Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Yusril Tegaskan Presiden Prabowo Belum Menyetujui Usulan Luhut dan DEN Terkait Definisi Korupsi

Presiden Prabowo Subianto mengarahkan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan untuk menelaah secara komprehensif penyesuaian definisi tindak pidana korupsi dalam UU Tipikor.

Usai bertemu Presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/10/2026), Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa penataan ulang ini bertujuan merespons masukan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sekaligus menyelaraskan aturan dengan konvensi internasional United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Yusril mengungkapkan bahwa Presiden meminta perumusan pengertian korupsi yang benar-benar sesuai dengan kondisi objektif Indonesia. Fokus penindakan ke depan tidak hanya berkutat pada kasus suap, gratifikasi, atau pemerasan oleh pejabat publik, melainkan diperluas menargetkan kejahatan yang merusak perekonomian negara secara masif, seperti rekayasa nilai transaksi tambang hingga penangkapan ikan secara ilegal.

#Yusril #DefinisiKorupsi #UNCAC

Creative/Video Editor: Icha/Evan
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Beliau sehubungan dengan keinginan DEN untuk melakukan perubahan terhadap definisi korupsi
00:08yang ada di dalam Undang-Undang 31 tahun 1999 dan Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang bidang-bidang korupsi.
00:17Pak Presiden menanyakan apakah di dalam UN Convention Against Proruption itu korupsi semata-mata hanyalah
00:25priberi atau suap saja, saya mengatakan tidaklah di dalam UN Convention Against Corruption itu mengatur banyak hal
00:33di samping juga penyuapan, priberi, suap, tapi juga ada aspek-aspek lain yang terkait dengan
00:41yang kalau bahasa kita itu kerugian negara, kaitannya dengan kerugian dari kekayaan negara
00:48walaupun tekanannya lebih kepada kemuliaan, bahkan secara lebih jauh saya mengatakan di dalam
00:54unsaf itu disebutkan juga misalnya money laundering, fraud, dan lain-lain
00:59yang juga korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta itu termasuk ke dalam tindak-tindak korupsi.
01:05Jadi memang tidak spesifik UN Convention itu mendefinisikan korupsi,
01:10tapi menyerahkan kepada masing-masing negara peserta untuk merumuskan korupsi itu
01:18di dalam hukum nasional mereka sendiri dan apa yang di dalam UN Convention itu merupakan suatu
01:24guidance bagi negara untuk melakukan perumusan yang lebih jelas dan tegas terhadap pengertian korupsi
01:34lalu kemudian cara-cara memperantasnya dan mengatur juga kerjasama internasional
01:39antar negara dalam memerantas tindak-tindak korupsi itu.
01:43Jadi Pak Presiden mengerti, memahami hal itu dan beliau sangat paham bahwa UN Convention
01:49tidak spesifik mendefinisikan korupsi terbatas hanya kepada penyuapan
01:55sementara undang-undang tindak-tindak korupsi kita sendiri juga tidak semata-mata
01:59mengatur aspek kerugian negara tapi juga ada pasal-pasal suap.
