00:00Ibu Dini Indrayana mengaku siap membongkar dugaan upaya meloloskan Gibran menjadi Cawapres di Pilpres 2024.
00:07Meski begitu, Kubu Gibran meyakini MK tak akan mengabulkan petitum diskualifikasi Gibran
00:13yang berimplikasi pada pembatalan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.
00:17Kita bahas bersama pemohon PHPU, Bang Subhan Palol, dan juga ada pakar hukum Tata Negara Universitas Jayabaya,
00:25Bang Muhammad Ruli Andi yang sudah hadir bersama-sama di studio.
00:29Bang Ruli, Bang Subhan, terima kasih sudah hadir di studio Menara Kompas.
00:33Saya langsung ke Bang Subhan.
00:35Sebagai pemohon, pasti sudah menyiapkan bukti-bukti dong ya.
00:40Bukti-bukti yang tak terbantahkan, yang Anda nilai kuat, apa yang akan dibawa pada sidang malam nanti?
00:46Jadi jumlah bukti yang ada di permohonan ini ada 150 lembar bukti.
00:54Yang signifikan dari bukti itu adalah surat keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Direkturat Jendel Pendidikan Dasar dan Menengah.
01:13Nah, di dalam surat keterangan ini disebutkan Gibran dinilai memiliki pengetahuan yang setara.
01:25Jadi pengetahuan yang setara itu yang jadi masalah dia.
01:29Oke, yang jadi masalahnya apa? Bedanya apa?
01:33Anda membawa dua surat keterangan, apakah itu berbeda atau sama atau gimana?
01:37Surat keterangan ini juga berbeda antara yang digunakan di Surakarta dan KPURI beda.
01:47Oke, Bang Subhan mungkin bisa langsung.
01:49Perbedaannya, apakah kata-katanya atau seperti apa?
01:53Yang membedakan antara Surakarta dan di Wapres ini?
01:56Yang membedakan ini letak stempel kementerian.
02:00Seharusnya sama.
02:01Karena apa? Yang di Surakarta ini adalah fotokopi, oh yang di KPURI fotokopi.
02:09Jadi kalau legalisir itu boleh di mana saja.
02:12Oke.
02:13Tapi kalau stempel kementerian harusnya tetap karena satu barangnya.
02:18Tapi nyatanya ini dua, beda.
02:21Tapi emang apakah itu bisa dipastikan, oh itu ada kecurangan, oh itu ada manipulasi,
02:28apakah itu cukup kuat untuk dijadikan barang bukti yang bisa dikatakan tidak terbantahkan?
02:34Ya, ada lagi bukti bahwa Gibrang, apa, sekolahnya SMP juga bermasalah.
02:40SMP juga bermasalah?
02:41SMP juga bermasalah.
02:42Karena dikasih keterangan bahwa yang bersantai, tetapi saat sekolah menengah pertama,
02:49dirinya dalam hal ini Gibrang pindah ke Singapura.
02:53Berarti pada saat SMP dipindah.
02:56Artinya dalam tata bahasanya saat menjalankan atau berada di...
03:00Saat berada di SMP.
03:02Oke.
03:02Dia pindah ke Singapura.
03:04Nah ini bukti nih, dari dia.
03:07Dari, apa, Prokompim.
03:10Oke, ini surat dari?
03:11Prokompim.
03:12Oke, artinya Anda mau mengatakan bahwa Gibrang juga tidak lulus SMP seperti yang Anda katakan tadi?
03:17Saya nggak mengatakan begitu, tapi bermasalah.
03:20Bermasalah?
03:21Oke, gimana Bang Ruli, ada beberapa dokumen, ada 159 bukti yang akan dilampirkan malam nanti dan dikatakan tidak terbantahkan.
03:30Menurut Anda cukup kuatkah ini?
03:32Ya, jadi gini.
03:34Kan kita juga harus menghormati putusan MK waktu Pilpres kemarin dong.
03:40Oke.
03:40Di situ kan sudah disinggung dalam putusannya 1100 halaman itu oleh Ganjar dan juga Anis.
03:50Dua pasangan calon itu kan kemudian MK mempertimbangkan di akhir halaman 895 putusan Pilpres tahun 2024.
03:59Penetapan calon itu tidak ada yang mempersoalkan.
04:02Sehingga saat tidaknya penetapan calon itu kan tentu berdasarkan proses pendaftaran.
04:07Kemudian persyaratannya dinilai semuanya, dicekkan gitu ya.
