- 3 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dialog ini membahas polemik surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang kembali menjadi sorotan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi.
Perdebatan mencuat setelah Mikhael Sinaga menunjukkan perbedaan posisi stempel pada dokumen yang dibahas dalam acara.
Rismon Sianipar menyampaikan pandangannya bahwa pergeseran stempel dapat mendukung autentisitas dokumen, sementara narasumber lain mempertanyakan proses penerbitan surat, kelengkapan dokumen pendukung, dan kewajiban KPU melakukan verifikasi.
Diskusi juga memanas ketika Muhammad Rullyandi menyebut sidang MK ilegal dan mengkritik dasar hukum pelaksanaannya. Pandangan tersebut mendapat tanggapan dari narasumber lain yang membedakan persoalan legalitas persidangan dengan pembahasan substansi perkara.
Bersama Maruarar Siahaan, Rismon Sianipar, Mikhael Sinaga, Lukas Luwarso, Andi Azwan, Muhammad Rullyandi, dan Ray Rangkuti, dialog ini mengulas polemik dokumen pendidikan Gibran, tanggung jawab verifikasi lembaga pemilu, serta perdebatan mengenai proses persidangan di MK.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Aqshal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/693935/debat-panas-rismon-mikhael-rullyandi-soal-stempel-ijazah-gibran-sidang-mk-disebut-ilegal
Perdebatan mencuat setelah Mikhael Sinaga menunjukkan perbedaan posisi stempel pada dokumen yang dibahas dalam acara.
Rismon Sianipar menyampaikan pandangannya bahwa pergeseran stempel dapat mendukung autentisitas dokumen, sementara narasumber lain mempertanyakan proses penerbitan surat, kelengkapan dokumen pendukung, dan kewajiban KPU melakukan verifikasi.
Diskusi juga memanas ketika Muhammad Rullyandi menyebut sidang MK ilegal dan mengkritik dasar hukum pelaksanaannya. Pandangan tersebut mendapat tanggapan dari narasumber lain yang membedakan persoalan legalitas persidangan dengan pembahasan substansi perkara.
Bersama Maruarar Siahaan, Rismon Sianipar, Mikhael Sinaga, Lukas Luwarso, Andi Azwan, Muhammad Rullyandi, dan Ray Rangkuti, dialog ini mengulas polemik dokumen pendidikan Gibran, tanggung jawab verifikasi lembaga pemilu, serta perdebatan mengenai proses persidangan di MK.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Aqshal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/693935/debat-panas-rismon-mikhael-rullyandi-soal-stempel-ijazah-gibran-sidang-mk-disebut-ilegal
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:02Pak Maru, dalam sidang kita mendengarkan dua hal pernyataan yang berbeda sama-sama dari mantan KPU.
00:10Dari saksi termohon mantan ketua KPU mengatakan, dia tidak perlu melakukan verifikasi kesetaraan pendidikan Gibran karena dua hal.
00:18Yang pertama, itu tidak ada keraguan dari internal. Yang kedua, memang tidak ada aduan saat itu dari masyarakat.
00:25Tapi dari saksi dari pemohon, mantan komisional KPU, Igusti Putuata mengatakan, KPU itu wajib melakukan verifikasi siapapun mereka.
00:36Jadi bagaimana harusnya MK memandang dua kesaksian dari lembaga yang sama waktu itu?
00:41Ya, saya kira kita harus kembali kepada konstitusi bahwa kekuasaan tertinggi adalah ada pada rakyat.
00:51Dia akan menentukan dengan kewenangannya untuk menusuk atau memilih itu siapa yang mewakili dia di legislatif dan siapa yang akan
01:02ditunjuk sebagai pimpinan pemerintahan.
01:05Oleh karena rakyat telah menunjuk KPU, sebenarnya secara umum itu pasti harus diperiksa, diverifikasi.
01:15Karena dia tidak bertindak sendirian, tetapi ia adalah diberikan mandat supaya rakyat pemilih mengetahui apakah memang dia memenuhi syarat atau
01:26tidak.
01:26Sama dengan kita menawarkan barang ke pasar, itu barang harus bisa dikuliti seluruhnya.
01:33Unsurnya dan syarat-syaratnya dan apa yang disebutkan aspek-aspek lain untuk menentukan apakah benar seperti diiklankan bahwa dia kualitasnya
01:44adalah sedemikian rupa sehingga dia bisa meyakinkan pembeli untuk membeli.
01:49Demikian juga dalam pemilihan, rakyat ketika mengetahui misalnya ada persoalan bahwa satu syarat tertentu yang harus dipenuhi tidak diverifikasi,
02:03sebenarnya dari sisi kekuasaan tertinggi daripada rakyat tanpa suatu keluhan apapun dia berhak meminta itu untuk diteliti.
02:13Bahkan dia sendiri pun bisa meminta diteliti melalui apa yang kita lihat dalam semua proses tuntutan yang dilakukan oleh Bon
02:24Jovi dalam soal ijajah.
02:27Dikatakan bahwa itu ijajah tidak bisa terbuka.