02:04Pasal suap itu negara tidak dirugikan, swasta menyuap pejabat biasanya
02:10kan tidak ada kerugian negara dari secara langsung ya
02:13tapi belakangan pasti ada implikasi-implikasinya
02:17tapi yang dipakai nyuap kan bukan uang negara
02:19uang dari pengusaha yang bersangkutan dan sebagainya
02:22jadi pengertian kita juga sebenarnya cukup luas
02:26bahkan di samping juga gratifikasi ya selain juga suap
02:31juga di dalam undang-undang tipikor kita ada pemerasan yang dilakukan oleh pejabat terhadap orang lain
02:38yang meminta fasilitas atau meminta kemudahan dan lain sebagainya
02:43jadi tinggal sekarang kita bagaimana menyerahsikan konsep korupsi di dalam UN Convention
02:49dengan perbaikan undang-undang korupsi kita sendiri
02:53dan Pak Presiden mengeraskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh Dem
02:59tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam
03:03supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi
03:11saya kira itu masalah
03:18sebenarnya konvensi itu kan kita ratifikasi
03:21dia tidak berlaku langsung
03:23tapi materi dari konvensi itu dapat kita harus kita sesuaikan
03:28dengan perundang-undangan nasional kita sendiri
03:31dan pada tahun 2006 sebenarnya pada waktu itu
03:34kementerian kehakiman, kementerian luarnya, kegibatkan KPK juga
03:38sudah membuat satu telah, ya, telah tentang di mana kesesuaian dan di mana yang belum sesuai
03:45antara peraturan-peraturan perundangan korupsi kita dengan UN Convention itu
03:50saya pada bukunya setelah begini
03:53yang sekali malam ini juga saya mau serahkan kepada Dem
03:55agar juga dipelajari bahwa masalah ini sebenarnya sejak tahun 2006 sudah kita bahas
03:59dengan sekian lama, 20 tahun
04:01tidak ada yang memperhatikan soal ini
04:03sampai Pak Luhut dibicara lalu kemudian kita
04:05seperti menyadari ada sesuatu yang harus kita perbaiki
04:20kalau revisi kan harus dibahas internal keberitaan
04:25dan harus dimasukkan di dalam prolek nas
04:27dan siapakah yang akan mengajukan usul inisiatif apakah dari DPR
04:31apakah dari keberitaan
04:32saya kira memang dirasakan perlu untuk melakukan revisi
04:37sejalan dengan sudah berubahnya KUHP kita
04:41sudah berubahnya KUHP kita
04:43dan kemudian juga sedang dibahas sekarang ini
04:47rancangan undang-undang tentang perampasan aset
04:50jadi mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga
04:53terhadap undang-undang tipikor yang ada sekarang ini
04:57karena banyak sekali hal-hal yang sebenarnya
04:59menurut UN Convention Against Corruption
05:02dapat dikatakan sebagai korupsi
05:03oleh kita tidak
05:05sebaliknya juga
05:06apa yang dikatakan kita sebagai korupsi
05:08tidak juga oleh UN Convention
05:09jadi memang perlu satu penyelarasan
05:12dan perlu satu penyerasian
05:13yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung
05:16misalnya masalah under-invoicing
05:19yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan
05:23atau orang yang mencuri ikan di laut
05:26itu jumlahnya besar sekali
05:28ratusan triliun setiap tahun
05:30mereka menambangkanlah
05:3220 ribu ton yang dilaporkan
05:34cuma 10 ribu atau 15 ribu
05:36dan selama ini menguap uangnya keluar negeri
05:38kan rakyat kita tidak pernah menyadari
05:40bahwa itu sebenarnya sangat serius
05:42dan perlu kita selesaikan juga masalah ini
05:45walaupun
05:46tapi perhatian kita
05:48selama ini kan banyak masalah
05:50pejabat yang markup, haggar
