00:00Berikutnya, Bonatu Hasilalahi.
00:30Dan peneliti yang sepuluh bulan mencari nibarang, sepuluh bulan bayangkanlah kita bersidang, Mas Roy juga pernah juga jadi saksinya, kita
00:40di KIP berjuang, bersidang mendapatkan namanya suket.
00:44Suket ini mengugurkan dua hal, pertama masalah tengkat waktu, kedua masalah pokok perkaranya, yaitu manipulasi administrasi.
00:58Makanya selaku ahli kebijakan publik, ini menjadi tugas besar bagi kita, masih ada lagi jajah Bapak Joko Widodo, yang saya
01:10lagi berperkara juga, dan lebih parah juga mendapatkan itu bukan hanya sepuluh bulan kali, dan sekarang lagi bersidang.
01:19Nanti mau nijini, Prof. Deni, bolehkah dibawa ke MK?
01:23Coba diusahakan.
01:25Siapa tahu MK jadi solusi, karena saya lihat, saya dipetun ditolak.
01:29Saya ke pengadilan negeri kayaknya berbelit-belit.
01:32Mungkin seharapan saya di sini ya, karena capek juga meneliti, kalau tidak ada keputusan apakah ijaja itu sah atau tidak.
01:44Mungkin saya belum sampai ke palsu atau tidak, seperti status ijaja suketnya Pak Gibran, kan masih apsahannya, tapi itu satu
01:52langkah lagi.
01:52Jadi, tak lupa juga kita bilang bahwa selaku orang pemerhati demokrasi, ya kita harus yakini bahwa keterbukaan informasi adalah pintu
02:09gerbang demokrasi.
02:10Kembali, saya bukan bawa bilang apa, tetap saya memuji Bapak Prabowo ya, karena bagaimanapun hal-hal begini tetap dibawa monitoring
02:21beliau selaku kepala negara.
02:22Bukan selaku kepala pemerintah, selaku kepala negara, beliau menjamin dua bukti penting, yaitu surat suket ini,
02:30dan ijaja Bapak Jokowi Dodo dari Solo, dari DKI, dari KP Pusat itu sekarang bisa dinikmati publik.
02:40Jadi semoga nanti tetap kita menjaga demokrasi kita, ini tugas berat, bukan hanya Bapak Jokowi Dodo yang kita mintakan,
02:50bukan hanya Gibran yang kita mintakan, bukan hanya ijaja yang kita mintakan, ini bukan perkara ijaja, ini perkara keterbukaan informasi
02:58publik.
02:58Saya rasa itu saja, kebetulan mungkin target-target politik saya enggak begitu tertarik.
03:06Makasih.
03:08Ini anak muda ya, masih 26 tahun dari KIPP, penting juga untuk didengarkan, silakan.
03:16Oke, selamat malam rekan-rekan media, para pemohon, para kuasa, dan juga para supporter di sini, ada banyak sekali.
03:27Alhamdulillah, sebagaimana yang tadi disampaikan sama para pemohon sebelumnya, dan juga para kuasa hukum,
03:34pada intinya, ijazah wakil presiden kita itu tidak ada, tidak terbukti,
03:42dan ini semakin menegaskan tesis kami di awal bahwa yang bermasalah dalam proses pemilu kita kemarin adalah proses integritas pencalonannya.
03:50Proses integritas pencalonan kita masih dipenuhi oleh proses-proses manipulasi, proses-proses yang diselundupkan,
03:58dan juga proses-proses yang untuk memanipulasi suatu hasil dan kemenangannya.
04:04Dan itu yang berbahaya bagi pemilu kita ke depannya.
04:08Dari perkara ini juga, kami juga dicerahkan bahwa ketika si Gibran itu tidak lagi memenuhi syarat,
04:20maka ada dua hal tadi, Bung Refil juga sudah sampaikan,
04:23seharusnya pejabat yang beretika itu, dia langsung sadar akan masalah dirinya yang sudah terungkap sampai seluruh rakyat Indonesia ini.
04:31Tahu malu, sadar akan etikanya, dan juga ada harapan juga dari kami,
04:39selain sebelum nanti kita mungkin akan ke DPR, bergerak ke DPR dan MPR untuk menyampaikan hal ini lebih lanjut,
04:47namun juga kami menunggu juga respon bagaimana partai-partai di parlemen dalam menyikapi persoalan ini.
04:53Wabil khusus kepada partai-partai pengusung dari Gibran Raka Buming Raka,
04:56bagaimana sikap mereka, mereka mengusung calon yang tidak terbukti atau tidak mempunyai ijazah sebagai salah satu basis pencalonannya.
05:06Bukan hanya salah satu, namun ini syarat yang harus dipenuhi secara kumulatif,
05:12sehingga ketika salah satu syarat tidak ada, maka tidak sah pencalonannya sebagai wakil presiden.
05:16Dan ini bagaimana tanggung jawab kalian sebagai partai pengusung dari Gibran Raka Buming Raka.
05:20Dan kedua, kami juga meminta tanggung jawab kepada Komisi 2 DPR terhadap kinerja penyelenggara pemilu dalam hal ini.
05:31Dua hal itu lepas.
05:33Pertama, penyelundupan pasal 18 ayat 3 PKPU 19-2023,
05:37dan juga verifikasi yang tadi sangat jelas disebutkan oleh hakim,
05:43bahwa seharusnya KPU melakukan verifikasi faktual.
05:47Dan ketika verifikasi faktual tidak dilakukan oleh KPU,
05:51maka yang bermasalah ada kecermatan KPU dalam hal ini,
05:54keprofesionalan KPU.
05:56Ini bahaya.
05:57Penyelenggara pemilu yang menyelenggarakan pemilu lebih dari hampir 300 juta,
06:01ini ada masalah dalam hal keprofesionalitasnya.
06:04Penyelenggara pemilu yang menyelenggara.