02:31Kalau memang kita tidak mau dibuka semua informasinya, jangan ikut dalam kontestasi publik seperti jabatan-jabatan negara.
02:40Jadi Pak Maru, sebagai mantan hakim konstitusi, apakah Anda melihat dalam sidang ini sudah ada indikasi pelenggaran yang terjadi saat
02:50itu?
02:50Saya kira apa yang sudah terjadi dalam dialog dari sudut permohonan kemudian alat-alat bukti yang disajikan terutama saksi dan
03:00akli,
03:00dan kemudian jawaban melalui saksi dan ahli termohon maupun pihak terkai.
03:08Saya telah melihat ada beberapa yang sudah bisa dibuktikan tentang apa yang dimohonkan oleh pemohon tersebut.
03:15Terutama kalau kita bicara tentang apa yang dikatakan kesetaraan ijajah,
03:21tentu tidak hanya bisa ditentukan oleh mereka yang berwenang,
03:25tetapi itu harus didukung untuk bisa meyakinkan pihak yang berwenang memilih bahwa dokumen-dokumen pendamping harus disajikan untuk bisa membenarkan
03:37hal tersebut.
03:38Oleh karena itu saya melihat bahwa perdebatan sekarang pada tingkat DMK,
03:43menurut saya inilah sebuah bahan yang akan mereka tentu akan mereka pertimbangkan nanti,
03:49tetapi saya melihat sendiri seandainya saya hakim MK,
03:54saya sudah bisa melihat terutama di pasal 18 tadi PKPU itu,
03:58yang semua peraturan perundang-undangan syarat utamanya adalah dia berlaku umum.
04:04Kalau ada kehususan terhadap pihak tertentu di mana peraturan itu berlaku,
04:09maka itu sesuatu yang melakukan preferensi terhadap pihak tertentu.
04:15Sekarang kita coba kembali ke sidang pembuktian.
04:19Kita putarkan ada pernyataan Pak Maru dan Bapak-Bapak semua atas pendidikan Singapura
04:23yang matakan tidak menemukan yang terkait dengan dokumen pendidikan Gibran.
04:28Kita putarkan.
04:32Bu Atase, Ibu bisa menambahkan enggak rekod-rekod apa yang dimiliki di kedutaan
04:38berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh Pak Gibran itu?
04:44Mohon izin yang mulia, setelah kami menelusuri dokumen yang ada,
04:50kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI yang mulia.
04:56Oke, baik itu ketika masuk maupun setelah meninggalkan Singapura ya,
05:02karena ini isunya ada di sekitar pendidikan yang sederajat dengan SLTA.
05:09Jadi Pak Maru, kalau dari pernyataan barusan, apakah artinya tidak ada dokumen
05:14sama dengan tidak ada bukti kelulusan?
05:18Saya kira sebuah orang sudah paham lah itu, tidak usah hakim konstitusi.
05:22Tidak ada dokumen berarti tidak ada dukungan untuk mendukung apa yang dikatakan dokumen penyetaraan.
05:31Oleh karena itu...
05:33Apakah mungkin ada kemungkinan bahwa bisa saja tidak tercatat begitu di KBRI kita?
05:39Ya, saya kurang tahu kalau tidak tercatat.
05:42Tetapi itu kewajiban peserta yang ikut kontestasi menyajikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
05:50Tidak ada tawar-menawar cuma bahwa di kedutahan tidak ada, tidak ada persoalan.
05:56Kalau memang perlu ya ciptakan, ya kan?
05:59Apakah itu sah atau tidak, itu persoalan lain nanti.
06:02Tetapi intinya, tidak mungkin seseorang menawarkan diri menjabat jabatan publik dalam satu kontestasi pebilu,
06:13tidak bisa dilihat semua datanya.
06:15Nah, itu harus terbuka.
06:17Dan itu dimandatkan kepada KPU dan Bawaslu untuk melakukan verifikasi dalam hal tidak bisa semua rakyat untuk melihat dokumen tersebut.
06:27Ya, kalau dari jelasan Pak Maru barusan,
06:30nantas kenapa kira-kira Bang Rismon itu menolak tidak setuju dengan gugatan DENICS terkait dengan penyetaraan pendidikan, Gebran?
06:40Ini bola liar ya, jadi konspirasinya juga liar.
06:46Ini kita kembali lagi ke Posita.
06:49Ada cacat administratif, berangkat lagi ke cacat manipulatif, lalu ke TST.
06:57Padahal sumber masalahnya adalah surat keterangan tersebut.
07:01Itu adalah domen kementerian pendidikan dasar dan menengah.
07:06Kalau mau challenge, challenge mereka dulu.
07:08Ditemukan bahwa itu catat administratif, baru dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
07:13Saya kira Mahkamah Konstitusi tidak berhak menilai teknikaliti atas penyetaraan yang dilakukan oleh Kemendik Dasmen.
07:21Saya kembali lagi, ada tiga pemberi keterangan kemarin.
