Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra akan membentuk tim kajian untuk mendalami rencana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kajian tersebut akan melibatkan akademisi dan aktivis guna menyelaraskan ketentuan pemberantasan korupsi di Indonesia dengan Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Yusril mengatakan, kajian mendalam tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto setelah pembahasan mengenai definisi korupsi dan kerugian negara dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (26/10/2026).

"Kalau saya mengusulkan misalnya para senior seperti Pak Romli Atmasasmita perlu diajak, ya, karena beliau juga kan dulu aktif dalam menyusun perubahan Undang-Undang 31/1999 menjadi Undang-Undang 20 Tahun 2001. Bahkan beliau juga ikut dalam perumusan konvensi itu," kata Yusril (3:25).

Baca Juga Isi Surat Khozinudin cs ke Menko Yusril soal Polemik Ijazah Wapres Gibran di https://www.kompas.tv/nasional/698273/isi-surat-khozinudin-cs-ke-menko-yusril-soal-polemik-ijazah-wapres-gibran



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698301/yusril-bentuk-tim-kajian-revisi-uu-tipikor-bakal-libatkan-romli-atmasasmita
Transkrip
00:00Oh, izin bertanya, Prof, tertanya-tanya, Prof, ingin soal akan mengkaji lagi ya, Prof, itu nanti kajiannya apa-apa akan
00:07melibatkan APF juga, dan juga mungkin apa-apa akan comply dengan hukum interasional dan lain-lain.
00:13Nah, kemudian Prof, soal banyak definisi korupsi yang tidak comply antara UNCEP dengan undang-undang positif kita di 2021.
00:25Nah, di salah satu point di UNCEP itu kan yang kita ratifikasi di 2006 itu salah satunya trading influence dan
00:32juga korupsi sektor swasta ya, Prof.
00:34Nah, itu apakah tadi dibahas juga di dalam, Pak Presiden mendorong untuk pengusutan trading influence yang belum diatur di undang
00:43-undang kita dan juga korupsi di sektor swasta.
00:46Kemudian kemarin juga, Pak Unut kan menghubungkan soal, apa namanya, kerugian negara dalam konteks, gimana ini perusahaan mau maju ngelibatkan
00:56dikit-dikit takut gitu.
00:57Mungkin yang perlu dikelirkan adalah pernyataan maulut, ini kan mungkin tidak lahir dari ruang yang sampah ya, Pak.
01:03Dalam arti mungkin kita lihat ada presidennya gitu, kemarin ada kasus ASDF, sebelumnya ada pertamanya.
01:10Nah, apakah sebetulnya wacara ini berkaitan dengan presiden-presiden tersebut gitu, Pak?
01:15Mungkin itu bisa, terima kasih, Pak.
01:16Saya cenderung memahaminya seperti itu.
01:18Artinya, Pak Luhut itu mengumumkan sesuatu itu tidak, bukan teori, tapi dasarkan juga pengalaman-pengalaman praktek yang terjadi.
01:28Terutama dalam pengelolaan BUMN.
01:30Ini kan yang bicara DEN, Dewan Ekonomi Nasional.
01:33Jadi, pikirannya adalah bagaimana keuangan negara yang kemudian sudah dipisahkan, kemudian para pelaku, kemudian mereka melakukan usaha.
01:44Dan ketika kemudian terjadi kerugian, lalu dianggap itu korupsi.
01:48Nah, ambil satu contoh, misalnya kasus COVID kemarin.
01:52Banyak orang yang pinjam uang di bank, tapi default untuk membayar karena COVID.
01:58Lalu, begitu banyak didakwa ke pengadilan Tipikor.
02:02Nah, apakah yang seperti ini perlu kita pertahankan atau tidak?
02:05Nah, di negara-negara lain, itu tidak dianggap korupsi, itu dianggap kerugian bisnis biasa.
02:13Namanya ada pus mayor, ada korupsi.
02:15Tapi, kita cuma Anda lihat di lapangan, berapa banyak kasus korupsi karena ketidakmampuan membayar hutang, karena default, karena sebab-sebab
02:23tertentu.
02:24Jadi, penyesuaian yang perlu itu memang iya.
02:31Apa yang Anda katakan, misalnya, mengenai influence trading.
02:36Sebenarnya dalam menurutkan tipikal, kita ada penyalahgunaan kuwenang.
02:41Agak mirip-mirip sebenarnya.
02:43Orang jadi pejabat, dia menggunakan jabatannya itu untuk memudahkan sesuatu urusan bisnis.
02:50Nah, sebenarnya agak mirip dengan influence trading itu.
02:53Jadi, tinggal kita membuat menjadi lebih komplai dengan ION Convention Against Crafts.
02:59Oke ya, terima kasih sudah cukup.
03:01Saya mau keden, sudah ditemui, Pak Lohut.
03:10Aparat penegak hukum dilibatkan.
03:13Ya, ini kan satu ide untuk melakukan revisi normal saja.
03:17Para akademisi, para aktivis akan diundang untuk memberikan masukan-masukan dan dimulai dengan satu tim kajian.
03:25Kalau saya mengusulkan, misalnya, para senior seperti Pak Romli Atmasa Semita perlu diajak.
03:30Ya, karena beliau juga akan dulu aktif dalam menyusun perubahan undang-undang 3199 menjadi undang-undang 20 tahun 2001.
03:38Bahkan beliau juga ikut dalam perumusan konvensi itu.
03:44Pada waktu konvensi itu di tanda tangan ini, kan saya yang jadi Menteri Kehakiman, Pak Romli yang jadi dirjen pada
03:49waktu itu.
03:53Ya, dilakukan kajian mental.
03:55Makasih ya.

Dianjurkan