00:01Anda kembali di Bulalia saya ke Pak Maru.
00:03Pak Maru kalau kita dengar kemarin ahli pemohonianca Arizona mengatakan harus membedakan rezim impeachment versus disqualifikasi elektoral.
00:13Jadi menurut Anda dari kesaksian ahli pemohonianca ini seperti apa? Benarkah apa mungkin dilakukan demikian?
00:22Saya sebelum kesana, saya tertarik apa yang disebutkan Pak Ruli ini.
00:28Bahwa putusan MK itu final and binding itu artinya satu tingkat.
00:34Tetapi secara universal di dunia manapun, kalau hasil putusan itu ada di masa lalu yang ditemukan sekarang.
00:45Kalau di Makabangun disebut Novum, ada yang baru.
00:49Ada kekhilafan.
00:51Yang ketiga ada hasil tindak pidana di situ.
00:54Secara universal itu putusan boleh disidangkan kembali.
01:00Saya akan berikan satu contoh ilustrasi di depan mata kita sekarang.
01:04Perkara Zarof, staf mahkamah agung dalam keterangannya di depan hakim mengatakan begini.
01:11Saya menghubungi hakim agung dalam satu perkara.
01:19Kemudian dia setuju permintaan yang disampaikan oleh pihak kepada saya.
01:25Supaya itu diputuskan sesuai permohonan pihak itu.
01:30Dan kemudian saya menyerahkan jumlah uang disebutkan jelas dan orangnya 7,5 M.
01:36Maka diputuslah perkara itu.
01:39Pertanyaan, apakah putusan seperti ini meskipun sudah tingkat PK akan diterima dan sah?
01:48Karena itu adalah merupakan hasil tindak pidana.
01:52Pasti di dunia manapun tidak.
01:54Meskipun dia sudah tingkat terakhir PK, pasti putusan ini tidak sah.
02:00Oleh karena itu, keadilan menuntut bahwa harus dibuka kemudian suatu forum untuk melihat ini.
02:10Demikian juga di MK.
02:12MK ini kan baru kita ide.
02:15Jadi banyak yang melihat bahwa kewenangan-kewenangannya sebenarnya belum secara cukup diberikan kepada MK.
02:23Seperti di MK-MK yang lain dalam kerangka melindungi konstitusi dan melindungi hak azasi rakyat.
02:34Oleh karena itu menjadi pertanyaan sekarang, kalau misalnya suatu putusan, termasuk MK yang sudah final and binding itu,
02:44bolehkah kita terima kalau ada hasil bahwa putusan itu data-datanya hasil pelanggaran yang baru ditemukan sekarang?
02:52Jadi bagaimana harusnya MK bersikap dalam konteks kasus Gibran kali ini?
02:58Ya itulah maka dia buka forum.
03:00Dan kemudian dia tentu saja banyak MK di dunia melakukan pengaturan-pengaturan kembali ketika menemukan kasus-kasus itu.
03:10Saya berikan satu contoh kita, pasal 50 undang-undang MK pernah dibentuk.
03:15Tidak boleh MK melakukan judicial review terhadap produk perundang-undangan yang terbit sebelum perubahan pertama undang-undang dasar.
03:26Ini pasti tidak akan adil.
03:28Oleh karena itu MK, begitu banyak tercengang orang, menyatakan bahwa pasal ini bertentangan dengan konstitusi.
03:36Tidak ada yang memohon menguji itu.
03:38Tetapi secara ex officio, mahkamah konstitusi wajib menyatakan itu dikesampingkan pasal itu tidak berlaku karena bertentangan dengan sistem keadilan dan
03:49konstitusi.
03:50Saya kira demikian juga ini.
03:52Kita biarkan kah?
03:53Oke.
03:53Kalau mau dibiarkan, tentu saja kita akan membenarkan kemudian seperti yang dikatakan dalam tab MPR nomor 6.
04:01Kita merosot dan hancur sekarang.
04:04Semua bidang telah merosot apa yang dikatakan etik berbangsa dan bernegara.
04:09Jadi Pak Maru, bagaimana pendapat Anda dengan permintaan diskualifikasi oleh pemohon?
