Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Perdebatan soal perkara Gibran di Mahkamah Konstitusi semakin tajam.

Kubu Gibran, Denny Indrayana hingga Pakar yang menjadi narasumber membahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023, perubahan aturan menjelang Pilpres 2024, proses verifikasi dokumen pendidikan, serta surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Perbedaan pandangan muncul mengenai apakah perubahan aturan tersebut merupakan prosedur yang wajar atau justru perlu dipersoalkan dari sisi mekanisme pembentukannya.

Dalam diskusi juga dibahas kemungkinan arah putusan MK, termasuk permintaan pemohon terkait status Gibran, kewenangan MK, hingga perdebatan apakah perkara ini dapat berujung pada diskualifikasi.

Para narasumber memberikan pandangan berbeda mengenai bukti pendidikan Gibran, kewajiban verifikasi KPU, serta konsekuensi hukum apabila ditemukan pelanggaran. Simak perdebatan lengkapnya di Bola Liar KompasTV.

Produser: Prayogi Haro
Editor: Aqshal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/693940/full-debat-panas-bongkar-sidang-ijazah-gibran-bisakah-wapres-didiskualifikasi-mk-bola-liar
Transkrip
00:00:03Sidang gugatan keapsahan syarat pendidikan Wapres Gibran Raka Bumi
00:00:07yang diajukan mantan Wamen Kumham Deni Indraina CES
00:00:11menggelinding jadi bola liar
00:00:14Menyoroti pasal pengecualian dalam PKPU nomor 19 tahun 2023
00:00:19Pasal 18 ayat 3
00:00:21Pakar Kepemiluan Titi Anggera ini menegaskan
00:00:25Bukti kelulusan beda soal dengan kualifikasi pendidikan
00:00:30Yang dikecualikan adalah tekstual bukti tertentu
00:00:34bukan kualifikasi pendidikan yang diwajibkan oleh undang-undang
00:00:38Tidak memiliki bukti kelulusan, tidak lulus
00:00:41dan memiliki kualifikasi yang tidak setara adalah tiga keadaan berbeda
00:00:47Ahli pemohon dosen hukum Tata Negara UGM, Yance Arizona menyatakan
00:00:52Mekanisme pemakzulan tidak dapat diterapkan
00:00:56jika yang dilanggar syarat pencalonan
00:00:59yang tersedia adalah diskualifikasi elektoral
00:01:02Sementara dosen STH Indonesia, Jendera Bivitri Susanti berpandangan
00:01:08MK yang harus menyelesaikan perkara gugatan syarat pencalonan Gibran
00:01:13Impeachment clauses yang ada di konstitusi kita
00:01:16itu tidak termasuk isu yang berkaitan syarat pencalonan
00:01:21Oleh karena itu, pasal 7A ini tidak bisa dipakai
00:01:25kalau yang dipersoalkan itu adalah terkait dengan syarat pencalonan
00:01:29Mekanisme yang tersedia adalah diskualifikasi elektoral
00:01:32Nah, kalau pertanyaan apakah makanya harus MK yang melakukan?
00:01:37Yes, kenapa?
00:01:38Karena memang rezim impeachment itu tidak bisa digunakan
00:01:44tapi kita tidak punya jalan keluar
00:01:47Dalam sesi sidang selanjutnya, saksi termohon ketua KPU 2022 hingga 2024
00:01:54Hashim Ashari menegaskan tidak ada niat dan motif meloloskan seseorang
00:02:00terkait pasal 18 ayat 3 PKPU nomor 19 tahun 2023
00:02:06Soal surat penyetaraan pendidikan Gibran, Hashim bilang tidak diklarifikasi
00:02:12karena KPU tidak memiliki keraguan dan dokumen sudah pernah digunakan dalam Pilkada Surakarta
00:02:19Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa-apa motif untuk meloloskan seseorang
00:02:27atau memudahkan seseorang dalam situasi ini
00:02:30Kami tidak ada keraguan pada waktu itu dan juga tidak ada laporan masyarakat
00:02:35sehingga kami memandang tidak perlu dilakukan klarifikasi
00:02:37Apalagi dokumen serupa juga sudah pernah digunakan dalam Pilkada di Kota Surakarta tahun 2020
00:02:46Ahli termohon pakar hukum Tata Negara Agus Riwanto menyatakan
00:02:51PKPU nomor 19 tahun 2023 dibentuk melalui proses kelembagaan
00:02:56bukan tindakan sengaja yang dirancang menguntungkan pihak tertentu
00:03:01Mulai dari konsultasi dengan Kameristek Dikti dan diskusi dengan para pihak
00:03:05menunjukkan fakta bahwa perubahan norma lahir melalui proses kelembagaan
00:03:10dan bukan merupakan tindakan yang sengaja dirancang untuk menguntungkan talon tertentu
00:03:15Ahli termohon lainnya pakar hukum Tata Negara Hairul Fahmi menyebut
00:03:20begitu seluruh tahapan pemilu selesai
00:03:22persoalan persyaratan pencalonan tidak dapat ditarik kembali ke dalam rezim hukum pemilu
00:03:29Hal ini bukan disebabkan karena dugaan pelanggaran yang ditemukan di kemudian hari kehilangan
00:03:34repelansi hukumnya, melainkan karena telah terjadi perubahan status hukum dan perubahan rezim hukum yang mengaturnya
00:03:42Di lain pihak, Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan
00:03:46Petitum pemohon yang meminta MK memerintahkan MPR memilih huap pres pengganti Gibran
00:03:53dari dua usulan Presiden
00:03:55Menurut Arsul, MK bisa menabrak rambu konstitusi
00:04:00Bagaimana mahkamah bisa memerintahkan MPR untuk menyelenggarakan sidang
00:04:09Apakah bisa karena demi anggapan memenuhi keadilan konstantik
00:04:17kemudian katakanlah konstitusional framework itu harus ditabas
00:04:24Putusan atas gugatan keapsahan syarat pendidikan Gibran tinggal menunggu waktu
00:04:29Usai pembuktian saksi dan ahli, baik dari pemohon maupun termohon
00:04:34Dilengkapi dengan keterangan dari pihak independen yang dipanggil majelis
00:04:39Ujian ketatanegaraan kini berada di pundak majelis Hakim MK
00:04:44Sebagai penafsir akhir konstitusi
00:04:53Halo semalam saudara, boleh lihat kembali menggelending kehadapan Anda
00:04:56Sidang gugatan kapsahan syarat pendidikan Gibran Raka Buming
00:05:00Segera menuju akhir putusan majelis Hakim MK
00:05:03Sidang pembuktian beberapa hari terakhir menyuguhkan keterangan ahli dan saksi dan pemohon maupun termohon
00:05:09Yang mencuat tak sekedar dimensi politik yang kuat
00:05:15Tapi terungkap pula ada soal ketatanegaraan yang belum ada presidennya, belum pula ada jurisprudensinya
00:05:23Yang disorot apakah satu swapres Gibran Raka Buming masih relevan dipersoalkan
00:05:29Manakala tahapan perselisihan hasil pemilihan umum selesai dua tahun lalu
00:05:33Di ujung kutub yang lain, jika terbukti syarat pencalonan Gibran tidak sah
00:05:38Apakah diskualifikasi elektoral seperti yang pernah terjadi di Pakistan bisa dijalankan?
00:05:44Selengkapnya dalam Bola Liar bersama saya, Mas Ister Tarikan
00:05:50Kopi malam ini kita bahas dengan sejumlah narasumber yang sudah hadir di studio
00:05:55Saya menyapa, Michael Sinaga, pemilik Sentana TV
00:05:57Selamat malam
00:05:58Selamat malam
00:06:00Lukas, luar suang kota, Bonjowi
00:06:02Selamat malam, Bang Lukas
00:06:04Ferdinand Hutahain, praktisi hukum, selamat malam
00:06:08Selamat malam
00:06:09Rismon Sianipar, ahli digital forensik, selamat malam
00:06:12Muhammad Ruli Andi, pakar hukum Tata Negara Universitas Jayabaya
00:06:17Selamat malam, Mas Rule
00:06:20Andi Aswan, ketua umum Militan Gibran 08 Nusantara
00:06:24Selamat malam, Bang Andi
00:06:25Selamat malam
00:06:26Dan di plur saya menyapa, Pak Marwarasiahan, Hakim Konstitusi 2003-2008
00:06:31Selamat malam, Pak Maru
00:06:33Dan tentu saja Reh Rangkuti, Direktur Sekutif Lingkar Madani
00:06:37Selamat malam, Bang Reh
00:06:38Selamat malam
00:06:40Saya ke Bang Michael dulu begitu
00:06:43Bang Michael, kita melihat dalam tiga sidang
00:06:45Ada yang mengatakan dalam dua, dua pandangan ya
00:06:48Satu, PKPU sengaja diterbitkan untuk mengatur, meloloskan Gibran jadi calon cowok pres
00:06:53Tapi kemudian ada yang bilang, tidak kok
00:06:56Jawabannya dah
00:06:57Ya, PKPU ini kan once in a lifetime
00:07:29Hanya ada satu di seluruh Indonesia, bahkan mungkin di seluruh dunia
00:07:30Sampai hari ini kita tidak bisa dapatkan tuh
00:07:33Mereka sampai hari ini menolak untuk memberikan
00:07:35Jangan-jangan ada yang ketiga
00:07:37Jadi kalau tiga ini stempelnya beda-beda
00:07:40Berarti surat keterangan Gibran itu terbit berapa kali
00:07:43Ya kan
00:07:44Kalau dia harus bergantung pada surat keterangan
00:07:47Ijazahnya ada apa enggak
00:07:49Tapi KPU bilangnya kemarin
00:07:50Pantan Ketua KPU bilangnya itu sama dengan pencalonan yang dilakukan oleh Gibran di Solo, di Surakarta
00:07:56Ya, memang isi surat keterangannya sama
00:07:59Tetapi kan stempelnya bergeser
00:08:01Nah ini kenapa?
00:08:03Kalau stempelnya bergeser, berarti itu sudah terbit tiga kali
00:08:05Terbit tiga kali Bang Andi
00:08:07Bang Andi, terbit tiga kali?
00:08:08Dugaan ya, curganya?
00:08:10Ini kan asumsinya dia
00:08:11Kalau kita bicara, ya kalau itu kan dua kali
00:08:14Karena dipakai satu ada di wali kota
00:08:16Yang satu lagi, ya kan
00:08:18Itu dipakai dalam hal apa pencalonan sebagai wakil presiden
00:08:23Nah itu salah
00:08:24Artinya disini, kalau bicara stempel, ya stempel yang pertama itu kan waktu satu wali kota
00:08:30Legalisir misalnya kan
00:08:32Yang kedua itu kan pada saat di-pil pres
00:08:35Dan ingat, Pak Gogot bilang nih, Dirjen Dengdasmen, itu template
00:08:40Bentuknya itu template, semuanya sama
00:08:42Semua sama?