07:27Pertama dari atasi pendidikan KBRI Singapura, yang kedua atasi pendidikan di Australia,
07:33yang ketiga dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
07:37Ada beberapa catatan dari mereka.
07:39Pertama, secondary school di Ocupark secondary school Singapura,
07:45ibu yang di atas itu mengatakan setelah lulus dari secondary four
07:50dan mendapatkan sertifikat GCEO level, itu setara dengan kelas 11 SMA.
07:57Ini harus kita pegang dulu nih, kelas 11 SMA.
08:01Baru yang di atasi Australia mengatakan bahwa di UTS Insert,
08:08dan saya baca juga dokumentasinya, kurikulum maupun silabusnya,
08:12itu menawarkan bukan hanya English program yang selalu diulang-ulangi di sini
08:17oleh Rosyuryo dan lainnya, itu ada English program.
08:20English program juga ada, General English, Academic English program,
08:25ada Direct Entry English program, ada Foundation Studies atau Academic Pathway,
08:29dan ada diploma dan variannya banyak.
08:32Salah satunya adalah Business Studies.
08:35Diploma of Business Studies.
08:37Itu yang extended 3-4 semester, terus yang biasa itu 5 semester.
08:42Semester yang menurut keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,
08:46yang dokumennya ada pada mereka,
08:49Wapres Gibran menempu Diploma of Studies 5 semester.
08:54Dengan transkrip nilainya.
08:57Nah itulah.
08:58Jadi dengan lintas negara, dengan lintas sistem pendidikan nasional,
09:03ini perlu dipahami secara integral.
09:05Artinya begini, kelas 11 SMA,
09:08kesetaraan dari GCEO level atau secondary 4 di Orchipak secondary school,
09:13terus kelas 12-nya di mana?
09:14Nah itu yang menjadi rujukan kesetaraan oleh Kementerian Dasmen,
09:19bahwa, kita empirik saja itu,
09:23bahwa di diploma 1, diploma 2, diploma 3,
09:27kasusnya banyak disetarakan ke SMK,
09:30di, apa namanya, di Kementerian Dasmen.
09:33Apa yang salah dengan Gibran?
09:35Kalau banyak orang juga, diploma juga disetarakan dengan SMK.
09:39Oke.
09:40Tapi yang dipersoalkan itu, Bang Resman,
09:42mungkin teman-teman saya nanti akan menampilkan,
09:45yang dicurgai oleh Denny CS,
09:46yang dikirimkan oleh Bang Michael ya,
09:47terkait dengan penyetaraan,
09:49yang dianggap janggal,
09:52bahkan kemarin B. Fitri juga mengatakan bahwa,
09:55format ini tidak lazim.
09:57Sehingga kalau tidak lazim,
09:59harus batal demi hukum.
10:01Silahkan, apa yang...
10:02Silahkan.
10:03Oke, itu penilaian yang judgmental.
10:06Oke.
10:07Kenapa?
10:08Wadah bilang,
10:09mana bukti empiriknya ini lazim?
10:13Sementara tadi,
10:14seorang dirjen di forum MK kemarin,
10:18mengatakan bahwa anak saya juga,
10:20lulus dari Korea,
10:22memiliki surat keterangan yang sama,
10:24format yang sama,
10:25dengan kata-kata yang sama.
10:26Dengan kata-kata.
10:27Yang tidak sama, Pak.
10:28Bang Michael, silahkan ke depan.
10:29Anda ke depan silahkan berdiri.
10:30Anda silahkan berdiri, Bang.
10:31Silahkan berdiri.
10:32Oh iya, kalau ini sih...
10:33Anda tunjukkan kepada kami.
10:34Anda tunjukkan kepada kami.
10:36Ini sebenarnya ketutup dengan stempel ya.
10:38Nah, stempel ini ada di roof N nih.
10:40Kemen di N.
10:42Nah, tetapi yang saya pegang ini,
10:44yang tadi saya tunjukkan,
10:45itu kenanya di uruf A.
10:47Jadi kenapa kementerian ini harus menstempel dua kali?
10:51Oh, jadi luang persoalkan dua kali?
10:52Satu dipakai kemana,
10:53satu dipakai kemana?
10:54Ini kan persis dengan ijazah Jokowi.
10:56Tapi bisa saja legalisirnya beberapa kali, Bang Michael.
10:58Oh, itu bukan legalisir.
11:00Ini kan bukan legalisir.
11:01Legalisir itu yang ini.
11:03Jadi ini diterbitkan sekali,
11:05di legalisir berkali-kali,
11:06nggak apa-apa.
11:07Kalau itu kita nggak masalah.
11:08Tapi kalau tanda tangan ini distempel berkali-kali,
11:11berarti berapa lembar yang diminta Gibran?
11:14Kenapa dia harus minta banyak sekali?
11:16Tama seperti ijazah Jokowi,
11:18yang hilang di Surakarta.
11:20Oke.
11:20Itu loh.
11:20Bang Risma,
11:21anak punya jawaban, Bang Michael,
11:22kecurigaan terkait stempel berkali-kali.
11:24Instru mendukung otensitas dokumennya.
