Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 7 jam yang lalu
SURABAYA, KOMPAS.TV - Polda Jawa Timur menerapkan Pasal pembunuhan berencana dalam memproses hukum DBM (40) selaku tersangka pembunuhan istri sirinya DH (30) dan anaknya AG (4) di Madiun, Jawa Timur. Bagus terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H M Sihombing, mengatakan Pasal tersebut ditetapkan setelah penyidik menemukan sejumlah fakta dan jejak digital dari pengembangan kasus yang awalnya dilaporkan sebagai laporan orang hilang tersebut.

"Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun Pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan," kata Roy di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (27/10/2026).

Baca Juga Terungkap! Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Apa Motifnya? di https://www.kompas.tv/regional/698278/terungkap-kronologi-pembunuhan-ibu-dan-anak-di-madiun-apa-motifnya



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698298/suami-bunuh-istri-dan-anak-di-madiun-terancam-hukuman-mati
Transkrip
00:00Dari situ dilakukan pengembangan, kemudian ditemukanlah fakta bahwa korban yang tadinya dilaporkan hilang
00:10sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
00:16Yang selanjutnya, pihak berubah menjadi ketidak pidana pembunuhan.
00:23Secara umum tidak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tidak pidana pembunuhan yang berencana berdasarkan fakta yang sudah
00:32kami kumpulkan.
00:34Dari persediaan tersebut, penyidik telah mengamankan seorang laki-laki berinisial DBF usia 40 tahun, warga Pertama Diyun,
00:43dan saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka.
00:47Yang bersangkutan adalah suami siri dari korban.
00:54Korban dalam ini adalah perempuan berinisial DH usia 30 tahun, serta seorang anak berinisial ADF berusia 4 tahun.
01:06Berdasarkan hasil penyidikan, kedua persiwa tersebut terjadi pada tanggal 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Pertama Diyun.
01:17Korban DH diduga meninggal dunia akibat perbuatan tersangka di salah satu hotel di kota Madiun,
01:23yaitu dilakukan dengan cara mencekip korban sampai meninggal dunia.
01:30Sedangkan korban anak ADF diduga meninggal dunia akibat perbuatan tersangka juga di kota Madiun,
01:37tempatnya di dalam mobil, itu juga dilakukan dengan cara mencekip.
01:43Kemudian, kedua korban meninggal dunia dilakukan tindakan selanjutnya oleh tersangka,
01:51yaitu dengan menyembunyikan serta menghilangkan jejak keberadaan sejarah korban.
01:57Kemudian penyidik setelah melakukan serangka yang tidak akan penyidikan,
02:00dan mengamalkan setiap barang bukti yang terlihat di depan kita ini,
02:03yang antara lain kendaraan roda 4 jenis Pajero ada di parti di depan,
02:09kemudian kendaraan roda 2, kemudian sejumlah perhatian wadah yang masih bersih bahan bakar,
02:15serta terkonsesor seluler.
02:16Satu lagi, ada berupa alat pergilingan yang saat ini sedang dalam pemeriksaan Lambertrium Orinsip.
02:24Terkait dengan motif, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara,
02:28persiluan tersebut diduga tidak terbelakangi perselisihan dalam hubungan pribadi
02:33antara tersangka dengan korban beristimisial CH.
02:41Kemudian kami tegaskan bahwa penyidik juga masih terus mendalami motif secara keseluruhan
02:48rangkaian perselisihan tersebut berdasarkan alat pergi yang kami peroleh.
02:53Terhadap tersangka, penyidik menerapkan pasal yang utama yaitu pembunuhan berencana,
02:59sebagaimana konsepti hukum yang ditolusi penyidik diakibatkan oleh adanya korban yang meninggal dunia.
03:07Polda Jawa Timur memastikan bahwa proses pendidikan dilakukan secara profesional,
03:12transparan, dan berdasarkan alat budi serta ketentuan lokum yang berlaku.
