Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dialog ini membahas polemik persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dan peluang diskualifikasi dalam perkara yang kembali menjadi sorotan di Mahkamah Konstitusi.

Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menjelaskan pandangannya mengenai kemungkinan membuka kembali persoalan hukum ketika muncul dugaan adanya fakta baru, kekhilafan, atau tindak pidana.

Sementara itu, Rismon Sianipar menyoroti persoalan penyetaraan pendidikan lintas negara dan mempertanyakan dasar perbandingan sistem pendidikan yang digunakan dalam perkara tersebut.

Perdebatan juga membahas apakah Mahkamah Konstitusi dapat memeriksa kembali persoalan yang berkaitan dengan hasil Pilpres 2024, serta apakah terdapat dasar hukum untuk meminta diskualifikasi Gibran.

Ferdinand Hutahaean dan Andi Azwan turut menyampaikan pandangan dalam diskusi yang mempertemukan argumen hukum, persoalan dokumen pendidikan, dan kewenangan MK.

Produser: Prayogi Haro
Editor: Aqshal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/693936/panas-saling-cecar-maruarar-rismon-ferdinand-ray-berdebat-soal-peluang-gibran-didiskualifikasi
Transkrip
00:01Anda kembali di Bulalia saya ke Pak Maru.
00:03Pak Maru kalau kita dengar kemarin ahli pemohonianca Arizona mengatakan harus membedakan rezim impeachment versus disqualifikasi elektoral.
00:13Jadi menurut Anda dari kesaksian ahli pemohonianca ini seperti apa? Benarkah apa mungkin dilakukan demikian?
00:22Saya sebelum kesana, saya tertarik apa yang disebutkan Pak Ruli ini.
00:28Bahwa putusan MK itu final and binding itu artinya satu tingkat.
00:34Tetapi secara universal di dunia manapun, kalau hasil putusan itu ada di masa lalu yang ditemukan sekarang.
00:45Kalau di Makabangun disebut Novum, ada yang baru.
00:49Ada kekhilafan.
00:51Yang ketiga ada hasil tindak pidana di situ.
00:54Secara universal itu putusan boleh disidangkan kembali.
01:00Saya akan berikan satu contoh ilustrasi di depan mata kita sekarang.
01:04Perkara Zarof, staf mahkamah agung dalam keterangannya di depan hakim mengatakan begini.
01:11Saya menghubungi hakim agung dalam satu perkara.
01:19Kemudian dia setuju permintaan yang disampaikan oleh pihak kepada saya.
01:25Supaya itu diputuskan sesuai permohonan pihak itu.
01:30Dan kemudian saya menyerahkan jumlah uang disebutkan jelas dan orangnya 7,5 M.
01:36Maka diputuslah perkara itu.
01:39Pertanyaan, apakah putusan seperti ini meskipun sudah tingkat PK akan diterima dan sah?
01:48Karena itu adalah merupakan hasil tindak pidana.
01:52Pasti di dunia manapun tidak.
01:54Meskipun dia sudah tingkat terakhir PK, pasti putusan ini tidak sah.
02:00Oleh karena itu, keadilan menuntut bahwa harus dibuka kemudian suatu forum untuk melihat ini.
02:10Demikian juga di MK.
02:12MK ini kan baru kita ide.
02:15Jadi banyak yang melihat bahwa kewenangan-kewenangannya sebenarnya belum secara cukup diberikan kepada MK.
02:23Seperti di MK-MK yang lain dalam kerangka melindungi konstitusi dan melindungi hak azasi rakyat.
02:34Oleh karena itu menjadi pertanyaan sekarang, kalau misalnya suatu putusan, termasuk MK yang sudah final and binding itu,
02:44bolehkah kita terima kalau ada hasil bahwa putusan itu data-datanya hasil pelanggaran yang baru ditemukan sekarang?
02:52Jadi bagaimana harusnya MK bersikap dalam konteks kasus Gibran kali ini?
02:58Ya itulah maka dia buka forum.
03:00Dan kemudian dia tentu saja banyak MK di dunia melakukan pengaturan-pengaturan kembali ketika menemukan kasus-kasus itu.
03:10Saya berikan satu contoh kita, pasal 50 undang-undang MK pernah dibentuk.
03:15Tidak boleh MK melakukan judicial review terhadap produk perundang-undangan yang terbit sebelum perubahan pertama undang-undang dasar.
03:26Ini pasti tidak akan adil.