11:28Kenapa ketika kita melegalisir,
11:30ya bisa 10, bisa 20.
11:32Yang kanan, Bang, yang kanan.
11:34Yang kanan, Bang.
11:35Bukan yang kiri.
11:35Ya pasti berbeda.
11:37Kanannya kanan.
11:38Ini ya.
11:39Ini saya bukain lagi ya.
11:40Jadi begini,
11:41pergeseran stempel,
11:44stempel dari legalisir maupun otoritas yang menandatangani,
11:49pergeseran itu justru mendukung otensitasnya,
11:53keotentikannya.
11:59Surat ini terbit harusnya sekali.
12:02Gak boleh terbit berkali-kali.
12:04Terbitnya sekali,
12:05tapi stempelnya berpuluh kali.
12:06Biasa itu.
12:07Waduh.
12:09Kalau legalisir, iya.
12:10Tapi kalau otoritas yang memberi tanda tangan,
12:15gak mungkin itu berkali-kali.
12:17Itulah pertanyaannya.
12:18Enak dong.
12:19KTP kita terbit 10 kali.
12:21SIM kita terbit 10 kali.
12:22Surat ini terbit 10 kali.
12:24Simpel aja.
12:25Apa?
12:25Gak simpel bang.
12:26Ini kan yang perlu kita ketahui adalah,
12:28yang menerbitkan ini.
12:30Kalau yang menerbitkan mengatakan,
12:31ya memang ini kita yang terbitkan.
12:33Apakah itu dibantah?
12:34Most time, mau bagaimanapun,
12:36kalau dia yang terbitkan.
12:37Itu kan asumsi yang dibangun oleh mereka itu.
12:39Miringlah, sebagainya, sebagainya.
12:41Dan mengatakan dua kali, tiga kali.
12:42Bahkan satu lagi,
12:43dasar asumsi.
12:44Dua kali ya.
12:44Satu di wali kota,
12:46satu lagi di pilpres.
12:48Bang, bang.
12:48Dasar asumsi Anda itu apa?
12:50Asumsinya apa?
12:52Jangan satu-satulah kita bicara asumsinya apa?
12:55Loh, ini kan sebuah surat keterangan.
12:57Diterbitkan satu kali.
12:59Diminta satu kali,
13:00atau surat keterangan hanya satu dan satu kali.
13:04Wali kota,
13:05KPU.
13:06Berarti dia minta berperan.
13:07Berarti di tanda tangan lagi dong di 2021.
13:09Buki empiriknya enggak surat keterangan hanya satu.
13:12Diterbitkan.
13:12Karena tanggalnya sama, bang.
13:14Loh?
13:16Surat keterangan hanya satu.
13:17Dia meminta di 2019.
13:18Buki empirik enggak.
13:19Orang lain mengurus yang sama dan harus satu.
13:22Loh, bang Lukas silahkan.
13:23Ya kalau enggak ada itu bulan biar.
13:25Oke, kalau begitu, bang Lukas.
13:27Di tengah-tengah upaya.
13:29Sebentar, saya ngomong.
13:31Sebentar, sebentar.
13:32Saya ngomong.
13:33Sebentar ya, saya ngomong.
13:34Di tengah perdebatan kita ini,
13:37yang pasti yang disampaikan dari atas pendidikan,
13:40baik Singapura maupun Australia,
13:42itu sama-sama mengatakan,
13:44tidak menemukan dokumen yang terkait dengan pendidikan gebran.
13:48Tengah apa nanda?
13:48Menerangkan atau makin kabur?
13:50Ini kan kalau kita mendengar hasil persidangan tadi pagi,
13:55kan masih fresh nih.
13:56Fresh from open.
13:57Kalau media itu paling fresh.
13:59Ya, saya terkait di situ.
14:00Kamu coba sekali-sekali punya etika ya.
14:02Kalau orang lain ngomong, diam dulu.
14:04Enggak, saya bilang.
14:05Supaya kamu masuk serangan.
14:06Oke, silahkan.
14:06Silahkan lanjut, bang Lukas.
14:08Kamu masuk neraka nanti.
14:09Eh, sebentar.
14:09Kamu masuk neraka juga.
14:11Diam.
14:12Oke.
14:16Dari sidang MK tadi pagi,
14:19penjelasan dari tim penilai Dik Dasman,
14:23Kemerdik Dasman,
14:23sudah jelas.
14:24Si gebran itu cuma mempunyai dokumen certificate of attendance.
14:30Ya, gitu.
14:31Ya, kedua.
14:32Yang dari KBRI Singapura dan KBRI Australia juga tidak ada dokumen lain.
14:39Nah, kalau kita ngomong soal administratif,
14:43ini sebenarnya kurang bermutu kita ngomong administratif.
14:46Kalau kita berpikir itu klerikal kan.
14:49Ya, level-level itulah.
14:50Kalau menurut saya,
14:51saya punya catatan,
14:53sengaja saya bawa,
14:54supaya tidak...
14:54Untuk mendapatkan surat penyetaraan,
14:58ya, dari Dik Dasman,
15:00itu ada 10 dokumen yang harus dilampirkan.