04:16Nah kalau ini menjadi basuk terhadap inti yang sebenarnya.
04:20Ini menjadi inti sebenarnya.
04:22Diskualifikasi, kalau memang MK melihat ini sesuatu masuk dalam rejim sengketa Pilpres, dia boleh melakukan itu.
04:32Tetapi kalaupun tidak, mahkamah konstitusi bisa menyatakan ada pelanggaran.
04:38Tetapi dia akan merujuk kepada DPR karena sudah ada permintaan bahwa perlu dilakukan impeachment.
04:46Tetapi tidak digubris oleh DPR.
04:49Sebagai wakil rakyat, seperti ini kan Purnawirawan adalah rakyat.
04:54Dia telah memilih wakilnya di DPR, tapi apa yang menjadi aspirasinya dikesampingkan begitu saja.
05:02Tentu saja harus ada jalur untuk itu.
05:05Maka mereka masuk kepada MK.
05:08Meskipun hukum acara.
05:09Sebentar, kalau dalam posisi dari Ratbruh, kita boleh menyampingkan aturan kalau itu sangat tidak adil.
05:19Itu yang dikatakan, sangat tidak adil itu kita akan menciptakan aturan baru.
05:25Pak Maruar boleh usia tua, tapi pikiran selalu progresif.
05:29Oke, baik.
05:31Saya ke Bang Risman.
05:33Lagi-lagi saya kutip lagi ya.
05:35Pernyataan dari ahli pemohon Yanceh.
05:37Karena tadi disampaikan oleh Pak Maru melihat ada peluang diskualifikasi.
05:42Kalau dari Yanceh itu mencotokkan diskualifikasi Pem Pakistan Nawas Syarif tahun 2017.
05:48Sementara Anda tidak setuju.
05:50Jadi sebenarnya apakah Anda melihat masuk akal yang disampaikan oleh Yanceh atau tidak?
05:54Sama seperti di Pakistan.
05:55Saya rasa itu tidak masuk akal.
05:57Tidak masuk akal.
05:58Karena perdebatan kita kan ke proyeksi sistem pendidikan yang di luar negeri ke sistem pendidikan di Indonesia.
06:05Jauh sekali.
06:07Contohnya ke Pakistan dan lain-lain.
06:10Oke, saya kembali lagi.
06:12Ini saya ada kebingungan dan bola liar yang sangat liar ini.
06:19Bagaimana pihak pemohon atau penggugat ini membiarkan isu ini liar tentang pertama kan mereka selalu menunjukkan surat keterangan ini catat
06:29administratif.
06:30Tetapi pada kenyataannya ketika bersidang di forum mahkamah konstitusi mereka tidak berani menghadirkan ahli pendidikan yang mengatakan bahwa kesetaraan itu
06:42tidak setara.
06:43Surat keterangan penyetaraan itu tidak setara.
06:46Mereka tidak berani menghadirkan ahli pendidikan yang menyatakan itu tidak setara.
06:51Itu tidak apple to apple.
06:52Itu catat administratif yang mereka bawa cuma ahli 3 hak.
06:57Ahli kata negara.
06:59Akhirnya apa?
07:00Akhirnya apa?
07:01Ini kan tidak berani Bang Rismon.
07:04Tidak tutas akhirnya.
07:05Tidak ada yang mau bersaksi takut.
07:08Akar permasalahan takut.
07:10Saya sudah mendengar sendiri dan di depan saya Denny Indrayana menghubungi banyak ahli tetapi menolak untuk bersaksi.
07:18Jadi bukan tidak berani membawa saksi.
07:21Apa yang dilakukan itu adalah salah.
07:45Kata Anda tidak berani.
07:51Itu kenyataan di persidangan bahwa Ibran tidak punya ijasa dari UTS.
07:57Itu faktanya di persidangan sudah diaskui oleh kementeriku.
08:01Pakta di persidangan itu kan saksi kementerian menyatakan tidak ada lapiran ijasa dalam pengajuan tersebut.
08:08Kalau Ibran tidak punya ijasa.
08:09Jangan nampaknya setara SMA.
08:11Jangan ditanya setara.