03:28Oleh karena itu MK, begitu banyak tercengang orang, menyatakan bahwa pasal ini bertentangan dengan konstitusi.
03:36Tidak ada yang memohon menguji itu.
03:38Tetapi secara ex officio, mahkamah konstitusi wajib menyatakan itu dikesampingkan pasal itu tidak berlaku karena bertentangan dengan sistem keadilan dan
03:49konstitusi.
03:50Saya kira demikian juga ini.
03:52Kita biarkan kah?
03:53Oke.
03:53Kalau mau dibiarkan, tentu saja kita akan membenarkan kemudian seperti yang dikatakan dalam tab MPR nomor 6.
04:01Kita merosot dan hancur sekarang.
04:04Semua bidang telah merosot apa yang dikatakan etik berbangsa dan bernegara.
04:09Jadi Pak Maru, bagaimana pendapat Anda dengan permintaan diskualifikasi oleh pemohon?
04:16Nah kalau ini menjadi basuk terhadap inti yang sebenarnya.
04:20Ini menjadi inti sebenarnya.
04:22Diskualifikasi, kalau memang MK melihat ini sesuatu masuk dalam rejim sengketa Pilpres, dia boleh melakukan itu.
04:32Tetapi kalaupun tidak, mahkamah konstitusi bisa menyatakan ada pelanggaran.
04:38Tetapi dia akan merujuk kepada DPR karena sudah ada permintaan bahwa perlu dilakukan impeachment.
04:46Tetapi tidak digubris oleh DPR.
04:49Sebagai wakil rakyat, seperti ini kan Purnawirawan adalah rakyat.
04:54Dia telah memilih wakilnya di DPR, tapi apa yang menjadi aspirasinya dikesampingkan begitu saja.
05:02Tentu saja harus ada jalur untuk itu.
05:05Maka mereka masuk kepada MK.
05:08Meskipun hukum acara.
05:09Sebentar, kalau dalam posisi dari Ratbruh, kita boleh menyampingkan aturan kalau itu sangat tidak adil.
05:19Itu yang dikatakan, sangat tidak adil itu kita akan menciptakan aturan baru.
05:25Pak Maruar boleh usia tua, tapi pikiran selalu progresif.
05:29Oke, baik.
05:31Saya ke Bang Risman.
05:33Lagi-lagi saya kutip lagi ya.
05:35Pernyataan dari ahli pemohon Yanceh.
05:37Karena tadi disampaikan oleh Pak Maru melihat ada peluang diskualifikasi.
05:42Kalau dari Yanceh itu mencotokkan diskualifikasi Pem Pakistan Nawas Syarif tahun 2017.
05:48Sementara Anda tidak setuju.
05:50Jadi sebenarnya apakah Anda melihat masuk akal yang disampaikan oleh Yanceh atau tidak?
05:54Sama seperti di Pakistan.
05:55Saya rasa itu tidak masuk akal.
05:57Tidak masuk akal.
05:58Karena perdebatan kita kan ke proyeksi sistem pendidikan yang di luar negeri ke sistem pendidikan di Indonesia.
06:05Jauh sekali.
06:07Contohnya ke Pakistan dan lain-lain.
06:10Oke, saya kembali lagi.
06:12Ini saya ada kebingungan dan bola liar yang sangat liar ini.
06:19Bagaimana pihak pemohon atau penggugat ini membiarkan isu ini liar tentang pertama kan mereka selalu menunjukkan surat keterangan ini catat
06:29administratif.
06:30Tetapi pada kenyataannya ketika bersidang di forum mahkamah konstitusi mereka tidak berani menghadirkan ahli pendidikan yang mengatakan bahwa kesetaraan itu
06:42tidak setara.
06:43Surat keterangan penyetaraan itu tidak setara.
06:46Mereka tidak berani menghadirkan ahli pendidikan yang menyatakan itu tidak setara.
06:51Itu tidak apple to apple.
06:52Itu catat administratif yang mereka bawa cuma ahli 3 hak.
06:57Ahli kata negara.
06:59Akhirnya apa?
07:00Akhirnya apa?
07:01Ini kan tidak berani Bang Rismon.
07:04Tidak tutas akhirnya.
07:05Tidak ada yang mau bersaksi takut.
07:08Akar permasalahan takut.
07:10Saya sudah mendengar sendiri dan di depan saya Denny Indrayana menghubungi banyak ahli tetapi menolak untuk bersaksi.