05:51yang menerima suap
05:52ya itu memang harus kita
05:54kita berantas
05:55tapi juga jangan dilupakan
05:57kegiatan-kegiatan seperti
05:59under-invoicing, pencurian ikan di laut
06:01yang itu sebenarnya adalah
06:03menguras kekayaan bangsa kita juga
06:05jadi menurut saya sebenarnya
06:07di dalam undang-undang tipikal kita sekarang ini
06:10pertama adalah unsur kerugian negara
06:12yang kedua itu
06:13perekonomian negara
06:14perekonomian negara itu yang
06:16menurut saya masih kurang dikembangkan
06:18jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan
06:21melakukan under-invoicing di bidang pertambangan
06:25jelas dia merugikan perekonomian negara
06:27mestinya itu juga termasuk ke dalam
06:29rupsi juga
06:40arahannya presiden soal kegiatan negara
06:42ya
06:44beliau tetap berpendirian
06:46bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan
06:49ya
06:50jadi tentu kita harus melakukan penyesuaian
06:53perbaikan
06:54nah tetapi yang menurut pendapat saya
06:57jauh lebih penting adalah
06:58berdefinisikan tentang
07:00keuangan negara itu sendiri
07:02ya
07:02sebab
07:03keuangan negara itu banyak sekali pengertiannya
07:06ya
07:06jadi
07:07misalnya apakah kekayaan negara yang sudah dipisahkan
07:11membentuk BUMN
07:12atau BUMN itu punya anak perusahaan
07:15jadi masih uang negara itu tidak
07:16nah
07:17itu harus di
07:18kalau misalnya negara membuat bank
07:21ya
07:22ada kekayaan dipisahkan 1 triliun
07:24untuk mendirikan bank
07:25bank itu kan mengelola dana masyarakat
07:27orang nabung segala macam
07:28tapi ketika
07:30dan ada yang
07:31yang loanable fund
07:33yang bisa dipinjemkan
07:34tapi ketika kredit macet
07:36orang itu
07:37pengurus banknya
07:39didakwa korupsi atau tidak
07:41kan jadi masalah begitu
07:42yang dipinjemkan itu
07:43uang negara
07:44atau uang dana masyarakat
07:46yang ada di bank
07:46jadi menurut saya
07:48klarifikasi
07:49mengkelirikan
07:50pengertian keuangan negara
07:51justru sangat penting
07:52supaya tidak
07:53salah tangkap
07:54pada orang yang sebenarnya
07:56tidak perlu dikatakan
07:57mungkin itu
07:57kesalahan apa ya
07:59teknis perbankan
08:01tapi
08:01dilarikan kepada pasal-pasal korupsi
08:03kira-kira seperti itu
08:04mau izin bertanya
08:06terkait dengan
08:06kan Prof juga mengingung
08:08soal akan mengkaji lagi ya Prof
08:10itu nanti tadi-tadi
08:11apakah akan melibatkan
08:12apa yang kaji enggak
08:13dan juga mungkin
08:13apakah akan
08:15comply dengan
08:16hukumin rasional
08:17dan lain-lain
08:17kemudian
08:18soal
08:18tadi kan Prof juga mengingung
08:19soal banyak
08:21refinisi korupsi
08:22gitu ya
08:23tidak comply
08:24antara UNKEC
08:25dengan undang-undang
08:26positif kita
08:27itu
08:272020-2001
08:29nah
08:30di salah satu
08:31di poin di UNKEC
08:32itu kan yang diterapikasi
08:33di 2006 itu
08:35salah satunya
08:35trading influence
08:36dan juga korupsi
08:38sektor swasta ya Prof
08:39nah itu
08:40apakah tadi dibahas
08:41juga di dalam
08:42apakah Presiden
08:43mendorong untuk
08:44pengusutan
08:45trading influence
08:46yang belum diatur
08:47di undang-undang kita
08:48dan juga korupsi
08:49di sektor swasta
08:50kemudian kemarin
08:51Pak Lulut kan
08:52menyinggung ya Prof
08:53soal
08:54apa namanya
08:56terugian negara
08:57dalam konteks
08:58gimana ini
08:59perusahaan mau maju
08:59boleh bahkan dikit-dikit
09:00takut gitu
09:01mungkin
09:02yang perlu dikelirkan