00:08:43Tapi ditemukan beda Bang
00:08:44Karena kan saya ini
00:08:45Jadi kan begini, saya ini pihak terkait tadi
00:08:48Nanti kita tampilin itu ya
00:08:50Di MK, ya
00:08:51Ini kan kita pertanyakan juga
00:08:53Dan syukur ada masalah, Pak
00:08:55Ada Dengdasmen disitu
00:08:56Langsung ada Dirjennya
00:08:58Yang menjelaskan secara terperinci
00:09:01Mengenai proses ya
00:09:03Dalam hal mengeluarkan surat keterangan itu
00:09:06Kan kalau asumsi mereka
00:09:08Surat keterangan itu dibuat tanpa adanya dokumen-dokumen lengkap
00:09:12Yang membuat
00:09:13Yang mengatakan bahwa dia itu selesai
00:09:15Untuk tamat SMA-nya
00:09:17Kalau di-convert di Indonesia
00:09:19Ini kan dijelaskan
00:09:20Dan juga disitu
00:09:22Ya Pak Taufik itu mengatakan
00:09:24Kita ini tim verifikasinya
00:09:25Dan waktu memasukkan surat itu
00:09:28Dokumen-dokumen yang dibutuhkan
00:09:31Itu lewat daring
00:09:32Kemudian ada penambahannya lewat luring
00:09:34Jadi itu hybrid gitu loh
00:09:36Bukan semuanya adalah daring
00:09:38Kalau sekarang semuanya pakai daring untuk itu
00:09:40Jadi kalau ditanyakan
00:09:43Apakah dia dibilang ijasa
00:09:44Kalau bicara ijasa dari dalam negeri
00:09:47Tidak ada untuk bicara itu
00:09:48Dan semuanya penyetaran itu sudah berjalan
00:09:52Dengan adanya bukti-bukti
00:09:54Kemudian itu di-convert
00:09:56Oleh
00:09:57Dick Dasman
00:09:59Dengan hasil dia
00:10:00Waktu dia di UTS Insert itu
00:10:03Itu setara D1
00:10:05Artinya sudah meningkat
00:10:06Bukan bicara tentang
00:10:08Setara SMA lagi
00:10:09Setara D1
00:10:10Tapi kemudian
00:10:11Bang Michael
00:10:12Anda mengatakan bahwa itu kursus
00:10:13Anda bilang
00:10:13Ini loh ijasa UTS Insert
00:10:15Ada loh nih
00:10:16Mana kameranya
00:10:17Itu ijasa UTS Insert itu ada
00:10:19L.E. course
00:10:20English course
00:10:21Iya
00:10:22Berbeda dengan pathway itu berbeda
00:10:24Yang selalu ditampilkan itu
00:10:26Yang diselalu glorifikasikan itu adalah
00:10:286 bulan-6 bulan
00:10:29Bagaimana seinstitusi pemerintah
00:10:32Dick Dasman mengatakan
00:10:34Itu jelas
00:10:35Yang dilakukan itu sesuai
00:10:37Adalah pathway
00:10:38Diploma bisnis
00:10:39Makanya nilai
00:10:41Nilainya itu
00:10:42Di convert
00:10:43Ya nilainya itu
00:10:45Berapa
00:10:46Yang sesuai dengan
00:10:47Katakan SMA
00:10:48Setelah di convert
00:10:49Ini D1
00:10:50Lebih tinggi
00:10:51Untuk itu
00:10:52Gitu ya
00:10:52Makanya kalau di glorifikasikan
00:10:54Ijasa-ijasa
00:10:55Mana ada
00:10:56Kalau kau bicara
00:10:57Di sana di
00:10:58Singapura
00:10:59O-level
00:11:00Atau A-level
00:11:01O-level bisa langsung ke pathway
00:11:03Karena potong kompas
00:11:04Untuk umur
00:11:05Kurangnya satu tahun
00:11:06Kayak begitu
00:11:07Nanti kita coba bahas lagi
00:11:08Terkait dengan temuan dari KBRI juga
00:11:10Yang kita dengarkan dalam sidang
00:11:11Tapi sebelum itu
00:11:12Kita bikin lebih terang lagi
00:11:13Terkait dengan timeline
00:11:14Perubahan aturan
00:11:15Jelan pendaptaran
00:11:17Gibran
00:11:18Bersama dengan Prabowo
00:11:19Saat itu
00:11:20Dimana 2018
00:11:21PKPU
00:11:22Nomor 22
00:11:23Tahun 2018
00:11:23Itu tidak ada pengecualian
00:11:25Semua harus wajib
00:11:27Memberikan
00:11:27Ijasa
00:11:28SMA
00:11:28Maupun sederajat
00:11:294 September 2023
00:11:31Uji publik
00:11:32Drap PKPU
00:11:33Dan ayat 18
00:11:34Pasal 18
00:11:36Ayat 3
00:11:36Yang dipersoalkan
00:11:37Denny CS
00:11:37Itu tidak ada
00:11:38Dan kemudian kita persingkat saja
00:11:409 Oktober 2023
00:11:42PKPU
00:11:42Nomor 19
00:11:43Ditetapkan
00:11:44Dan 13 Oktober
00:11:45Disinilah
00:11:46Muara yang dipersoalkan
00:11:47Oleh Denny CS
00:11:48Pasal 18
00:11:50Ayat 3
00:11:51Dimana pengecualian
00:11:52Untuk Gibran
00:11:54Tidak perlu
00:11:55Kasih
00:11:56Ijasa
00:11:57Sederajat
00:11:58SMA
00:11:59Kemudian 16 Oktober
00:12:00Putusan MK
00:12:01Nomor 90
00:12:02Mengubah syarat usia
00:12:03Capres-Cawopres
00:12:04Dan hingga pada singkatnya
00:12:0625 Oktober 2023
00:12:07Prabowo Gibran
00:12:09Daftar Pipres
00:12:09Bang Ray
00:12:11Bagaimana Anda melihat
00:12:12Thumbline ini
00:12:13Beneran TST
00:12:14Seperti yang disampaikan oleh
00:12:15Denny CS
00:12:16Atau sesuatu yang normal saja
00:12:17Pertama begini
00:12:19Kalau mengubah PKPU itu
00:12:21Wajar-wajar saja
00:12:21Tidak ada masalah
00:12:22Wajar
00:12:23Tidak ada masalah
00:12:23Yang dipersoalkan oleh
00:12:26Para pemohon
00:12:27Kan sebetulnya bukan pada aspek
00:12:29Perubahan PKPU
00:12:31Tapi apakah
00:12:32Perubahan itu
00:12:34Dilalui melalui
00:12:35Mekanisme yang patut dan wajar
00:12:37Itu
00:12:38Yang kedua
00:12:39Setelah pertanyaan itu selesai
00:12:41Baru ditelisik
00:12:42Redaksinya
00:12:43Loh kok redaksinya begini
00:12:45Dan ini kan seolah-olah
00:12:47Bersifat
00:12:47Tidak terlalu terbuka
00:12:49Tidak terlalu umum
00:12:50Baru yang ketiga
00:12:52Yang dipersoalkan
00:12:52Apakah ini berlaku umum
00:12:54Atau hanya berlaku untuk
00:12:55Pilpres
00:12:56Oke
00:12:56Ternyata PKPU itu
00:12:58Dinyatakan berlaku
00:12:59Pilpres
00:12:59Tapi tidak berlaku untuk
00:13:01Calon anggota legislatif
00:13:03Yang lain
00:13:04Dan disitu salah satu
00:13:06Persoalannya gitu
00:13:07Kalau misalnya
00:13:08Hambatan utamanya itu
00:13:10Adalah karena satu
00:13:11Banyak sekali
00:13:12Para alumni-alumni kita
00:13:14Atau para
00:13:15Akademisi kita
00:13:16Yang belajar di luar negeri
00:13:17Yang ingin kembali ke Indonesia
00:13:19Untuk menduduki
00:13:20Jawatan-jabatan publik
00:13:22Terhantung oleh
00:13:24Proses penyetaraan
00:13:25Ijazah
00:13:26Oke
00:13:27Itu problem dasarnya tuh
00:13:28Lalu gimana menisiasatinya
00:13:30Maka muncullah siasat
00:13:32Seperti yang dibuat oleh
00:13:33Jadi Anda merasakan
00:13:34Ini siasat
00:13:34Karena memang tadi
00:13:35Mengatakan bahwa
00:13:36Perubahan PKPU itu
00:13:37Biasa saja
00:13:38Yang sekarang dipersoalkan
00:13:39Oleh Deni Cies adalah
00:13:40Durasinya
00:13:41Jadi dianggap disengajar
00:13:43Cepat cepat
00:13:44Bukan
00:13:44Itu yang saya sebut
00:13:45Itu yang saya katakan
00:13:46Apakah perubahan
00:13:48Atau repisi PKPU itu
00:13:50Dibuat dengan mekanisme
00:13:52Yang patut dan wajar
00:13:53Menurut Anda patut atau wajar
00:13:54Kalau kita lihat
00:13:55Persidangan-persidangan
00:13:56Yang kemarin itu
00:13:57Termasuk kesaksian
00:13:58Dari bawaslu
00:13:59Kemarin malam
00:14:00Tidak tadi pagi ya
00:14:01Menyelaskan mekanisme itu
00:14:03Tidak dijalankan
00:14:04Bahkan bawaslu sendiri
00:14:06Terkejut
00:14:07Kenapa pasal ini
00:14:08Tiba-tiba muncul
00:14:10Sebab waktu RDPU
00:14:11Dengan DPR
00:14:12Termasuk di dalamnya adalah
00:14:14Naskah salinan
00:14:15Drap dari PKPU
00:14:16Yang utuh
00:14:17Yang utuh saja
00:14:18Itu tidak ditemukan
00:14:20Pasal ini
00:14:20Pertanyaannya
00:14:21Sejak kapan KPU
00:14:23Melakukan pembahasan
00:14:24Khusus soal pasal ini
00:14:26Dan mekanisme apa
00:14:27Yang dipergunakan oleh KPU
00:14:29Untuk menetapkan pasal ini
00:14:30Dimasuk di dalam
00:14:31PKPU 19-2023
00:14:34Nah itu artinya
00:14:36Kalau satu pasal
00:14:38Dimasukkan ke dalam
00:14:39Satu aturan umum
00:14:41Tampak melalui prosedur
00:14:42Yang semestinya
00:14:43Itu namanya pasal apa
00:14:45Kan itu pertanyaannya
00:14:48Nah Bung Denny mengatakan
00:14:50Dan para pemohon
00:14:51Mengatakan
00:14:52Itu artinya pasal
00:14:53Penyelidupan
00:14:54Nah apakah itu benar
00:14:57Pasal penyelidupan
00:14:58Kita tunggu
00:14:59Putusan MK
00:15:00Kalau tidak Senin
00:15:01Atau Selasa
00:15:02Depan
00:15:03Seiring dengan
00:15:04Pertandingan final
00:15:05Indonesia melawan Thailand
00:15:07Oke baik
00:15:08Coba saya ke Bang Ruli
00:15:09Kata Bang Rai
00:15:11Pasal 18-3
00:15:13Jangan-jangan memang
00:15:14Sengaja diselendupkan
00:15:15Untuk memuluskan
00:15:16Jalan Gibran
00:15:17Red Carpet
00:15:17Atau bukan
00:15:18Jadi sebenarnya
00:15:21PKPU itu kan
00:15:22Nomor 19
00:15:23Tahun 2023
00:15:25Itu ditetapkan
00:15:26Tanggal 9 Oktober
00:15:292023
00:15:30Yang mana
00:15:32Tahapan pendaftaran
00:15:34Pasangan calon
00:15:35Itu baru mulai
00:15:36Tanggal 16
00:15:36Bahkan putusan MK90
00:15:38Itu tanggal 16 Oktober
00:15:40Jadi belum ada
00:15:41Pasangan calon
00:15:42Belum tahu siapa ini
00:15:44Jadi artinya
00:15:45Secara
00:15:48Pada saat penyusunan itu
00:15:49Sebetulnya tidak ada
00:15:51Unsur diskriminasi
00:15:53Atau perlakuan khusus
00:15:55Tidak ada perlakuan khusus
00:15:56Tidak ada perlakuan khusus
00:15:59Tapi jarangnya
00:15:59Silahkan kita lihat
00:16:00Lagi timeline ya Bang
00:16:012018 PKPU
00:16:03Nomor 22
00:16:03Tahun 2018
00:16:04Itu semua diwajibkan
00:16:06Punya ijazah SMA
00:16:07Sampai sederajat
00:16:08Tapi kemudian
00:16:09Berubah 13 Oktober
00:16:10Pasal 18
00:16:11Ayat 3
00:16:11Yang sekarang kita perdebatkan
00:16:12Kenapa tiba-tiba ada
00:16:14Deklarasi 25 Oktober
00:16:152023
00:16:16Setelah 22 Oktober
00:16:172023
00:16:18Prabowo umumkan
00:16:19Gibran Janjawa Pres
00:16:20Jadi gini
00:16:20Undang-undang pemilu kita
00:16:22Nomor 7
00:16:23Tahun 2017
00:16:24Itu dipraktekan
00:16:25Dua kali
00:16:26Untuk pemiliran presiden
00:16:27Oke
00:16:272019
00:16:28Dan 2024
00:16:30Ya
00:16:30Ada aturan hukum
00:16:32Pasal 227
00:16:34Huruf L
00:16:35Ya
00:16:36Seorang
00:16:36Talon presiden
00:16:38Harus memuduhi syarat
00:16:40Melampirkan fotokopi ijazah
00:16:43Ya SMA
00:16:44Ya
00:16:44Atau
00:16:45Yang sederajat
00:16:47Ya
00:16:47Atau
00:16:48Surat keterangan
00:16:49Yang telah dilegalisasi
00:16:51Dari satuan pendidikan
00:16:53Ya
00:16:54Kata atau itu
00:16:57Dalam ilmu hukum
00:16:58Artinya
00:16:59Expressio unius
00:17:00Exclusio alterius
00:17:01Kalau dia sudah dipenuhi
00:17:04Maka tidak perlu lagi
00:17:05Yang lain dipenuhi
00:17:05Itu pilihan opsional
00:17:07Jadi kalau
00:17:08Melampirkan ijazah
00:17:09Ya
00:17:10Itu adalah
00:17:11Untuk yang sekolah di luar negeri
00:17:12Di dalam negeri
00:17:13Tapi kalau yang sekolahnya
00:17:15Bisa jadi di luar negeri
00:17:16Karena dia mau masuk
00:17:17Dalam sistem hukum
00:17:18Nasional kita
00:17:19Dia harus tunduk pada
00:17:20Undang-undang sistignas
00:17:21Yang turunan
00:17:22Peraturan teknisnya
00:17:23Diatu dalam
00:17:23Permendikbud
00:17:24Nomor 29 tahun 2014
00:17:26Definisinya jelas
00:17:28Di dalam pasal 1
00:17:29Angka 8
00:17:30Surat penyetaraan
00:17:32Ya
00:17:33Surat keterangan penyetaraan
00:17:34Adalah dokumen
00:17:35Ya
00:17:36Yang berkaitan dengan
00:17:37Ijazah
00:17:38Hasil dari sekolah
00:17:40Di luar negeri
00:17:40Yang disetarakan
00:17:42Oleh satuan pendidikan
00:17:43Dengan diterbitkan oleh
00:17:45Direktorat jenderal
00:17:46Tersebut
00:17:47Jadi yang
00:17:48Diterbitkan oleh
00:17:50Direktorat jenderal tersebut
00:17:51Karena ini ijazahnya
00:17:53Yang berkaitan dengan
00:17:54Penyetaraan
00:17:55Sekolah SMA
00:17:56Ya
00:17:57Maka
00:17:57Direktoratnya adalah
00:17:59Direktorat jenderal
00:18:00Pendidikan
00:18:01Dasar Menengah
00:18:02Itulah yang menerbitkan
00:18:03Nah
00:18:04Ketika sudah diterbitkan
00:18:06Maka
00:18:07Tidak perlu lagi
00:18:08Melampirkan
00:18:09Fotokopi ijasa
00:18:10Oke
00:18:10Maka bunyi PKP
00:18:1118 ayat 3
00:18:12Itu kan ada
00:18:13Pengecualian
00:18:14Yang tidak bertentangan
00:18:16Dengan undang-undang
00:18:16Yang lebih tinggi
00:18:17Jadi
00:18:18Pasal 18 ayat 3
00:18:19Itu adalah
00:18:20Norma hukum
