00:00Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah under-invoicing
00:05yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan
00:09atau orang yang mencuri ikan di laut.
00:12Itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun.
00:16Mereka menambangkanlah 20 ribu ton yang dilaporkan cuma 10 ribu atau 15 ribu.
00:22Dan selama ini menguap uangnya keluar negeri,
00:24kan rakyat kita nggak pernah menyadari bahwa itu sebenarnya sangat serius
00:28dan perlu kita selesaikan juga masalah ini.
00:31Walaupun, tapi perhatian kita lama-lama selama ini kan banyak masalah.
00:36Pejabat yang mark up, harga yang menerima swap, ya itu memang harus kita perantas.
00:41Tapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti under-invoicing, pencurian ikan di laut
00:47yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga.
00:51Jadi menurut simpat saya sebenarnya di dalam undang-undang tipiko kita sekarang ini
00:55pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara.
01:00Nah perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan.
01:04Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, ya melakukan under-invoicing di bidang pertambangan,
01:11jelas dia merugikan perekonomian negara.
01:13Mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga.
01:16Perekonomian negara itu yang menurut saya soal kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan.
01:35Jadi tentu kita harus melakukan penyesuaian, perbaikan.
01:40Nah tetapi yang menurut pendapat saya jauh lebih penting adalah
01:44berdefinisikan tentang keuangan negara itu sendiri.
01:48Ya sebab keuangan negara itu banyak sekali pengertiannya.
01:52Jadi misalnya apakah kekayaan negara yang sudah dipisahkan membentuk BUMN
01:58atau BUMN itu punya anak perusahaan, jadi masih uang negara atau tidak?
02:02Nah itu harus di, kalau misalnya negara membuat bank, ya ada kekayaan dipisahkan 1 triliun untuk mendirikan bank.
02:11Bank itu kan mengelola dana masyarakat, orang nabung segala macam,
02:15tapi ketika, dan ada yang loanable fund, yang bisa dipinjemkan.
02:20Tapi ketika kredit macet, orang itu pengurus banknya di dakwa korupsi atau tidak?
02:26Kan jadi masalah begitu.
02:28Yang dipinjemkan itu uang negara atau uang dana masyarakat yang ada di bank.
02:32Jadi menurut saya klarifikasi, mengkliarkan pengertian keuangan negara justru sangat penting
02:38supaya tidak salah tangkap pada orang yang sebenarnya tidak perlu dikatakan
02:43mungkin itu kesalahan teknis perbankan, tapi dilarikan kepada pasal-pasal korupsi.
02:49Kira-kira seperti itu.
02:50Oh, izin pertanyaan Prof. terkait dengan Prof. diunggung soal akan mengkaji lagi ya Prof.
02:56itu nanti ganti-ganti apakah akan melibatkan APH juga, dan juga mungkin apakah akan comply dengan
03:01hukum impasional dan lain-lain.
03:03Kami kan Prof. diunggung soal banyak definisi korupsi yang tidak comply antara UNCEP dengan undang-undang positif kita di 2021.
03:14Nah, di salah satu point di UNCEP itu kan yang kita ratifikasi di 2006 itu salah satunya trading influence dan
03:22juga korupsi sektor swasta ya Prof.
03:25Nah, itu apakah tadi dibahas juga di dalam, bahwa Presiden mendorong untuk pengusutan trading influence yang belum diatur di undang
03:33-undang kita
03:34dan juga korupsi di sektor swasta.
03:36Nah, kemudian kemarin juga, Pak Lut kan menyebutkan soal, apa namanya, kerugian negara dalam UNCEP,
03:44gimana ini perusahaan mau maju ngolibatkan sedikit-sedikit takut gitu.
03:47Mungkin yang perlu dikelirkan adalah pernyataan Pak Lut ini kan mungkin tidak lahir dari ruang yang sampah ya Prof.
03:53Dalam arti mungkin kita lihat ada presidennya gitu, kemarin ada kasus ASDP.
03:59Sebelumnya ada pertamu, nah apakah sebetulnya wacara ini berkaitan dengan presiden-presiden tersebut gitu Prof.
04:06Saya cenderung memahaminya seperti itu.
04:09Artinya Pak Lut itu mengumumkan sesuatu itu tidak bukan teori,
04:14tapi berdasarkan juga pengalaman-pengalaman praktek yang terjadi,
04:18terutama dalam pengelolaan BUMN.
04:20Ini kan yang bicara DEN, kan Dewan Ekonomi Nasional.
04:24Jadi pikirannya adalah bagaimana keuangan negara yang kemudian sudah dipisahkan,
04:29kemudian para pelaku, kemudian mereka melakukan usaha.
04:33Dan ketika kemudian terjadi kerugian, lalu dianggap itu korupsi.
04:39Nah, ambil satu contoh misalnya kasus COVID kemarin.
04:42Banyak orang yang pinjam uang di bank, tapi default untuk membayar karena COVID.
04:48Lalu begitu banyak didakwa ke pengadilan Tipikor.
04:52Nah, apakah yang seperti ini perlu kita pertahankan atau tidak?
04:56Nah, di negara-negara lain itu nggak dianggap korupsi.
04:59Itu dianggap ya kerugian bisnis biasa.
05:03Namanya ada mayor, ada korupsi.
05:05Tapi kita cuma Anda lihat di lapangan,
05:07berapa banyak kasus korupsi karena ketidakmampuan membayar hutang,
05:12karena default, karena sebab-sebab tertentu.
05:14Jadi penyesuaian yang perlu itu memang iya.
05:21Apa yang Anda katakan misalnya mengenai influence trading ya.
05:27Sebenarnya dalam menurutkan tipikal kita ada penyalahgunaan kuwenang.
05:31Agak mirip-mirip sebenarnya.
05:33Orang jadi pejabat, dia menggunakan jabatannya itu untuk memudahkan sesuatu urusan bisnis.
05:39Nah, sebenarnya agak mirip dengan influence trading itu.
05:43Jadi tinggal kita membuat menjadi lebih comply dengan Ion Confession Against Raft.
05:49Oke ya.