07:18Jadi bukan tidak berani membawa saksi.
07:21Apa yang dilakukan itu adalah salah.
07:45Kata Anda tidak berani.
07:51Itu kenyataan di persidangan bahwa Ibran tidak punya ijasa dari UTS.
07:57Itu faktanya di persidangan sudah diaskui oleh kementeriku.
08:01Pakta di persidangan itu kan saksi kementerian menyatakan tidak ada lapiran ijasa dalam pengajuan tersebut.
08:08Kalau Ibran tidak punya ijasa.
08:09Jangan nampaknya setara SMA.
08:11Jangan ditanya setara.
08:13Saya tanya.
08:14Dalam kejadian kemarin ada tidak ijasa diberan.
08:17Kalau dikatakan...
08:18Jawab dulu.
08:19Kau jangan berlangga belengkok.
08:20Ada tidak ijasa diberan.
08:21Saya tanya.
08:21Tidak ada.
08:22Saya sudah jawab.
08:22Kau jangan ditanggau sebutan-butan.
08:24Untuk lakang tidak ada.
08:25Kau tidak panggung dari penyelitian.
08:28Kita bicara jumlah keterangan penyelitian itu yang dikatakan oleh...
08:32Jawab satu saja.
08:33Sebagai Jirka Dindasman sudah clear.
08:37Sesuai dengan cara verifikasi yang berjalan.
08:40Sehingga itu dikatakan.
08:41Kau itu kebantuan mau saya bunyi tutup kering tapi.
08:45Kau tidak berani menjawab diberan punya ijasa enggak.
08:48Saya bisa katakan.
08:50Jawab dulu.
08:51Hanya diberan punya ijasa enggak.
08:53Saya ini kayak tutup kereta.
08:55Kalau kita enggak punya ijasa enggak.
08:57Saya kasih.
08:58Hanya bentar dulu.
08:59Hanya bentar.
09:00Itu punyai kereta.
09:01Hanya itu orangnya tuh.
09:02Itu lagi.
09:03Biar berani saya enggak punya ijasa enggak.
09:05Jelas salah jilis kamu.
09:06Jawab dulu.
09:07Kita punya ijasa enggak.
09:09Nanti kita lanjutkan lagi.
09:12Oke kak saya lanjutkan.
09:13Bang Lukas.
09:13Kalau saya melakukan konstitusi perdebatan ini mau dibawa ke level birokrasi.
09:18Selesai.
09:19Enggak apa-apa enggak selesai.
09:20Memang ini enggak boleh selesai.
09:21Sebenarnya caranya mudah.
09:23Kalau selesai ini udah tak enggak diundang.
09:25Saya akan disebutkan sepuluh syarat.
09:28Itu saya ambil dari website Kementerian Desmond.
09:32Jadi itu valid.
09:33Nah kalau akan menyetarakan itu cukup pegawai klerikal.
09:37Ece-ece level kecamatan juga.
09:39Oh dokumennya ada centang.
09:40Dokumennya ada centang.
09:41Centang centang centang.
09:42Ini salah lagi penyesatan.
09:43Tapi penyesatan lagi.
09:45Kalau level-level birokrat-birokat kecamatan termul ini selalu berdalih.
09:50Selalu berdalih.
09:51Nah inilah kalau orang yang selalu berpikiran sebit.
09:54Ketua KPU yang itu cacat-cacat etika sehingga dipecat.
09:58Dan mempunyai kematian itu.
09:59Ketua MK-nya juga cacat-cacat etika sehingga dipecat.
10:02Jadi mereka itu adalah kelompok salah itu.
10:05Kelompok salah itu.
10:06Orang-orang bermasalah yang cacat etika.
10:08Inilah yang bermasalah.
10:10Oke baik.
10:10Ya silahkan.
10:11Sementara Luka.
10:13Bang Rismon selesaikan empatnya.
10:14Oh iya iya iya iya.
10:16Tadi iya kasihan.
10:17Bang Lukas itu sebenarnya.
10:19Itu perlu dihadirkan di forum Mahkamah Konstitusi.
10:23Tapi bahkan diri sama Ferdinand.
10:26Tidak ada yang berani.
10:27Takut katanya.
10:28Ibrayana menelpon beberapa orang.
10:30Saya dengar sendiri jawabannya.
10:31Oke silahkan sekarang.
10:32Jadi jangan dibilang tidak berani.
10:34Ini saya kapan ngomongin.
10:36Ya silahkan ngomongin.