00:18:20Yang tidak bertentangan
00:18:22Dengan pasal 227
00:18:23Huruf L
00:18:25Undang-undang pemilu
00:18:25Itu prinsipnya
00:18:26Ya
00:18:27Nah
00:18:27Ketika kita mengatakan
00:18:29Apakah KPU harus melakukan
00:18:30Verifikasi
00:18:31Kewajibannya
00:18:32Untuk menilai
00:18:33Satu kebenaran hukum
00:18:34KPU terikat
00:18:36Dengan undang-undang
00:18:36Administrasi pemerintahan
00:18:38Ada namanya
00:18:39Diskresi
00:18:40Ada namanya
00:18:41Kewenangan terikat
00:18:42Nah
00:18:43KPU menjalankan
00:18:44Kewenangan terikat
00:18:44Namanya
00:18:45Kewenangan
00:18:46Deklaratif
00:18:47Dia terikat
00:18:48Dengan pejabat
00:18:49Yang menerbitkan
00:18:49Surat keterangan
00:18:50Penyetaraan
00:18:51Yaitu pejabat
00:18:52Yang menerbitkan
00:18:53Keputusan konstitutif
00:18:54Nah
00:18:55Dalam teori
00:18:55Hukum administrasi
00:18:57Dan dinormakan
00:18:57Dalam undang-undang
00:18:58Administrasi pemerintahan
00:18:59Kalau ada sesuatu
00:19:01Yang dipersuahkan
00:19:01Maka tanggung jawabnya
00:19:02Adalah yang menerbitkan
00:19:03Jadi Anda mengamini
00:19:04Apa yang disampaikan
00:19:05Oleh mantan
00:19:06Ketua KPU
00:19:07Yang mengatakan
00:19:07Tidak perlu melakukan
00:19:08Verifikasi
00:19:09Tidak perlu dilakukan
00:19:10Verifikasi
00:19:10Tidak perlu
00:19:11Makanya dari kemarin
00:19:12Di persidangan
00:19:13Pasal
00:19:13Disa
00:19:14Mengatakan
00:19:15Kenapa berbeda
00:19:16Dengan verifikasi faktual
00:19:17Dengan partai politik
00:19:18Ya beda
00:19:19Kalau verifikasi faktual
00:19:20Partai politik
00:19:21Mau jadi peserta pemilu
00:19:23Dicek
00:19:23Ada gak kantornya
00:19:24Dicek
00:19:25Baik
00:19:26Coba saya ke Bang Ferdinand
00:19:27Kalau begitu
00:19:27Bang Ferdinand
00:19:28Menurut Anda
00:19:28Harusnya KPU
00:19:29Melakukan verifikasi dulu
00:19:30Atau percayakan
00:19:31Seperti disampaikan oleh
00:19:32Bang Ruli barusan
00:19:33Bahwa
00:19:33Ini terikat dengan
00:19:34Siapa penerbitnya
00:19:35Yaitu Kemendikbud
00:19:36Ini kan persoalan
00:19:37Tentang
00:19:38Bagaimana
00:19:39Logik daripada
00:19:40Anggota KPU
00:19:41Harusnya bekerja
00:19:42Sepanjang memang
00:19:43Mereka meyakini
00:19:44Seperti yang disampaikan
00:19:45Oleh Hasim Masari
00:19:46Ya mereka tidak melakukan itu
00:19:48Karena memang
00:19:48Tidak ada perintah khusus
00:19:49Di dalam aturan
00:19:50Tetapi
00:19:50Kalau logik
00:19:53Normalnya
00:19:53Berbicara
00:19:54Seperti itu
00:19:54Ya tidak dilakukan
00:19:55Tapi kalau memang
00:19:56Ada
00:19:57Keinginan
00:19:58Untuk menggali
00:19:58Lebih jauh
00:19:59Ya tentu mereka
00:20:00Harus melakukan
00:20:00Verifikasi faktual
00:20:02Itu yang harus dilakukan
00:20:03KPU
00:20:04Tetapi KPU kan
00:20:04Menyatakan
00:20:05Ya kami percaya saja
00:20:06Karena sudah pernah dipakai
00:20:07Kan itu alih yang dipergunakan
00:20:08Oleh Hasim Masari
00:20:10Kemarin pada keterangan itu
00:20:11Tetapi kalau saya
00:20:12Tidak mau lagi
00:20:13Berdebat di
00:20:14Soal
00:20:15Apakah itu
00:20:16Perlu dilakukan
00:20:17Verifikasi atau tidak
00:20:18Bagi saya sekarang
00:20:19Yang terjadi ini
00:20:19Dari angka 100%
00:20:21Ini 60%
00:20:22Sudah selesai
00:20:23Menurut saya
00:20:24Bahwa
00:20:24KPU
00:20:25Saya meyakini
00:20:26Sepenuhnya
00:20:27Sudah terbukti
00:20:29Melakukan pelanggaran
00:20:30Dari banyaknya
00:20:31Keterangan
00:20:32Yang kita dapat
00:20:33Selama persidangan
00:20:34Baik keterangan
00:20:34Bawaslu
00:20:35Keterangan dari KPU
00:20:37Sendiri
00:20:37Keterangan dari Kementerian
00:20:38Ini tinggal bagaimana
00:20:4020%
00:20:41Menyelesaikan
00:20:42Membuktikan
00:20:43Apakah memang
00:20:43Gibran memiliki
00:20:44Penyetaraan
00:20:46Ijasa atau tidak
00:20:46Dan 20% lagi
00:20:48Kerja keras
00:20:48Mahkamah
00:20:49Harus memutus
00:20:50Apa
00:20:50Karena
00:20:51Petitumnya ini
00:20:52Kan dibuat
00:20:52Sangat
00:20:53Ultra
00:20:54Menurut saya
00:20:54Oleh para
00:20:55Pemohon
00:20:55Banyak yang
00:20:56Tidak dimiliki
00:20:57Kewenangannya
00:20:57Oleh MK
00:20:58Jadi kerjaan
00:20:59Berat sekarang
00:20:59Mahkamah
00:21:00Konstitusi
00:21:01Menurut saya
00:21:02Hanya tinggal
00:21:02Dua lagi
00:21:03Itu poinnya
00:21:03Membuktikan
00:21:04Tentang
00:21:04Ijasa
00:21:05Gibran ini
00:21:05Penyetaraan
00:21:06Itu masuk
00:21:07Atau tidak
00:21:07Karena disampaikan
00:21:08Bang Ruli
00:21:09Tadi
00:21:09Mengikuti
00:21:10Permendikbud
00:21:1129
00:21:11Disitu kan
00:21:12Jelas
00:21:13Bahasanya
00:21:13Narasinya
00:21:14Adalah
00:21:14Penyetaraan
00:21:15Ijasa
00:21:16Sementara
00:21:17Gibran
00:21:17Dari keterangan
00:21:18Yang kita dengar
00:21:19Tadi malam
00:21:20Tidak ada
00:21:21Ijasa
00:21:21Yang dilampirkan
00:21:22Tetapi
00:21:22Adalah
00:21:23Certificate
00:21:24Attendance
00:21:24Itu bukan
00:21:26Hanya
00:21:26Certificate
00:21:27Attendance
00:21:28Nanti
00:21:29Itu perdebatan
00:21:29Itu
00:21:29Tidak akan
00:21:30Habis
00:21:31Menjelasan
00:21:32Pada publik
00:21:33Jadi begini
00:21:34Certificate
00:21:34Attendance
00:21:34Ditambah
00:21:36Dengan
00:21:36Kerja keras
00:21:37Mahkamah
00:21:38Nanti
00:21:39Baik yang
00:21:40Dia O
00:21:40Level
00:21:40Itu
00:21:47Menilai
00:21:48Apakah
00:21:49Itu
00:21:49Memenuhi
00:21:51Surat
00:21:51Keterangan
00:21:52Kalau
00:21:52Mendapatkan
00:21:53Setar
00:21:53SMA
00:21:54Itu
00:21:54Bung Andi
00:21:55Keterangan
00:21:56Adalah
00:21:56Berulang
00:21:57Sudah
00:21:57Berdasarkan
00:21:59Juga
00:21:59Umur
00:21:59Sekarang
00:22:00Yang penting
00:22:00Ini
00:22:01Bagaimana
00:22:01Income
00:22:02Menilai
00:22:02Itu
00:22:03Penting
00:22:04Dari
00:22:04Profesor
00:22:05Yuli
00:22:05Ini
00:22:05Juga
00:22:06Kurikolo
00:22:06Untuk
00:22:09Dari
00:22:10Mengatakan
00:22:11Surat
00:22:11Keterangan
00:22:12Dari
00:22:13Ijazah
00:22:13Australia
00:22:14Maupun
00:22:14Dari
00:22:15Singapura
00:22:15Ingat
00:22:15Tugas
00:22:17Mereka
00:22:17Itu
00:22:18Tidak
00:22:19Menilai
00:22:20Atas
00:22:21Itu
00:22:21Tidak
00:22:21Menilai
00:22:22Tidak
00:22:23Untuk
00:22:23Menilai
00:22:24Perakhir
00:22:24Negara
00:22:25Tersebut
00:22:26Fungsinya
00:22:27Berbeda
00:22:27Mereka
00:22:28Itu
00:22:28Pembinaan
00:22:29WNI
00:22:29Kerjasama
00:22:31Internasional
00:22:55Pembaru
00:22:56Ada dua sebenarnya perbedaan pandangan dari sama-sama mantan KPU mantan ketua
00:23:02KPU bilang tidak perlu melakukan verifikasi
00:23:04Tapi mantan komisionernya bilang harus melakukan verifikasi
00:23:07Jadi yang mana yang harus kita ikuti
00:23:10Usai jeda
00:23:10Kamu silahkan bersaudara
00:23:11Tetap di pola liar
00:23:21Anak-anak
00:23:22Anak-anak
00:23:22Anak-anak
00:23:23Pak Maru
00:23:24Dalam sidang kita mendengarkan dua hal pernyataan yang berbeda sama-sama dari mantan KPU
00:23:30Dari saksi termohon mantan ketua KPU mengatakan
00:23:33Dia tidak perlu melakukan verifikasi kesetaraan pendidikan Gibran
00:23:38Karena dua hal
00:23:38Yang pertama
00:23:39Itu tidak ada keraguan dari internal
00:23:42Yang kedua
00:23:43Memang tidak ada aduan saat itu dari masyarakat
00:23:45Tapi dari
00:23:48Saksi dari pemohon mantan komisioner KPU
00:23:51Igusti Putuata mengatakan
00:23:53KPU itu wajib melakukan verifikasi siapapun mereka
00:23:56Jadi bagaimana harusnya
00:23:57MK memandang dua kesaksian dari lembaga yang sama waktu itu
00:24:01Ya saya kira kita harus kembali kepada konstitusi bahwa kekuasaan tertinggi adalah ada pada rakyat
00:24:11Dia akan menentukan dengan kewenangannya untuk menusuk atau memilih itu siapa yang mewakili dia di legislatif dan siapa yang akan
00:24:23ditunjuk sebagai kepimpinan pemerintahan
00:24:25Oleh karena rakyat telah menunjuk KPU sebenarnya secara umum itu pasti harus diperiksa di verifikasi
00:24:35Karena dia tidak bertindak sendirian tetapi ia adalah diberikan mandat supaya rakyat pemilih mengetahui apakah memang dia memenuhi syarat atau
00:24:46tidak
00:24:47Sama dengan kita menawarkan barang ke pasar itu barang harus bisa dikuliti seluruhnya
00:24:53Unsurnya dan syarat-syaratnya dan apa yang disebutkan aspek-aspek lain
00:24:59Untuk menentukan apakah benar seperti diiklankan bahwa dia kualitasnya adalah sedemikian rupa
00:25:06Sehingga dia bisa meyakinkan pembeli untuk membeli
00:25:10Demikian juga dalam pemilihan rakyat ketika mengetahui misalnya ada persoalan bahwa satu syarat tertentu yang harus dipenuhi tidak diverifikasi
00:25:23Sebenarnya dari sisi kekuasaan tertinggi ada pada rakyat
00:25:29Tanpa suatu keluhan apapun dia berhak meminta itu untuk diteliti
00:25:33Bahkan dia sendiri pun bisa meminta diteliti melalui apa yang kita lihat dalam semua proses tuntutan yang dilakukan oleh Bon
00:25:45Jovi dalam soal ijajah
00:25:47Dikatakan bahwa itu ijajah tidak bisa terbuka
00:25:51Kalau memang kita tidak mau dibuka semua informasinya
00:25:56Jangan ikut dalam kontestasi publik seperti jabatan-jabatan negara
00:26:01Jadi Pak Maru sebagai mantan hakim konstitusi
00:26:05Apakah Anda melihat dalam sidang ini sudah ada indikasi pelenggaran yang terjadi saat itu?
00:26:11Saya kira apa yang sudah terjadi dalam dialog dari sudut permohonan kemudian alat-alat bukti yang disajikan
00:26:18Terutama saksi dan akli dan kemudian jawaban melalui saksi dan ahli termohon maupun pihak terkai
00:26:28Saya telah melihat ada beberapa yang sudah bisa dibuktikan tentang apa yang dimohonkan oleh pemohon tersebut
00:26:36Terutama kalau kita bicara tentang apa yang dikatakan kesetaraan ijajah
00:26:41Tentu tidak hanya bisa ditentukan oleh mereka yang berwenang
00:26:45Tetapi itu harus didukung untuk bisa meyakinkan pihak yang berwenang memilih
00:26:51Bahwa dokumen-dokumen pendamping harus disajikan untuk bisa membenarkan hal tersebut
00:26:58Oleh karena itu saya melihat bahwa perdebatan sekarang pada tingkat di MK
00:27:04Menurut saya inilah bahan yang akan mereka tentu akan mereka pertimbangkan nanti
00:27:10Tetapi saya melihat sendiri candainya saya hakim MK
00:27:13Saya sudah bisa melihat terutama di pasal 18 tadi PKPU itu
00:27:18Yang semua peraturan perundang-undangan syarat utamanya adalah dia berlaku umum
00:27:24Kalau ada kehususan terhadap pihak tertentu di mana peraturan itu berlaku
00:27:30Maka itu sesuatu yang melakukan preferensi terhadap pihak tertentu
00:27:35Sekarang kita coba kembali ke sidang pembuktian
00:27:39Kita putarkan ada pernyataan Pak Maru dan Bapak-Bapak semua
00:27:42Atase pendidikan Singapura yang matakan tidak menemukan yang terkait dengan dokumen pendidikan Gibran
00:27:48Kita putarkan
00:27:52Bu Atase, Ibu bisa menambahkan enggak rekod-rekod apa yang dimiliki di kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh Pak
00:28:02Gibran itu?
00:28:04Mohon izin Yang Mulia, setelah kami menelusuri dokumen yang ada
00:28:10Kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI Yang Mulia
00:28:18Baik itu ketika masuk maupun setelah meninggalkan Singapura ya
00:28:23Karena ini isunya ada di sekitar pendidikan yang sederajat dengan SLTA
00:28:29Jadi Pak Maru kalau dari pernyataan barusan
00:28:32Apakah artinya tidak ada dokumen sama dengan tidak ada bukti kelulusan?
00:28:38Saya kira sebuah orang sudah pahamlah itu, tidak usah hakim konstitusi
00:28:42Tidak ada dokumen berarti tidak ada dukungan untuk mendukung apa yang dikatakan dokumen penyetaraan
00:28:51Oleh karena itu
00:28:53Apakah mungkin ada kemungkinan bahwa bisa saja tidak tercatat begitu di KBRI kita?