15:04Saya baca ya, biar akurat ya.
15:06Satu, ijazah sertifikat hasil belajar.
15:10Kedua, transkrip nilai atau scan raport.
15:15Jadi, jelas mata pelajarannya apa saja.
15:18Yang ketiga, raport 3 tahun terakhir.
15:21Keempat, ijazah SMP atau raport kelas 9.
15:25Ya, itu kan loksal.
15:26Ya.
15:26Lima, struktur kurikulum sekolah asal.
15:29Jadi, kurikulumnya UTS Insert harus juga dilampirkan.
15:33Kemudian, paspor dan bukti perjalanan.
15:37Ketujuh, surat keterangan dari perwakilan RI Australia.
15:40Kemudian, akta kelahiran.
15:42Nah, yang 9 dan 10 adalah dokumen permohonan penyetaraan.
15:47Ada nggak?
15:48Pernah nggak si Gibran itu memohon?
15:50Atau karena dia orang penting,
15:53yang dikasih aja.
15:54Yang ke-10 terakhir,
15:56hasil notulensi pemeriksaan penilaian kemendegasmen.
16:00Ada nggak?
16:00Jadi, ada pertimbangan kenapa diberi surat keterangan penyetaraan.
16:05Nah, kalau 10 dokumen itu ada,
16:07dilampirkan dengan surat keterangan yang di-stempel berkali-kali itu,
16:11mungkin selesai.
16:13Tapi artinya kalau tidak lengkap, maka?
16:15Ya, itu pat gulipat siasat.
16:18Karena memang,
16:19yang mendegasmen saat itu,
16:21itu memang dalam tekanan untuk membuat itu.
16:26Karena saya kan banyak orang cerita ke saya,
16:28orang-orang anak luar negeri,
16:30lulusan luar negeri yang pengen nyalak.
16:32Mereka nggak bisa penyetaraan ini,
16:34mereka harus ikut paket C.
16:36Betul.
16:37Tapi saya tarik lagi,
16:39Anda baru saja bilang,
16:40KPU tertekan saat itu.
16:41Iya lah.
16:42KPU tertekan saat itu,
16:43katanya Bang Andi.
16:43Ini gila-gila sekarang.
16:45Tengah, saya memperlukan saya.
16:46Karena ini pengetahuan yang terjadi.
16:48Ini KPU-nya.
16:48Karena dia tidak mengikuti,
16:50apa yang dikatakan oleh,
16:53dijenjik jasman,
16:54Pak Gokhok di dalam itu,
16:55karena saya adalah,
16:58pihak yang terkait di sana,
16:59dan duduk dekat beliau.
17:00Beliau mengatakan,
17:02apa yang dikatakan,
17:04yang Mas Gibran itu sudah menggunakan daring,
17:07meminta surat penyetaraan itu.
17:09Dan saya kembali dulu ya.
17:11Mas Gibran itu kan tidak ada intensi,
17:13untuk menjadi pegawai negeri.
17:15Surat penyetaraan itu digunakan,
17:17untuk jadi ASN,
17:18atau menjadi eksekutif.
17:21Itu.
17:22Kalau tidak,
17:23hanya untuk,
17:24katakanlah di,
17:25apa,
17:26di private sector,
17:28tidak perlu penyetaraan.
17:29Kalau dia mau jadi ASN,
17:31perlu penyetaraan itu.
17:32Ada yang bilang ya?
17:34Ini harus dijelaskan secara terperinci untuk itu.
17:38Mas Gibran setelah lulus,
17:39apakah dia jadi,
17:40jadi pegawai negeri?
17:42Tidak.
17:43Perdebatan dungu administratif.
17:44Karena tidak perlu untuk itu.
17:45Kita tunggu saja di MK.
17:47Mk ini akan mengambil keputusan,
17:49tanggal 5.
17:50Katakanlah sebagai wali kota.
17:51Jadi,
17:51terlalu-terlalu suruh sabar,
17:53membuat tiga hari.
17:54Tidak terlalu penyetaraan itu,
17:55karena itu adalah pokok dalam di KPU.
17:57Jadi gini,
17:58kalau sesuatu.
17:59Jadi kalau yang dikatakan itu,
18:00bahwa di Kanbera,
18:01di Singapura,
18:03kita mesti lihat,
18:04apa sih fungsi atas pendidikan,
18:07tahu nggak fungsi atas pendidikan?
18:08Dalam dunia-dumat.
18:09Harus dijelaskan untuk itu.
18:10Dukti dokumen,
18:11tidak mengurus yang namanya,
18:12ini orang yang perlu diberi pelajaran,
18:14bagaimana malah.
18:14Di negara-negara yang,
18:16dia dimana jadi atas pendidikan.
18:17Dokumen-dokumen ini itu self-evident.
18:21Kedua adalah ada dukungan.
18:23Oke, coba saya.
18:25kita lega perlindungan itu.
18:28Bukan untuk pokok.
18:29Bukan untuk yang...
18:30Saya ke Pangaru.
