Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 15 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pencurian ikan dan praktik under-invoicing di sektor pertambangan perlu mendapat perhatian dalam pembenahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurut Yusril, praktik tersebut berpotensi menguras kekayaan bangsa dan merugikan perekonomian negara.

Yusril menyoroti pentingnya memperjelas unsur perekonomian negara dan keuangan negara dalam UU Tipikor.

Ia juga menyebut perlunya penyesuaian aturan agar lebih selaras dengan Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Namun, gagasan tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut.



Produser: Prayogi Haro

Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/698177/menko-yusril-bicara-soal-kasus-pencurian-ikan-dan-under-invoicing-tambang-dalam-revisi-uu-tipikor
Transkrip
00:00Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah under-invoicing
00:05yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan
00:09atau orang yang mencuri ikan di laut.
00:12Itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun.
00:16Mereka menambangkanlah 20 ribu ton yang dilaporkan cuma 10 ribu atau 15 ribu.
00:22Dan selama ini menguap uangnya keluar negeri,
00:24kan rakyat kita nggak pernah menyadari bahwa itu sebenarnya sangat serius
00:28dan perlu kita selesaikan juga masalah ini.
00:31Walaupun, tapi perhatian kita lama-lama selama ini kan banyak masalah.
00:36Pejabat yang mark up, harga yang menerima swap, ya itu memang harus kita perantas.
00:41Tapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti under-invoicing, pencurian ikan di laut
00:47yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga.
00:51Jadi menurut simpat saya sebenarnya di dalam undang-undang tipiko kita sekarang ini
00:55pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara.
01:00Nah perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan.
01:04Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, ya melakukan under-invoicing di bidang pertambangan,
01:11jelas dia merugikan perekonomian negara.
01:13Mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga.
01:16Perekonomian negara itu yang menurut saya soal kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan.
01:35Jadi tentu kita harus melakukan penyesuaian, perbaikan.
01:40Nah tetapi yang menurut pendapat saya jauh lebih penting adalah
01:44berdefinisikan tentang keuangan negara itu sendiri.
01:48Ya sebab keuangan negara itu banyak sekali pengertiannya.
01:52Jadi misalnya apakah kekayaan negara yang sudah dipisahkan membentuk BUMN
01:58atau BUMN itu punya anak perusahaan, jadi masih uang negara atau tidak?
02:02Nah itu harus di, kalau misalnya negara membuat bank, ya ada kekayaan dipisahkan 1 triliun untuk mendirikan bank.
02:11Bank itu kan mengelola dana masyarakat, orang nabung segala macam,
02:15tapi ketika, dan ada yang loanable fund, yang bisa dipinjemkan.
02:20Tapi ketika kredit macet, orang itu pengurus banknya di dakwa korupsi atau tidak?
02:26Kan jadi masalah begitu.
02:28Yang dipinjemkan itu uang negara atau uang dana masyarakat yang ada di bank.
02:32Jadi menurut saya klarifikasi, mengkliarkan pengertian keuangan negara justru sangat penting
02:38supaya tidak salah tangkap pada orang yang sebenarnya tidak perlu dikatakan
02:43mungkin itu kesalahan teknis perbankan, tapi dilarikan kepada pasal-pasal korupsi.
02:49Kira-kira seperti itu.
02:50Oh, izin pertanyaan Prof. terkait dengan Prof. diunggung soal akan mengkaji lagi ya Prof.
02:56itu nanti ganti-ganti apakah akan melibatkan APH juga, dan juga mungkin apakah akan comply dengan
03:01hukum impasional dan lain-lain.
03:03Kami kan Prof. diunggung soal banyak definisi korupsi yang tidak comply antara UNCEP dengan undang-undang positif kita di 2021.
03:14Nah, di salah satu point di UNCEP itu kan yang kita ratifikasi di 2006 itu salah satunya trading influence dan
03:22juga korupsi sektor swasta ya Prof.
03:25Nah, itu apakah tadi dibahas juga di dalam, bahwa Presiden mendorong untuk pengusutan trading influence yang belum diatur di undang
03:33-undang kita
03:34dan juga korupsi di sektor swasta.
03:36Nah, kemudian kemarin juga, Pak Lut kan menyebutkan soal, apa namanya, kerugian negara dalam UNCEP,
03:44gimana ini perusahaan mau maju ngolibatkan sedikit-sedikit takut gitu.
03:47Mungkin yang perlu dikelirkan adalah pernyataan Pak Lut ini kan mungkin tidak lahir dari ruang yang sampah ya Prof.
03:53Dalam arti mungkin kita lihat ada presidennya gitu, kemarin ada kasus ASDP.
03:59Sebelumnya ada pertamu, nah apakah sebetulnya wacara ini berkaitan dengan presiden-presiden tersebut gitu Prof.
04:06Saya cenderung memahaminya seperti itu.
04:09Artinya Pak Lut itu mengumumkan sesuatu itu tidak bukan teori,
04:14tapi berdasarkan juga pengalaman-pengalaman praktek yang terjadi,
04:18terutama dalam pengelolaan BUMN.
04:20Ini kan yang bicara DEN, kan Dewan Ekonomi Nasional.
04:24Jadi pikirannya adalah bagaimana keuangan negara yang kemudian sudah dipisahkan,
04:29kemudian para pelaku, kemudian mereka melakukan usaha.
04:33Dan ketika kemudian terjadi kerugian, lalu dianggap itu korupsi.
04:39Nah, ambil satu contoh misalnya kasus COVID kemarin.
04:42Banyak orang yang pinjam uang di bank, tapi default untuk membayar karena COVID.
04:48Lalu begitu banyak didakwa ke pengadilan Tipikor.
04:52Nah, apakah yang seperti ini perlu kita pertahankan atau tidak?
04:56Nah, di negara-negara lain itu nggak dianggap korupsi.
04:59Itu dianggap ya kerugian bisnis biasa.
05:03Namanya ada mayor, ada korupsi.
05:05Tapi kita cuma Anda lihat di lapangan,
05:07berapa banyak kasus korupsi karena ketidakmampuan membayar hutang,
05:12karena default, karena sebab-sebab tertentu.
05:14Jadi penyesuaian yang perlu itu memang iya.
05:21Apa yang Anda katakan misalnya mengenai influence trading ya.
05:27Sebenarnya dalam menurutkan tipikal kita ada penyalahgunaan kuwenang.
05:31Agak mirip-mirip sebenarnya.
05:33Orang jadi pejabat, dia menggunakan jabatannya itu untuk memudahkan sesuatu urusan bisnis.
05:39Nah, sebenarnya agak mirip dengan influence trading itu.
05:43Jadi tinggal kita membuat menjadi lebih comply dengan Ion Confession Against Raft.
05:49Oke ya.

Dianjurkan