Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua KPK periode 20032007. Erry Riyana Hardjapamekas menyampaikan pandangannya dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI.

Erry menilai konsep pemulihan aset seharusnya tidak hanya berfokus pada kerugian keuangan negara, tetapi juga pada penelusuran dan perampasan hasil kejahatan atau proceeds of crime.

Menurutnya, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen hukum untuk pemulihan aset, tetapi persoalannya terletak pada efektivitas penegakan hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

Erry juga mengingatkan agar kewenangan perampasan aset tidak diterapkan secara sembarangan dan terlalu luas.

Ia menekankan pentingnya bukti yang jelas melalui proses penelusuran dan pelacakan aset. Dalam pemaparannya, Erry turut mengaitkan LHKPN dengan pemulihan aset, dengan menyebut bahwa ketidakwajaran harta kekayaan dapat menjadi bagian dari instrumen penelusuran aset sepanjang didukung bukti yang meyakinkan.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/691810/full-depan-dpr-mantan-pimpinan-kpk-erry-bahas-ruu-perampasan-aset-dan-peran-lhkpn
Transkrip
00:00serta hadirin yang kami muliakan pada adik-adik mahasiswa.
00:07Dari meji pimpinan, kami mohon perkenan bahwa rapat ini kita
00:15selesaikan nanti sampai jam 12 ya, dan terbuka untuk umum ya.
00:21Ya, sebagaimana kita ketahui hari ini kita rapat dengar pendapat umum
00:26tentang rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
00:30Sudah hadir Pak Eri Riana dan teman-teman dari Tim Hukum Aliansi Masyarakat Jakarta.
00:35Karena Pak Eri nanti ada kepentingan ya Pak ya, kami persilahkan Pak Eri Riana dahulu
00:41sampaikan usulannya soal ini. Terima kasih.
00:47Terima kasih Pak Pimpinan. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:51Bapak sekalian saya, perkenalkan saya menyampaikan penghargaan atau semangat
00:58Komisi 3 DPR untuk melengkapi Undang-Undang Tindak Pindahan Korupsi
01:04dalam meragam pemerintah korupsi, upaya besar yang harus dilakukan secara bersama
01:10dan berkelanjutan secara konsisten.
01:14Secara ringkas, masukan kami terhadap RUU Prapasan Aset pada Komisi 3 DPR
01:19adalah sebagai berikut. Pertama, konsep pemulihan aset secara internasional.
01:25Secara internasional, pemulihan aset atau aset recovery adalah keseluruhan proses
01:32mengidentifikasi, mencari, merampas, dan mengembalikan aset hasil kejahatan
01:37kepada yang berhak. Yang berhak bisa pihak swasta, bisa pihak pemerintah atau negara.
01:44Konsep ini lebih luas dari perampasan aset, di mana perampasan aset
01:48tanyalah satu bagian dari proses pemulihan aset.
01:52Nah, tujuan pemulihan aset, pemulihan aset tidak identik dengan pengembalian kerugian negara.
01:58Tujuan pemulihan aset yang paling utama adalah membuat pelaku kejahatan jerak
02:03karena tidak dapat menikmati hasil kejahatannya.
02:06Kejahatan khususnya yang bersifat finansial selalu bertujuan untuk mendapatkan keuntungan,
02:12akan tetapi tidak selalu menimbulkan kerugian secara nyata, terlebih ke rugian negara.
02:17Sebagai contoh gratifikasi, tidak akan atau setidak-tidaknya belum menimbulkan kerugian nyata
02:24yang bersifat finansial bagi negara.
02:27Namun penerima gratifikasi jelas-jelas telah mendapatkan keuntungan.
02:32Keuntungan ini adalah hasil kejahatan atau proceeds of crime
02:36yang harus bisa dirampas untuk membuat penerima gratifikasi tersebut
02:41jerak dan tidak dapat menikmati hasilnya.
02:46Begitu pula dengan perdagangan narkotika dan perdagangan manusia dan sebagainya,
02:51setidak-tidaknya besaran kerugian yang diakibatkan oleh keuntungan yang diperoleh pelaku
02:57tidak selalu sinkron.