04:11Nah kemudian termasuk yang disampaikan tadi adalah soal surat keterangan tadi sebagai bukti bahwa dia pernah sekolah di luar negeri
04:18yang kemudian masuk dalam persyaratan pasal 227 huruf L.
04:23Karena pembuktiannya itu kan adalah setidak harus melalui fotokopi ijazah SMA tetapi juga atau surat keterangan yang dilegalisasi oleh satuan
04:36pendidikan.
04:37Nah dalam ilmu hukum frase kata atau itu adalah suatu kebolehan.
04:43Suatu norma hukum yang bersifat kebolehan namanya gabaut.
04:46Ya sebagai norma kebolehan maka diperintahkan oleh suatu undang-undang dia tidak dilarang.
04:54Jadi artinya pemenuhan itu adalah ada di wilayah KPU ya kan.
04:59Sehingga waktu KPU menerima dan ternyata tidak ada keberatan dari pihak eksternal dan juga sudah disampaikan dalam rapat-rapat internal
05:07KPU dengan kementerian pendidikan ya pasti sah.
05:09Dan MK pun juga mengakui sudah mempertimbangkan penetapan pasangan calon itu adalah sah di halaman 895 putusan Sengketa Pilpres tahun
05:192024 lalu.
05:20Nah jadi mana mungkin bukti-bukti yang 151 itu bisa mengalahkan putusan MK yang 2024.
05:27Tapi persoalannya KPU sendiri tidak mengaku tidak melakukan verifikasi?
05:30Ya itu verifikasi faktual. Verifikasi faktual itu kan dilakukan oleh KPU ketika ada pengaduan masyarakat, ada laporan masyarakat, keberatan baru
05:41kemudian dilaksanakan verifikasi faktual.
05:44Tapi waktu dalam proses rapat-rapat dengan lembaga dan pihak-pihak yang berkepentingan langsung itu kan semuanya disampaikan.
05:51Misalnya kementerian agama waktu itu kemudian ada kementerian dari pendidikan dipanggil juga.
05:56Itu dalam rangka memastikan surat ini benar-benar, apalagi sudah digunakan di Solo.
06:01Oke kalau saat itu tidak ada aduan dari masyarakat, kalau saat ini ada aduan dari masyarakat itu bisa berarti tidak
06:08bukan?
06:08Tapi dijawab usai jeda, tetap bersama kami di Kompas Petang.
06:13Oke saya langsung ke Bang Ruli. Bang Ruli daripada Simpang Siur nih soal suketnya Gibran Raka Bumi.
06:19Kenapa Gibran dihadirkan saja sesuai dengan permintaan dari DNICS? Perlu nggak dihadirkan? Akan tidak hadir?
06:28Ya kan sudah ada perwakilan dari relawan kan juga itu mewakili kepentingan Gibran juga sebetulnya kan?
06:35Tapi kan kalau Gibrannya sendiri hadir bisa menjelaskan secara langsung, secara tata bahasa juga mungkin kalau misalkan memang ini betul
06:43bisa dijelaskan secara lebih lengkap.
06:46Loh sidangnya aja nggak jelas kok. Kenapa nggak jelas?
06:48Ini kan sidangnya sidang ilegal. Sidang ilegal karena dipaksa tidak ada hubungan caranya.
06:54Jadi kalau sidangnya tidak sah, ya ngapain datang kan gitu?
06:58Oke. Bang Subhan dibilang sidangnya ilegal, tidak sah. Bagaimana Anda menanggapinya?
07:05Kita hormati pendapat yang begitu. Faktanya MK membuat peraturan nomor satu PMK itu.
07:14Mengakomodasi hukum acara perbohonan kami. Artinya apa?
07:20Pilih lembaga negara yang tinggi ini membuat keputusan. Bahwa perbohonan kami legal.
07:29Legal. Oke. Bang Subhan, dalam materi gugatan PHPU, ini kan Anda juga menyebutkan dengan teman-teman terstruktur, sistematis, dan terencana.
07:39Terstruktur dan terencana ini dimananya? Dijelaskan supaya masyarakat nggak bingung.
07:43Dipakai PKPU nomor 19 tahun 2023. Dan itu keluarnya, itu nggak ada yang tahu tuh. Pasal 18 ayat 3.
07:57Itu mendadak ada itu?
08:00Nah, artinya apa?
08:02Anda tahu ini mendadak dari mana?
08:05Kami punya bukti.
08:06Apa itu?
08:07Dalam gelar pendapat dengan DPR nggak ada. Dalam uji publik juga nggak ada pasal ini.
08:16Oke.
