Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli kepemiluan dan hukum pemilu, Titi Anggraini memberi keterangan dalam sidang gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026).

Dalam keterangannya, Titi Anggraini menyoroti dugaan manipulasi aturan dan inkonsistensi pembuktian syarat pendidikan dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 19/2023 untuk pencalonan Pilpres dibandingkan Pileg dan Pilkada.

Titi menyebut pelanggaran syarat Jujur Adil tak bisa dikoreksi hanya dengan minta maaf, sanksi etik atau koreksi administratif biasa.

Namun harus dikoreksi melalui pendekatan konstitusional.

Baca Juga Denny Indrayana Akui Kesulitan Cari Ahli-Saksi di Sidang Pembuktian Ijazah Gibran di MK di https://www.kompas.tv/nasional/693502/denny-indrayana-akui-kesulitan-cari-ahli-saksi-di-sidang-pembuktian-ijazah-gibran-di-mk

#ijazahgibran #sidang #mk

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/693515/ahli-titi-pelanggaran-elektoral-harus-diselesaikan-secara-konstitusional-mk-jadi-otoritas-final
Transkrip
00:00Ahli jelaskan, ada pelanggaran, istilah saya electoral fraud disitu, yang melanggar prinsip dasar konstitusi.
00:09Apakah ini bisa dikualifikasi sebagai pelanggaran substantif yang melanggar isu konstitusionalitas?
00:17Jadi ini bukan sekedar masalah ijasa.
00:21Ini adalah satu cacat yang menyebabkan pelanggaran konstitusi, satu itu.
00:28Kedua, penyesatan administrasi ini, itu bahkan tidak pernah bisa memulihkan daulat rakyat.
00:36Karena apa, kecacatan itu tidak bisa dipulihkan walaupun dia sudah dilantik.
00:43Bagaimana penjelasan ahli mengenai?
00:45Terkait ahli, siapa yang berwenang untuk menegakkan lagi daulat rakyat itu? Lembaga mana? Terima kasih.
00:53Baik, terima kasih, Pak Mohon.
00:56Yang pertama dijawab yang terakhir dulu, apa yang dilanggar adalah bagian dari proses elektoral.
01:03Karena yang dipersoalkan adalah soal persyaratan.
01:07Pelanggaran terhadap proses elektoral selamanya tidak boleh dituntaskan, diselesaikan melalui proses politik.
01:13Oleh karena itu, yang harus menyelesaikan adalah proses elektoral.
01:17Dalam hal ini, kalau kita berkaca dan mengkaji banyak putusan Mahkamah Konstitusi, syarat jujur dan adil adalah syarat yang sangat
01:26fundamental.
01:27Misalnya saya sebut saja, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 62 tahun 2004, putusan MK 41 tahun 2008 di PHPU Jawa Timur,
01:35putusan MK 190 2010 di Pandeglang, dan putusan-putusan terbaru di Pilkada 2024.
01:43Pelanggaran terhadap syarat jujur dan adil adalah pelanggaran yang tidak bisa hanya dikoreksi dengan meminta maaf, sanksi etik, atau koreksi
01:53administratif biasa.
01:54Tetapi harus dikoreksi melalui juga pendekatan yang konstitusional, yaitu memulihkan daulat rakyat melalui proses di mana rakyat bisa memastikan suara
02:04yang diberikannya itu betul-betul murni.
02:06Dalam hal ini misalnya, kalau kita rujuk, putusan MK nomor 190 tahun 2010, ada tiga kategori pelanggaran.
02:14Yang pertama adalah tidak berpengaruh pada hasil, misalnya pemasangan alat peraga.
02:19Yang kedua adalah berpengaruh signifikan, TSM.
02:22Ada definisi TSM dari Pak Marwara, Sihaan, ataupun putusan-putusan MK yang mendeskripsikannya.
02:29Dan yang terakhir, pelanggaran syarat calon yang bersifat prinsip.
02:33Pada dasarnya adalah, keadilan itu adalah yang bisa memilih adalah yang berhak, dan yang bisa dipilih adalah juga calon yang
02:40berhak.
02:41Sehingga dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi tetap dalam otoritas the final resort yang harus menegakkan sebagai the guardian of constitution,
02:51the guardian of democracy, dan sekaligus juga sebagai the final interpreter of constitution.
02:57Terima kasih.
02:57Ada pertanyaan tambahan, ada pendapat dari sebagian kalangan yang menyatakan,
03:03kalau cacat syarat itu bisa diabaikan karena sudah terlanjur dipilih rakyat.
03:10Kalau argumen ini dipakai, apakah argumen ini sebenarnya sedang menempatkan
03:16perolehan suara di atas Undang-Undang Dasar 1945 itu sebenarnya cara-cara yang merusak supremasi konstitusi?
03:26Baik, terima kasih.
03:29Ahli berpendirian bahwa penegakan hukum terkait dengan prosedur elektoral, hak konstitusional dalam proses elektoral tidak bisa digantungkan pada proses politik.
03:40Karena proses politik bisa tidak imbang, misalnya ketika koalisi mayoritas menguasai hampir semua kursi, ketika proses politik yang dipilih, maka
03:51keadilan itu tidak akan pernah datang dan kembali kepada rakyat.
03:54Keadilan harus terukur, dan ukurannya itu bukan siapa calonnya atau sudah terlanjur keterpilihan.
04:01Nah oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi dalam banyak putusannya dan juga kalau kita bicara risalah,
04:07pembentukan Mahkamah Konstitusi didesain dengan empat fungsi besar.
04:12Pengawal konstitusi, pengawal demokrasi, pelindung hak konstitusional warga, dan penafsir akhir konstitusi.
04:19Cukup Bu Titi, termohon silakan.
04:23Terima kasih ahli.

Dianjurkan