00:00KPU Indonesia pagi, saudara saksi termohon, yakni mantan ketua KPU Hashim Asyari menyatakan
00:05jika dasar KPU menilai syarat pendidikan Gibran sah berdasarkan dokumen surat keterangan Dirjen Dikdasmen
00:12serta keputusan penetap penyetaraan ijazah luar negeri Gibran.
00:17KPU tidak melakukan klarifikasi tambahan karena tidak ada laporan dari masyarakat dan telah valid digunakan saat pilkada Surakarta.
00:26Dalam pandangan KPU yang namanya benar dan sah itu apabila dokumen itu diterbitkan oleh lembaga yang punya kewenangan menerbitkan itu
00:37termasuk soal fotokopi ijazah atau surat keterangan atau surat keputusan tentang penyetaraan yang dilegalisir.
00:46Nah itu yang apa namanya situasi yang kami hadapi pada waktu itu.
00:50Karena khusus untuk perkara ini, karena pada waktu itu dokumen yang disampaikan oleh yang bersangkutan saudara Gibran
01:01itu untuk pendidikan sepengetahuan dan seingat saya itu ada dua.
01:06Yang pertama adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direkturat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
01:14Dokumen yang kedua adalah untuk penyetaraan pendidikan tingkat tinggi itu berupa keputusan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan nomor 229 garis miring
01:26dan seterusnya tahun 2019
01:28tentang hasil penilaian kesetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri atas nama Gibran Raka Buming Raka.
01:37Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan dan seterusnya, menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya,
01:44memutuskan menetapkan keputusan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
01:51tentang hasil penilaian kesetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri atas nama Gibran Raka Buming Raka.
01:58Di dalam peraturan perundangan termasuk dalam peraturan KPU ditentukan bahwa klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen itu hanya dilakukan
02:07atau kata yang digunakan itu dapat dilakukan dalam hal dua situasi.
02:13Yang pertama ada keraguan, yang kedua ada laporan masyarakat.
02:17Nah dalam situasi ini kami tidak ada keraguan pada waktu itu dan juga tidak ada laporan masyarakat.
02:23Sehingga kami memandang tidak perlu dilakukan klarifikasi.
02:26Apalagi dokumen serupa juga sudah pernah digunakan dalam Pilkada di Kota Surakarta tahun 2020.