Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi kasus Ijazah Wapres Gibran Rakabuming usai putusan Mahkamah Konstitusi serta putusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat keterangan (suket) Ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU, Idham Kholik saat ditemui di Jakarta pada Selasa (3/11/2026).

Idham menyampaikan bahwa seluruh tahapan pemilu presiden dan wakil presiden telah selesai.

Menurut Idham, sebagai penyelenggara pemilu KPU selalu merujuk pada peraturan perundang-undangan khususnya undang-undang pemilu.

Terkait desakan agar KPU menyatakan pencalonan Gibran batal secara hukum, KPU menilai hal tersebut tidak diatur dalam undang-undang pemilu.

Video Editor: Frashiva Rizaldi

#kpu #ijazah #gibran

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699502/full-kpu-buka-suara-tanggapi-putusan-ma-terkait-suket-wapres-gibran
Transkrip
00:00Mas Hidam, ini kita mau bertanya terkait kasus ijazah Wakil Presiden Gibran.
00:06Ini sudah ramai setelah putusan dari MK dan MA juga yang menyatakan bahwa
00:11surat keterangan ijazah Gibran ini dinyatakan tidak sah atau batal secara hukum.
00:16Kalau secara garis besar tanggapan dari KPU soal kasus ini seperti apa?
00:20Sebagai penyelenggara pemilu tentunya kami harus merujuk pada peraturan perundang-undangan
00:25dalam hal ini undang-undang pemilu.
00:27Dan kita semua tahu bahwa tahapan pemilu Presiden dan Wakil Presiden telah usai
00:32dengan dilantiknya pasangan calon terpilih.
00:36Dan ini kan juga dari lingkar Mardani seperti misalnya aktivis Rai Rangkuti
00:41dan beberapa pihak penuntut ini meminta agar KPU ini bisa segera mengeluarkan surat
00:48bahwa pencalonan Gibran ini batal secara hukum.
00:52Nah dari KPU melihatnya apakah ini masih bisa dilakukan dan apakah hal ini perlu dilakukan
00:56untuk merespon kasus ini?
00:58Salah satu prinsip dalam penyelenggaraan pemilu itu adalah prinsip berkepastian hukum
01:03dan mengenai hal tersebut ya kami harus berpedoman pada undang-undang pemilu
01:08bahwa undang-undang pemilu telah mengatur kalau sekiranya terjadi dispute atau perselisihan
01:13berkaitan dengan pemilu khususnya dengan hasil pemilu itu adanya di mahkamah konstitusi.
01:19Dan kemarin kita tahu ada putusan mahkamah konstitusi dan saya yakin publik mengetahuinya
01:25dengan baik bagaimana putusan tersebut direspon oleh mahkamah konstitusi.
01:29Jadi pada prinsipnya kami tetap berpedoman pada undang-undang pemilu.
01:33Yang artinya dalam undang-undang pemilu ini apakah perlu atau tidak mas secara lugasnya?
01:41Undang-undang pemilu tidak mengatur tentang hal demikian.
01:45Terkait dengan dari sisi DPR mas ini kan juga menyorot kasus ini
01:51dimana memang dari komisi 2 ini ada yang menyentil dan bilang bahwa KPU ini ada andil besar
01:59dalam hal ini. Ini terjadi karena adanya pasal 18 ayat 3 PKPU
02:04yang disampaikan dari komisi 2 DPR RI.
02:07Nah tanggapan dari KPU terkait adanya andil besar ini seperti apa mas?
02:12Proses legal drafting semua peraturan KPU itu dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku
02:19dan kami lakukan juga secara deliberatif artinya dilakukan secara terbuka
02:23berkaitan dengan hal-hal yang sekiranya berkenaan dengan undang-undang di luar pemilu
02:29maka kami konsultasi kepada lembaga atau kementerian yang diberikan keundangan atributif
02:35mengenai hal tersebut.
02:37Jadi dengan demikian dalam legal drafting KPU tidak sendiri
02:41dalam artian kami harus berkonsultasi ataupun bertanya kepada kementerian terkait.
02:46Dan hal tersebut itu juga dalam proses legal drafting sebuah peraturan KPU
02:53itu pada akhirnya dilakukan rapat harmonisasi yang diselenggarakan oleh kementerian hukum dan HAM.
03:00Artinya disini KPU tidak sendiri ketika mengurus proses pencalonan para capres dan cawapres pada saat itu ya mas?
03:09Proses legal drafting tidak hanya terbuka tapi juga ada proses deliberatif
03:13dan yang terpenting dalam proses legal drafting peraturan KPU
03:16itu berpedoman pada prinsip berkepasian hukum.
03:21Ada rencana dari Komisi 2 DPR RI ini dari Ahmad Doli
03:25ini akan memanggil KPU untuk dan beberapa instansi terkait begitu Mas Idam
03:32untuk membahas terkait hal ini.
03:34Sudah adakah komunikasi mungkin dari pihak Komisi 2 DPR RI kepada KPU soal ini?
03:39KPU sangat menghormati lembaga DPR RI dan selama ini
03:43terbukti apabila ada undangan dari DPR RI untuk rapat itu selalu kami hadiri.
03:49Tapi sejauh ini sudah ada komunikasi?
03:53Terkait hal tersebut saya secara pribadi belum mengetahui mungkin nanti kami akan komunikasikan dengan ketua kami.
04:01Baik, terakhir Mas Idam karena nama KPU ini juga tersorot dari kasus ijazah atau surat keterangan Gibran ini.
04:09Adakah upaya dari KPU yang tengah dipersiapkan untuk terkait kasus ini?
04:15Saat ini KPU sedang mempersiapkan berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu serentak 2029
04:25dan belum lama kami juga mengikuti rapat konsinyering bersama Panja RUU Pemilu.
04:33Jadi kami sedang konsen mempersiapkan masukan-masukan strategis berkenaan dengan penyelenggaraan pemilu 2029
04:40yang hal tersebut menurut kami penting untuk kami sampaikan kepada pembentuk undang-undang
04:46dalam rangka perbaikan undang-undang pemilu.
05:17Download KompasTV Apps di TV kamu sekarang juga!

Dianjurkan