03:00Bapak sekalian, kerangka hukum pemulihan aset Indonesia
03:04secara umum sebenarnya telah cukup banyak aturan-aturan yang mencakup pemulihan aset
03:09atau setidak-tidaknya instrumen-instrumen hukum untuk dapat merampas hasil kejahatan.
03:15Mulai dari KUHP, KUHAP, Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang Narkotika,
03:20Undang-Undang Pembalakan Liar, Undang-Undang No. 18 tahun 2013,
03:24Undang-Undang Pencegahan Pendanaan Terorisme, Undang-Undang No. 9 tahun 2013,
03:29Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Lingkungan Hidup,
03:31dan yang paling relatif komprehensif adalah Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
03:38KUHP telah mengatur pidana tambahan perampasan barang
03:41yang secara tegas diatur barang-barang yang diperoleh dari tindak pidana dapat dirampas.
03:47KUHAP memberikan instrumen hukum untuk mencari dalam kurung menggeledah
03:50dan menyita barang-barang tersebut yang kemudian dapat diputus untuk dirampas menjadi milik negara
03:56atau dikembalikan kepada pihak yang berhak.
03:59Baik Undang-Undang Tipikor maupun Undang-Undang Narkotika
04:02telah memberikan instrumen hukum pembuktian terbalik
04:05atas harta milik tersangka atau terdakwa,
04:08yakni Pasal 28 dan Pasal 38 B Undang-Undang Tipikor,
04:14Pasal 97 dan 98 Undang-Undang Narkotika
04:17yang mengatur jika terdakwa tidak berhasil membuktikan harta-harta lain yang diperoleh secara sah,
04:24maka harta-harta tersebut dapat dirampas.
04:27Undang-Undang PPU seperti diketahui telah memungkinkan dilakukannya tindakan
04:31mulai dari penyitaan, pemblokiran hingga perampasan segala bentuk hasil tindak pidana.
04:36Selain itu, Undang-Undang Tipikor juga telah mengatur adanya pembayaran uang pengganti
04:41yang sebenarnya bukan untuk mengganti kerugian keuangan negara,
04:45namun untuk merampas hasil korupsi.
04:50Nah, permasalahan pembelian aset di Indonesia,
04:52satu, terjadinya kesalahpahaman hasil tindak pidana korupsi
04:56dan kerugian keuangan atau perekonomian negara.
04:59Sebagai mantan pimpinan KPK, saya hanya memiliki pengalaman di bidang tindak pidana korupsi.
05:04Untuk itu yang saya akan sampaikan hanya terbatas pada permasalahan pemulihan aset tindak pidana korupsi.
05:10Secara umum, permasalahan fundamental pemulihan aset dalam tindak pidana korupsi
05:15terjadi karena adanya kesalahpahaman atas korupsi itu sendiri.
05:19Korupsi selama ini dilihat sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara.
05:23Sehingga seakan fokus pemberantasan korupsi adalah bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara.
05:29Padahal korupsi adalah soal mendapatkan keuntungan yang tidak sah.
05:34Pelaku korupsi tidak bertujuan untuk merugikan negara atau keuangan negara.
05:38Kerugian hanyalah ekses perbuatannya.
05:41Tujuan koruptor selalu untuk mendapatkan keuntungan.
05:44Apakah dengan menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan barang,
05:48menerima atau memberi swap,
05:50menggelapkan barang,
05:51menerima bungli,
05:52melakukan pemerasaan, dan sebagainya.
05:55Kesalahpahaman ini selain menyebabkan kriminalisasi kebijakan,
05:59juga membuat fokus penegak hukum tidak lagi mencari hasil kejahatan atau proceeds of crime,
06:04melainkan mencari berapa besar kerugian keuangan negara.
06:08Hal ini berpengaruh pada melemahnya teknis penelusuran aset hasil kejahatan.
06:14Seakan cukup mencari dan menghitung besaran kerugian keuangan negara,
06:19dan untuk itu penegak hukum cukup mengandalkan auditor baik BPK maupun BPKP.
06:25Ini terlihat dari bagaimana publikasi kasus-kasus korupsi selama ini.
06:30Penegak hukum selalu menyampaikan besaran kerugian keuangan negara,
06:33namun hampir tidak pernah menyampaikan informasi kepada publik maupun dalam pendakwaan,
06:38besaran keuntungan yang didapat oleh si pelaku.