03:17Artinya kita tetap memperdomani scientific crime investigation.
03:23Kami juga meminta kepada masyarakat dan negara-negara media untuk bersama-sama
03:28tetap melindungi privasi korban, terutama korban anak,
03:32dengan tidak menyebabuaskan identitas, alamat, foto, maupun informasi pribadi lainnya
03:37yang dapat mengungkap identitas korban.
03:40Saya rasa demikian beberapa hal yang bisa saya sampaikan terakhir dengan pengungkapan kasus ini.
03:45Saya persilakan kalau memang ada pertanyaan yang perlu kami jawab pada kesempatan.
03:49Demikian, terima kasih.
03:50Baik, terima kasih Pak Dirk Rimpung untuk menyampaikan keterangan pensi.
03:56Rekat-rekan sekalian, kita sudah secara sesama mendengarkan penyampaian dari Bapak Dirk Rimpung,
04:04Polda Jawa Timur.
04:05Kita masuk pada sesi tanya jawab.
04:08Saya persilahkan kepada rekan-rekan bila mana ada pertanyaan.
04:13Tolong pertanyaannya singkat, langsung pada inti pertanyaan.
04:19Sebutkan nama dan dari media menang.
04:22Saya harapkan rekan-rekan untuk pertanyaan kita bagi supaya memberikan kesempatan kepada rekan lainnya pertanyaan.
04:29Jadi masing-masing pertanyaannya satu pertanyaan langsung pada inti pertanyaan.
04:35Silakan dari sisi tengah dulu.
04:54Kemarin selama empat bulan terakhir itu mereka sudah hidup bersama untuk kos di kawasan Ponoroko.
05:03Dan dari penelusuran dari kuasa hukum juga terdapat dari SM1WA bahwa mereka pernah berdengkar.
05:13Dan salah satunya adalah kuasa hukum menyebut si korban ini meminta untuk dinikahi secara sah.
05:21Namun tertentu oleh kalau nikah secara agama juga kalau nikah dua kali harus ada izin dari biaya istri dari itu.
05:29Apakah ini juga yang melantar belakang ini motif tersebut sehingga percocokan itu terjadi dan berhujung pada aksi pembunuhan?
05:37Terima kasih.
05:38Motif ya terkait motif dari terserah.
05:41Baik.
05:42Silakan Pak Diri Ibu.
05:44Baik, terima kasih.
05:46Silakan saja.
05:49Ada persepsi seperti itu yang disampaikan oleh rekan kita dari pengacara.
05:54Nah, yang jelas berdasarkan hasil penyidikan kita bahwa motif yang dimunculkan pada waktu pepercocokan
06:01diakibatkan alihnya persepsihan.
06:04Persepsihan yang terjadi sesaat pada saat tersangka dengan korban bertemu di hotel.
06:12Di situ terjadi percocokan.
06:14Dan akibat dari persepsihan itu timbul emosi dari si tersangka sehingga mengakibatkan korban harus dihabisi pada saat itu.
06:24Namun untuk lebih lengkapnya nanti kami akan dali-lali terkait dengan informasi yang kami dapatkan itu.
06:31Nah, jelas pada saat itu persiwa itu jelas terbelakang ini akibat dari adanya persepsihan antara yang kedua yang bersatukan.
06:41Baik, cukup jelas rekan-rekan. Silakan, saya sisi kiri dulu. Silakan.
06:50Terima kasih, saya izah dari papas.com.
06:53Kalau dari pelaku sendiri membunuh korban yang menepisi, nah itu karena didatari persepsihan antara apa yang jadi alasan pelaku membunuh
07:05anaknya.
07:06Kemudian apakah alasan pelaku ini anak bukan bunga atau nanti? Terima kasih.
07:10Baik, terima kasih, Bapak Isha.
07:13Terkait dengan pembunuhan terhadap korban anak.
07:18Nah, ini kita perlu hati-hati karena ini menyebut korban anak.
07:21Namun kami persilahkan Pak Dertimu bisa menjawab.
07:34Memang hasil keluar dari seluruh anak kami, memang ada kecenderungan tersangka ini bersifat superior.
07:47Dan mengapa sampai dia menghabisi anaknya berdasarkan hasil pengakuan dari tersangka kepada kami?
07:55Jadi, begini bahwa ada kekhawatiran dari tersangka yang bersangkutan si anak ini akan menjadi saksi dalam perusahaan tersebut.
08:06Makanya ikut juga dihabisi.
08:09Sedangkan status anak ini adalah anak bawaan dari istri-istri yang bukan anak kandung dari tersangka.
08:17Terima kasih, Bapak Isha.

Dianjurkan