08:16Kami punya bukti. Rekamannya itu sampai 5 jam.
08:20Ini artinya yang terstruktur ya?
08:21Itu yang terstruktur.
08:22Yang terencana apanya?
08:23Terencana itu apa? Penyerundupan suket ini sebagai seolah-olah tamatan sekolah.
08:31Nah, itu. Itu yang.
08:33Oke. Anda senyum-senyum kenapa?
08:36Jadi, begini. Saya baru dengar istilahnya terstruktur, sistematis, terencana.
08:41Nggak pernah ada itu dalam sejarah apa namanya sengketa pemerintah di MK.
08:45Tapi dijelaskan kok tadi.
08:47Kalau terstruktur, sistematis, dan masif TSM itu ada.
08:52Dan itu pun ranahnya adanya di bawah selu. Bukan di MK.
08:55Itu kalau penghitung nggak apa?
08:56Soal objek tadi, dari kacamata hukum ya, harusnya pembuktian itu prosedurnya benar, substansinya sudah benar, itu adanya di pengadilan Tata
09:07Usai Negara.
09:08Apakah ada nggak pertanyaan saya?
09:10Sampai dengan hari ini yang menyatakan itu tidak benar dari Pusat Pengadilan Tata Usai Negara.
09:14Ada nggak?
09:14Gini.
09:15Ada nggak putusannya saya tanya?
09:16Kenapa ini ke MK?
09:19Karena ada putusannya.
09:20Oh, MK.
09:21Eh, PK.
09:22Saya ke MK ini.
09:23Kasas ini.
09:24Untuk membatalkan.
09:26Nah, kenapa perkara ini bisa ke MK?
09:30Karena ada putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Apatun.
09:35yang menyatakan bahwa peristiwa ini yang saya gugat tadinya itu adalah tentang kepemiluan.
09:44Nah, karena tentang kepemiluan, sementara yang dipersoalkan adalah syarat calon, maka MK yang punya wenang.
09:52Gitu.
09:53Dan itu perintah pengadilan.
09:55Mana ada.
09:56Ini kalau soal persyaratan calon, berarti kan harusnya dua-duanya dipersoalkan.
10:03Waktu proses pentaran kemarin.
10:05Tapi kalau ada permohonannya sekarang?
10:07Ya, permohonannya sekarang sebenarnya ada kebacaranya.
10:08Karena di MK itu, kenapa filosofinya putusannya final?
10:14Karena memang harus mengikuti agenda ketatanegaraan.
10:17Nah, misalnya gini.
10:18Ketika sengketa pilpres selesai, maka KPU diberi waktu untuk supaya mengagendakan berikutnya pelantikan di hadapan MPR.
10:28Karena disitulah terjadi pergantian presiden.
10:31Misalnya tanggal 20 Oktober.
10:33Bagaimana halnya, kalau putusan MK yang sudah diputus itu, tiba-tiba minggu depan lagi.
10:38Atau bulan depannya di-challenge lagi.
10:39Tapi gini, Bang Ruli.
10:40Ini kan soal temuan.
10:42Soal temuan yang baru diketahui.
10:45Tidak ada temuan.
10:46Temuan dari mana?
10:47Kalau temuan, mohon maaf ya.
10:49Kita baca sama-sama.
10:51Petitum itu soal apa?
10:52Kan mendiskualifikasi karena tidak mengunis syarat.
10:56Kemudian arahnya lebih tepat kepada pemakzulan.
10:59Nah pemakzulan itu, karena dalam posisi wakil presiden hari ini kan,
11:05yang dipersoalkan adalah pendaftaran.
11:08Ini aja sudah obscurable.
11:09Kalau dalam proses pengadilan harusnya di NO.
11:12Yang kedua, sebentar Pak Subban.
11:15Kalau di Dondasang 45, yang namanya pemakzulan itu, syaratnya harus memenuhi satu.
11:21Terbukti apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
11:25Tapi yang disampaikan, Pak Subban, gimana?
11:28Maka terbukti di mana adanya?
11:30Tidak terbukti ada di mana?
11:31Menurut siapa?
11:32Orang perorangan, masyarakat, atau lembaga hukum?
11:36Kok MKM kan belum mengatakan ada?
11:39Hari ini ada pembuktian.
11:41Ini kan harus dijadikan pembuktian awal dong.
11:43Kalau gitu, ini namanya ultrasonialis melampaui kewenangannya.
11:47Tidak ada bukti.
11:54Tidak ada bukti.
11:55Bahwa senggeta yang saya urus ini adalah senggeta kepemiluan.
