Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembuktian terkait perkara yang mempersoalkan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (30/9/2026).

Pemohon PHPU, Subhan Palal, menyebut pihaknya telah menyiapkan sekitar 150 lembar bukti untuk mendukung permohonan tersebut.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya M Rullyandi menilai bukti-bukti yang diajukan perlu dilihat dalam konteks putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Menurut Rullyandi, MK sebelumnya telah mempertimbangkan proses penetapan pasangan calon dan persyaratan pencalonan.

Baca Juga Kubu Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran di Sidang Pembuktian, Ini Jawaban Hakim Saldi di https://www.kompas.tv/nasional/693525/kubu-denny-indrayana-minta-mk-panggil-gibran-di-sidang-pembuktian-ini-jawaban-hakim-saldi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/693537/full-kubu-denny-indrayana-bawa-bukti-di-sidang-ijazah-gibran-pakar-hukum-ungkap-pertimbangan-mk
Transkrip
00:00Ibu Dini Indrayana mengaku siap membongkar dugaan upaya meloloskan Gibran menjadi Cawapres di Pilpres 2024.
00:07Meski begitu, Kubu Gibran meyakini MK tak akan mengabulkan petitum diskualifikasi Gibran
00:13yang berimplikasi pada pembatalan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.
00:17Kita bahas bersama pemohon PHPU, Bang Subhan Palol, dan juga ada pakar hukum Tata Negara Universitas Jayabaya,
00:25Bang Muhammad Ruli Andi yang sudah hadir bersama-sama di studio.
00:29Bang Ruli, Bang Subhan, terima kasih sudah hadir di studio Menara Kompas.
00:33Saya langsung ke Bang Subhan.
00:35Sebagai pemohon, pasti sudah menyiapkan bukti-bukti dong ya.
00:40Bukti-bukti yang tak terbantahkan, yang Anda nilai kuat, apa yang akan dibawa pada sidang malam nanti?
00:46Jadi jumlah bukti yang ada di permohonan ini ada 150 lembar bukti.
00:54Yang signifikan dari bukti itu adalah surat keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Direkturat Jendel Pendidikan Dasar dan Menengah.
01:13Nah, di dalam surat keterangan ini disebutkan Gibran dinilai memiliki pengetahuan yang setara.
01:25Jadi pengetahuan yang setara itu yang jadi masalah dia.
01:29Oke, yang jadi masalahnya apa? Bedanya apa?
01:33Anda membawa dua surat keterangan, apakah itu berbeda atau sama atau gimana?
01:37Surat keterangan ini juga berbeda antara yang digunakan di Surakarta dan KPURI beda.
01:47Oke, Bang Subhan mungkin bisa langsung.
01:49Perbedaannya, apakah kata-katanya atau seperti apa?
01:53Yang membedakan antara Surakarta dan di Wapres ini?
01:56Yang membedakan ini letak stempel kementerian.
02:00Seharusnya sama.
02:01Karena apa? Yang di Surakarta ini adalah fotokopi, oh yang di KPURI fotokopi.
02:09Jadi kalau legalisir itu boleh di mana saja.
02:12Oke.
02:13Tapi kalau stempel kementerian harusnya tetap karena satu barangnya.
02:18Tapi nyatanya ini dua, beda.
02:21Tapi emang apakah itu bisa dipastikan, oh itu ada kecurangan, oh itu ada manipulasi,
02:28apakah itu cukup kuat untuk dijadikan barang bukti yang bisa dikatakan tidak terbantahkan?
02:34Ya, ada lagi bukti bahwa Gibrang, apa, sekolahnya SMP juga bermasalah.
02:40SMP juga bermasalah?
02:41SMP juga bermasalah.
02:42Karena dikasih keterangan bahwa yang bersantai, tetapi saat sekolah menengah pertama,
02:49dirinya dalam hal ini Gibrang pindah ke Singapura.
02:53Berarti pada saat SMP dipindah.
02:56Artinya dalam tata bahasanya saat menjalankan atau berada di...
03:00Saat berada di SMP.
03:02Oke.
03:02Dia pindah ke Singapura.
03:04Nah ini bukti nih, dari dia.
03:07Dari, apa, Prokompim.
03:10Oke, ini surat dari?
03:11Prokompim.
03:12Oke, artinya Anda mau mengatakan bahwa Gibrang juga tidak lulus SMP seperti yang Anda katakan tadi?
03:17Saya nggak mengatakan begitu, tapi bermasalah.
03:20Bermasalah?
03:21Oke, gimana Bang Ruli, ada beberapa dokumen, ada 159 bukti yang akan dilampirkan malam nanti dan dikatakan tidak terbantahkan.
03:30Menurut Anda cukup kuatkah ini?
03:32Ya, jadi gini.