00:28:59Ya saya kurang tahu kalau tidak tercatat
00:29:02Tetapi itu kewajiban peserta yang ikut kontestasi menyajikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
00:29:11Tidak ada tawar-menawar cuma bahwa di kedutahan tidak ada
00:29:14Tidak ada persoalan
00:29:16Kalau memang perlu ya ciptakan
00:29:19Apakah itu sah atau tidak itu persoalan lain nanti
00:29:22Tetapi intinya tidak mungkin seseorang menawarkan diri menjabat-jabatan publik dalam satu kontestasi pebilu
00:29:32Tidak bisa dilihat semua datanya
00:29:36Itu harus terbuka
00:29:37Dan itu dimandatkan kepada KPU dan Bawaslu untuk melakukan verifikasi
00:29:42Dalam hal tidak bisa semua rakyat untuk melihat dokumen tersebut
00:29:48Ya kalau dari jelasan Pak Maru barusan
00:29:50Lantas kenapa kira-kira Bang Rismond itu menolak tidak setuju dengan gugatan DNICS
00:29:56Terkait dengan penyetaraan pendidikan Gebran
00:29:59Bang
00:30:00Ya ini bola liar ya
00:30:03Jadi konspirasinya juga liar
00:30:05Ini kita kembali lagi ke posita
00:30:09Ada cacat administratif
00:30:12Berangkat lagi ke cacat manipulatif
00:30:15Lalu ke TST
00:30:17Oke padahal sumber masalahnya adalah surat keterangan tersebut
00:30:21Itu adalah domen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
00:30:26Kalau mau challenge, challenge mereka dulu
00:30:28Ditemukan bahwa itu cacat administratif
00:30:31Baru dibawa ke Mahkamah Konstitusi
00:30:33Saya kira Mahkamah Konstitusi tidak berhak menilai teknikaliti
00:30:37Atas penyetaraan yang dilakukan oleh Kemendik Gasman
00:30:41Oke saya kembali lagi
00:30:43Ada tiga pemberi keterangan kemarin
00:30:46Bahwa pertama dari atasi pendidikan KBR Singapura
00:30:51Yang kedua atasi pendidikan di Australia
00:30:54Yang ketiga dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
00:30:57Ada beberapa catatan dari mereka
00:30:59Pertama secondary school di Ocupark secondary school Singapura
00:31:05Ibu yang di atasi itu mengatakan
00:31:08Setelah lulus dari secondary four
00:31:11Dan mendapatkan sertifikat GCEO level
00:31:15Itu setara dengan kelas 11 SMA
00:31:17Ini harus kita pegang dulu nih
00:31:18Kelas 11 SMA
00:31:21Baru yang di atasi Australia mengatakan bahwa
00:31:26Di UTS Insert
00:31:28Dan saya baca juga dokumentasinya
00:31:31Kurikulum maupun silabusnya
00:31:32Itu menawarkan bukan hanya English program
00:31:35Yang selalu diulang-ulangi disini
00:31:37Oleh Rosuryo dan lainnya
00:31:39Itu ada English program
00:31:40English program juga ada
00:31:41General English, Academic English program
00:31:45Ada Direct Entry English program
00:31:47Ada Foundation Studies atau Academic Pathway
00:31:49Dan ada diploma
00:31:51Dan variannya banyak
00:31:53Salah satunya adalah Business Studies
00:31:55Diploma of Business Studies
00:31:57Itu yang extended 3-4 semester
00:32:00Terus yang biasa itu 5 semester
00:32:03Yang menurut keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
00:32:06Yang dokumennya ada pada mereka
00:32:08Wapres Gibran menempu Diploma of Studies 5 semester
00:32:13Dengan transkrip nilainya
00:32:16Nah itulah
00:32:18Jadi dengan lintas negara
00:32:21Dengan lintas sistem pendidikan nasional
00:32:23Hal ini perlu dipahami secara integral
00:32:25Artinya begini
00:32:26Kelas 11 SMA
00:32:28Kesetaraan dari GCEO level
00:32:30Atau secondary 4
00:32:31Di Ocipak secondary school
00:32:33Terus kelas 12 nya dimana
00:32:34Nah itu
00:32:35Yang menjadi rujukan
00:32:37Kesetaraan oleh Kementerian Dasmen
00:32:39Bahwa kita
00:32:41Kita empirik aja
00:32:42Bahwa di diploma 1
00:32:44Diploma 2
00:32:45Diploma 3
00:32:46Kasusnya banyak
00:32:48Disetarakan ke SMK
00:32:49Di
00:32:50Apa namanya
00:32:52Di Kementerian Dasmen
00:32:53Apa yang salah
00:32:54Dengan Gibran
00:32:55Kalau banyak orang juga
00:32:57Diploma juga disetarakan
00:32:58Dengan SMK
00:32:59Oke
00:33:00Tapi yang dipersoalkan itu
00:33:01Bang Rizwan
00:33:02Mungkin teman-teman saya
00:33:03Nanti akan menampilkan
00:33:05Yang dicurgai oleh
00:33:06Denny CS
00:33:06Yang dikirimkan oleh Bang Michael ya
00:33:08Terkait dengan penyetaraan
00:33:10Yang dianggap
00:33:11Janggal
00:33:12Bahkan kemarin
00:33:13Bivitri juga mengatakan
00:33:14Bahwa format ini
00:33:16Tidak lazim
00:33:17Sehingga kalau tidak lazim
00:33:19Harus batal
00:33:20Demi hukum
00:33:21Silahkan
00:33:22Apa yang
00:33:22Silahkan
00:33:23Oke itu
00:33:24Itu penilaian yang
00:33:26Judgmental
00:33:27Oke
00:33:27Kenapa
00:33:28Wadah bilang
00:33:29Mana bukti empiriknya
00:33:31Ini
00:33:31Ini lazim
00:33:32Sementara tadi
00:33:34Seorang dirjen
00:33:35Di forum MK
00:33:38Kemarin
00:33:38Mengatakan bahwa
00:33:39Anak saya juga
00:33:41Lulus dari Korea
00:33:42Memiliki surat keterangan yang sama
00:33:44Forum hati yang sama
00:33:45Dengan kata-kata yang sama
00:33:46Dengan kata-kata
00:33:47Yang gak sama Pak
00:33:48Bang Michael silahkan ke depan
00:33:49Anda ke depan silahkan berdiri
00:33:50Anda silahkan berdiri
00:33:51Silahkan berdiri
00:33:52Oh iya
00:33:52Kalau ini sih
00:33:53Anda tunjukkan kepada kami
00:33:54Anda tunjukkan kepada kami
00:33:56Ini sebenarnya ketutup dengan stempel ya
00:33:58Nah stempel ini ada di roof end nih
00:34:00Cemen di end
00:34:02Nah tetapi yang saya pegang ini
00:34:04Yang tadi saya tunjukkan
00:34:05Itu kenanya di uruf A
00:34:07Jadi kenapa
00:34:08Kementerian ini harus menstempel dua kali
00:34:11Jadi luang persoalkan dua
00:34:12Satu dipakai kemana
00:34:13Satu dipakai kemana
00:34:14Ini kan persis dengan ijazah Jokowi
00:34:16Tapi bisa saja legalisirnya berapa kali
00:34:18Oh itu bukan legalisir
00:34:20Ini kan bukan legalisir
00:34:21Legalisir itu yang ini
00:34:23Jadi ini diterbitkan sekali
00:34:25Dilegalisir berkali-kali
00:34:26Gak apa-apa
00:34:27Kalau itu kita gak masalah
00:34:28Tapi kalau tanda tangan ini
00:34:30Ini di stempel berkali-kali
00:34:31Berarti berapa lembar yang diminta Gibran
00:34:34Kenapa dia harus minta banyak sekali
00:34:36Tama seperti ijazah Jokowi
00:34:38Yang hilang di Surakarta
00:34:40Oke itu loh
00:34:40Baris mana punya jawab
00:34:41Kecerigaan terkait stempel berkali-kali
00:34:44Instru mendukung otensi
00:34:46Otensi titas dokumennya
00:34:48Kenapa ketika kita melegalisir
00:34:50Ya bisa 10 bisa 20
00:34:52Dan yang kanan
00:34:53Yang kanan
00:34:54Yang kanan
00:34:55Bukan diri
00:34:56Pasti berbeda
00:34:57Kanannya kanan
00:34:58Ini ya
00:34:59Ini saya bukain lagi ya
00:35:00Jadi begini
00:35:02Pergeseran stempel
00:35:04Stempel dari legalisir
00:35:07Maupun notoritas yang
00:35:08Menandatangani
00:35:09Pergeseran itu
00:35:10Justru mendukung
00:35:11Otensi titasnya
00:35:12Nah ini
00:35:13Keotentikannya
00:35:13Kamera
00:35:14Ya orang
00:35:15Stempelnya bisa 10 kali
00:35:17Dan bergeser
00:35:17Itu justru mendukung
00:35:18Keotentikannya
00:35:20Oke coba saya kebangunan
00:35:20Surat ini terbit harusnya sekali
00:35:22Gak boleh terbit berkali-kali
00:35:24Terbitnya sekali
00:35:25Tapi stempelnya berpuluh kali
00:35:26Biasa itu
00:35:27Waduh
00:35:29Kalau legalisir iya
00:35:30Tapi kalau otoritas yang memberi
00:35:34Tanda tangan
00:35:35Gak mungkin itu berkali-kali
00:35:37Itulah pertanyaannya
00:35:38Enak dong
00:35:40KTP kita terbit 10 kali
00:35:41SIM kita terbit 10 kali
00:35:43Surat ini terbit 10 kali
00:35:44Simple aja
00:35:45Apa?
00:35:46Gak simple bang
00:35:46Ini yang perlu kita ketahui adalah
00:35:48Yang menerbitkan ini
00:35:50Kalau yang menerbitkan mengatakan
00:35:51Ya memang
00:35:52Ini kita yang terbitkan
00:35:53Apakah itu dibantah?
00:35:55Mau stempelnya mau bagaimanapun
00:35:56Kalau yang terbitkan
00:35:57Itu kan asumsi yang dibangun oleh mereka itu
00:35:59Miringlah
00:36:00Sebagainya
00:36:01Sebagainya
00:36:01Dan mengatakan 2 kali 3 kali
00:36:03Bahkan
00:36:03Dasar asumsi
00:36:04Satu di wali kota
00:36:06Satu lagi di pilpres
00:36:07Bang
00:36:08Bang
00:36:08Dasar asumsi anda itu apa?
00:36:10Asumsinya apa?
00:36:11Apakah anda pernah melakukan penyetaraan?
00:36:12Jangan satu-satul lagi
00:36:14Kita bicara asumsinya apa?
00:36:15Loh
00:36:15Ini kan sebuah surat keterangan
00:36:18Diterbitkan satu kali
00:36:19Diminta satu kali
00:36:20Bagaimana kau bilang asumsinya dua kali?
00:36:22Hanya satu dan satu kali
00:36:24Wali kota
00:36:25KPU
00:36:26Berarti dia minta berkata
00:36:27Berarti di tanda tangan lagi
00:36:29Ada bukti empiriknya
00:36:30Enggak surat keterangan
00:36:31Hanya satu
00:36:32Diterbitkan
00:36:33Karena tanggalnya sama bang
00:36:35Loh
00:36:352019
00:36:36Surat keterangan hanya satu
00:36:37Dia memintanya
00:36:38Bukti empirik
00:36:39Enggak orang lain
00:36:40Mengurus yang sama
00:36:41Dan harus satu
00:36:42Bang Lukas silahkan
00:36:43Ya kalau enggak ada
00:36:44Itu
00:36:44Bular
00:36:54Di tengah perdebatan kita ini
00:36:57Yang pasti yang disampaikan
00:36:59Dari atas pendidikan
00:37:01Baik Singapura maupun Australia
00:37:02Itu sama-sama mengatakan
00:37:04Tidak menemukan dokumen
00:37:06Yang terkait dengan pendidikan Gebran
00:37:08Tengah penanda?
00:37:09Menerangkan atau makin kabur?
00:37:10Ini kan kalau kita mendengar
00:37:12Hasil persidangan tadi pagi
00:37:15Dan masih fresh nih
00:37:16Fresh from open
00:37:17Kalau media itu
00:37:17Paling fresh
00:37:20Kamu coba sekali-sekali
00:37:22Punya etika ya
00:37:23Kalau orang lain ngomong
00:37:24Diam dulu
00:37:25Supaya kamu masuk
00:37:26Oke silahkan
00:37:27Silahkan lanjut Bang Lukas
00:37:28Kamu masuk neraka nanti
00:37:29Eh sebentar
00:37:31Diam
00:37:32Oke
00:37:36Dari sidang
00:37:37Sidang MK tadi pagi
00:37:39Penjelasan dari
00:37:41Tim penilai
00:37:42Dik Dasman
00:37:43Kemudik Dasman
00:37:43Udah jelas
00:37:44Si Gebran itu
00:37:46Cuma mempunyai dokumen
00:37:48Certificate of Attendance
00:37:50Ya
00:37:50Itu
00:37:51Ya
00:37:52Kedua
00:37:52Yang dari
00:37:53KBRI Singapura
00:37:56Dan KBRI Australia
00:37:57Juga tidak ada dokumen lain
00:37:59Nah kalau kita ngomong
00:38:01Soal administratif
00:38:03Ini sebenarnya gak
00:38:04Kurang bermutu kita ngomong administratif
00:38:06Kalau kita berpikir itu
00:38:08Klerikal kan
00:38:09Ya level-level itulah
00:38:10Kalau menurut saya
00:38:11Saya punya catatan
00:38:13Sengaja saya bawa
00:38:14Supaya tidak
00:38:14Untuk mendapatkan
00:38:17Surat penyetaraan
00:38:18Ya dari
00:38:19Dik Dasman
00:38:21Itu ada
00:38:22Sepuluh dokumen
00:38:23Yang harus
00:38:23Dilampirkan
00:38:25Saya baca ya
00:38:25Biar akurat ya
00:38:26Satu
00:38:27Ijasah
00:38:28Sertifikat hasil belajar
00:38:29Kedua
00:38:31Transkrip nilai
00:38:32Atau scan raport
00:38:35Jadi
00:38:36Jelas
00:38:36Mata pelajarannya
00:38:37Apa saja
00:38:38Yang ketiga
00:38:39Raport
00:38:40Tiga tahun terakhir
00:38:41Keempat
00:38:42Ijasah SMP
00:38:44Atau raport
00:38:44Kelas sembilan
00:38:45Lima
00:38:47Struktur kurikulum
00:38:48Sekolah asal
00:38:49Jadi
00:38:50Kurikulumnya
00:38:51UTS insert
00:38:52Harus juga
00:38:52Dilampirkan
00:38:53Kemudian
00:38:54Paspor dan bukti perjalanan
00:38:57Ketujuh
00:38:57Surat keterangan
00:38:58Dari perwakilan
00:38:59RI Australia
00:39:00Kemudian
00:39:01Akta kelahiran
00:39:02Nah yang sembilan
00:39:04Dan sepuluh adalah