06:42Kesalahpahaman ini juga membuat terjadinya pergeseran maksud penjatuhan pembayaran uang pengganti.
06:47Pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-Undang Tipikor.
06:51Pengertian uang pengganti diartikan sebagai pengganti kerugian keuangan atau perekaman negara,
06:56bukan lagi mengganti hasil korupsi yang tidak berhasil ditemukan oleh penegak hukum,
07:01baik karena disembunyikan maupun karena telah habis digunakan oleh pelaku.
07:04Akibatnya, uang pengganti seakan hanya dapat dijatuhkan untuk korupsi
07:08yang dituntut dengan pasal-pasal yang memuat unsur kerugian keuangan negara,
07:13yaitu pasal 2 dan pasal 3.
07:15Padahal uang pengganti menurut pasal 18 tersebut tidak dibatasi hanya pada pasal 2 dan pasal 3,
07:22namun seluruh pasal-pasal tipikor lainnya.
07:25Permasalahan lainnya akibat kesalahpahaman ini yaitu dalam kasus-kasus suap penyebab,
07:31keuntungan-keuntungan yang diperoleh pemberi suap karena suapnya telah berhasil,
07:35misalnya izin usahanya menjadi terbit, tidak dilihat sebagai hasil kejahatan itu sendiri,
07:41sehingga seakan-akan tidak perlu ditelusuri dan dirampas.
07:46Dua, permasalahan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
07:50Permasalahan lain yang cukup penting dalam pemulihan aset
07:53dan terjadi saat ini adalah transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum,
07:58khususnya dalam proses penggeledahan, penyitaan, maupun pembelokiran rekening,
08:03maupun pengelolaan barang-barang sitaan dan rampasan.
08:06Kita tidak perlu jauh-jauh melihat dalam kasus-kasus korupsi,
08:10dalam kasus-kasus tindak pidana biasa saja, misalnya pencurian.
08:15Secara kasat mata kita bisa melihat banyaknya kebocoran barang-barang sitaan.
08:19Misalnya motor atau mobil sitaan bisa dengan mudah digunakan oleh siapa saja,
08:23atau dibiarkan tergeletak dalam waktu yang cukup lama tanpa pengamanan atau perawatan yang mewadai.
08:30Permasalahan transparansi dan akuntabilitas proses penyitaan
08:34hingga pengelolaan benar-benar sitaan dan rampasan
08:37membuka peluang yang cukup besar terjadinya penyalahgunaan dalam penegakan hukum.
08:43Selain itu, ketidakjelasan mekanisme pengelolaan barang-barang sitaan
08:46juga akan membuat nilai atau valuasi barang-barang tersebut menjadi menurun.
08:52Permasalahan ini harus diselesaikan terlebih dahulu
08:54sebelum membahas perluasan pemulihan aset atau perawatan aset
08:58untuk perkara-perkara yang lebih besar.
09:02Bapak sekalian, sebagai penutup,
09:04wacana RUU perawatan aset di Indonesia
09:06tidak lahir dari adanya kelemahan instrumen-instrumen hukum
09:10untuk memulihkan atau merampas aset hasil kejahatan
09:13seperti yang terjadi di banyak negara-negara maju.
09:15Tuntutan publik atas adanya undang-undang perampasan aset
09:19tidak bisa dilihat sebagai semata-mata menuntut
09:22agar ada undang-undang dengan judul perampasan aset semata.
09:26Tuntutan ini pada dasarnya hanyalah gejala ketidakpuasan publik
09:30atas bagaimana penegakan hukum itu sendiri.
09:33Publik bisa melihat secara kasat mata
09:35banyaknya pejabat-pejabat pemerintahan
09:37yang memiliki kekayaan yang tidak seimbang
09:39dengan pendapatannya yang sah.
09:42Permasalahan pemberantasan tidak pidana korupsi di Indonesia
09:45bukan persoalan minimnya kewenangan pendegak hukum,
09:48bahkan bisa dibilang kewenangan-kewenangan pendegak hukum sudah besar.
09:52Persoalan utama adalah sistem akuntabilitas,
09:55minimnya checks and balances yang efektif
09:57atas kewenangan-kewenangan tersebut.