18:31Pangaru,
18:32jadi sebenarnya,
18:33kalau maju,
18:34kalau maju jadi Cawapres,
18:35seperti yang tadi disampaikan oleh Bang Luka,
18:3710 poin itu harus diserahkan.
18:39Harus jelas,
18:40harus komplit formulirnya.
18:42Benar begitu?
18:44Saya kira untuk mencari kebenaran materi,
18:47ya harus begitu.
18:48Optimal.
18:48Semua dokumen yang relevan dengan itu,
18:52ya untuk membenarkan itu,
18:54penyetaraan itu benar,
18:56harus ada,
18:57dan harus bisa disajikan.
18:59Kalau tidak,
19:00ya seperti dikatakan itu,
19:02menjadi persoalan.
19:04Ya karena kebetulan,
19:06Bapaknya Pak Gibran itu adalah Presiden waktu itu.
19:09Tentu saja semua aparatur yang ada,
19:12kalau ada permintaan seperti itu,
19:15ya karena saya bekas pegawai negeri juga,
19:18saya tidak akan menawar itu lagi,
19:20karena sudah dari atas.
19:22Asumsinya,
19:23itu sudah sesuatu yang benar.
19:25Tetapi tugas KPU,
19:27sebagai problem mandat daripada rakyat,
19:30dia harus verifikasi.
19:32Harus verifikasi termasuk dengan,
19:35kelengkapan dokumen yang sampai di Bang Luka,
19:37sebegitu bukan?
19:38Mas Roli, silahkan Bang Luka.
19:38Nomor tujuh terbuka tidak ada.
19:40Saya mau jelaskan dulu ya,
19:43ada asas hukum,
19:44namanya litis finiri oportet.
19:48Suatu perkara itu harus ada ujungnya.
19:51Akhir dari suatu perkara itu harus jelas.
19:53Jangan lupa,
19:55kita bicara ini tentang pemilu.
19:57Di undang-undang pemilu,
19:59perintah untuk membuat jadwal tahapan itu,
20:01diberikan kepada KPU.
20:03KPU susunlah jadwal tahapan
20:04dengan limitasi agenda ketatan agaran.
20:06Akhir dari proses penyelenggahan pemilu
20:09adalah pelantikan.
20:11Jadi kalau Pilpres ini kemudian ada jadwal tahapan itu
20:14sengketa pemilu,
20:15di Mahkamah Konstitusi,
20:17Mahkamah Konstitusi menyusun agenda persidangan 14 hari
20:21dalam rangka supaya tidak mengganggu agenda berikutnya,
20:24yaitu sampai kepada pelantikan.
20:26Nah ruang 14 hari itulah untuk mencari
20:28sebuah kebenaran hukum,
20:30suatu penemuan hukum,
20:31suatu terobosan hukum.
20:33Dan jangan lupa,
20:34putusan MK waktu Pilpres yang asli,
20:38ini Pilpres,
20:39ini sengketa ilegal ini ya.
20:40Kenapa?
20:41Karena,
20:43waktu sengketa Pilpres yang asli,
20:45itu ada halaman 895.
20:49895 itu mengatakan pertimbangan hukumnya.
20:52Jadi putusan Pilpres itu ada 1108 halaman.
20:57Saya sudah teliti kok,
20:58ada 1108 halaman,
21:00dan di halaman 895,
21:03penetapan penilaian terhadap penetapan pasangan calon
21:07dan tindakan termohon
21:09dalam memverifikasi pasangan calon
21:12telah dinilai oleh mahkamah.
21:14Berarti apa?
21:15Ini sebuah kebenaran hukum.
21:18Ini menurut.
21:19Yang tahu di gugur sekarang sudah kandang luar sahur.
21:21Lalu, lalu, lalu.
21:22Sebentar.
21:23Mahkamah Konstitusi adalah pengadilan tingkat pertama dan terakhir.
21:28Dia menggabungkan judeks faksi dengan judeks yuris.
21:31Fakta hukum sudah dinilai oleh MK,
21:33waktu itu di tahun 2004,
21:35sengketa Pilpres.
21:36Dan menggabungkan bahwa
21:37implementasi hukumnya benar,
21:39implementasi hukumnya benar itu adalah
21:42Jangan larut dalam menggabungkan asli masalah lalu.
21:44Ini sekarang beda.
21:46MK menerima sekarang,
21:47meski memang peti tumpah yang belum kabur.
21:49Jadi, karena faktanya hukumnya benar-benar berjalan.
21:52Orang kalau mau berperkara di pengadilan,
21:54bukan pakai use novel COVID,
21:57itu bukan bahwa pengadilan tidak boleh menorak perkara.
22:00Bukan.
22:01Ini perkara sudah diperiksa,
22:02nebis ini dam.
22:03Tidak.
22:04Jadi, di mahkamah itu tidak ada istilah nebis bang.
22:08Semua perkara bisa diajukan dikali,
22:11sepanjang batu ujinya itu berbeda.
22:13Apakah kebenaran hukum itu mengenai suat keterangan itu
22:16kemudian menjadi sebuah kebenaran hukum?