08:13Saya tanya.
08:14Dalam kejadian kemarin ada tidak ijasa diberan.
08:17Kalau dikatakan...
08:18Jawab dulu.
08:19Kau jangan berlangga belengkok.
08:20Ada tidak ijasa diberan.
08:21Saya tanya.
08:21Tidak ada.
08:22Saya sudah jawab.
08:22Kau jangan ditanggau sebutan-butan.
08:24Untuk lakang tidak ada.
08:25Kau tidak panggung dari penyelitian.
08:28Kita bicara jumlah keterangan penyelitian itu yang dikatakan oleh...
08:32Jawab satu saja.
08:33Sebagai Jirka Dindasman sudah clear.
08:37Sesuai dengan cara verifikasi yang berjalan.
08:40Sehingga itu dikatakan.
08:41Kau itu kebantuan mau saya bunyi tutup kering tapi.
08:45Kau tidak berani menjawab diberan punya ijasa enggak.
08:48Saya bisa katakan.
08:50Jawab dulu.
08:51Hanya diberan punya ijasa enggak.
08:53Saya ini kayak tutup kereta.
08:55Kalau kita enggak punya ijasa enggak.
08:57Saya kasih.
08:58Hanya bentar dulu.
08:59Hanya bentar.
09:00Itu punyai kereta.
09:01Hanya itu orangnya tuh.
09:02Itu lagi.
09:03Biar berani saya enggak punya ijasa enggak.
09:05Jelas salah jilis kamu.
09:06Jawab dulu.
09:07Kita punya ijasa enggak.
09:09Nanti kita lanjutkan lagi.
09:12Oke kak saya lanjutkan.
09:13Bang Lukas.
09:13Kalau saya melakukan konstitusi perdebatan ini mau dibawa ke level birokrasi.
09:18Selesai.
09:19Enggak apa-apa enggak selesai.
09:20Memang ini enggak boleh selesai.
09:21Sebenarnya caranya mudah.
09:23Kalau selesai ini udah tak enggak diundang.
09:25Saya akan disebutkan sepuluh syarat.
09:28Itu saya ambil dari website Kementerian Desmond.
09:32Jadi itu valid.
09:33Nah kalau akan menyetarakan itu cukup pegawai klerikal.
09:37Ece-ece level kecamatan juga.
09:39Oh dokumennya ada centang.
09:40Dokumennya ada centang.
09:41Centang centang centang.
09:42Ini salah lagi penyesatan.
09:43Tapi penyesatan lagi.
09:45Kalau level-level birokrat-birokat kecamatan termul ini selalu berdalih.
09:50Selalu berdalih.
09:51Nah inilah kalau orang yang selalu berpikiran sebit.
09:54Ketua KPU yang itu cacat-cacat etika sehingga dipecat.
09:58Dan mempunyai kematian itu.
09:59Ketua MK-nya juga cacat-cacat etika sehingga dipecat.
10:02Jadi mereka itu adalah kelompok salah itu.
10:05Kelompok salah itu.
10:06Orang-orang bermasalah yang cacat etika.
10:08Inilah yang bermasalah.
10:10Oke baik.
10:10Ya silahkan.
10:11Sementara Luka.
10:13Bang Rismon selesaikan empatnya.
10:14Oh iya iya iya iya.
10:16Tadi iya kasihan.
10:17Bang Lukas itu sebenarnya.
10:19Itu perlu dihadirkan di forum Mahkamah Konstitusi.
10:23Tapi bahkan diri sama Ferdinand.
10:26Tidak ada yang berani.
10:27Takut katanya.
10:28Ibrayana menelpon beberapa orang.
10:30Saya dengar sendiri jawabannya.
10:31Oke silahkan sekarang.
10:32Jadi jangan dibilang tidak berani.
10:34Ini saya kapan ngomongin.
10:36Ya silahkan ngomongin.
10:38Justru hal itulah yang perlu.
10:41Sama kayak Ijazah Kibran.
10:42Gak ada itu.
10:42Hal itulah perlu.
10:44Yang perlu.
10:45Itu itu keterangan paling inti.
10:46Dan kenapa saya datang juga.