00:39:04Dokumen
00:39:05Permohonan penyetaraan
00:39:07Ada enggak
00:39:08Pernah enggak
00:39:08Si Gibran itu
00:39:09Memohon
00:39:10Atau karena dia
00:39:11Orang penting
00:39:13Yang ke sepuluh
00:39:15Terakhir
00:39:16Hasil
00:39:17Notulensi
00:39:17Pemeriksaan
00:39:18Penilaian
00:39:19Kemendegasmen
00:39:20Ada enggak
00:39:20Jadi ada pertimbangan
00:39:22Kenapa diberi
00:39:24Surat keterangan
00:39:25Penyetaraan
00:39:25Nah kalau
00:39:26Sepuluh dokumen itu
00:39:27Ada
00:39:28Dilampirkan dengan
00:39:29Surat keterangan
00:39:30Yang di stempel
00:39:31Berkali-kali itu
00:39:32Mungkin selesai
00:39:33Ya mungkin
00:39:34Tapi artinya
00:39:34Kalau tidak lengkap
00:39:35Maka
00:39:35Apsal atau tidak
00:39:37Itu pat gulipat
00:39:37Siasat
00:39:38Karena memang
00:39:40Kemendegasmen
00:39:41Saat itu
00:39:41Itu
00:39:42Memang
00:39:43Dalam tekanan
00:39:44Untuk membuat itu
00:39:45Karena saya kan
00:39:47Banyak orang
00:39:47Cerita ke saya
00:39:48Orang-orang
00:39:49Anak luar negeri
00:39:50Lulusan luar negeri
00:39:51Yang pengen nyalak
00:39:52Mereka enggak bisa
00:39:54Penyetaraan
00:39:54Mereka harus ikut paket C
00:39:56Betul
00:39:56Agar dapat
00:39:57Tapi saya tarik lagi
00:39:59Anda baru saja
00:39:59Yang bilang
00:40:00Yang bilang KPU tertekan
00:40:01Saat itu
00:40:02KPU tertekan
00:40:03Saat itu
00:40:03Katanya
00:40:03Bang
00:40:03Ini gila
00:40:04Karena ini
00:40:07Pengetahatan
00:40:08Ini
00:40:08Karena dia tidak
00:40:09Mengikutin
00:40:10Apa yang dikatakan
00:40:12Oleh
00:40:12Dijandik
00:40:13Dajakkan
00:40:14Di dalam itu
00:40:16Karena saya
00:40:16Adalah
00:40:17Pihak yang terkait
00:40:19Di sana
00:40:19Dan duduk
00:40:20Dekat beliau
00:40:20Beliau
00:40:21Mengatakan
00:40:22Apa yang dikatakan
00:40:24Yang
00:40:24Bas Gibran
00:40:25Sudah
00:40:26Menggunakan
00:40:27Daring
00:40:27Meminta surat penyetaraan itu
00:40:29Dan saya kembali dulu ya
00:40:31Mas Gibran itu kan
00:40:32Tidak ada intensi
00:40:33Untuk menjadi pegawai negeri
00:40:35Surat penyetaraan itu
00:40:36Digunakan untuk
00:40:37Jadi ASN
00:40:38Atau menjadi
00:40:39Eksekutif
00:40:41Itu
00:40:42Kalau tidak
00:40:43Hanya untuk
00:40:44Katakanlah
00:40:45Di
00:40:46Private sector
00:40:48Enggak perlu penyetaraan
00:40:49Kalau
00:40:50Dia mau jadi ASN
00:40:52Perlu penyetaraan itu
00:40:53Enggak ada
00:40:53Perdebatan
00:40:55Perdebatan
00:40:56Ini harus dijelaskan
00:40:56Secara terperinci
00:40:57Untuk itu
00:40:58Mas Gibran
00:40:59Setelah lulus
00:40:59Apakah
00:41:00Dijadi
00:41:00Jadi pegawai negeri
00:41:02Enggak
00:41:03Perdebatan
00:41:04Dungu administratif
00:41:04Karena tidak perlu
00:41:05Untuk itu
00:41:05Kita tunggu
00:41:06Sebagai
00:41:07MKN
00:41:08Sebagai
00:41:09Tanggal 5
00:41:10Katakanlah
00:41:11Sebagai wali kota
00:41:11Jadi
00:41:12Terlum
00:41:12Terlum
00:41:13Suruh sabar
00:41:13Membuat
00:41:14Suruh penyataran itu
00:41:15Karena itu adalah
00:41:16Pokok
00:41:17Dalam di KPU
00:41:18Jadi gini
00:41:18Jadi
00:41:19Jadi
00:41:19Kalian dikatakan
00:41:20Itu
00:41:20Bahwa di
00:41:21Kanbera
00:41:22Di Singapura
00:41:23Kita mesti lihat
00:41:24Apa sih
00:41:24Fungsi atas pendidikan
00:41:26Tau gak
00:41:27Fungsi atas pendidikan
00:41:28Dalam dunia
00:41:29Harus
00:41:29Dijelaskan untuk itu
00:41:30Bukti
00:41:31Yang namanya
00:41:32Ini
00:41:32Oleh
00:41:33Perlu
00:41:33Yang ada
00:41:34Di negara-negara
00:41:36Yang
00:41:36Dia
00:41:36Dibatang
00:41:37Jadi
00:41:37Atas pendidikan
00:41:5610 poin itu
00:41:58Harus diserahkan
00:41:59Harus jelas
00:42:00Harus komplit
00:42:01Formulirnya
00:42:01Benar
00:42:02Saya kira
00:42:05Untuk mencari
00:42:06Kebenaran materi
00:42:07Ya harus begitu
00:42:08Optimal
00:42:09Semua dokumen
00:42:10Yang relevan
00:42:11Dengan itu
00:42:12Ya untuk
00:42:13Membenarkan itu
00:42:14Penyataran itu
00:42:16Benar
00:42:16Harus ada
00:42:17Dan harus bisa
00:42:18Disajikan
00:42:19Kalau tidak
00:42:20Ya
00:42:21Seperti dikatakan itu
00:42:22Menjadi persoalan
00:42:24Ya karena
00:42:25Kebetulan
00:42:26Bapaknya Pak Gibran
00:42:28Itu adalah
00:42:28Presiden
00:42:29Waktu itu
00:42:29Tentu saja
00:42:30Semua aparatur
00:42:32Yang ada
00:42:32Kalau ada
00:42:33Permintaan
00:42:34Seperti itu
00:42:35Ya karena saya
00:42:36Bekas pegawai negeri juga
00:42:38Saya tidak akan
00:42:39Menawar itu lagi
00:42:40Karena sudah dari atas
00:42:42Asumsinya
00:42:43Itu sudah
00:42:44Sesuatu yang benar
00:42:45Tetapi tugas
00:42:46KPU
00:42:47Sebagai
00:42:48Perolem mandat
00:42:49Daripada rakyat
00:42:50Dia harus verifikasi
00:42:52Harus verifikasi
00:42:53Termasuk dengan
00:42:54Kelengkapan dokumen
00:42:56Yang sampai
00:42:56Yang lutar di Bang Lukas
00:42:57Begitu bukan
00:42:58Mas Roli
00:42:58Silahkan Bang Lukas
00:42:59Nomor 7
00:42:59Terbuk
00:43:00Tidak ada
00:43:00Saya mau jelaskan dulu ya
00:43:02Ada asas hukum
00:43:05Namanya
00:43:05Litis
00:43:06Fineri
00:43:07Operated
00:43:08Suatu perkara itu
00:43:09Harus ada
00:43:10Ujungnya
00:43:11Akhir dari suatu perkara itu
00:43:13Harus jelas
00:43:13Jangan lupa
00:43:15Kita bicara ini
00:43:16Tentang pemilu
00:43:17Di undang-undang pemilu
00:43:19Perintah untuk membuat
00:43:20Jadwal tahapan itu
00:43:21Diberikan kepada KPU
00:43:23KPU susunlah
00:43:24Jadwal tahapan
00:43:25Dengan limitasi
00:43:26Agenda ketatan agaran
00:43:27Akhir dari proses penyelenggahan
00:43:29Pemilu
00:43:29Adalah pelantikan
00:43:30Jadi kalau Pilpres ini
00:43:32Kemudian ada
00:43:33Jadwal tahapan itu
00:43:34Sengketa pemilu
00:43:35Di Mahkamah Konstitusi
00:43:37Mahkamah Konstitusi
00:43:39Menyusun agenda
00:43:40Persidangan 14 hari
00:43:41Dalam rangka
00:43:42Supaya tidak mengganggu
00:43:43Agenda berikutnya
00:43:44Yaitu sampai kepada pelantikan
00:43:46Nah ruang 14 hari
00:43:47Itulah untuk mencari
00:43:48Sebuah kebenaran hukum
00:43:49Suatu penemuan hukum
00:43:51Suatu terobosan hukum
00:43:53Dan jangan lupa
00:43:54Putusan MK
00:43:56Waktu Pilpres yang asli
00:43:58Ini Pilpres
00:43:59Ini sengketa ilegal ini ya
00:44:00Kenapa?
00:44:01Karena
00:44:03Waktu sengketa Pilpres yang asli
00:44:05Itu ada
00:44:07Halaman 895
00:44:09895 itu mengatakan
00:44:12Pertimbangan hukumnya
00:44:13Jadi putusan Pilpres itu
00:44:14Ada 1108 halaman
00:44:16Saya sudah teliti kok
00:44:18Ada 1108 halaman
00:44:20Dan di pasal
00:44:21Di halaman 895
00:44:23Penetapan penilaian terhadap
00:44:26Penetapan pasangan calon
00:44:27Dan
00:44:28Tindakan termohon
00:44:30Dalam memverifikasi
00:44:31Pasangan calon
00:44:32Telah dinilai oleh makamah
00:44:34Berarti apa?
00:44:35Ini sebuah kebenaran hukum
00:44:37Ini
00:44:38Verifikasi
00:44:39Yang kalau digugat sekarang
00:44:40Terlalu warsa
00:44:41Lala-lala
00:44:42Sebentar
00:44:44Makamah Konstitusi
00:44:45Adalah pengadilan
00:44:46Tingkat pertama
00:44:47Dan terakhir
00:44:48Dia menggabungkan
00:44:50Judex Faksi
00:44:50Dengan Judex Yuris
00:44:51Fakta hukum
00:44:52Sudah dinilai oleh MK
00:44:53Waktu itu
00:44:54Di tahun 2004
00:44:55Sengketa Pilpres
00:44:56Dan menggabungkan
00:44:57Bahwa itu cerita
00:44:58Masa lalu
00:44:59Ini ada cerita baru
00:45:00Sekarang
00:45:00Yang benar itu
00:45:01Adalah
00:45:02Jangan larut
00:45:03Tapi buktinya
00:45:03MK menerima sekarang
00:45:05Ini sekarang
00:45:05Bidah
00:45:05MK menerima sekarang
00:45:07Meski memang
00:45:08Petitum
00:45:08Yang belum dikamu
00:45:09Sekarang
00:45:10Fakta
00:45:12Orang kalau
00:45:13Mau berperkara
00:45:14Di pengadilan
00:45:14Bukan pakai
00:45:16Use novirat covid
00:45:17Itu bukan
00:45:18Bahwa pengadilan
00:45:19Tidak boleh menorak perkara
00:45:20Bukan
00:45:21Ini perkara
00:45:22Sudah diperiksa
00:45:22Nebis ini dam
00:45:23Tidak
00:45:24Jadi perkara ini
00:45:25Di mahkamah itu
00:45:26Tidak ada istilah
00:45:27Dan kedua
00:45:28Semua perkara
00:45:30Bisa diajukan
00:45:31Timbali
00:45:31Sepanjang batu ujinya
00:45:33Itu berbeda
00:45:34Apakah kebenaran hukum
00:45:35Itu mengenai
00:45:35Suat keterangan
00:45:36Itu kemudian
00:45:37Menjadi sebuah
00:45:38Kebenaran hukum
00:45:38Itu lingkupnya
00:45:39Yang abang sampaikan itu
00:45:41Benar
00:45:41Di masa lalu
00:45:42Negara itu
00:45:43Di bawah makam agung
00:45:45Itu terpisah
00:45:46Yang abang sampaikan itu
00:45:47Benar
00:45:48Dalam konteks masa lalu
00:45:49Perkaranya sekarang
00:45:51Jadi begini
00:45:52Inilah kita negara ini
00:45:54Selalu menjadi mundur ke belakang
00:45:55Semua kita bang
00:45:57Semua orang-orang yang
00:45:59Menteri hukum
00:45:59Selalu berbicara
00:46:00Selalu berbicara
00:46:02Bab 5 tentang kekuasaan hakiman
00:46:04Sudah
00:46:05Itu romantis
00:46:07Masa lalu bang
00:46:08Jangan lagi kaku disitu
00:46:09Sekarang ini
00:46:10Faktanya
00:46:11Dari semuanya
00:46:12Yang abang sampaikan
00:46:13Tanya hari ini
00:46:15Dunia menyaksikan
00:46:17Namah memproses
00:46:19Memaniksa sekarang ini
00:46:20Kenapa MK perlu dibentuk
00:46:21Saya tanya sama anda
00:46:22Anda udah baca belum
00:46:23Taulah
00:46:24Original internetnya
00:46:25Anda tidak usah
00:46:25Ditaro romantis
00:46:26Semasa lalu
00:46:27Itu filosofinya
00:46:27Sekarang begini
00:46:29Bang Bruli
00:46:30Saya mau tanya anda
00:46:31Saya mau tanya anda
00:46:32Saya mau tanya anda
00:46:39Berwarna mengadili
00:46:41Udalah
00:46:42Itu argumen
00:46:43Dan yang sudah ada
00:46:44Tikat upaya
00:46:46Tidak ada
00:46:47Saya mau tanya
00:46:48Sama itulah filosofinya
00:46:50Sebentar Bang Bruli
00:46:51Bang Bruli
00:46:51Sebentar
00:46:52Ada satu
00:46:53Jujutnya
00:46:54Berhutang dalam
00:46:55Tiberlang itu
00:46:56Oke
00:46:57Sebentar
00:46:57Saya dulu
00:46:58Saya dulu
00:46:59Saya dulu
00:47:01Saya dulu
00:47:02Saya dulu
00:47:04Saya ke Bang Bruli
00:47:06Bang Bruli
00:47:07Ini makin panas
00:47:08Di panggung
00:47:09Saya turun ke bawah
00:47:10Biar panas juga
00:47:10Di bawah
00:47:11Begitu ya
00:47:11Jadi Bang
00:47:12Ini disampaikan
00:47:13Kalau saya singkat saja
00:47:15Bahasa membumi
00:47:16Untuk masyarakat
00:47:16Kalau Bang Bruli
00:47:17Bilang
00:47:17Ini sudah basi
00:47:19Yang sudah ditetapkan
00:47:21Saat itu
00:47:21Ya harusnya
00:47:22Sekarang
00:47:23Jangan lagi
00:47:24Dotak atik
00:47:24Tapi menerbang
00:47:25Ferdinand
00:47:26Ini kan babak baru
00:47:27Sudah dikaji
00:47:28Secara substantif
00:47:29Oleh MK
00:47:30Faktanya
00:47:30Saya usulkan
00:47:32Begini
00:47:32Mereka yang
00:47:34Menganggap
00:47:34Bahwa sidang
00:47:35Di MK ini
00:47:35Ilegal
00:47:36Itu artinya
00:47:37Tidak perlu lagi
00:47:38Berbicara tentang
00:47:39Apa yang terjadi
00:47:40Di MK
00:47:42Gitu
00:47:42Karena mereka
00:47:44Sejak dari awal
00:47:45Dia mengatakan
00:47:46Itu ilegal
00:47:46Loh kok isinya
00:47:48Dibicarain
00:47:49Nah oleh karena itu
00:47:51Malam ini
00:47:52Kita mendiskusikan
00:47:53Tentang sidang
00:47:55MK yang tidak ilegal
00:47:56Bagi mereka
00:47:57Yang merasa
00:47:58Bahwa sidang MK itu
00:47:59Ilegal
00:47:59Sudah cukup
00:48:00Posisiannya
00:48:01Di situ
00:48:01Janganlah
00:48:04Kami
00:48:05Kita sedang
00:48:06Saat ini
00:48:06Berbicara tentang
00:48:07Isi sidang
00:48:09Mahkamah Konstitusi
00:48:10Betul
00:48:10Karena kita
00:48:11Berbicara