10:00Ini membuat kewenangan-kewenangan yang besar tersebut
10:02menjadi mudah disalahgunakan
10:04dan pada akhirnya berdampak pada lemahnya pemberantasan korupsi.
10:09Terima kasih.
10:09Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
10:11Ya, karena Pak Eri mau jalan dulu.
10:13Ini kita respon dulu ya, baru teman-teman AMC.
10:18Pertama dari Pak Hinca, nanti tiga saja ya ini Pak ya.
10:22Pak Hinca satu, kanan satu, kiri satu ya.
10:25Oke, Pak Hinca dulu.
10:26Terima kasih pimpinan, Pak Eri, Riana yang sini Pak.
10:31Oh, sudah lama enggak mendengarkan?
10:34Luar biasa.
10:35Terima kasih atas kerja kerasnya membangun KPK kita
10:40sampai yang sekarang kita akan mengingat Pak Eri, Riana terus
10:43dan kawan-kawan yang lain.
10:45Yang kedua, kami mengikuti betul tadi penjelasan singkat
10:49berdasarkan leseden yang disampaikan tadi.
10:51Buat saya ini sesuatu yang sangat baru,
10:54kelihatannya lepas dari pengamatan kita semua.
10:58Kerugian negara itu selalu dilihat kepada negara itu.
11:02Padahal berapa banyak dinikmati oleh si pelaku itu.
11:06Kalau begitu, Pak Eri mau tambahan sedikit lagi.
11:10Biasanya kan perampasan itu domennya majelis hakim.
11:16Ketika dia sudah membacakan putusan dengan pertimbangannya
11:20dan masuk petitungnya, terbukti sekian-sekian-sekian,
11:23maka barang bukti nomor sekian-sekian-sekian dirampas
11:27untuk diserahkan ke negara atau ke tempat lain gitu.
11:31Nah, bagaimana pandangan Pak Eri, Riana ini
11:34kaitannya dengan penjelasan yang warusan yang sangat baru
11:39buat kami ini tadi menggoda.
11:40Sekaligus istilah perampasan itu kelihatannya Pak Eri kan
11:43jadinya nggak setuju ya kalau boleh saya sebutkan begitu.
11:47karena jadi bias dia kepada apa yang kita praktekkan selama ini,
11:52terutama nggak mengejar kepada si pelaku itu menikmati
11:56seberapa banyak atas kejahatan yang dilakukannya itu.
12:01Mohon pencerahannya lagi nanti Pak Eri.
12:03Terima kasih.
12:04Sebelum ke kiri ya, saya Pak Eri,
12:07saya ingin mempertanyakan Pak,
12:12konsep perampasan aset ini ya,
12:14ini undang-undang yang benar-benar baru, konsep yang baru.
12:18Di sisi lain kita ada masalah Pak Eri,
12:22soal kepercayaan masyarakat kepada pendegak hukum.
12:26Karena yang akan menjalankan ini kan pendegak hukum, Pak.
12:30Kalau situasi kacau itu kan yang paling kuat,
12:33yang paling bisa melakukan apapun adalah para pendegak hukum.
12:37Karena bisa jadi undang-undang nggak berlaku kepada mereka,
12:40karena kan yang melaksanakan mereka.
12:44Misalnya dibandingkan dengan di negara maju.
12:46Oke, sudah bisa jalan perampasan aset,
12:50karena pendegak hukumnya bukan alat kekuasaan.
12:52Artinya ada suara-suara di masyarakat nih sekarang.
13:01Hukum jadi alat kekuasaan,
13:03alat untuk menghabisi lawan politik,
13:06alat untuk membungkam mereka yang kritis.
13:10Atau alat bagi pendegak hukum untuk memperkaya diri mereka sendiri.
13:15Nah kira-kira ini kan sebuah aturan
13:18yang akan memberikan kewenangan besar sekali kepada pendegak hukum.
13:21Kira-kira Pak,
13:24jalannya itu untuk mengantisipasi kekhawatiran masyarakat tersebut
13:28tidak terjadi seperti apa, Pak.
13:30Terima kasih.
13:32Pak, dari kiri Pak.
