00:00Dalam pandangan saya, dalam pasal 7A Undang-Undang Dasar, ketika dikatakan tidak lagi memenuhi syarat,
00:08sesungguhnya yang diacu adalah syarat yang ada dalam konstitusi juga, yaitu pasal 6.
00:15Sedangkan syarat administrasi itu tidak dalam konteks apa yang dimaksud oleh pasal 7A.
00:25Makanya menurut saya rezim impeachment itu bukan rezim yang kita bisa gunakan dalam perkara ini.
00:36Nah kalau pertanyaan apakah makanya harus MK yang melakukan, yes.
00:42Kenapa? Karena memang rezim impeachment itu tidak bisa digunakan, tapi kita tidak punya jalan keluar.
00:50Apakah tidak pengadilan biasa? Izinkan saya mengingatkan bahwa sebenarnya pengadilan Tata Usaha Negara itu pernah memutuskan,
00:59saya akan harus cari dulu tapi saya bisa memberikan kepada yang mulia nomor perkaranya,
01:04yang sudah menyatakan sebuah perkara tidak dapat diterima, bahkan mereka memberikan semacam koridor,
01:12bahwa hal ini seharusnya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
01:15Itu ada dalam pertimbangan hukum putusan Tata Usaha Negara yang merupakan judicial instruction sebenarnya,
01:23walaupun bukan ada dalam putusan.
01:26Waktunya cukup.
01:27Ya terkait.