00:48:12Isi sidang
00:48:12Mahkamah Konstitusi
00:48:14Kita
00:48:14Artinya
00:48:15Mengatakan
00:48:16Bahwa
00:48:17Sidang itu
00:48:18Tidak ilegal
00:48:19Nah
00:48:19Bagi mereka
00:48:20Yang mau
00:48:21Mempersoalkan
00:48:22Legalitas
00:48:23Atau
00:48:23Tidak legalnya
00:48:24Sidang di MK itu
00:48:25Silahkan
00:48:26Buat forum
00:48:27Sendiri
00:48:27Karena malam ini
00:48:28Kita diundang
00:48:29Adalah soal
00:48:30Mendiskusikan
00:48:31Apakah materi
00:48:33Materi sidang
00:48:34Di MK itu
00:48:35Dapat
00:48:36Dinalar
00:48:38Atau tidak
00:48:38Kan kira-kira gitu
00:48:39Oke
00:48:39Itu satu
00:48:40Nah
00:48:41Yang kedua
00:48:42Saya mau mengatakan
00:48:43Begini
00:48:45Apakah
00:48:46KPU tidak
00:48:46Memeriksa
00:48:47Apakah yang memiliki
00:48:49Kewajiban
00:48:49Anda boleh mengatakan
00:48:51Dia tidak memiliki
00:48:52Kewajiban
00:48:52Tetapi
00:48:54Kewajiban
00:48:54Untuk melakukan
00:48:55Pemeriksaan
00:48:56Itu
00:48:56Ada pada
00:48:57Bawaslu
00:48:57Pertanyaannya
00:48:59Adalah
00:48:59Apakah
00:49:00Bawaslu
00:49:01Diberi akses
00:49:02Untuk melakukan
00:49:02Pemeriksaan
00:49:03Keabsahan
00:49:04Perseratan
00:49:05Para calon
00:49:06Kenyataannya
00:49:07Seperti disebutkan
00:49:09Oleh Bawaslu
00:49:09Dalam
00:49:10Sidang
00:49:10Yang sudah
00:49:11Berlangsung
00:49:11Kemarin itu
00:49:12Sama
00:49:13Sekali
00:49:14Mereka
00:49:14Tidak
00:49:15Diberi akses
00:49:16Lalu
00:49:17Kalau sebuah
00:49:18Lembaga yang
00:49:19Berwenang
00:49:19Untuk melakukan
00:49:21Pemeriksaan
00:49:21Keabsahan
00:49:23Administrasi
00:49:24Para calon
00:49:24Tidak
00:49:25Diberi
00:49:25Akses
00:49:26Yang cukup
00:49:27Kepada mereka
00:49:28Padahal
00:49:28Mereka
00:49:28Diberi
00:49:29Kewenangan
00:49:29Oleh undang-undang
00:49:30Untuk melakukan
00:49:31Itu
00:49:31Pertanyaannya
00:49:33Bola liar
00:49:33Apa yang terjadi
00:49:34Di KPU
00:49:35Untuk menjawab
00:49:36Bola liar
00:49:36Yang barusan Anda
00:49:37Tuduhkan
00:49:37Kepada Bang Ruli
00:49:38Silahkan
00:49:38Saya berikan
00:49:39Kesempatan
00:49:39Untuk Anda
00:49:39Menjawab
00:49:40Bang Ruli
00:49:40Saya
00:49:41Mengkritik
00:49:41Sidang ilegal
00:49:42Landasan hukum
00:49:43Saya jelas
00:49:44Putusan MK
00:49:46Putusan MK
00:49:47Nomor
00:49:47282
00:49:49Tahun
00:49:492025
00:49:50Telah
00:49:51Mengcabut
00:49:52Terhadap lembaga negara
00:49:53Termasuk
00:49:54Pertimbangan hukumnya adalah
00:49:55Itu termasuk
00:49:56Kepada MK
00:49:57Mempersilahkan
00:49:58Kepada masyarakat
00:49:59Untuk mengkritik MK
00:50:00Saya kritik
00:50:02Kenapa sidang ini
00:50:03Tidak ada hukum acaranya
00:50:05Digelar
00:50:05Kemudian
00:50:07Dipersembahkan
00:50:07Untuk pemohon
00:50:08Satu hari
00:50:09Sebelum registrasi
00:50:10Dikuarkan
00:50:10Laptatuan MK
00:50:11Nomor 1
00:50:12Padahal
00:50:13Saya tadi katakan
00:50:15Hati-hati
00:50:16MK bicara
00:50:17Pengujian
00:50:19Persilisian hasil
00:50:20Berdasarkan
00:50:21Asas pemilu
00:50:22Langsung
00:50:23Umum bebas
00:50:23Rahasia
00:50:24Jujur adil
00:50:24Silakan
00:50:25Kalau ingin
00:50:26Menerobos hukum
00:50:27Tidak hanya
00:50:27Pada pemuhutan
00:50:28Dan rekapitulasi
00:50:29Penghitungan suara
00:50:30Tapi masuk
00:50:31Kepada tahapan
00:50:32Proses
00:50:32Sengketa
00:50:33Di pendaftaran itu
00:50:34Yang dimohonkan oleh
00:50:35Ganjar Mafud
00:50:36Dan Anies Muhaymin
00:50:37Waktu itu
00:50:38Mempersoalkan
00:50:38Pendaftaran
00:50:39Maka
00:50:39MK sudah mencari
00:50:40Kebenaran hukum
00:50:41Pada saat itu
00:50:42Maka dari itu
00:50:43Pertimbangan hukum
00:50:44MK
00:50:45Putusan Pilpres
00:50:46Yang mayoritas
00:50:47Karena ada tiga hakim
00:50:48Yang disenting opinion
00:50:48Dan sekarang tinggal dua
00:50:50Yang masih eksis di
00:50:51Mahkamah Konstitusi
00:50:52Profesor Saldi
00:50:53Dan Ibu Eni
00:50:55Nah
00:50:55Yang lain adalah hakim mayoritas
00:50:57Wajah pengadilan
00:50:59Wajah pengadilan yang dieksekusi
00:51:01Di seluruh dunia
00:51:02Adalah
00:51:02Yang mayoritas
00:51:03Jadi mayoritas itu
00:51:05Sudah membuat
00:51:06Kerangka berpikir hukum
00:51:07Hukum
00:51:08Dalam pertimbangan
00:51:09Halaman
00:51:10Sudah
00:51:10Berbicara
00:51:13Perkara yang sudah
00:51:14Dijak
00:51:16Hari ini
00:51:17Apu
00:51:18Pemacaranya
00:51:19Gak ada
00:51:19Kemudian dipaksa
00:51:21Kapal itu
00:51:21Boleh balik
00:51:22Kepalik
00:51:22Kepalik
00:51:22Kepalik
00:51:23Kepalik
00:51:23Kepalik
00:51:24Kepalik
00:51:24Kepalik
00:51:25Kepalik
00:51:25Kepalik
00:51:25Kepalik
00:51:25Kepalik
00:51:31Kepalik
00:51:32Kepalik
00:51:38Kepalik
00:51:40Kepalik
00:51:41Kepalik
00:51:43Kepalik
00:51:44Kepalik
00:51:44Kepalik
00:51:46Kepalik
00:51:47Kepalik
00:51:47Kepalik
00:51:47Anak
00:51:48Kembali
00:51:48Kepalik
00:51:48Kalau kita dengar kemarin
00:51:51Ali
00:51:52Pemohon
00:51:52Arizona
00:51:53Mengatakan
00:51:54Harus
00:51:54Membedakan
00:51:55Redzim
00:51:55Invejment
00:51:56Versus
00:51:57Disqualifikasi
00:51:58Elektoral
00:51:59Jadi
00:52:00Menurut Anda
00:52:01Dari
00:52:02kesaksian ahli pemohonianca ini
00:52:04seperti apa? Benarkah apa mungkin
00:52:06dilakukan demikian?
00:52:08Saya sebelum
00:52:10kesana, saya tertarik
00:52:11apa yang disebutkan Pak Ruli
00:52:14ini. Bahwa putusan
00:52:15MK itu final and binding itu artinya
00:52:18satu tingkat.
00:52:20Tetapi secara
00:52:22universal di dunia manapun
00:52:24kalau hasil putusan
00:52:26itu ada
00:52:27di masa lalu yang ditemukan
00:52:30sekarang. Kalau
00:52:31di makam agung disebut nofum, ada
00:52:34yang baru. Ada
00:52:36kekhilafan. Yang ketiga
00:52:38ada hasil tindak pidana
00:52:40di situ. Secara
00:52:42universal itu putusan
00:52:44boleh disidangkan kembali.
00:52:46Saya akan berikan satu
00:52:48contoh ilustrasi di depan mata kita sekarang.
00:52:50Perkara Zaroff
00:52:51staf makam agung
00:52:53dalam keterangannya di depan
00:52:56hakim mengatakan begini.
00:52:58Saya
00:53:00menghubungi hakim agung.
00:53:01dalam satu perkara
00:53:04kemudian
00:53:06dia setuju
00:53:07permintaan yang disampaikan oleh
00:53:09pihak kepada saya
00:53:10supaya itu
00:53:12diputuskan
00:53:14sesuai permohonan
00:53:15pihak itu
00:53:15dan kemudian
00:53:17saya menyerahkan
00:53:18jumlah uang
00:53:19disebutkan
00:53:19jelas
00:53:21dan orangnya
00:53:217,5 M
00:53:23maka diputuslah
00:53:25perkara itu.
00:53:25pertanyaan
00:53:27apakah putusan
00:53:29seperti ini
00:53:29meskipun sudah
00:53:30tingkat PK
00:53:31akan diterima
00:53:33dan sah
00:53:33karena itu adalah
00:53:35merupakan hasil
00:53:37tindak pidana
00:53:37pasti di dunia
00:53:39mana pun
00:53:40tidak
00:53:40meskipun dia
00:53:42sudah tingkat
00:53:43terakhir PK
00:53:44pasti putusan
00:53:45ini tidak
00:53:46sah
00:53:46oleh karena itu
00:53:48keadilan
00:53:50menuntut bahwa
00:53:51harus dibuka
00:53:52kemudian
00:53:52suatu forum
00:53:54untuk melihat ini
00:53:56demikian juga
00:53:57di MK
00:53:58MK ini kan
00:54:00baru kita ini
00:54:01jadi banyak
00:54:02yang melihat
00:54:02bahwa
00:54:03kewenangan-kewenangannya
00:54:05sebenarnya
00:54:06belum
00:54:06secara cukup
00:54:08diberikan
00:54:08kepada MK
00:54:09seperti di
00:54:13MK-MK yang lain
00:54:15dalam kerangka
00:54:16melindungi
00:54:17konstitusi
00:54:18dan melindungi
00:54:19hak azasi rakyat
00:54:20oleh karena itu
00:54:21menjadi pertanyaan
00:54:22sekarang
00:54:22kalau misalnya
00:54:24suatu putusan
00:54:26termasuk MK
00:54:28yang sudah
00:54:28final and binding itu
00:54:29bolehkah kita
00:54:31terima
00:54:31kalau ada hasil
00:54:32bahwa putusan itu
00:54:34data-datanya
00:54:35hasil pelanggaran
00:54:36yang baru
00:54:37ditemukan sekarang
00:54:38jadi bagaimana
00:54:39harusnya
00:54:40MK
00:54:40bersikap
00:54:41dalam konteks
00:54:42kasus Gibran
00:54:43kali ini
00:54:43ya itulah
00:54:44maka dia buka
00:54:45forum
00:54:46dan kemudian
00:54:47dia tentu saja
00:54:48banyak MK
00:54:51di dunia
00:54:51melakukan
00:54:53pengaturan-pengaturan
00:54:54kembali
00:54:54ketika menemukan
00:54:55kasus-kasus itu
00:54:56saya berikan
00:54:57satu contoh
00:54:58kita
00:54:58pasal 50
00:55:00undang-undang MK
00:55:01pernah dibentuk
00:55:02tidak boleh
00:55:03MK
00:55:03melakukan
00:55:04judicial review
00:55:05terhadap
00:55:06produk perundang-undangan
00:55:07yang terbit
00:55:09sebelum
00:55:10perubahan pertama
00:55:11undang-undang dasar
00:55:12ini pasti
00:55:13tidak akan adil
00:55:14oleh karena itu
00:55:15MK
00:55:15begitu banyak
00:55:17tercengang orang
00:55:18menyatakan
00:55:19bahwa pasal ini
00:55:20bertentangan
00:55:21dengan konstitusi
00:55:22tidak ada yang
00:55:23memohon
00:55:23menguji itu
00:55:24tetapi secara
00:55:25ex officio
00:55:26makamah konstitusi
00:55:28wajib menyatakan itu
00:55:29dikesampingkan
00:55:30pasal itu
00:55:31tidak berlaku
00:55:32karena bertentangan
00:55:33dengan sistem
00:55:34keadilan
00:55:34dan konstitusi
00:55:36saya kira demikian
00:55:37juga ini
00:55:38kita biarkankah
00:55:39oke
00:55:39kalau mau dibiarkan
00:55:41tentu saja
00:55:42kita akan
00:55:43membenarkan
00:55:44kemudian
00:55:44seperti yang dikatakan
00:55:46dalam tab
00:55:47MPR nomor 6
00:55:48kita merosot
00:55:49dan hancur
00:55:49sekarang
00:55:50semua bidang
00:55:52telah merosot
00:55:53apa yang dikatakan
00:55:54etik
00:55:55berbangsa
00:55:56jadi Pak Maru
00:55:57bagaimana pendapat Anda
00:55:58dengan permintaan
00:55:59diskualifikasi
00:56:00oleh
00:56:01pemohon
00:56:02nah kalau ini
00:56:03menjadi basuk
00:56:04terhadap inti
00:56:05yang sebenarnya
00:56:06ini menjadi
00:56:07inti sebenarnya
00:56:08diskualifikasi
00:56:09kalau memang
00:56:11MK melihat ini
00:56:12sesuatu
00:56:12masuk dalam
00:56:13rejim
00:56:14sengketa
00:56:15Pilpres
00:56:16dia boleh
00:56:17melakukan itu
00:56:18tetapi
00:56:19kalaupun tidak
00:56:20makamah konstitusi
00:56:22bisa menyatakan
00:56:23ada pelanggaran
00:56:24tetapi
00:56:25dia akan
00:56:26merujuk kepada
00:56:27DPR
00:56:27karena sudah ada
00:56:28permintaan
00:56:29bahwa perlu
00:56:30dilakukan
00:56:31impeachment
00:56:31tetapi
00:56:33tidak
00:56:33digubris
00:56:34oleh DPR
00:56:35sebagai wakil
00:56:36rakyat
00:56:36seperti ini kan
00:56:38Purnawirawan
00:56:39adalah rakyat
00:56:40dia telah memilih
00:56:42wakilnya
00:56:42di DPR
00:56:43tapi
00:56:44apa yang menjadi
00:56:45aspirasinya
00:56:46dikesampingkan
00:56:47begitu saja
00:56:48tentu saja
00:56:49harus ada
00:56:50jalur
00:56:50untuk itu
00:56:51maka mereka
00:56:52masuk
00:56:52kepada
00:56:53MK
00:56:53meskipun
00:56:55hukum acara
00:56:55dalam
00:56:56sebentar
00:56:57kalau dalam
00:56:58posisi dari
00:56:59Ratbrug
00:57:00kita boleh
00:57:01menyampingkan
00:57:02aturan
00:57:02kalau itu
00:57:03sangat tidak adil
00:57:05itu yang
00:57:06dikatakan
00:57:07sangat
00:57:08tidak adil itu
00:57:09kita akan
00:57:09menciptakan
00:57:10aturan baru
00:57:11Pak Maruar
00:57:12oleh usia tua
00:57:13tapi pikiran
00:57:15selalu progresif
00:57:15oke baik
00:57:17saya ke Bang Rismond
00:57:19lagi dan lagi
00:57:20saya kutip lagi ya
00:57:21pernyataan dari
00:57:22ahli
00:57:23pemohon Yanceh
00:57:23karena tadi
00:57:24disampaikan oleh
