00:00Usulan atau permintaan dari pemohon berkenan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu.
00:09Dan meskipun demikian, kami akan menghadirkan pemberi keterangan lain yang besok sidangnya akan diselenggarakan pukul 9 pagi.
00:21Dan pihak-pihak yang akan memberikan keterangan itu sudah kami hubungi, insya Allah besok akan bersedia hadir pukul 9.
00:27Itu pihak yang menurut makamah diperlukan oleh makamah, bukan untuk kepentingan pemohon.
00:34Pada ini bisa dipahami ya Pak Refli?
00:38Oke, itu yang pertama.
00:41Yang kedua, kemarin dari surat yang masuk dari termohon mengajukan dua orang ahli,
00:52keduanya hadir ya Pak Soleh?
00:55Oke, tapi saksinya kemarin diajukan tiga sekarang jadi satu dan tidak boleh lagi menambah, itu ketentuannya karena sudah lewat waktu.
01:06Nanti akan kita ambil pertama, untuk termen pertama.
01:11Di termen kedua nanti setelah berik 15 menit, pihak terkait mengajukan tiga orang ahli,
01:18dan dari tiga orang itu, satu orang tidak memenuhi persyaratan karena keterangannya baru disampaikan hari ini.
01:26Jadi oleh karena itu, satu ahli pihak terkait yang tidak perlu kami sebutkan namanya,
01:32itu tidak akan diambil sumpahnya dan tidak akan diambil keterangannya malam ini.
01:38Pihak terkait bisa paham ya?
01:39Oke, terima kasih.
01:42Ketentuannya sama, seperti yang kita lakukan tadi malam, karena ini adalah sesi termohon.
01:49Termohon akan menanya saksi dan ahlinya untuk masing-masing maksimal 15 menit.
01:55Waktunya akan menjadi waktu termohon.
01:57Kemudian akan ditanya oleh pemohon, 5 menit, pihak terkait 5 menit.
02:06Kita akan berikan kesempatan juga kepada Bawaslu kalau mau mendalami,
02:10dan nanti akan ada sesi hakim untuk mendalami keterangan dari saksi dan atau ahli.
02:18Jadi aturannya tidak ada perubahan.
02:21Bisa dipahami semua ya?
02:22Dan mudah-mudahan ini bisa berlangsung tertip,
02:27karena yang paling penting malam ini adalah hasil pertandingan sepak bola.
02:31Karena ini Indonesia mau melawan apa?
02:33Bangladesh ya, kalau menangnya dengan gol yang banyak,
02:36sementara di tempat lain Malaysia menang dengan gol kecil,
02:39atau seri atau kalah, dan kita bisa lolos ke final.
02:43Jadi urusan-urusan dunia lain kita perhatikan juga.
02:46Urusan dunia di sini kita kerjakan, urusan dunia tempat lain kita perhatikan juga.
02:50Oke, terima kasih.
02:51Oke, kami panggil ahli dari termohon,
02:54proposor Dr. Agus Riwanto, itu diambil sumpahnya.
02:58Dr. Kairul Fahmi, silakan.
03:00Kemudian saksi Bapak Hasim Asari, PhD.
03:05Sumpah akan diambil oleh Yang Mulia Hakim Konstitusi, Prof. Guntur Hamzah.
03:10Silakan, Prof.
03:10Terima kasih.
03:13Terima kasih.
03:13Terima kasih.
03:14Terima kasih.
03:14Terima kasih.
03:15Terima kasih.
03:16Terima kasih.
03:16Terima kasih.
03:16Terima kasih.
03:17Terima kasih.
03:18Terima kasih.
03:18Terima kasih.
03:19Terima kasih.
03:19Terima kasih.
03:20Terima kasih.
03:20Terima kasih.
03:21Terima kasih.