12:00Sudah lewat 14 hari.
12:02Bukan, baru diketahui.
12:04Pas Subban, peraturan MK itu tentang hukum acara.
12:06Anda mengajukan permohonan saja, itu tidak punya legal standing.
12:10Yang bisa mengajukan keberatan adalah pasangan calon.
12:15Makanya dibaca, sudah baca belum?
12:16Pertimbangan hukum halaman 895.
12:19Itu teori.
12:19Bukan teori, itu faktanya.
12:21Putusan pengadilan itu fakta.
12:23MK memproses ini.
12:25Putusan MK senggeta pilpres itu fakta.
12:27Karena sudah menguji semuanya, mendengar keterangan saksi,
12:31mendengar ahli, memberiksa bukti.
12:35Bahkan MK masuk sampai ke wilayah pendaftaran.
12:38Karena waktu itu semua bicara tentang pendaftaran.
12:40Tadi Bang Ruri bilang,
12:41berakhir pada sebuah penetapan pasangan calon.
12:44Jadi, itu adalah satuan pendidikan.
12:47Tanya ini kebenaran hukum yang digali oleh MK.
12:51Apakah kementerian satuan pendidikan yang melegalisir itu?
12:55Itu benar dong?
12:56Baca masal 227.
12:58Itu satuan pendidikan.
13:01Itu kan dibawa kementerian pendidikan.
13:02Ini bukan.
13:03Ini apa?
13:05Yang melegalisir itu adalah...
13:08Ini yang melegalisir siapa?
13:10Yang melegalisir tata usaha.
13:12Tata usaha mana?
13:12Iya, tata usaha kementerian.
13:14Sudah tepat?
13:15Tidak salah.
13:16Harusnya siapa?
13:17Salah harusnya satuan pendidikan yang disebut tadi.
13:19Benar nggak?
13:20Kalau tadi harusnya satuan pendidikan.
13:22Itu kan sudah benar.
13:23Tapi bukan satuan pendidikan.
13:25Itu kan legalisir ya.
13:27Legalisir itu kan untuk digunakan kepentingannya apa?
13:29Satu, kepentingan nyalonin jadi wali kota Solo.
13:33Tahun 2020.
13:35Dilegalisirlah itu kan.
13:36Kemudian datang lagi.
13:38Tahun 2023.
13:39Yang melegalisir.
13:40Harus satuan pendidikan.
13:41Tapi ini oleh kementerian.
13:45Oke, berarti Anda melihat masih ada hal-hal yang tidak sesuai prosedur.
13:49Oke, gini deh, Bang Sumpah.
13:51Kalau melihat seperti ini, singkat saja.
13:53Apakah Anda yakin petitum yang diajukan akan dikabulkan?
13:57Selaku pemohon, saya yakin.
13:59Termasuk soal mendiskualifikasi wapres?
14:01Iya, semua itu.
14:02Kenapa yakin?
14:03Iya, kami punya bukti.
14:05Punya bukti kuat sekali.
14:07Oke, buktinya kuat?
14:08Iya.
14:08Petitumnya...
14:09Sampai ke sana nggak menurut Anda?
14:10Petitumnya aja ngawur kok.
14:12Ngawur petitumnya.
14:13Obscurable.
14:14Kalau istilah di pengadilan itu, tidak dapat diterima.
14:17Yang mana yang ngawur dari beberapa petitum itu?
14:20Diskualifikasi, nggak ada kewenangan.
14:21Bicara cuma hanya menjatuhkan.
14:23Giberan, itu kalau memang betul-betul dia memahami pendaftaran.
14:26Adalah satu paket bersama dengan Pak Prabowo.
14:29Oke.
14:29Dan pemilu harusnya diulang.
14:31Kalau memang maunya begitu.
14:32Ini dalam menyusup petitumnya aja ngawur kok.
14:35Gimana MK mau bisa pengulirnya?
14:36Berarti kita akan lihat Bang Suban akan ke sidang malam ini?
14:39Malam ini.
14:40Jam 7 malam.
14:41Kita akan buktikan apa dalil-dalil kita permohonannya.
14:45Oke, baik.
14:46Kita akan saksikan bersama jam 7 malam ini sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi.
14:52Terima kasih Bang Ruli.
14:52Terima kasih Bang Suban sudah memberikan perspektif di Kompas Petang.
14:56Oke, terima kasih.
14:58Saudara informasi lainnya masih akan kami sajikan selepas jeda.
15:01Di antaranya...
15:02Terima kasih.