Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dialog mengenai gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali memanas.

Dalam diskusi bersama Maruarar Siahaan, Ray Rangkuti, Andi Azwan, dan Ferdinand Hutahaean, para narasumber memperdebatkan penyetaraan pendidikan, bukti administratif, serta pentingnya menghadirkan ahli pendidikan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu narasumber menilai kehadiran Gibran secara langsung dapat memperjelas persoalan melalui dokumen pendidikan, seperti ijazah, transkrip nilai, rapor, dan visa pelajar.

Di sisi lain, muncul perdebatan mengenai perbedaan penyetaraan ijazah dan penyetaraan kemampuan, serta pemenuhan syarat pendidikan minimal dalam pencalonan. Simak perdebatan lengkapnya dalam dialog ini.

Produer: Prayogi Haro
Editor: Aqshal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/693937/polemik-pendidikan-gibran-rismon-ray-hingga-ferdinand-keras-bahas-kehadiran-wapres-di-sidang-mk
Transkrip
00:01Hai ya anak kembali Bola Liar Bang Rismon kata Bang Michael barusan mana pendidikan agamanya
00:07sebenarnya punya katanya berarti Presiden Prabowo juga disuruh ngga apa-apa banyak
00:14lulusan akmil bro ini namanya bukan bukan SMA nya luar negeri juga belum ada lulusan akmil
00:21bukan itu inilah itu diatas SMA ya loh iya loh tapi SMA nya di mana nah ini berarti
00:28mereka enggak paham persoalan jadi begini yang dipersiapkan dulu saya kasih tahu yang kalau
00:36penyetaraan ijasa SMA itu kalian cari di Republik ini tidak akan pernah bisa nyalek ya tapi kalau
00:42penyetaraannya itu S1 bisa itu kan jelas paham kalau lanjutkan mahasiswa itu jadi oke oke kembali lagi ke
00:52tadi ya saya kira disini udah pernah tahu nggak bisa rendah pengalaman mendirikan pendidikan ini
00:57pendidikan enggak kan ada SMA saya pengalaman disitu aja ya mendirikan teknik informatika di
01:03Unipas Mataram jadi pekerjaan kita adalah memetak terlalu jauh ini ah pake diskualifikasi kapan
01:10diskusi Oke sebentar itulah makanya kekurangan dari permohonan Deni Indrayana ini tidak menyajikan
01:18akan menghadirkan ini ahli pendidikan ini makanya saya bilang kembali ya terserah itu ketakutan atau
01:25apa ya saya itu karena dia Bola Liat di bukan ambil kemendita mencabang saya mau dipotong
01:30saya ditelepon makanya saya ya udah kita selain selain hanya mempertanyakan kalau
01:40kenapa tidak ada pendidikan apalagi yang sebenarnya anda minta dari pihak Deni CS akan ada
01:46jawab kalau itu item-item yang katanya kurang itu itu kan di challenge disitu terus harusnya disebutkan
01:52disitu apa yang kurang kan gugatan atau dalil dari Deni Indrayana itu kan terstruktur sistematis dan
02:00terencana betul padahal ya cacat administratifnya pun belum dibuktikan lo kan sudah dibuktikan kemarin
02:08dalam pembuktian saya kira-kira dengan cara bahwa kesetaraan itu bermasalah bangrismon hakim MK itu
02:16sudah mencecar saksi dari kementerian bahkan pertanyaannya itu karena ijazahnya tidak ada
02:21instrumen apa yang dipergunakan kementerian menyetarakan apa yang digunakan kan pertanyaan
02:27itu muncul itu kan bagian dari pembuktian Oke sudah dibuktikan harus mohon jawabannya apa Luh tegas
02:32aja justru ke mendidik dasment kemarin memperkuat argumentasi bahwa kesetaraan itu