09:04adalah
09:04pernyataan Pak Lulut
09:05ini kan mungkin
09:06tidak lahir dari
09:06ruang yang hampai
09:07dalam arti mungkin
09:09kita lihat
09:10ada Presidennya gitu
09:11kemarin
09:11ada kasus ASDP
09:13sebelumnya ada
09:14perhamin
09:14apakah sebetulnya
09:16masalah ini
09:17berkaitan dengan
09:18Presiden-Presiden
09:19tersebut gitu
09:19mungkin itu bisa
09:20terima kasih
09:21saya cenderung
09:22memahaminya
09:22seperti itu
09:23artinya Pak Lulut itu
09:25mengumumkan
09:26sesuatu itu
09:27tidak
09:27bukan teori
09:28tapi
09:29biasakan juga
09:30pengalaman-pengalaman
09:31praktek yang terjadi
09:32terutama dalam
09:33pengelolaan
09:34BUMN
09:35ini kan yang bicara
09:36DEN
09:36Dewan Ekonomi Nasional
09:38jadi
09:38pikirannya adalah
09:39bagaimana
09:40keuangan negara
09:41yang kemudian
09:42sudah dipisahkan
09:43kemudian
09:43para pelaku
09:46kemudian mereka
09:46melakukan usaha
09:48dan ketika
09:49kemudian terjadi
09:50kerugian
09:50lalu dianggap
09:52itu kerusi
09:53tapi satu contoh
09:54misalnya
09:55kasus COVID
09:55kemarin
09:56banyak orang yang
09:57pinjam uang
09:58di bank
09:59tapi default
10:00untuk membayar
10:01karena COVID
10:02lalu begitu banyak
10:04didakwa ke
10:04pengadilan tipikor
10:06apakah yang seperti ini
10:08perlu kita pertahankan
10:09atau tidak
10:09nah
10:10di negara-negara lain
10:12itu tidak dianggap
10:13kerusi
10:13itu dianggap
10:14ya kerugian
10:15bisnis
10:16biasa
10:17namanya ada
10:18force mayor
10:18ada korupsi
10:19tapi kita
10:20cuma Anda lihat
10:21di lapangan
10:21berapa banyak
10:22kasus korupsi
10:23karena
10:24ketidakmampuan
10:25membayar
10:26hutang
10:26karena default
10:27karena sebab-sebab
10:28terkentu
10:29jadi
10:31penyesuaian
10:32yang
10:33perlu
10:34itu memang
10:34iya
10:34yang saya
10:35apa yang Anda
10:36katakan
10:37misalnya
10:37mengenai
10:38apa
10:40influence
10:40trading
10:41sebenarnya
10:42dalam
10:42mononat
10:43tipikal
10:43kita ada
10:44penyalahgunaan
10:45uberan
10:45agak mirip-mirip
10:47sebenarnya
10:47orang jadi pejabat
10:49dia menggunakan
10:49jabatannya itu
10:50untuk memudahkan
10:52sesuatu
10:52urusan bisnis
10:54sebenarnya
10:55agak mirip
10:56dengan influence
10:56trading itu
10:57jadi tinggal kita
10:59membuat
11:00jadi lebih
11:00comply
11:01dengan
11:01Ion
11:02Profession
11:02Against
11:02Profession
11:03oke ya
11:04makasih
11:04saya mau
11:06keden
11:06dari
11:06tempat
11:07lho
11:09kenapa
11:14aparat penegak
11:15hukum
11:15dilibatkan
11:17ya saya
11:18ini kan
11:19satu ide
11:19untuk melakukan
11:20revisi normal
11:21para akademisi
11:22para aktivis
11:23akan diundang
11:24untuk memberikan
11:26masukan-masukan
11:26dan dimulai
11:27dengan satu tim kajian
11:28kalau saya
11:30mengusulkan
11:30misalnya para senior
11:31seperti Pak Romli
11:33Akmasaswita
11:34perlu diajak
11:35ya karena
11:35beliau juga akan
11:36dulu aktif
11:37dalam menyusun
11:38perubahan
11:39undang-undang
11:3931-99
11:40menjadi undang-undang
11:4120 tahun 2001
11:43bahkan beliau juga
11:44ikut
11:45dalam
11:46perumusan
11:47konvensi itu
11:48pada waktu
11:49konvensi itu
11:50di tanah tangan
11:51ini kan
11:51saya yang jadi
11:52Menteri Kehakiman
11:53Pak Romli
11:53yang jadi dirjen
11:54pada waktu itu
11:55ya
11:58lakukan kajian
11:59terima kasih ya
12:01terima kasih ya
12:03terima kasih ya
12:06terima kasih ya
12:08terima kasih ya
12:11terima kasih ya

Dianjurkan