13:34Bang, Pak Sapa Rudin ya.
13:36Ya.
13:37PDI.
13:39Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
13:44Selamat pagi, salam sejahtera bagi kita sekalian.
13:48Shalom on swastiastu, namu budaya, salam kebajikan.
13:52Yang kami hormati,
13:55pimpinan Komisi 3, anggota Komisi 3,
13:59Pak Eri Iryana, dan tim hukum baliansi masyarakat Jakarta.
14:07Terima kasih banyak, Pak Eriana,
14:10atas kehadirannya kehadirannya di Komisi 3,
14:14memberikan wawasan kepada kita
14:17untuk pembahasan
14:21rancangan undang-undang
14:26perampasan aset yang akan datang.
14:32Kalau tadi Bapak sampaikan,
14:35ini undang-undang di Indonesia ini sudah cukup,
14:39banyak, lengkap.
14:41Undang-undang lingkungan hidup, narkoba, segala macam,
14:45dan terakhir itu kan sebetulnya ada TPPU-nya,
14:48jadi narkoba juga bisa, TPPU.
14:51Cuma memang belum efektif itu,
14:54menurut pandangan masyarakat.
14:58Oleh karena itu,
15:00ada juga wacana
15:01yang mengatakan
15:03itu,
15:05apa,
15:06illicit enrichment itu, Pak,
15:10antara penghasilan Bapak sampaikan tadi
15:13dengan
15:14harta kekayaan yang bisa itu
15:17apakah memang
15:21memungkinkan untuk
15:22dimasukkan di undang-undang perampasan aset.
15:25Karena menurut saya,
15:28undang-undang perampasan aset ini kan
15:30sebetulnya ditujukan kepada orang-orang
15:32ketika tindak pidana korupsi,
15:35narkoba, segala macam itu
15:38tersangkanya meninggal dunia,
15:41melarikan diri,
15:43sakit permanen yang gak bisa dipiksa, segala macam,
15:47ya kalau orangnya masih ada kan
15:49ya ditelusuri saja asetnya gitu kan, Pak.
15:53Nah, undang-undang perampasan ini kan sebetulnya berlaku
15:56untuk orang-orang yang
16:00ketika tidak pidana korupsi ini tidak bisa berjalan dengan baik,
16:05melarikan diri,
16:07orangnya gak ada,
16:08jadi aset tetap harus dirampas untuk negara.
16:12Nah, mohon penjelasan ini masalah
16:18tidak seimbang antara
16:21penghasilan dengan
16:25penghasilan dengan harta kekayaan ini, Pak.
16:27Kemarin juga ada wacana-wacana yang itu
16:31yang diajukan oleh pakar-pakar,
16:34ada yang dari UGM juga begitu.
16:38Tapi saya, menurut saya,
16:41itu tidak relevan untuk dimasukkan di perampasan.
16:45Tapi mohon penjelasan yang lebih jelas dari Bapak.
16:54Untuk pengawasannya ini juga, Pak.
16:56Pengawasannya, mohon penjelasan,
16:58ini banyak juga masukan-masukan.
17:00Ini pengawasannya ini
17:03bagaimana?
17:04Apa memang harus berdiri sendiri pengawasannya
17:07atau memang juga?
17:09Karena kan penyidik ini juga punya pengawasan masing-masing juga.
17:13Polri ada,
17:16narkoba ada,
17:18kejaksaan agung juga ada,
17:20pengawasannya.
17:20Apakah memang perlu pengawasan
17:23tersendiri untuk
17:24undang-undang perampasan aset ini?
17:26Terima kasih.
17:27Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
17:30Pak Sifaruddin, terima kasih.
17:31Pak Erick Wanto.
17:33Oke, enggulkan.
17:34Terima kasih, Pak Ketua.
17:36Selamat pagi, Pak Erick.
17:39Ya,
17:41dari sudut pandang tertentu
17:42dikatakan oleh Pak Erick ya,
17:45padahal korupsi adalah
17:46soal mendapatkan keuntungan yang tidak sah.
17:48pernah saya katakan di beberapa event di sini,
17:54sikap dasar
17:56secara umum ya,
17:59korupsi itu seolah privilege,
18:02hak daripada pejabat siapapun.