02:38dilakukan berdasarkan kemampuan ih dan itu dimilih bukan hanya satu keterangan saja kan surat
02:46keterangan yang lain juga dipunyai anaknya tim itu kan penyakit jasa template mb ada penyakit jasa
02:53dengan penyakit jasa dengan kemampuan kemampuan kemampuan kemampuan kemampuan kemampuan kemampuan
03:23penyakit jasa dengan penyetaraan kemampuan kemampuan kemampuan kemampuan kemampuan
03:45kemampuan ya bukan penyetaraan ijazah itulah bang maka itu
03:50yang kedua mengapa Bung Diani dan kawan-kawan tidak menghadirkan ahli pendidikan ada tiga
04:01kemungkinan apa kemungkinan pertama bagi mereka tidak perlu kemungkinan kedua mereka menganggap
04:10bahwa keterangan mereka sudah cukup dan saya merasa apa yang mereka tampilkan cukup dalam ya
04:17persidangan-persidangan dalam dua hari ini tidak memang memerlukan ahli pendidikan keterangan itu
04:23saja kalau kita punya akal yang waras pikiran yang sehat dan juga kemampuan menalar lebih dari cukup
04:30keterangan apa yang ketiga adalah itu yang dimohonkan kepada mungkin kepada Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
04:38menghadirkan para ahli untuk ditanyai bersama-sama yang krusial itu sebetulnya bukan itu apa yang krusial
04:46menghadirkan Gibran langsung datang ke mahkamah konstitusi
04:50berkaitannya adalah kenapa ditolak para termohon sudah ditolak mereka yang tidak berani hati sebagai
04:58tohon ditolak tidak menghadirkan Gibrang langsung dalam persidangan itu serta Merta ia bawa seluruh dokumen
05:07selesai jadi kalau Gibran harus hadir polis apa yang bisa kita collect dari seorang Gibran nanti
05:16semuanya hormat masuk Gibran kira-kira kentanya apalagi yang diminta permohon minta ijazahnya ini
05:24ijazah jaya minta apa namanya itu transkrip transkrip ini transkrip saya raport minta raport ini raport saya
05:31selesai minta visa studennya mana jadi bukannya tidak perlu keluar urat untuk menjelaskan blablabla
05:37satu orang itu saya datang tapi diminta sama Mas Reh sama Bang Reh Gibran harusnya hadir tapi
05:46sebenarnya kita dengar MK tidak setuju juga tuh sebenarnya menghadirkan tidak ada alasan bagi
05:54untuk menolak kalau para terpohon untuk menghadirkan Gibran ya nggak ada alasan kalau kita lihat kalau
06:01mereka mengatakan salah satu saksi kami-saksi fakta kami adalah Gibran otomatis MK akan menjelaskan
06:08yang dipokuskan mereka diberi masalahnya adalah di KPU masalah pencalonan ya mau antreponi cuman antreponi
06:16yaitu disukit itu ya tapi yang dia kejar itu adalah masalah pet itu mencoba kita lihat ada
06:22kandis kualifikasi artinya yang dia mau itu adalah di KPU ya kan pencalonan itu kita ingat pasal 169
06:29huruf R dan ditegaskan lagi Pak Rulian di secara hukum ya itu kan mengatakan serendah-rendahnya
06:35tuh serendah-rendahnya ya SMA kalau dia mendapatkan jasa S1 apakah aduh itu lagi masalah
06:47itu ada tuh ada kasus di Sulawesi Tenggara katakan pas rusak Oke ada kasus di Sulawesi Tenggara nah ini
06:56lolos verifikasi berdasarkan I1 tapi setelah diperiksa oleh bahwa SMP-nya bermasalah itu akhirnya dibatalkan
07:08pasal 169 huruf R jadi tidak ada alasan kalau orang membawa SMP-nya dengan sendirinya
07:17memang karena SMP-nya tidak diperiksa itu bukan logika yang jalankan kita sambung lagi
07:22kembali-kembali saudara tetap bersama-sama di Kompas TV itu mungkin bertambah-tambah

Dianjurkan