03:34Kan kita juga harus menghormati putusan MK waktu Pilpres kemarin dong.
03:40Oke.
03:40Di situ kan sudah disinggung dalam putusannya 1100 halaman itu oleh Ganjar dan juga Anis.
03:50Dua pasangan calon itu kan kemudian MK mempertimbangkan di akhir halaman 895 putusan Pilpres tahun 2024.
03:59Penetapan calon itu tidak ada yang mempersoalkan.
04:02Sehingga saat tidaknya penetapan calon itu kan tentu berdasarkan proses pendaftaran.
04:07Kemudian persyaratannya dinilai semuanya, dicekkan gitu ya.
04:11Nah kemudian termasuk yang disampaikan tadi adalah soal surat keterangan tadi sebagai bukti bahwa dia pernah sekolah di luar negeri
04:18yang kemudian masuk dalam persyaratan pasal 227 huruf L.
04:23Karena pembuktiannya itu kan adalah setidak harus melalui fotokopi ijazah SMA tetapi juga atau surat keterangan yang dilegalisasi oleh satuan
04:36pendidikan.
04:37Nah dalam ilmu hukum frase kata atau itu adalah suatu kebolehan.
04:43Suatu norma hukum yang bersifat kebolehan namanya gabaut.
04:46Ya sebagai norma kebolehan maka diperintahkan oleh suatu undang-undang dia tidak dilarang.
04:54Jadi artinya pemenuhan itu adalah ada di wilayah KPU ya kan.
04:59Sehingga waktu KPU menerima dan ternyata tidak ada keberatan dari pihak eksternal dan juga sudah disampaikan dalam rapat-rapat internal
05:07KPU dengan kementerian pendidikan ya pasti sah.
05:09Dan MK pun juga mengakui sudah mempertimbangkan penetapan pasangan calon itu adalah sah di halaman 895 putusan Sengketa Pilpres tahun
05:192024 lalu.
05:20Nah jadi mana mungkin bukti-bukti yang 151 itu bisa mengalahkan putusan MK yang 2024.
05:27Tapi persoalannya KPU sendiri tidak mengaku tidak melakukan verifikasi?
05:30Ya itu verifikasi faktual. Verifikasi faktual itu kan dilakukan oleh KPU ketika ada pengaduan masyarakat, ada laporan masyarakat, keberatan baru
05:41kemudian dilaksanakan verifikasi faktual.
05:44Tapi waktu dalam proses rapat-rapat dengan lembaga dan pihak-pihak yang berkepentingan langsung itu kan semuanya disampaikan.
05:51Misalnya kementerian agama waktu itu kemudian ada kementerian dari pendidikan dipanggil juga.
05:56Itu dalam rangka memastikan surat ini benar-benar, apalagi sudah digunakan di Solo.
06:01Oke kalau saat itu tidak ada aduan dari masyarakat, kalau saat ini ada aduan dari masyarakat itu bisa berarti tidak
06:08bukan?
06:08Tapi dijawab usai jeda, tetap bersama kami di Kompas Petang.
06:13Oke saya langsung ke Bang Ruli. Bang Ruli daripada Simpang Siur nih soal suketnya Gibran Raka Bumi.
06:19Kenapa Gibran dihadirkan saja sesuai dengan permintaan dari DNICS? Perlu nggak dihadirkan? Akan tidak hadir?
06:28Ya kan sudah ada perwakilan dari relawan kan juga itu mewakili kepentingan Gibran juga sebetulnya kan?
06:35Tapi kan kalau Gibrannya sendiri hadir bisa menjelaskan secara langsung, secara tata bahasa juga mungkin kalau misalkan memang ini betul
06:43bisa dijelaskan secara lebih lengkap.
06:46Loh sidangnya aja nggak jelas kok. Kenapa nggak jelas?
06:48Ini kan sidangnya sidang ilegal. Sidang ilegal karena dipaksa tidak ada hubungan caranya.
06:54Jadi kalau sidangnya tidak sah, ya ngapain datang kan gitu?
06:58Oke. Bang Subhan dibilang sidangnya ilegal, tidak sah. Bagaimana Anda menanggapinya?
07:05Kita hormati pendapat yang begitu. Faktanya MK membuat peraturan nomor satu PMK itu.
07:14Mengakomodasi hukum acara perbohonan kami. Artinya apa?
07:20Pilih lembaga negara yang tinggi ini membuat keputusan. Bahwa perbohonan kami legal.
07:29Legal. Oke. Bang Subhan, dalam materi gugatan PHPU, ini kan Anda juga menyebutkan dengan teman-teman terstruktur, sistematis, dan terencana.
07:39Terstruktur dan terencana ini dimananya? Dijelaskan supaya masyarakat nggak bingung.