10:48Diundang oleh Bang Andi Aswan.
10:50Untuk mengkonfirmasi.
10:53Mengklarifikasi ahli pendidikan.
10:56Yang punya keahlian menyetarakan pendidikan.
11:01Lintas negara.
11:03Lintas sistem pendidikan.
11:06Dimana sebenarnya intinya kita jangan terjebak nomenklatur Ijazah Bang.
11:11Ya masalahnya Permendikbud bunyinya Ijazah.
11:13Nah begini.
11:14Anti Jokowi.
11:15Oke saya terangkan ya.
11:16Lintas itu juga.
11:17Penyetaraan dua sistem pendidikan itu.
11:20Ada tiga.
11:22Yang pertama pemetaan kurikulum.
11:24Yang kedua adalah learning outcomes.
11:28Baru yang ketiga kompetensi inti.
11:30Jadi argumentasi di luar.
11:32Deni Indraina dan lain-lain itu mengatakan.
11:35Oh di Singapura kan di Australia tidak diajarkan Pancasila dan agama.
11:41Itu salah.
11:43Karena penyetaraan dua sistem pendidikan itu adalah berbasis kompetensi inti.
11:49Apa sih kompetensi inti?
11:51Mata pelajaran, mata pelajaran inti.
11:53Kompetensi inti itu dibuktikan dengan.
11:54Berdasar untuk.
11:56Aduh belum selesai juga.
11:57Ini aja.
11:57Itu punya gak data-data itu.
11:59Bentar.
11:59Perbandingan rapor.
12:00Perbandingan mata pelajaran.
12:01Sopan dikit lah.
12:03Memberikan nama orang gak pakai sisi.
12:05Oke saya lanjutkan.
12:07Jadi kompetensi inti itu adalah mata pelajaran inti.
12:11Yaitu ya.
12:13Inggris.
12:14Terus mati-mati.
12:15Kamu dapat dokumen itu gak?
12:17Dari Minister of Education.
12:19Bentar dulu.
12:19Bawa dong.
12:20Tunjukkan.
12:21Bentar ya.
12:22Ini mengganggu.
12:23Ini tunjukkan sekali-kali.
12:26Karena oke.
12:26Bentar.
12:27Bentar.
12:27Bentar.
12:27Bentar.
12:27Inggris, matematik, sains, art.
12:31Ya betul.
12:31Baru diproyeksikan.
12:33Men itu tinggal ditunjukkan.
12:34Jangan diperdebatkan.
12:35Itu loh.
12:36Saya mau.
12:37Tadi kan sudah disebut.
12:38Ditunjukkan kemarin oleh kementerian pendidikan dasar.
12:41Nah.
12:41Bukan.
12:42Saya jujur.
12:42Saya setuju dengan Mang Rismon.
12:44Memang di Singapura itu cuma itu subjeknya.
12:49Inggris, literatur, matematik, sains, art.
12:51Mana agamanya?
12:53Mana Pancasilanya?
13:08Gini.
13:09Di mana?
13:10Si Aswari memang harusnya ada pelajaran agama.
13:12Jadi memang harusnya ada pelajaran agama.
13:14Harusnya ada.
13:15Karena saya pernah mau menceritakan ini.
13:17Nih.
13:18Inja salah satu saya dari Inggris.
13:20Dicari.
13:21Di sini ada pelajaran makroekonomi.
13:23Di sini ada.
13:23Ini saya dipotong.
13:24Supaya ikonomi di sini ada.
13:26Di sana ada agama.
13:27Jadi Gibran itu tidak punya pelajaran agama selevel SMA.
13:31Gitu aja.
13:32Clear.
13:33Ya.
13:33Tapi barusan di bilang sama Bang Rismon.
13:35Narsya ya itu tidak ada ya.
13:36Kalau kayak gitu.
13:37Sebuah lulusan buat negeri yang enggak ada.
13:38Rismon pulalian.
13:39Sekali kembali.
13:40Sudah tetap bersama kami.
13:42Tidak bisa nyawet.
13:43Tidak bisa nyawet.
13:44Tidak bisa nyawet.
13:45Itu benar.
13:48Terima kasih.