00:00Oh, izin bertanya, Prof, tertanya-tanya, Prof, ingin soal akan mengkaji lagi ya, Prof, itu nanti kajiannya apa-apa akan
00:07melibatkan APF juga, dan juga mungkin apa-apa akan comply dengan hukum interasional dan lain-lain.
00:13Nah, kemudian Prof, soal banyak definisi korupsi yang tidak comply antara UNCEP dengan undang-undang positif kita di 2021.
00:25Nah, di salah satu point di UNCEP itu kan yang kita ratifikasi di 2006 itu salah satunya trading influence dan
00:32juga korupsi sektor swasta ya, Prof.
00:34Nah, itu apakah tadi dibahas juga di dalam, Pak Presiden mendorong untuk pengusutan trading influence yang belum diatur di undang
00:43-undang kita dan juga korupsi di sektor swasta.
00:46Kemudian kemarin juga, Pak Unut kan menghubungkan soal, apa namanya, kerugian negara dalam konteks, gimana ini perusahaan mau maju ngelibatkan
00:56dikit-dikit takut gitu.
00:57Mungkin yang perlu dikelirkan adalah pernyataan maulut, ini kan mungkin tidak lahir dari ruang yang sampah ya, Pak.
01:03Dalam arti mungkin kita lihat ada presidennya gitu, kemarin ada kasus ASDF, sebelumnya ada pertamanya.
01:10Nah, apakah sebetulnya wacara ini berkaitan dengan presiden-presiden tersebut gitu, Pak?
01:15Mungkin itu bisa, terima kasih, Pak.
01:16Saya cenderung memahaminya seperti itu.
01:18Artinya, Pak Luhut itu mengumumkan sesuatu itu tidak, bukan teori, tapi dasarkan juga pengalaman-pengalaman praktek yang terjadi.
01:28Terutama dalam pengelolaan BUMN.
01:30Ini kan yang bicara DEN, Dewan Ekonomi Nasional.
01:33Jadi, pikirannya adalah bagaimana keuangan negara yang kemudian sudah dipisahkan, kemudian para pelaku, kemudian mereka melakukan usaha.
01:44Dan ketika kemudian terjadi kerugian, lalu dianggap itu korupsi.
01:48Nah, ambil satu contoh, misalnya kasus COVID kemarin.
01:52Banyak orang yang pinjam uang di bank, tapi default untuk membayar karena COVID.
01:58Lalu, begitu banyak didakwa ke pengadilan Tipikor.
02:02Nah, apakah yang seperti ini perlu kita pertahankan atau tidak?
02:05Nah, di negara-negara lain, itu tidak dianggap korupsi, itu dianggap kerugian bisnis biasa.
02:13Namanya ada pus mayor, ada korupsi.
02:15Tapi, kita cuma Anda lihat di lapangan, berapa banyak kasus korupsi karena ketidakmampuan membayar hutang, karena default, karena sebab-sebab
02:23tertentu.
02:24Jadi, penyesuaian yang perlu itu memang iya.
02:31Apa yang Anda katakan, misalnya, mengenai influence trading.
02:36Sebenarnya dalam menurutkan tipikal, kita ada penyalahgunaan kuwenang.
02:41Agak mirip-mirip sebenarnya.
02:43Orang jadi pejabat, dia menggunakan jabatannya itu untuk memudahkan sesuatu urusan bisnis.
02:50Nah, sebenarnya agak mirip dengan influence trading itu.
02:53Jadi, tinggal kita membuat menjadi lebih komplai dengan ION Convention Against Crafts.
02:59Oke ya, terima kasih sudah cukup.
03:01Saya mau keden, sudah ditemui, Pak Lohut.
03:10Aparat penegak hukum dilibatkan.
03:13Ya, ini kan satu ide untuk melakukan revisi normal saja.
03:17Para akademisi, para aktivis akan diundang untuk memberikan masukan-masukan dan dimulai dengan satu tim kajian.
03:25Kalau saya mengusulkan, misalnya, para senior seperti Pak Romli Atmasa Semita perlu diajak.
03:30Ya, karena beliau juga akan dulu aktif dalam menyusun perubahan undang-undang 3199 menjadi undang-undang 20 tahun 2001.
03:38Bahkan beliau juga ikut dalam perumusan konvensi itu.
03:44Pada waktu konvensi itu di tanda tangan ini, kan saya yang jadi Menteri Kehakiman, Pak Romli yang jadi dirjen pada
03:49waktu itu.
03:53Ya, dilakukan kajian mental.
03:55Makasih ya.