00:57:25Pak Maru
00:57:26melihat ada
00:57:27peluang diskualifikasi
00:57:28kalau dari Yanceh
00:57:29itu mencotokan
00:57:30diskualifikasi
00:57:31Pem Pakistan
00:57:31Nawas
00:57:32Syarif
00:57:33tahun 2017
00:57:34sementara Anda
00:57:35tidak setuju
00:57:36jadi sebenarnya
00:57:37apakah Anda
00:57:38melihat masuk akal
00:57:39yang disampaikan oleh
00:57:39Yanceh
00:57:40atau tidak
00:57:40sama seperti di Pakistan
00:57:41saya rasa itu
00:57:43tidak masuk akal
00:57:44karena perdebatan kita
00:57:45kan ke proyeksi
00:57:46sistem pendidikan
00:57:48yang di luar negeri
00:57:49ke sistem pendidikan
00:57:50Indonesia
00:57:51jauh sekali
00:57:52ya
00:57:52apanya
00:57:53contohnya
00:57:54ke Pakistan
00:57:55dan lain-lain
00:57:56oke
00:57:56saya kembali lagi
00:57:57ini
00:57:58ini saya ada
00:57:59ada kebingungan
00:58:00dan
00:58:01apa namanya ya
00:58:02bola liar
00:58:04yang sangat liar ini
00:58:05bagaimana pihak
00:58:07pemohon
00:58:07atau penggugat ini
00:58:08membiarkan isu ini
00:58:10liar tentang
00:58:11pertama kan mereka
00:58:12selalu menunjukkan
00:58:13surat keterangan ini
00:58:15catat administratif
00:58:16tetapi pada
00:58:17kenyataannya
00:58:18ketika bersidang
00:58:19di formah
00:58:20Kama Konstitusi
00:58:21mereka tidak berani
00:58:22menghadirkan
00:58:23ahli
00:58:24pendidikan
00:58:26yang mengatakan
00:58:27bahwa
00:58:27kesetaraan itu
00:58:28tidak setara
00:58:29surat keterangan
00:58:30penyetaraan itu
00:58:31tidak setara
00:58:32mereka tidak berani
00:58:33menghadirkan
00:58:34ahli pendidikan
00:58:35yang menyatakan
00:58:36itu tidak setara
00:58:37itu tidak
00:58:38apple to apple
00:58:38itu catat administratif
00:58:40yang mereka bawa
00:58:41cuma
00:58:41ahli
00:58:42tiga hak
00:58:43ahli
00:58:44tata negara
00:58:45akhirnya apa
00:58:46akhirnya apa
00:58:48ini kan tidak
00:58:49tidak berani
00:58:49bang Rismond
00:58:50tidak tutas
00:58:51akhirnya
00:58:51makanya saya bilang
00:58:53akar permasalahan
00:58:55takut
00:58:56saya sudah
00:58:57mendengar sendiri
00:58:58dan di depan saya
00:59:00Denny Indrayana
00:59:01menghubungi banyak
00:59:02ahli tetapi
00:59:03menolak
00:59:03untuk bersaksi
00:59:04jadi bukan
00:59:05tidak berani
00:59:06membawa saksi
00:59:07apa yang lakukan itu
00:59:09adalah salah
00:59:11kalau dia terhimpat
00:59:12di situ
00:59:12eh kau tidak dengar
00:59:14saya mendengar
00:59:15alasan seorang
00:59:16profesor
00:59:16ketika diselpon
00:59:17kalau bau
00:59:18ya
00:59:18saya mendengar
00:59:21sendiri
00:59:22seorang profesor
00:59:23diterpon
00:59:23dan alasannya
00:59:24apa
00:59:24yang terjadi
00:59:28itu yang jelas
00:59:32kata anda
00:59:34tidak berani
00:59:37itu kenyataan
00:59:39di persidangan
00:59:40bahwa
00:59:40tidak punya ijasa
00:59:42dari UTS
00:59:43sudah diaskui oleh
00:59:46kementerian
00:59:47oke
00:59:49saksi kementerian
00:59:51menyatakan
00:59:51tidak ada
00:59:52piranijasa
00:59:52dalam pengajuan
01:00:01penyetaran tersebut
01:00:03kalau dikatakan
01:00:04saya tanya
01:00:08tidak ada
01:00:08saya sudah jawab
01:00:09sebutan-butan
01:00:10tidak ada
01:00:11kita bicara
01:00:15keterangan
01:00:15penyetaran itu
01:00:17yang disetakan
01:00:18oleh
01:00:18jawab
01:00:19sebagi
01:00:20sudah clear
01:00:22sesuai dengan cara
01:00:24verifikasi
01:00:25yang menjalan
01:00:25sehingga
01:00:27itu dikatakan
01:00:27mereka itu langsung
01:00:29terdiam
01:00:30mereka itu langsung
01:00:32tidak berani menjawab
01:00:33diberapa
01:00:51jasa
01:00:52menjawab
01:00:56saya lanjutkan
01:00:58saya lanjutkan
01:00:59bang lukas
01:00:59kalau belum selesai
01:01:01perdebatan
01:01:02ini
01:01:02tidak mau dibawa
01:01:03ke level
01:01:03birok
01:01:03selesai
01:01:05tidak apa-apa
01:01:06tidak selesai
01:01:06memang ini
01:01:07tidak boleh selesai
01:01:09kalau selesai
01:01:10ini sudah
01:01:11tidak
01:01:11saya
01:01:12tidak
01:01:12sebutkan
01:01:1210 syarat
01:01:13itu
01:01:14saya ambil
01:01:15dari website
01:01:16kemudian
01:01:17jadi itu
01:01:18valid
01:01:19kalau
01:01:20akan
01:01:21menyetarakan
01:01:21itu cukup
01:01:22pegawai
01:01:23klerical
01:01:23ecek-ecek
01:01:24level
01:01:24kecamatan
01:01:24oh dokumennya
01:01:25ada centang
01:01:26dokumennya
01:01:27centang
01:01:27centang
01:01:28selesai
01:01:29tapi
01:01:30kalau
01:01:31level
01:01:32birokrat
01:01:33kecamatan
01:01:34termul ini
01:01:35selalu berdalih
01:01:36selalu berdalih
01:01:37nah inilah
01:01:38kalau orang
01:01:39yang selalu
01:01:39berpikiran
01:01:40sempit
01:01:40ketua
01:01:41tidak
01:01:42mempunyai
01:01:42pikir
01:01:43yang luas
01:01:43dan mempunyai
01:01:51orang-orang
01:01:53bermasalah
01:01:54yang cacat
01:01:54itu
01:02:06perlu dihadirkan
01:02:07di
01:02:07di
01:02:08forum
01:02:09mahkamah
01:02:09konstitusi
01:02:14menelpon
01:02:15beberapa orang
01:02:16saya dengar
01:02:16sendiri
01:02:17jawabannya
01:02:18oke
01:02:18silahkan
01:02:18sekarang
01:02:18jadi jangan
01:02:19dibilang
01:02:20tidak berani
01:02:20ini saya
01:02:21kapan
01:02:21ngomongin
01:02:24justru
01:02:25hal itulah
01:02:26yang perlu
01:02:26itu
01:02:28hal itulah
01:02:29perlu
01:02:30yang perlu
01:02:31itu
01:02:31itu keterangan
01:02:32paling inti
01:02:33dan kenapa
01:02:33saya datang
01:02:34juga
01:02:34diundang oleh
01:02:35bang
01:02:35Andi Aswan
01:02:36untuk
01:02:37mengkonfirmasi
01:02:39mengklarifikasi
01:02:40ahli pendidikan
01:02:42yang punya keahlian
01:02:45menyetarakan
01:02:45pendidikan
01:02:47lintas negara
01:02:49lintas
01:02:50sistem pendidikan
01:02:52dimana
01:02:53sebenarnya
01:02:53intinya kita
01:02:54jangan terjebak
01:02:55nomenklatur
01:02:56ijazah
01:02:56masalahnya
01:02:58permendikbud
01:02:58bunyinya
01:02:59ijazah
01:03:03penyetaraan
01:03:05dua sistem
01:03:05pendidikan
01:03:06itu
01:03:06ada tiga
01:03:08yang pertama
01:03:09pemetaan
01:03:10kurikulum
01:03:11yang kedua
01:03:12adalah
01:03:13learning outcomes
01:03:14baru yang ketiga
01:03:15kompetensi inti
01:03:16jadi argumentasi
01:03:17di luar
01:03:18ya
01:03:18Deni Indraina
01:03:19dan lain-lain
01:03:20itu mengatakan
01:03:21oh
01:03:22di
01:03:23di Singapura
01:03:24kan di Australia
01:03:25tidak diajarkan
01:03:25Pancasila
01:03:26dan agama
01:03:27itu salah
01:03:28karena
01:03:29penyetaraan
01:03:30kurikulah
01:03:31penyetaraan
01:03:31dua sistem
01:03:32pendidikan
01:03:33itu adalah
01:03:34berbasis
01:03:35kompetensi inti
01:03:36apa sih
01:03:36kompetensi inti
01:03:37mata pelajaran
01:03:38mata pelajaran
01:03:39itu
01:03:39dibuktikan
01:03:40dengan
01:03:40berdasar
01:03:41untuk
01:03:42aduh
01:03:42ini aja
01:03:43itu
01:03:44tidak
01:03:44tidak
01:03:44tidak
01:03:45tidak
01:03:45tidak
01:03:45berbandingan
01:03:46rapor
01:03:47berbandingan
01:03:47mata pelajaran
01:03:48apa yang
01:03:48memberikan
01:03:49nama orang
01:03:50pakai
01:03:50sisi
01:03:51saya
01:03:52selanjutkan
01:03:53jadi
01:03:54kompetensi
01:03:54inti
01:03:55itu adalah mata pelajaran
01:03:56inti
01:03:56yaitu
01:03:58ya
01:03:58Inggris
01:03:59terus
01:04:00matematik
01:04:02dokumen itu
01:04:03enggak
01:04:03dari minister of education
01:04:04bentar dulu
01:04:05bawa dong
01:04:06tunjukkan
01:04:07bentar ya
01:04:07ini mengganggu
01:04:13inggris
01:04:14matematik
01:04:15sains
01:04:15art
01:04:16ya betul
01:04:17baru diproyeksikan
01:04:19menitul
01:04:19tinggal
01:04:20ditunjukkan
01:04:20jangan
01:04:21diperdebatkan
01:04:22itu lho
01:04:22saya mau
01:04:23tadi kan
01:04:23sudah disebut
01:04:24ditunjukkan
01:04:25kemarin oleh
01:04:26kementerian
01:04:26pendidikan
01:04:27dasar
01:04:27saya setuju
01:04:29memang
01:04:30di Singapura
01:04:31itu
01:04:33subjeknya
01:04:34inggris
01:04:36literatur
01:04:36matematik
01:04:37science
01:04:37art
01:04:38mana agamanya
01:04:39mana
01:04:40Pancasilanya
01:04:51ini
01:04:52di mana
01:04:58harus ada
01:04:59harus ada
01:05:01karena saya
01:05:02mau menceritakan
01:05:03ini
01:05:03nih
01:05:04di
01:05:04inggris
01:05:06dicari
01:05:07disini ada pelajaran makroekonomi
01:05:09disini ada
01:05:09ini
01:05:10ini
01:05:10saya
01:05:10disana
01:05:10ada
01:05:13agama
01:05:13jadi
01:05:14Gibran itu
01:05:15tidak punya pelajaran agama
01:05:16selevel SMA
01:05:17gitu aja
01:05:18clear
01:05:19tapi
01:05:20barusan
01:05:20bilang sama
01:05:21bang Rizmond
01:05:21harusnya
01:05:21ya itu
01:05:22tidak ada
01:05:22semua lulusan
01:05:24di Jok
01:05:24nanti
01:05:24bang Rizmond
01:05:25pola liar
01:05:26sekali kembali
01:05:26sama kami
01:05:36itu benar
01:05:38bagian
01:05:38kembali
01:05:38bang Rizmond
01:05:40bang Rizmond
01:05:40kata bang
01:05:40Michael
01:05:40barusan
01:05:41mana pendidikan agamanya
01:05:43enggak punya katanya berarti Presiden Prabowo juga disuruh enggak ambil-ambil bro ini namanya
01:05:51bukan-bukan SMA nya luar negeri juga belum ada milusan akmil hal itu inilah itu di atas SMA
01:05:59tapi SMA nya dimana nah ini berarti mereka enggak paham persoalan jadi begini yang dipersoalkan
01:06:09saya dulu saya kasih tahu yang kalau penyetaraan ijasa SMA itu kalian cari di Republik ini tidak
01:06:15akan pernah bisa nyalek tapi kalau penyetaraannya itu S1 bisa Oke itu kan jangan harus paham kalau
01:06:22lanjutkan mahasiswa itu jadi oke oke oke kembali lagi ke tadi ya saya kira disini udah pernah
01:06:30tahu nggak diserendara pengalaman mendirikan pendidikan ini pendidikan enggak saya pengalaman
01:06:36di situ aja ya mendirikan teknik informatika di Unifas Mataram jadi pekerjaan kita adalah
01:06:41orang memetak terlalu jauh ini pakai disqualifikasi kapan bisnis Oke sebentar itulah makanya kekurangan
01:06:49dari permohonan Deni Indrayana ini tidak menyajikan menghadirkan ini ahli pendidikan ini makanya saya
01:06:57bilang kembali ya terserah itu ketakutan atau apa ya saya itu karena dia boleh lihat di bukan
01:07:03ambil kemenditas mencabang saya mau dipotongan saya ditelepon makanya saya ya ya ya ya ya udah kita
01:07:13selain selain mempertanyakan kalau kenapa tidak ada pendidikan apalagi yang sebenarnya anda minta dari
01:07:19pihak Deni CS tak ada jawab kalau itu item-item yang katanya kurang itu itu kan di challenge disitu
01:07:26terus harusnya disebutkan disitu apa yang kurang kan gugatan atau dalil dari Deni Indrayana itu kan
01:07:33terstruktur sistematis dan terencana betul padahal ya cacat administratifnya pun belum dibuktikan
01:07:41lo kan sudah dibuktikan kemarin dalam pembukti ya buktikan dengan cara bahwa kesetaraan itu bermasalah
01:07:48Bang Rizmon Hakim MK itu sudah mencecar saksi dari kementerian bahkan pertanyaannya itu karena
01:07:55ijazahnya tidak ada instrumen apa yang dipergunakan kementerian menyetarakan apa yang digunakan kan
01:08:02pertanyaan itu muncul itu kan bagian dari pembuktian Oke sudah dibuktikan harus mohon jawabannya apa
01:08:07lu tegas aja justru kemendikdasment kemarin memperkuat argumentasi bahwa kesetaraan itu
01:08:13cuma dipakai dilakukan berdasarkan kemampuan iya dan itu dimilih bukan hanya satu keterangan
01:08:21saja kan surat keterangan yang lain juga dipunyai anaknya tim itu kembali kembali kembali kembali kemampuan