07:43Dipakai PKPU nomor 19 tahun 2023. Dan itu keluarnya, itu nggak ada yang tahu tuh. Pasal 18 ayat 3.
07:57Itu mendadak ada itu?
08:00Nah, artinya apa?
08:02Anda tahu ini mendadak dari mana?
08:05Kami punya bukti.
08:06Apa itu?
08:07Dalam gelar pendapat dengan DPR nggak ada. Dalam uji publik juga nggak ada pasal ini.
08:16Oke.
08:16Kami punya bukti. Rekamannya itu sampai 5 jam.
08:20Ini artinya yang terstruktur ya?
08:21Itu yang terstruktur.
08:22Yang terencana apanya?
08:23Terencana itu apa? Penyerundupan suket ini sebagai seolah-olah tamatan sekolah.
08:31Nah, itu. Itu yang.
08:33Oke. Anda senyum-senyum kenapa?
08:36Jadi, begini. Saya baru dengar istilahnya terstruktur, sistematis, terencana.
08:41Nggak pernah ada itu dalam sejarah apa namanya sengketa pemerintah di MK.
08:45Tapi dijelaskan kok tadi.
08:47Kalau terstruktur, sistematis, dan masif TSM itu ada.
08:52Dan itu pun ranahnya adanya di bawah selu. Bukan di MK.
08:55Itu kalau penghitung nggak apa?
08:56Soal objek tadi, dari kacamata hukum ya, harusnya pembuktian itu prosedurnya benar, substansinya sudah benar, itu adanya di pengadilan Tata
09:07Usai Negara.
09:08Apakah ada nggak pertanyaan saya?
09:10Sampai dengan hari ini yang menyatakan itu tidak benar dari Pusat Pengadilan Tata Usai Negara.
09:14Ada nggak?
09:14Gini.
09:15Ada nggak putusannya saya tanya?
09:16Kenapa ini ke MK?
09:19Karena ada putusannya.
09:20Oh, MK.
09:21Eh, PK.
09:22Saya ke MK ini.
09:23Kasas ini.
09:24Untuk membatalkan.
09:26Nah, kenapa perkara ini bisa ke MK?
09:30Karena ada putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Apatun.
09:35yang menyatakan bahwa peristiwa ini yang saya gugat tadinya itu adalah tentang kepemiluan.
09:44Nah, karena tentang kepemiluan, sementara yang dipersoalkan adalah syarat calon, maka MK yang punya wenang.
09:52Gitu.
09:53Dan itu perintah pengadilan.
09:55Mana ada.
09:56Ini kalau soal persyaratan calon, berarti kan harusnya dua-duanya dipersoalkan.
10:03Waktu proses pentaran kemarin.
10:05Tapi kalau ada permohonannya sekarang?
10:07Ya, permohonannya sekarang sebenarnya ada kebacaranya.
10:08Karena di MK itu, kenapa filosofinya putusannya final?
10:14Karena memang harus mengikuti agenda ketatanegaraan.
10:17Nah, misalnya gini.
10:18Ketika sengketa pilpres selesai, maka KPU diberi waktu untuk supaya mengagendakan berikutnya pelantikan di hadapan MPR.
10:28Karena disitulah terjadi pergantian presiden.
10:31Misalnya tanggal 20 Oktober.
10:33Bagaimana halnya, kalau putusan MK yang sudah diputus itu, tiba-tiba minggu depan lagi.
10:38Atau bulan depannya di-challenge lagi.
10:39Tapi gini, Bang Ruli.
10:40Ini kan soal temuan.
10:42Soal temuan yang baru diketahui.
10:45Tidak ada temuan.
10:46Temuan dari mana?
10:47Kalau temuan, mohon maaf ya.
10:49Kita baca sama-sama.
10:51Petitum itu soal apa?
10:52Kan mendiskualifikasi karena tidak mengunis syarat.
10:56Kemudian arahnya lebih tepat kepada pemakzulan.
10:59Nah pemakzulan itu, karena dalam posisi wakil presiden hari ini kan,
11:05yang dipersoalkan adalah pendaftaran.
11:08Ini aja sudah obscurable.
11:09Kalau dalam proses pengadilan harusnya di NO.
11:12Yang kedua, sebentar Pak Subban.
11:15Kalau di Dondasang 45, yang namanya pemakzulan itu, syaratnya harus memenuhi satu.
11:21Terbukti apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
11:25Tapi yang disampaikan, Pak Subban, gimana?
11:28Maka terbukti di mana adanya?
11:30Tidak terbukti ada di mana?
11:31Menurut siapa?
11:32Orang perorangan, masyarakat, atau lembaga hukum?
11:36Kok MKM kan belum mengatakan ada?
11:39Hari ini ada pembuktian.
11:41Ini kan harus dijadikan pembuktian awal dong.