10:38Justru hal itulah yang perlu.
10:41Sama kayak Ijazah Kibran.
10:42Gak ada itu.
10:42Hal itulah perlu.
10:44Yang perlu.
10:45Itu itu keterangan paling inti.
10:46Dan kenapa saya datang juga.
10:48Diundang oleh Bang Andi Aswan.
10:50Untuk mengkonfirmasi.
10:53Mengklarifikasi ahli pendidikan.
10:56Yang punya keahlian menyetarakan pendidikan.
11:01Lintas negara.
11:03Lintas sistem pendidikan.
11:06Dimana sebenarnya intinya kita jangan terjebak nomenklatur Ijazah Bang.
11:11Ya masalahnya Permendikbud bunyinya Ijazah.
11:13Nah begini.
11:14Anti Jokowi.
11:15Oke saya terangkan ya.
11:16Lintas itu juga.
11:17Penyetaraan dua sistem pendidikan itu.
11:20Ada tiga.
11:22Yang pertama pemetaan kurikulum.
11:24Yang kedua adalah learning outcomes.
11:28Baru yang ketiga kompetensi inti.
11:30Jadi argumentasi di luar.
11:32Deni Indraina dan lain-lain itu mengatakan.
11:35Oh di Singapura kan di Australia tidak diajarkan Pancasila dan agama.
11:41Itu salah.
11:43Karena penyetaraan dua sistem pendidikan itu adalah berbasis kompetensi inti.
11:49Apa sih kompetensi inti?
11:51Mata pelajaran, mata pelajaran inti.
11:53Kompetensi inti itu dibuktikan dengan.
11:54Berdasar untuk.
11:56Aduh belum selesai juga.
11:57Ini aja.
11:57Itu punya gak data-data itu.
11:59Bentar.
11:59Perbandingan rapor.
12:00Perbandingan mata pelajaran.
12:01Sopan dikit lah.
12:03Memberikan nama orang gak pakai sisi.
12:05Oke saya lanjutkan.
12:07Jadi kompetensi inti itu adalah mata pelajaran inti.
12:11Yaitu ya.
12:13Inggris.
12:14Terus mati-mati.
12:15Kamu dapat dokumen itu gak?
12:17Dari Minister of Education.
12:19Bentar dulu.
12:19Bawa dong.
12:20Tunjukkan.
12:21Bentar ya.
12:22Ini mengganggu.
12:23Ini tunjukkan sekali-kali.
12:26Karena oke.
12:26Bentar.
12:27Bentar.
12:27Bentar.
12:27Bentar.
12:27Inggris, matematik, sains, art.
12:31Ya betul.
12:31Baru diproyeksikan.
12:33Men itu tinggal ditunjukkan.
12:34Jangan diperdebatkan.
12:35Itu loh.
12:36Saya mau.
12:37Tadi kan sudah disebut.
12:38Ditunjukkan kemarin oleh kementerian pendidikan dasar.
12:41Nah.
12:41Bukan.
12:42Saya jujur.
12:42Saya setuju dengan Mang Rismon.
12:44Memang di Singapura itu cuma itu subjeknya.
12:49Inggris, literatur, matematik, sains, art.
12:51Mana agamanya?
12:53Mana Pancasilanya?
13:08Gini.
13:09Di mana?
13:10Si Aswari memang harusnya ada pelajaran agama.
13:12Jadi memang harusnya ada pelajaran agama.
13:14Harusnya ada.
13:15Karena saya pernah mau menceritakan ini.
13:17Nih.
13:18Inja salah satu saya dari Inggris.
13:20Dicari.
13:21Di sini ada pelajaran makroekonomi.
13:23Di sini ada.
13:23Ini saya dipotong.
13:24Supaya ikonomi di sini ada.
13:26Di sana ada agama.
13:27Jadi Gibran itu tidak punya pelajaran agama selevel SMA.
13:31Gitu aja.
13:32Clear.
13:33Ya.
13:33Tapi barusan di bilang sama Bang Rismon.
13:35Narsya ya itu tidak ada ya.
13:36Kalau kayak gitu.
13:37Sebuah lulusan buat negeri yang enggak ada.
13:38Rismon pulalian.
13:39Sekali kembali.
13:40Sudah tetap bersama kami.
13:42Tidak bisa nyawet.
13:43Tidak bisa nyawet.
13:44Tidak bisa nyawet.
13:45Itu benar.
13:48Terima kasih.

Dianjurkan