Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Sidang gugatan ijazah Gibran dengan agenda pembuktian pemohon digelar di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (30/9/2026).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti banyaknya calon dalam sengketa Pilkada yang menggunakan ijazah atau dokumen kelulusan Paket C sebagai pemenuhan syarat pendidikan.

"Pada akhirnya kalau kita lihat sengketa-sengketa PHPU di Pilkada itu banyak yang pakai C. Saya juga heran, kok banyak banget yang mengajukan sebagai calon begitu," ucap Enny.

Ia meminta penjelasan kepada ahli terkait hal ini.

Baca Juga Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Ahli Bivitri Susanti Sebut Pemakzulan Tak Bisa Digunakan di https://www.kompas.tv/nasional/693519/sidang-gugatan-ijazah-gibran-ahli-bivitri-susanti-sebut-pemakzulan-tak-bisa-digunakan

#sidang #ijazahgibran #paketc

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/693520/hakim-mk-soroti-banyaknya-lulusan-paket-c-ajukan-diri-jadi-calon-pemimpin
Transkrip
00:00Jadi problemnya adalah sebenarnya sederhana ini, problem syarat pendidikan.
00:05Apa sih sebetulnya signifikansinya?
00:09Kok perlu perubahan PKPU terkait syarat pendidikan tersebut?
00:14Kenapa? Karena sebetulnya syarat pokoknya bagi calon itu baik pilpres, pilek, pilkada itu kan sama ini.
00:22Ya kan Bu Titi?
00:23Sama-sama semuanya adalah paling rendah tamat SMA dan setara dengan itu.
00:28Sama semua sebetulnya.
00:31Yang seharusnya pun dokumen yang diserahkannya pun harusnya sama.
00:37Ya gara-gara ada kasus ini saya coba terisiki kembali nih regulasinya.
00:42Ternyata ada yang aneh juga di regulasi ini.
00:45Artinya apa? Persaratan di pasal 169 huruf R itu kan terkait dengan pilpres.
00:51Kemudian di pasal 240 tadi Bu Titi sempat nyinggung sedikit ya ya satu huruf E itu terkait dengan pilek gitu.
00:59Tapi problemnya ketika penyerahan kelengkapan dokumen ya beda itu ternyata.
01:07Nah bedanya di pasal 227 huruf L pilpres itu kemudian dan 240 huruf B yang ayat 2 pilek itu untuk
01:17yang pilpres itu bukti kelulusan.
01:21Sementara kemudian di pilek itu bukti kelulusan pendidikan terakhir.
01:27Ini gimana nih bukti kelulusan pendidikan tapi secara pokoknya sama gitu.
01:32Ditambah lagi kemudian penjelasannya berbeda semua begitu.
01:36Nah sebetulnya ada persoalan apa sih sebetulnya dengan pesaratan yang pokok yang sama tapi kemudian pada saat kemudian muncul di
01:45dokumen pelengkapan termasuk penjelasannya bisa ditaksirkan berbeda begitu loh.
01:51Nah bisa jadi kemudian pemaknaan pendidikan paling rendah tamat tadi ya pada akhirnya kalau kita lihat sengketa-sengketa PHPU di
02:02pilkada itu kan banyak yang paket C tuh.
02:05Saya juga heran kok banyak banget paket C yang mengajukan sebagai calon begitu.
02:10Nah itulah yang pada akhirnya perlu dilakukan verifikasi yang seoptimal mungkin.
02:16Karena paket C yang kebetulan kemudian muncul terutama di sengketa-pilkada ya itu menggambarkan banyak hal yang kemudian anomali, rancu
02:27di situ.
02:29Nah sesungguhnya yang dikatakan dengan pemaknaan paling rendah tamat itu apa sih bukti verifikasi yang harusnya dilakukan untuk bisa menggambarkan
02:40bahwa syarat pokoknya adalah tamat pendidikan SMA atau setara dengan itu.
02:48Itu saya mohon nanti bisa dijelaskan paling tidak kita bisa memberikan gambaran yang kedepannya itu tidak ada lagi hal-hal
02:54yang seperti itu.
02:56Ya termasuk yang akhirnya diskualifikasi karena paket C tadi ya karena ketidakjelasan syarat pendidikan tersebut.
03:04Ini mohon bisa diberikan pencerahan berkenaan dengan hal tersebut supaya kita ke depan itu syaratnya tidak ada lagi hal-hal
03:13yang berubah-berubah di situ.
03:14Kalau kita ingin mengetahui tentang asal-muasal penggunaan syarat pendidikan dan juga perdebatan terutama di pemilu presiden yang mulia Prof.
03:27Eni,
03:27di buku pergeseran fungsi legislasi yang ditulis yang mulia Saldi Isra,
03:32di ceritakan tentang lock rolling politik atau pertukaran kepentingan di dalam pembahasan undang-undang yang kemudian menjadi undang-undang nomor