11:43Kalau gitu, ini namanya ultrasonialis melampaui kewenangannya.
11:47Tidak ada bukti.
11:54Tidak ada bukti.
11:55Bahwa senggeta yang saya urus ini adalah senggeta kepemiluan.
12:00Sudah lewat 14 hari.
12:02Bukan, baru diketahui.
12:04Pas Subban, peraturan MK itu tentang hukum acara.
12:06Anda mengajukan permohonan saja, itu tidak punya legal standing.
12:10Yang bisa mengajukan keberatan adalah pasangan calon.
12:15Makanya dibaca, sudah baca belum?
12:16Pertimbangan hukum halaman 895.
12:19Itu teori.
12:19Bukan teori, itu faktanya.
12:21Putusan pengadilan itu fakta.
12:23MK memproses ini.
12:25Putusan MK senggeta pilpres itu fakta.
12:27Karena sudah menguji semuanya, mendengar keterangan saksi,
12:31mendengar ahli, memberiksa bukti.
12:35Bahkan MK masuk sampai ke wilayah pendaftaran.
12:38Karena waktu itu semua bicara tentang pendaftaran.
12:40Tadi Bang Ruri bilang,
12:41berakhir pada sebuah penetapan pasangan calon.
12:44Jadi, itu adalah satuan pendidikan.
12:47Tanya ini kebenaran hukum yang digali oleh MK.
12:51Apakah kementerian satuan pendidikan yang melegalisir itu?
12:55Itu benar dong?
12:56Baca masal 227.
12:58Itu satuan pendidikan.
13:01Itu kan dibawa kementerian pendidikan.
13:02Ini bukan.
13:03Ini apa?
13:05Yang melegalisir itu adalah...
13:08Ini yang melegalisir siapa?
13:10Yang melegalisir tata usaha.
13:12Tata usaha mana?
13:12Iya, tata usaha kementerian.
13:14Sudah tepat?
13:15Tidak salah.
13:16Harusnya siapa?
13:17Salah harusnya satuan pendidikan yang disebut tadi.
13:19Benar nggak?
13:20Kalau tadi harusnya satuan pendidikan.
13:22Itu kan sudah benar.
13:23Tapi bukan satuan pendidikan.
13:25Itu kan legalisir ya.
13:27Legalisir itu kan untuk digunakan kepentingannya apa?
13:29Satu, kepentingan nyalonin jadi wali kota Solo.
13:33Tahun 2020.
13:35Dilegalisirlah itu kan.
13:36Kemudian datang lagi.
13:38Tahun 2023.
13:39Yang melegalisir.
13:40Harus satuan pendidikan.
13:41Tapi ini oleh kementerian.
13:45Oke, berarti Anda melihat masih ada hal-hal yang tidak sesuai prosedur.
13:49Oke, gini deh, Bang Sumpah.
13:51Kalau melihat seperti ini, singkat saja.
13:53Apakah Anda yakin petitum yang diajukan akan dikabulkan?
13:57Selaku pemohon, saya yakin.
13:59Termasuk soal mendiskualifikasi wapres?
14:01Iya, semua itu.
14:02Kenapa yakin?
14:03Iya, kami punya bukti.
14:05Punya bukti kuat sekali.
14:07Oke, buktinya kuat?
14:08Iya.
14:08Petitumnya...
14:09Sampai ke sana nggak menurut Anda?
14:10Petitumnya aja ngawur kok.
14:12Ngawur petitumnya.
14:13Obscurable.
14:14Kalau istilah di pengadilan itu, tidak dapat diterima.
14:17Yang mana yang ngawur dari beberapa petitum itu?
14:20Diskualifikasi, nggak ada kewenangan.
14:21Bicara cuma hanya menjatuhkan.
14:23Giberan, itu kalau memang betul-betul dia memahami pendaftaran.
14:26Adalah satu paket bersama dengan Pak Prabowo.
14:29Oke.
14:29Dan pemilu harusnya diulang.
14:31Kalau memang maunya begitu.
14:32Ini dalam menyusup petitumnya aja ngawur kok.
14:35Gimana MK mau bisa pengulirnya?
14:36Berarti kita akan lihat Bang Suban akan ke sidang malam ini?
14:39Malam ini.
14:40Jam 7 malam.
14:41Kita akan buktikan apa dalil-dalil kita permohonannya.
14:45Oke, baik.
14:46Kita akan saksikan bersama jam 7 malam ini sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi.
14:52Terima kasih Bang Ruli.
14:52Terima kasih Bang Suban sudah memberikan perspektif di Kompas Petang.
14:56Oke, terima kasih.
14:58Saudara informasi lainnya masih akan kami sajikan selepas jeda.
15:01Di antaranya...
15:02Terima kasih.

Dianjurkan