22:18Iya.
22:19Itu lingkupnya adalah
22:19Yang Abang sampaikan itu benar.
22:21Di masa lalu.
22:22Nanggara-Nanggara negara itu dibawa makam agung.
22:24Itu terpisah dalam konteks masa lalu.
22:29Tidak bisa.
22:30Tidak bisa.
22:31Jadi, begini.
22:32Inilah kita negara ini selalu menjadi mundur ke belakang.
22:35Semua kita, Bang.
22:37Semua orang-orang yang mengerti hukum selalu berbicara.
22:41Selalu berbicara.
22:42Bapak 5 tentang kekuasaan hakiman.
22:44Tentang kebutuhan MK.
22:46Itu romantisme masa lalu, Bang.
22:47Jangan lagi kaku di situ.
22:49Halaman 525.
22:49Sekarang ini faktanya,
22:51dari semua yang Abang sampaikan,
22:54Pembetakan MK, saya tanya, Anda udah baca belum?
22:56Dunia menyaksikan bahasa memproses memperiksa sekarang ini.
23:00Kenapa MK perlu dibentuk?
23:01Saya tanya sama Anda.
23:02Anda udah baca belum?
23:03Taulah.
23:04Anda tidak usah bicara romantisme masa lalu.
23:06Itu filosofinya.
23:07Sekarang begini.
23:09Bang Bruli, saya mau tanya Anda.
23:10Saya mau tanya Anda.
23:12Nggak usah terakhir.
23:13Oke, sebentar.
23:13Saya mau tanya Anda.
23:14Anda sebagai praktisi.
23:17Sebagai praktisi.
23:18Baru ini, saya mau tanya Anda.
23:20Berwarna mengadili persenjian.
23:22Itu argumen.
23:23Baru ini, si faktanya hari ini persenjian.
23:26Tidak ada.
23:27Saya mau tanya sama Anda sekarang.
23:29Sementara bang Bruli.
23:30Bang Bruli, sebentar.
23:32Ada satu.
23:33Bentar, bentar.
23:34Berwarna.
23:35Oke, sebentar.
23:37Saya dulu.
23:39Saya dulu.
23:39Saya dulu.
23:42Bentar.
23:42Selalu dalam pakong.
23:44Sudah.
23:44Saya ke Bang Re.
23:46Kalau begitu.
23:46Bang Re ini makin panas di panggung.
23:48Saya turun ke bawah.
23:49Biar panas juga di bawah.
23:51Begitu ya.
23:51Jadi bang, ini disampaikan.
23:53Kalau saya singkat saja ya.
23:55Bahasa membumi untuk masyarakat.
23:56Kalau Bang Roli bilang, ini sudah basi
23:58Yang sudah ditetapkan
24:01Saat itu, ya harusnya
24:02Sekarang jangan lagi di otak atik
24:04Tapi menurut Bang Ferdinand, ini kan babak baru
24:06Sudah dikaji secara substantif
24:09Oleh MK
24:09Saya usulkan begini
24:12Mereka yang menganggap bahwa
24:14Sidang di MK ini ilegal
24:16Itu artinya, tidak perlu lagi
24:18Berbicara tentang apa yang terjadi di MK
24:21Gitu
24:22Karena mereka
24:24Dari awal dia mengatakan itu ilegal
24:26Loh kok isinya dibicarain
24:29Nah oleh karena itu
24:30Malam ini kita
24:32Mendiskusikan tentang sidang
24:34MK yang tidak ilegal
24:36Bagi mereka yang merasa bahwa sidang
24:38MK itu ilegal, sudah cukup
24:40Posisi anda di situ
24:44Kami
24:45Kita sedang saat ini
24:46Berbicara tentang isi sidang
24:48Mahkamah Konstitusi
24:50Karena kita berbicara isi sidang
24:52Mahkamah Konstitusi
24:53Kita artinya mengatakan
24:56Bahwa sidang itu
24:57Tidak ilegal
24:58Nah bagi mereka yang
25:00Mau sih mempersoalkan
25:01Legalitas
25:02Atau tidak legalnya
25:04Sidang di MK itu
25:05Silahkan buat forum sendiri
25:07Karena malam ini
25:08Kita diundang adalah soal
25:09Mendiskusikan
25:11Apakah materi-materi
25:13Sidang di MK itu
25:15Dapat
25:16Dignalar atau tidak
25:18Kan kira-kira gitu
25:18Oke
25:19Itu satu
25:19Nah yang kedua
25:21Saya mau mengatakan begini
25:24Apakah KPU tidak
25:26Memeriksa
25:27Apakah yang memiliki
25:28Kewajiban
25:29Anda boleh mengatakan
25:31Dia tidak memiliki
25:31Kewajiban
25:32Tetapi
25:33Kewajiban untuk
25:34Melakukan
25:35Pemeriksaan itu
25:36Ada pada
25:36Bawaslu
