Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 jam yang lalu
KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membuka peluang memasukkan praktik under invoicing dalam redefinisi tindak pidana korupsi.

Pemerintah menilai manipulasi laporan ekspor sumber daya alam dapat merugikan perekonomian negara. Yusril menyebut praktik illegal mining dan penyelundupan komoditas tambang belum seluruhnya masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Pemerintah mendorong perluasan cakupan UU Tipikor agar tidak hanya berfokus pada kerugian keuangan APBN atau APBD. Definisi kerugian perekonomian negara juga dinilai perlu diperjelas sesuai panduan Konvensi PBB Antikorupsi.

Yusril akan meminta arahan Presiden Prabowo Subianto sebelum membahas wacana revisi UU Tipikor bersama Dewan Ekonomi Nasional.

Baca Juga [FULL] Yusril dan Luhut Bicara Kerugian Negara dalam Penyempurnaan UU Tipikor di https://www.kompas.tv/nasional/698302/full-yusril-dan-luhut-bicara-kerugian-negara-dalam-penyempurnaan-uu-tipikor

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698337/menko-yusril-buka-peluang-under-invoicing-masuk-kategori-korupsi-jmp
Transkrip
00:00Sementara itu, Saudara Yusril Iza Mahendra juga membuka peluang memasukkan praktik under-invoicing dalam redefinisi korupsi.
00:08Pemerintah menilai praktik manipulasi laporan ekspor sumber daya alam juga merugikan perekonomian negara.
00:16Menko Hukum dan Ham Yusril Iza Mahendra menjelaskan banyak praktik illegal mining dan penyelundupan komoditas hasil tambang yang belum masuk
00:24sebagai tindak pidana korupsi.
00:26Cakupan UUTP Corp perlu diperluas agar tidak hanya berfokus pada kerugian keuangan APBN atau APBD.
00:33Pemerintah menilai definisi kerugian perekonomian negara harus diperjelas sesuai panduan United Nations Convention Against Corruption.
00:41Yusril meminta arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto sebelum membahas wacana revisi UUTP Corp bersama Dewan Ekonomi Nasional.
00:51Tapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti under-invoicing pencurian ikan di laut yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa
01:01kita juga.
01:02Jadi menurut saya sebenarnya di dalam undang-undang tipiko kita sekarang ini pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu
01:09perekonomian negara.
01:10Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan.
01:15Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under-invoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara.
01:24Mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga.
01:27Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan