00:00Ahli jelaskan, ada pelanggaran, istilah saya electoral fraud disitu, yang melanggar prinsip dasar konstitusi.
00:09Apakah ini bisa dikualifikasi sebagai pelanggaran substantif yang melanggar isu konstitusionalitas?
00:17Jadi ini bukan sekedar masalah ijasa.
00:21Ini adalah satu cacat yang menyebabkan pelanggaran konstitusi, satu itu.
00:28Kedua, penyesatan administrasi ini, itu bahkan tidak pernah bisa memulihkan daulat rakyat.
00:36Karena apa, kecacatan itu tidak bisa dipulihkan walaupun dia sudah dilantik.
00:43Bagaimana penjelasan ahli mengenai?
00:45Terkait ahli, siapa yang berwenang untuk menegakkan lagi daulat rakyat itu? Lembaga mana? Terima kasih.
00:53Baik, terima kasih, Pak Mohon.
00:56Yang pertama dijawab yang terakhir dulu, apa yang dilanggar adalah bagian dari proses elektoral.
01:03Karena yang dipersoalkan adalah soal persyaratan.
01:07Pelanggaran terhadap proses elektoral selamanya tidak boleh dituntaskan, diselesaikan melalui proses politik.
01:13Oleh karena itu, yang harus menyelesaikan adalah proses elektoral.
01:17Dalam hal ini, kalau kita berkaca dan mengkaji banyak putusan Mahkamah Konstitusi, syarat jujur dan adil adalah syarat yang sangat
01:26fundamental.
01:27Misalnya saya sebut saja, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 62 tahun 2004, putusan MK 41 tahun 2008 di PHPU Jawa Timur,
01:35putusan MK 190 2010 di Pandeglang, dan putusan-putusan terbaru di Pilkada 2024.
01:43Pelanggaran terhadap syarat jujur dan adil adalah pelanggaran yang tidak bisa hanya dikoreksi dengan meminta maaf, sanksi etik, atau koreksi
01:53administratif biasa.
01:54Tetapi harus dikoreksi melalui juga pendekatan yang konstitusional, yaitu memulihkan daulat rakyat melalui proses di mana rakyat bisa memastikan suara
02:04yang diberikannya itu betul-betul murni.
02:06Dalam hal ini misalnya, kalau kita rujuk, putusan MK nomor 190 tahun 2010, ada tiga kategori pelanggaran.
02:14Yang pertama adalah tidak berpengaruh pada hasil, misalnya pemasangan alat peraga.
02:19Yang kedua adalah berpengaruh signifikan, TSM.
02:22Ada definisi TSM dari Pak Marwara, Sihaan, ataupun putusan-putusan MK yang mendeskripsikannya.
02:29Dan yang terakhir, pelanggaran syarat calon yang bersifat prinsip.
02:33Pada dasarnya adalah, keadilan itu adalah yang bisa memilih adalah yang berhak, dan yang bisa dipilih adalah juga calon yang
02:40berhak.
02:41Sehingga dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi tetap dalam otoritas the final resort yang harus menegakkan sebagai the guardian of constitution,
02:51the guardian of democracy, dan sekaligus juga sebagai the final interpreter of constitution.
02:57Terima kasih.
02:57Ada pertanyaan tambahan, ada pendapat dari sebagian kalangan yang menyatakan,
03:03kalau cacat syarat itu bisa diabaikan karena sudah terlanjur dipilih rakyat.
03:10Kalau argumen ini dipakai, apakah argumen ini sebenarnya sedang menempatkan
03:16perolehan suara di atas Undang-Undang Dasar 1945 itu sebenarnya cara-cara yang merusak supremasi konstitusi?
03:26Baik, terima kasih.
03:29Ahli berpendirian bahwa penegakan hukum terkait dengan prosedur elektoral, hak konstitusional dalam proses elektoral tidak bisa digantungkan pada proses politik.
03:40Karena proses politik bisa tidak imbang, misalnya ketika koalisi mayoritas menguasai hampir semua kursi, ketika proses politik yang dipilih, maka
03:51keadilan itu tidak akan pernah datang dan kembali kepada rakyat.
03:54Keadilan harus terukur, dan ukurannya itu bukan siapa calonnya atau sudah terlanjur keterpilihan.
04:01Nah oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi dalam banyak putusannya dan juga kalau kita bicara risalah,
04:07pembentukan Mahkamah Konstitusi didesain dengan empat fungsi besar.
04:12Pengawal konstitusi, pengawal demokrasi, pelindung hak konstitusional warga, dan penafsir akhir konstitusi.
04:19Cukup Bu Titi, termohon silakan.
04:23Terima kasih ahli.