Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Saksi dari pihak termohon, mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, menyatakan dasar KPU menilai syarat pendidikan Gibran sah berdasarkan dokumen surat keterangan Dirjen Dikdasmen serta keputusan penyetaraan ijazah luar negeri Gibran.

KPU tidak melakukan klarifikasi tambahan karena tidak ada laporan dari masyarakat. Dokumen tersebut juga disebut telah valid dan digunakan saat Pilkada Surakarta.

#hasyimasyari #kpu #gibran #ijazahgibran #sidangmk

Baca Juga Cerita Refly Harun Sempat Tantang Rullyandi hingga Tak Jadi Beri Keterangan Lisan di Sidang MK di https://www.kompas.tv/nasional/693783/cerita-refly-harun-sempat-tantang-rullyandi-hingga-tak-jadi-beri-keterangan-lisan-di-sidang-mk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/693791/hasyim-asy-ari-sebut-syarat-pendidikan-gibran-sah-berdasarkan-dokumen-kpu-sapa-pagi
Transkrip
00:00KPU Indonesia pagi, saudara saksi termohon, yakni mantan ketua KPU Hashim Asyari menyatakan
00:05jika dasar KPU menilai syarat pendidikan Gibran sah berdasarkan dokumen surat keterangan Dirjen Dikdasmen
00:12serta keputusan penetap penyetaraan ijazah luar negeri Gibran.
00:17KPU tidak melakukan klarifikasi tambahan karena tidak ada laporan dari masyarakat dan telah valid digunakan saat pilkada Surakarta.
00:26Dalam pandangan KPU yang namanya benar dan sah itu apabila dokumen itu diterbitkan oleh lembaga yang punya kewenangan menerbitkan itu
00:37termasuk soal fotokopi ijazah atau surat keterangan atau surat keputusan tentang penyetaraan yang dilegalisir.
00:46Nah itu yang apa namanya situasi yang kami hadapi pada waktu itu.
00:50Karena khusus untuk perkara ini, karena pada waktu itu dokumen yang disampaikan oleh yang bersangkutan saudara Gibran
01:01itu untuk pendidikan sepengetahuan dan seingat saya itu ada dua.
01:06Yang pertama adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direkturat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
01:14Dokumen yang kedua adalah untuk penyetaraan pendidikan tingkat tinggi itu berupa keputusan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan nomor 229 garis miring
01:26dan seterusnya tahun 2019
01:28tentang hasil penilaian kesetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri atas nama Gibran Raka Buming Raka.
01:37Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan dan seterusnya, menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya,
01:44memutuskan menetapkan keputusan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
01:51tentang hasil penilaian kesetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri atas nama Gibran Raka Buming Raka.
01:58Di dalam peraturan perundangan termasuk dalam peraturan KPU ditentukan bahwa klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen itu hanya dilakukan
02:07atau kata yang digunakan itu dapat dilakukan dalam hal dua situasi.
02:13Yang pertama ada keraguan, yang kedua ada laporan masyarakat.
02:17Nah dalam situasi ini kami tidak ada keraguan pada waktu itu dan juga tidak ada laporan masyarakat.
02:23Sehingga kami memandang tidak perlu dilakukan klarifikasi.
02:26Apalagi dokumen serupa juga sudah pernah digunakan dalam Pilkada di Kota Surakarta tahun 2020.

Dianjurkan