01:08:30sebelumnya mengatakan bahwa surat keterangan itu satu-satunya disini ya enggak enggak enggak
01:08:36kita ini sekolah nyetaraannya itu ijazah dengan kemampuan kita jangan terjebak karena nomen
01:08:44kelabung ijazah nomen kelabung sekolah mengatakan benar-benar berbeda bunyinya ijazah yang kemampuan
01:08:52ya kita ini orang sekolah apa enggak kalau sekolah bisa membedakan penyetaraan ijazah dengan penyetaraan
01:09:01penyetaraan kemampuan ya orang mampu berhasil bersekolah Ibrahim suruh ngambil paket C nanti
01:09:09nyalur lagi ya mundur dulu udah jelas ya dulu atli suratullah kalau di surat yang dikeluarkan oleh
01:09:16kok sesatnya ini sesatnya langsung yang lain itu yang benar bang salah kenaraan kemampuan ya
01:09:22bukan penyetaraan ijazah itulah bang maka ini juga yang disampaikan oleh Mbak Titi yang anda
01:09:29sampaikan yang kedua mengapa Bung Diani dan kawan-kawan tidak menghadirkan ahli pendidikan ada
01:09:36tiga kemungkinan apa kemungkinan pertama bagi mereka tidak perlu kemungkinan kedua mereka menganggap
01:09:45bahwa keterangan mereka sudah cukup dan saya merasa apa yang mereka tampilkan cukup dalam ya
01:09:53persidangan-persidangan dalam dua hari ini tidak memang memerlukan ahli pendidikan keterangan itu
01:09:59saja kalau kita punya akal yang waras pikiran yang sehat dan juga kemampuan menalar lebih dari
01:10:05cukup keterangan apa yang ketiga adalah itu yang dimohonkan kepada mungkin kepada hakim makamah
01:10:12konstitusi untuk menghadirkan para ahli untuk ditanyai bersama-sama yang krusial itu sebetulnya
01:10:19bukan itu apa yang krusial menghadirkan Gibran langsung datang ke mahkamah konstitusi
01:10:25soalnya bertanyaannya adalah kenapa ditolak para termohon sudah ditolak mereka yang tidak berani
01:10:38langsung dalam persidangan itu serta Merta ia bawa seluruh dokumen selesai ya betul jadi kalau
01:10:45Gibran harus hadir apa yang bisa kita collect dari seorang Gibran semuanya hormat masuk Gibran kira-kira
01:10:55nanya apalagi yang diminta permohon minta ijazahnya ini ijazah jaya minta apa namanya itu transkrip
01:11:03transkrip ini transkrip saya raport minta raport ini raport saya selesai minta visa studennya mana
01:11:09jadi lagi tidak perlu keluar urat untuk menjelaskan blablabla eh baik satu orang itu tapi
01:11:17diminta sama Mas Reh sama Bang Reh Gibran harusnya hadir tapi sebenarnya kemarin kita dengar
01:11:23mk tidak setuju juga tuh sebenarnya menghadirkan Tidak ada alasan bagi mk menolak kalau para terpohon
01:11:32untuk menghadirkan Gibran nggak ada alasan kalau kita lihat kalau Andi mengatakan salah satu saksi kami
01:11:40fakta kami adalah Gibran otomatis Mk akan bersahkannya yang dipokuskan mereka dua masalahnya adalah di KPU
01:11:47masalah pencalonan ya mau antreponi cuma antreponi yaitu di suket itu ya tapi yang dia kejar itu ada
01:11:55masalah peti itu mencoba kita lihat ada diskualifikasi artinya yang dia mau itu adalah di KPU ya kan
01:12:02pencalonan itu kita ingat pasal 169 huruf R dan ditegaskan lagi Pak Rulian di secara hukum ya itu kan
01:12:08mengatakan serendah-rendahnya tuh serendah-rendahnya ya SMA Hai kalau dia mendapatkan jasa S1 apakah
01:12:20aduh itulah gimana boom itu ada tuh ada kasus di Sulawesi Tenggara katakan pas rusak oke ada
01:12:29kasus di Sulawesi Tenggara nah ini lolos verifikasi berdasarkan S1 tapi setelah diperiksa oleh bahwa
01:12:40SMP-nya bermasalah itu akhirnya dibatalkan pasal 169 huruf R jadi tidak ada alasan kalau orang
01:12:49membawa S1nya dengan sendirinya SMA-nya tidak diperiksa itu bukan logika yang jalan kan kita
01:12:57sambung lagi Bapak-bapak saudara kita bersama kami di Kompas TV mungkin berarti
01:13:08Anda kembali di belakangnya tamaru dijawab singkat Jadi menurut Anda apakah Nanti MK akan mengabulkan
01:13:14permintaan dari pemohon singkat ya Pak jadi saya kira kita harus perhatikan betul beberapa faktor
01:13:22yang menyebabkan dinamikanya sangat tinggi pertama komposisi para hakim kedua juga analisis dampak
01:13:29putusan biasanya selalu akan diperhitungkan tapi kalau melihat komposisi saya kira agak pesimis saya
01:13:37ini akan dikabulkan akan dikabulkan misi jadi baik kalau silahkan Bang Rismon menurut Anda Apakah nanti
01:13:44saya menganggapi statementnya Bang Rerang Kuti ya keterangan yang sudah ada harusnya membuat
01:13:53Gibran datang gitu ya atau sudah cukup dikatakan keterangan yang mana gitu justru ya titik masuknya
01:14:00adalah Suket Gibran yang diucapkan berkali-kali itu di luar justru yang katanya Suket itu bermasalah dan
01:14:08itu tidak dihadirkan di forum mahkamah konstitusi tadi jadi menurut saya para hakim itu merasa tidak
01:14:15perlu karena ya penggugat atau termohon tidak mampu oke menghadirkan ahli pendidikan yang mengatakan
01:14:23itu catat administratif Oke Mbak Lukas jadi menurut Anda sendiri apakah memang perlu hadir atau tidak
01:14:28Gibran ya haruslah harusnya kalau orang punya leadership kepemimpinan ya kalau ada challenge tantangan
01:14:35orang yang punya leadership akan datang ya ini kemarin Jokowi tidak berani hadir dalam sidang tifa
01:14:41ratunya genetik genetik menurut ini Gibran nggak mau hadir hanya untuk menunjukkan bahwa betul dia
01:14:48punya ijazah punya rapot blablabla hal yang sepele administratif jangan jangan dicarikan dalih itu loh
01:14:55dan ada bang di kubu mereka itu banyak orang yang melanggar etika ketua KPU nya Paman Usman
01:15:02hati-hati Paman Usman ini orang-orang problematik hati-hati
01:15:07oke baik baru jadi pertimbangan eh mahkamah konstitusi dan tidak memutus perkara ini gimana
01:15:12tidak ada ruang tidak ada ruang untuk mengabulkan permohonan pemohon ah ya saya berpendapat ini
01:15:22karena sudah terlanjur ilegal digelar ya NO lah tidak berterima
01:15:26ya kedua mohon maaf dengan segala hormati
01:15:29pasal 169 huruf R itu frasanya frasa berpendidikan paling rendah SMA serendah-rendahnya
01:15:38paling rendah kalau paling rendah maka kalau ada yang lebih tinggi yang dilampirkan itu yang dipakai
01:15:45oke itu analisis hukumnya begitu jadi kalau kita menggunakan tiga pendekatan penafsiran hukum
01:15:52yang pertama ejus dem generis kedua nositur asosis yang ketiga adalah eksklusio alterius ekspresio
01:16:01ekspresio unius eksklusio alterius yang pertama ejus dem generis melihat pada induk normanya
01:16:07yang kita tampilkan tadi di layar ini pasal 18 ayat 3 itu mengecewarkan ijasa SMA
01:16:14kalau itu dari apa namanya sekolah luar negeri apabila bisa ditunjukkan ijasa perguruan tinggi
01:16:21dia tidak bertentangan dengan ejus dem generis karena mengikut pada pasal 169 huruf R itu pertama
01:16:27nositur asosis pasal 169
01:16:33dari sisi peraturan hukum implementasi hakim pada saat itu
01:16:39mencari sebuah kebenaran hukum dalam putusan PIPR yang asli itu sudah betul-betul menunjukkan keadilan pemilu
01:16:46oke sudah menemukan keadilan pemilu katanya sebuah emang Michael
01:16:50ya Kemendik Dasman sudah membuktikan Gibran itu amnesia
01:16:52tadi Kemendik Dasman mengatakan dia di UTS Insert 2005 Februari sampai 31 Oktober 2006
01:17:00tapi di riwayat hidup Gibran waktu mencalonkan Malikota Solo dia menulis UTS Insert Sydney Australia
01:17:07di sini pakai iya bukan pakai iya 2004-2007 berarti kenapa dia memperpanjang yang harusnya
01:17:14cuma dua tahun jadi empat tahun berarti Gibran ini antara amnesia atau memang enggak sekolah
01:17:23dipertanyakan masa pendidikan Mas Gibran Bang Ande ya inilah karena putusannya gimana
01:17:28yang mengotak-antik yang absurd seperti ini ini kalau bicara itu ya itu kan bukan Mas Gibran
01:17:34itu asli itu mirip beriwayat hidup ya Waduh jadi jadi jadi kalau gitu kalau Anda kan sudah jelasi posisinya
01:17:42kira-kira ke arah putusan MK gimana nih kalau putusan MK kalau saya karena saya dalam pihak terkait dan
01:17:47mengikuti terus
01:17:49proses demi proses
01:17:50dari pertama itu yang disasaran mereka adalah
01:17:53KPU itu
01:17:55yang kemudian kalau
01:17:57pas hakim
01:17:59yang mulia hakim MK itu mengatakan
01:18:00kalau 169 huruf R itu serendah-rendahnya
01:18:03dan
01:18:03Pak Ketua, Wakil Ketua MK
01:18:06mengatakan, ya kalau serendah-rendahnya itu bisa
01:18:08menggunakan yang namanya S1, S2, atau S3
01:18:11tidak perlu harus SMA itu
01:18:13kan begitu, penafsirannya
01:18:15kan, katanya penafsiran pembangun kan
01:18:17berbeda, karena minta aturan itu
01:18:19jadi, menurut Anda
01:18:21tidak akan dikabulkan oleh MK ya
01:18:23kalau lihat disini, saya katakan ini
01:18:25NO, karena apa?
01:18:27ya, obscur liber
01:18:31menurut saya
01:18:34harus
01:18:34dimenangkan gugatannya ini
01:18:36harus, karena ini pelajaran penting bagi
01:18:39bangsa Indonesia di masa depan
01:18:40jadi tidak ada satu keluarga
01:18:42yang 5 tahun
01:18:45terakhir ini membuat gaduh
01:18:47karena pendidikan mereka
01:18:48oke
01:18:48karena kejujuran mereka
01:18:49jadi, tidak bisa dibiarkan
01:18:51MK harus melakukan pertobatan
01:18:53karena MK di tahun 2023
01:18:54di bawah pimpinan
01:18:56pamannya Gibran yang bernama Usman
01:18:58itu telah mengacaukan banyak aturan
01:19:01oke, Bang Reh, NO atau dikabulkan?
01:19:15menuduh itu?
01:19:16baik, selesai
01:19:17dan pengabulannya dalam konteks Sudara Gibran
01:19:20terdiskualifikasi
01:19:22yang nantinya dilanjutkan oleh KPU
01:19:24dalam bentuk pembuatan surat
01:19:26bahwa syarat administrasi Sudara Gibran
01:19:30dinyatakan cacat, tidak terpenuhi
01:19:32dan setelah itu
01:19:33DPR dapat melakukan tindakan politik
01:19:37apakah melakukan impeachment atau tidak
01:19:39baik, Bang Ferdinand
01:19:41menurut Anda?
01:19:42kemana arah?
01:19:42saya berpendapatkan
01:19:44yang pertama
01:19:44kita harus sepakat bahwa
01:19:46ini adalah dalam konteks penegakan hukum
01:19:48dalam konteks penegakan hukum
01:19:50kita selalu berbicara
01:19:51tegakan hukum
01:19:52meskipun langit runtuh
01:19:53jadi teman-teman
01:19:54ini langit beruntuh
01:19:55kalian gak usah panik
01:19:56itu yang pertama
01:19:56yang kedua
01:19:57saya mau mengatakan
01:19:58dari dua substansi besar
01:20:00poin utama
01:20:01dalam pemeriksaan perkara ini
01:20:02yang pertama
01:20:03bagi saya
01:20:04KPU sudah terbukti
01:20:05bagi saya ya
01:20:05sudah terbukti melakukan pelanggaran
01:20:07yang kedua
01:20:08soal ijazah Gibran
01:20:09bagi saya peluangnya
01:20:10masih setengah-setengah
01:20:11jadi kemungkinan besar
01:20:13bagi saya
01:20:13mahkamah hanya akan
01:20:15memutus dua hal
01:20:16KPU melakukan pelanggaran
01:20:19yang kedua
01:20:19soal apakah Gibran
01:20:21dinyatakan tidak memiliki harga atau tidak
01:20:22tetapi tidak akan ada
01:20:23perintah diskualifikasi
01:20:24tidak ada perintah yang lain
01:20:25tetapi nanti
01:20:26akan menjadi beban politik besar
01:20:28bagi bangsa
01:20:28terutama di DPR
01:20:29apakah akan menyatakan pendapat
01:20:31atau tidak
01:20:31baik, terima kasih kepada seluruh
01:20:33nasumpah yang sedari di Bola Liat
01:20:35dan teman-teman Mas Uswa
01:20:36sampai jumpa
01:20:38minggu depan
01:20:39di Bola Liat
01:20:40objektif
01:20:40kita akan bicara
01:20:57terima kasih

Dianjurkan