03:4223 tahun 2003.
03:44Jadi di sana diceritakan tentang perdebatan soal syarat S1 versus SMA dan lain sebagainya.
03:51Dan pada waktu itu juga ada perdebatan tentang mengapa harus ada syarat pendidikan misalnya.
03:56Antara lain karena pertimbangan Indonesia adalah negara berkembang, pejabat publik perlu menjadi teladan untuk mengatasi buta huruf dan juga wajib
04:06belajar pada waktu itu dan lain-lain.
04:08Kalau saya sendiri tadi seperti disampaikan, ada komentar dari ISIS, kalau kita misalnya membaca itu di, mohon maaf nih saya
04:21cari dulu,
04:23komentar umum nomor 25 dari pasal 25 Covenant Internasional tentang hak-hak sipil dan politik disebutkan bahwa
04:30orang yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam pemilu tidak boleh dikecualikan oleh persyaratan yang tidak masuk akal atau diskriminatif
04:38seperti pendidikan.
04:39Nah namun ketika sesuatu telah menjadi norma, apalagi kita pemilu presiden, pemilu DPR, DPD, DPRD, dilakukan secara serentak,
04:49maka mau tidak mau konfigurasinya juga harus memberikan keadilan dan tidak diskriminatif.
04:54Kalau kemudian perubahan norma menjadi tindakan diskriminasi baru, maka kemudian itu menjadi persoalan yang mengganggu asas jujur dan adil.
05:05Mengapa kemudian misalnya syarat SMA, walaupun paling rendah tetap harus dipenuhi, tidak bisa disamakan dengan guru dan dosen,
05:14guru dan dosen yang dibutuhkan adalah kepakaran keilmuan.
05:17Ada syarat mendasar juga yang harus ada dari seorang pemimpin, yaitu kejujuran dan keadilan.
05:23Jadi di putusan Pilkada Papua misalnya, memperoleh dokumen tidak benar sedikit saja, diulang di seluruh TPS.
05:33Dan itu menjadi bagian bahwa mahkamah sebenarnya tidak bimbang ketika meneguhkan diri sebagai bagian dari penegak demokrasi konstitusional di Indonesia.
05:42Saya ingin memperlihatkan misalnya, ketika terobosan hukum mahkamah konstitusi memperkenankan pemantau pemilu terakreditasi
05:53untuk menjadi pihak dalam PHPU Pilkada Calon Tunggal.
05:58Tidak ada di putusan MK, tidak ada di undang-undang, ada di peraturan mahkamah konstitusi.
06:03Hukum acara mahkamah konstitusi yang mengatur.
06:06Karena tadi, bahwa asas prinsip pasal 22E ayat 1 adalah artikulasi yang menerjemahkan pasal 1 ayat 2 dan pasal 1
06:15ayat 3 dari konstitusi kita.
06:18Itu yang terkait dengan beberapa pertanyaan yang saya gabung.
06:22Termasuk juga ketika memberikan legal standing kepada orang yang bukan calon,
06:27tetapi orang yang pernah didiskualifikasi oleh KPU.
06:31Memperluas syarat pemantau terakreditasi yang terdaftar di provinsi untuk bisa menjadi pihak dalam PHPU Pilkada Calon Tunggal di Kota Banjarbaru.
06:42Itu kan juga bagian-bagian dari perluasan untuk menegakkan keadilan substantif dan demokrasi konstitusional di Indonesia.
06:50Kedepan memang ada harus banyak hal yang kita harus benahi.
06:53Ketika pendidikan misalnya, tidak bisa menggantikan kaderisasi.
06:58Bagaimana kepemimpinan ideologis di partai.
07:01Bagaimana mekanisme pemilihan yang harusnya dilakukan di internal partai.
07:06Bukan dua hari baru menjadi anggota partai, lalu bisa dicalonkan.
07:11Atau baru bergabung menjadi anggota partai, bisa menggeser kader yang sudah diputuskan oleh rapat partai untuk menjadi calon kepala daerah.
07:18Jadi yang lebih dikedepankan mestinya hal-hal yang substansial menghantarkan kepemimpinan politik yang ditempa dengan baik, dengan kuat oleh institusi
07:29partai politik.
07:30Tapi sepanjang hukumnya masih berlaku, maka hukum itulah yang harus dipedomani oleh semua.
07:36Jadi saya kira itu saja yang mulia dan saya sebenarnya berharap apakah situasinya kalau saya bertanya kepada Mahkamah Konstitusi.
07:45Andai betul bahwa ada orang yang nyata-nyata tidak memenuhi syarat, lalu dia menjabat, dan kemudian situasi politik tidak memungkinkan.
07:55Apakah semua institusi yang ada harus diam, sementara ada otoritas konstitusi yang bisa mengambil langkah dan mengambil keputusan.
08:02Terima kasih.
08:03Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Dianjurkan