25:37Pertanyaannya adalah
25:39Apakah Bawaslu
25:40Diberi akses
25:41Untuk melakukan
25:42Pemeriksaan
25:43Keabsahan
25:43Perseratan
25:45Para calon
25:46Kenyataannya
25:47Seperti disebutkan
25:48Oleh Bawaslu
25:49Dalam sidang
25:50Yang sudah berlangsung
25:51Kemarin itu
25:52Sama sekali
25:53Mereka
25:54Tidak
25:54Dapat akses
25:55Lalu
25:57Kalau sebuah
25:58Lembaga yang berwenang
25:59Untuk melakukan
26:00Pemeriksaan
26:01Keabsahan
26:02Administrasi
26:03Para calon
26:04Tidak
26:04Diberi
26:05Akses
26:06Yang cukup
26:07Kepada mereka
26:07Padahal mereka
26:08Diberi kewenangan
26:09Oleh undang-undang
26:10Untuk melakukan itu
26:11Pertanyaannya
26:12Bola liar
26:13Apa yang terjadi
26:14Di KPU
26:15Oke
26:15Untuk menjawab
26:15Bola liar
26:16Yang barusan
26:16Anda tuduhkan
26:17Juga kepada
26:17Bang Ruli
26:18Silahkan saya
26:18Berikan kesempatan
26:19Untuk menjawab
26:19Bang Ruli
26:20Saya mengkritik
26:21Sidang ilegal
26:22Landasan hukum
26:23Saya jelas
26:23Putusan MK
26:25Putusan MK
26:26Nomor 282
26:28Tahun 2025
26:30Telah mencabut
26:31Pasal penghinaan
26:32Terhadap
26:32Lembaga negara
26:33Termasuk
26:34Pertimbangan hukumnya
26:35Adalah
26:35Itu termasuk
26:36Kepada MK
26:37Mempersilahkan
26:38Kepada masyarakat
26:39Untuk mengkritik MK
26:40Saya kritik
26:41Kenapa sidang ini
26:43Tidak ada hukum
26:44Acaranya digelar
26:45Kemudian
26:46Dipersembahkan
26:47Untuk pemohon
26:48Satu hari
26:49Sebelum registrasi
26:49Dikuarkanlah
26:50Tatuan MK
26:51Nomor 1
26:51Padahal
26:53Saya tadi katakan
26:55Hati-hati
26:56MK bicara
26:57Pengujian
26:58Perselisian hasil
27:00Berdasarkan
27:00Asas pemilu
27:01Langsung
27:02Umum
27:03Bebas
27:03Rahasia
27:03Jujur
27:04Adil
27:04Silakan
27:05Kalau ingin
27:05Menerobos hukum
27:06Tidak hanya pada
27:07Pemuhutan dan
27:08Rekapitulasi
27:09Penghitungan suara
27:10Tapi masuk kepada
27:11Tahapan
27:11Proses
27:12Sengketa
27:13Di pendaftaran itu
27:14Yang dimohonkan oleh
27:15Ganjar Mahfud
27:15Dan Anies Muhaymin
27:16Waktu itu mempersoalkan
27:18Pendaftaran
27:18Maka MK sudah mencari
27:20Kebenaran hukum
27:21Pada saat itu
27:21Maka dari itu
27:22Pertimbangan hukum MK
27:24Putusan Pilpres
27:25Yang mayoritas
27:26Karena ada tiga hakim
27:27Yang disenting opinion
27:28Dan sekarang tinggal dua
27:29Yang masih eksis
27:30Di Mahkamah Konstitusi
27:32Profesor Saldi
27:33Dan Ibu Eni
27:34Nah
27:35Yang lain adalah
27:36Hakim mayoritas
27:37Wajah pengadilan
27:38Wajah pengadilan
27:39Yang dieksekusi
27:40Di seluruh dunia
27:41Adalah yang mayoritas
27:43Jadi mayoritas itu
27:45Sudah membuat
27:45Kerangka berpikir hukum
27:47Ya
27:47Dalam pertimbangan hukum
27:49Kalian harus kembali
27:50Sudah membicara
27:51Imposisi
27:52Jadi itulah mengapa
27:53Perkara yang sudah dipakai
27:54Ketika tahun sepuluh hari ini
27:57Agunya
27:58Percaranya tidak ada
27:59Agunya dipaksa
28:00Agunya dipaksa
28:01Agunya dipakai
28:01Agunya dipaksa
28:02Sudah dipakai
28:03Di halaman
28:04895
28:05Ini namanya
28:06Peradilan sesat
28:07Ini peradilan sesat
28:09Namanya
28:10Ini peradilan sesat
28:11Ini peradilan
28:13Tidak anlegal
28:14Tidak anlegal
28:15Peradilan sesat
28:16Dan kita harus
28:17Mengkritik
28:18Bahwa hukum
28:19Itu adalah kepastian
28:20Hukum yang adil
28:21Saya ingin lanjutkan
28:22Selariah
28:23Tetap bersama kami
28:24Tidak anggil tinggi
28:25Di negara hukum kita
28:26Jangan lupa
28:27Tidak anggil tinggi
28:27Tidak anggil tinggi