00:00Dan besok ya, biasanya ada rapat fraksi, disitu kami anggota akan mendapat arahan dan sekaligus merumuskan sikap fraksi Partai Gerindra
00:10di DPR RI.
00:11Ya, ya, ya.
00:25Ini kan masih masa reses Partai Gerindra, apa namanya DPR RI.
00:29Yang disayang kan Gerindra yang di DPR RI, yang di fraksi Partai Gerindra.
00:33Masa-masa reses, di awal masa sidang besok, ya, biasanya ada rapat fraksi, disitu kami anggota akan mendapat arahan dan
00:43sekaligus merumuskan sikap fraksi Partai Gerindra di DPR RI.
00:48Saya ingin informasi untuk Ketum Parpol, akan ada pertemuan dalam waktu dekat-dekat ini, apakah?
00:54Saya enggak tahu ya, tapi kami kan tanggal 10 itu pembukaan masa sidang, ya, hari itu biasanya kami melakukan rapat
01:03fraksi.
01:04Salah satunya, ya, pasti ini akan kita bahas.
01:27Ini barusan kita dapat informasi bahwa, nanti saya kirim, nanti dikirim juga, screenshot dari...
01:37Kasasinya Pak Subhan, di Mahkamah Agung yang tadi saya bicara, yang menyoal soal surat keterangan.
01:47Surat keterangannya, yang diminta Pak Subhan untuk dibatalkan.
01:52Surat keterangan ini, Saudara Gibran, sama yang digugat Bumesi juga.
01:59Ya, ya, ya, ya, memang detailnya berbeda, nanti Bumesi bisa jelaskan.
02:05Jadi poinnya adalah, sebentar, poinnya adalah putusannya dikabulkan.
02:12Suket batalkan.
02:13Suket batalkan.
02:15Nah, ini artinya makin jelas bahwa Saudara Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.
02:26Sudah dua lembaga peradilan tertinggi di Republik yang mengatakan Saudara Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wapres.
02:36Satu adalah Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa Saudara Gibran tidak dapat ditemukan atau tidak ada tegasnya ijasa pendidikan setara SMA.
02:50Nah, mereka masih berkata, kan Suketnya masih berlaku.
02:55Begitu kan?
02:57Tidak hanya Mahkamah Konstitusi yang mengatakan tidak lagi memenuhi syarat,
03:01sekarang berdasarkan tangkapan layar Mahkamah Agung,
03:05nanti kita bagi ke teman-teman.
03:09Nah, kekecilan sih.
03:11Nah, itu lebih gede.
03:14Tangkapan layar Mahkamah Agung,
03:16kasasi yang diajukan Saudara Subhan,
03:20dikabulkan.
03:21Karena di PT UN-nya NO.
03:28Nah, jadi di PT UN dinyatakan NO.
03:34Di PT TUN dikuatkan.
03:37Dengan putusan MK,
03:39kita ajukan sebagai at informandum ke Mahkamah Agung.
03:44Hari ini, Mahkamah Agung menerbitkan putusan dikabulkan.
03:52Gugatan Pak Subhan dikabulkan.
03:55Logikanya, permohonan Pak Subhan
03:58untuk pembatalan Suket,
04:01batal.
04:02Jadi, artinya memang batal Suketnya.
04:05Dengan Suket Batal,
04:07apalagi dasar Saudara Gibran
04:09masih tanpa malu duduk sebagai Wakil Presiden.
04:14Tinggal dua nih modal beliau.
04:16Mundur.
04:17Untuk mundur itu,
04:18hanya dua lagi modalnya.
04:20Tau diri dan tau malu.
04:26Cara baru nonton di Smart TV.
04:29Nonton live streaming
04:30dan ribuan tayangan Kompas Gramedia
04:32langsung dari Smart TV kamu.
04:35Cara installnya,
04:36buka Google Play Store di Smart TV kamu.
04:39Cari Kompas TV melalui pencarian.
04:42Pilih aplikasi,
04:43lalu install.
04:45Selesai,
04:45kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
04:49Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga.