00:00Dari situ dilakukan pengembangan, kemudian ditemukanlah fakta bahwa korban yang tadinya dilaporkan hilang
00:10sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
00:16Yang selanjutnya, pihak berubah menjadi ketidak pidana pembunuhan.
00:23Secara umum tidak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tidak pidana pembunuhan yang berencana berdasarkan fakta yang sudah
00:32kami kumpulkan.
00:34Dari persediaan tersebut, penyidik telah mengamankan seorang laki-laki berinisial DBF usia 40 tahun, warga Pertama Diyun,
00:43dan saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka.
00:47Yang bersangkutan adalah suami siri dari korban.
00:54Korban dalam ini adalah perempuan berinisial DH usia 30 tahun, serta seorang anak berinisial ADF berusia 4 tahun.
01:06Berdasarkan hasil penyidikan, kedua persiwa tersebut terjadi pada tanggal 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Pertama Diyun.
01:17Korban DH diduga meninggal dunia akibat perbuatan tersangka di salah satu hotel di kota Madiun,
01:23yaitu dilakukan dengan cara mencekip korban sampai meninggal dunia.
01:30Sedangkan korban anak ADF diduga meninggal dunia akibat perbuatan tersangka juga di kota Madiun,
01:37tempatnya di dalam mobil, itu juga dilakukan dengan cara mencekip.
01:43Kemudian, kedua korban meninggal dunia dilakukan tindakan selanjutnya oleh tersangka,
01:51yaitu dengan menyembunyikan serta menghilangkan jejak keberadaan sejarah korban.
01:57Kemudian penyidik setelah melakukan serangka yang tidak akan penyidikan,
02:00dan mengamalkan setiap barang bukti yang terlihat di depan kita ini,
02:03yang antara lain kendaraan roda 4 jenis Pajero ada di parti di depan,
02:09kemudian kendaraan roda 2, kemudian sejumlah perhatian wadah yang masih bersih bahan bakar,
02:15serta terkonsesor seluler.
02:16Satu lagi, ada berupa alat pergilingan yang saat ini sedang dalam pemeriksaan Lambertrium Orinsip.
02:24Terkait dengan motif, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara,
02:28persiluan tersebut diduga tidak terbelakangi perselisihan dalam hubungan pribadi
02:33antara tersangka dengan korban beristimisial CH.
02:41Kemudian kami tegaskan bahwa penyidik juga masih terus mendalami motif secara keseluruhan
02:48rangkaian perselisihan tersebut berdasarkan alat pergi yang kami peroleh.
02:53Terhadap tersangka, penyidik menerapkan pasal yang utama yaitu pembunuhan berencana,
02:59sebagaimana konsepti hukum yang ditolusi penyidik diakibatkan oleh adanya korban yang meninggal dunia.
03:07Polda Jawa Timur memastikan bahwa proses pendidikan dilakukan secara profesional,
03:12transparan, dan berdasarkan alat budi serta ketentuan lokum yang berlaku.
03:17Artinya kita tetap memperdomani scientific crime investigation.
03:23Kami juga meminta kepada masyarakat dan negara-negara media untuk bersama-sama
03:28tetap melindungi privasi korban, terutama korban anak,
03:32dengan tidak menyebabuaskan identitas, alamat, foto, maupun informasi pribadi lainnya
03:37yang dapat mengungkap identitas korban.
03:40Saya rasa demikian beberapa hal yang bisa saya sampaikan terakhir dengan pengungkapan kasus ini.
03:45Saya persilakan kalau memang ada pertanyaan yang perlu kami jawab pada kesempatan.
03:49Demikian, terima kasih.
03:50Baik, terima kasih Pak Dirk Rimpung untuk menyampaikan keterangan pensi.
03:56Rekat-rekan sekalian, kita sudah secara sesama mendengarkan penyampaian dari Bapak Dirk Rimpung,
04:04Polda Jawa Timur.
04:05Kita masuk pada sesi tanya jawab.
04:08Saya persilahkan kepada rekan-rekan bila mana ada pertanyaan.
04:13Tolong pertanyaannya singkat, langsung pada inti pertanyaan.
04:19Sebutkan nama dan dari media menang.
04:22Saya harapkan rekan-rekan untuk pertanyaan kita bagi supaya memberikan kesempatan kepada rekan lainnya pertanyaan.
04:29Jadi masing-masing pertanyaannya satu pertanyaan langsung pada inti pertanyaan.
04:35Silakan dari sisi tengah dulu.
04:54Kemarin selama empat bulan terakhir itu mereka sudah hidup bersama untuk kos di kawasan Ponoroko.
05:03Dan dari penelusuran dari kuasa hukum juga terdapat dari SM1WA bahwa mereka pernah berdengkar.
05:13Dan salah satunya adalah kuasa hukum menyebut si korban ini meminta untuk dinikahi secara sah.
05:21Namun tertentu oleh kalau nikah secara agama juga kalau nikah dua kali harus ada izin dari biaya istri dari itu.
05:29Apakah ini juga yang melantar belakang ini motif tersebut sehingga percocokan itu terjadi dan berhujung pada aksi pembunuhan?
05:37Terima kasih.
05:38Motif ya terkait motif dari terserah.
05:41Baik.
05:42Silakan Pak Diri Ibu.
05:44Baik, terima kasih.
05:46Silakan saja.
05:49Ada persepsi seperti itu yang disampaikan oleh rekan kita dari pengacara.
05:54Nah, yang jelas berdasarkan hasil penyidikan kita bahwa motif yang dimunculkan pada waktu pepercocokan
06:01diakibatkan alihnya persepsihan.
06:04Persepsihan yang terjadi sesaat pada saat tersangka dengan korban bertemu di hotel.
06:12Di situ terjadi percocokan.
06:14Dan akibat dari persepsihan itu timbul emosi dari si tersangka sehingga mengakibatkan korban harus dihabisi pada saat itu.
06:24Namun untuk lebih lengkapnya nanti kami akan dali-lali terkait dengan informasi yang kami dapatkan itu.
06:31Nah, jelas pada saat itu persiwa itu jelas terbelakang ini akibat dari adanya persepsihan antara yang kedua yang bersatukan.
06:41Baik, cukup jelas rekan-rekan. Silakan, saya sisi kiri dulu. Silakan.
06:50Terima kasih, saya izah dari papas.com.
06:53Kalau dari pelaku sendiri membunuh korban yang menepisi, nah itu karena didatari persepsihan antara apa yang jadi alasan pelaku membunuh
07:05anaknya.
07:06Kemudian apakah alasan pelaku ini anak bukan bunga atau nanti? Terima kasih.
07:10Baik, terima kasih, Bapak Isha.
07:13Terkait dengan pembunuhan terhadap korban anak.
07:18Nah, ini kita perlu hati-hati karena ini menyebut korban anak.
07:21Namun kami persilahkan Pak Dertimu bisa menjawab.
07:34Memang hasil keluar dari seluruh anak kami, memang ada kecenderungan tersangka ini bersifat superior.
07:47Dan mengapa sampai dia menghabisi anaknya berdasarkan hasil pengakuan dari tersangka kepada kami?
07:55Jadi, begini bahwa ada kekhawatiran dari tersangka yang bersangkutan si anak ini akan menjadi saksi dalam perusahaan tersebut.
08:06Makanya ikut juga dihabisi.
08:09Sedangkan status anak ini adalah anak bawaan dari istri-istri yang bukan anak kandung dari tersangka.
08:17Terima kasih, Bapak Isha.