18:05seperti
18:07sebuah meja yang berisi makanan
18:08tinggal saya mau makan
18:10yang mana dulu,
18:11yang nanti kapan gitu.
18:12Ini sikap mental ya.
18:16Pak Erick kan sudah pengalaman
18:17kemarin beberapa waktu di KPK.
18:20Saya mau tanyakan,
18:21ini pada dasarnya ada apa sih?
18:24Apa faktor needs,
18:26kebutuhan,
18:27setidak sesuai dengan penghasilannya,
18:29sehingga terpaksa dia melakukan itu,
18:31atau greedy keserakahan,
18:33atau sistem yang memang
18:34memungkinkan untuk terjadinya itu.
18:37Nah tolong tanggapan dari Pak Erick.
18:39Terima kasih.
18:41Oke, ya.
18:43Satu lagi Pak Adanya, terakhir ya.
18:44Mohon maaf ya Pak Erick, satu lagi.
18:47Terima kasih Peminan,
18:49teman-teman anggota Komisi 3,
18:51dan juga para narasumber.
18:54Maaf, terima kasih.
18:56Ini senior kita nih yang,
18:59walaupun ini baru statement saja Pak ya,
19:01saya menarik konsep pemulihan aset
19:03secara internasional,
19:05kelihatannya Bapak lebih kepada pemulihan aset
19:07dalam konteks daripada perampasan.
19:10Mungkin berikan alasan-alasan itu.
19:14Nah saya tertarik dengan hal-hal yang berhubungan,
19:17mungkin kebetulan Bapak pernah di,
19:19ya apa,
19:21anti korupsi itu.
19:22kan sekarang orang mempertanyakan
19:24tentang laporan harta kekayaan.
19:27Gimana tuh hubungannya?
19:29Minimal kan ketidaksesuaian itu
19:32sebetulnya dengan undang-undang ini
19:34sangat berat sekali Pak.
19:36Mohon, mungkin sebaiknya seperti apa,
19:39perlakuan terhadap laporan itu.
19:42Terima kasih Peminan.
19:44Ya, silakan Pak Erick,
19:45langsung closing statement ya Pak ya.
19:46Baik, terima kasih.
19:48Pertanyaan pertama, perampasan.
19:51Ya saya bukan tidak setuju Pak,
19:53setuju saja.
19:54Cuman jangan terlalu cepat,
19:55jangan terlalu luas,
19:57jangan terlalu lebar.
19:58Jangan mengulangi apa yang sudah ada
20:00di dalam aturan-aturan sebelumnya.
20:02Sedangkan sekarang saja
20:04aturan sudah banyak,
20:06interpretasinya bisa beda-beda
20:07antara pendegak hukum.
20:09Jadi jangan menambah kepusingan lagi Pak.
20:11Jangan menambah,
20:13bukan kepusingan,
20:14jangan menambah peluang penafsiran
20:18yang makin lebar.
20:20Kalau makin mengerucut,
20:22makin bagus.
20:23Saya setuju Pak,
20:24tapi dengan revisi
20:26dan jangan terlalu cepat.
20:29Memperhatikan hal-hal yang
20:31sudah disampaikan oleh para pakar.
20:33Yang kedua,
20:34konsep proposen aset,
20:36penegakan hukum,
20:37betul Pak,
20:38saya sependapat dengan itu,
20:40memang ini harus dilakukan.
20:42Tapi yang saya sampaikan adalah,
20:44jangan perampasan aset sembarangan,
20:47gitu aja Pak.
20:48Jangan berlaku sama semua orang,
20:51tanpa bukti yang jelas.
20:53Ini masalahnya pendegak hukum,
20:56kadang-kadang agak malas
20:58atau tidak punya kemampuan
21:00untuk melakukan penelusuran
21:02dan pelacakan.
21:04Nah hasil penelusuran dan pelacakan
21:06inilah yang sebetulnya
21:07akan menjadi bukti yang sah
21:08dan sangat meyakinkan
21:09untuk merampas.
21:11atau katakanlah memulihkan.
21:14Jadi aset itu misalnya harus
21:15menjadi hak negara,
21:17ya contoh misalnya gratifikasi lah,
21:20yang paling gampang Pak.
21:22Gratifikasi,
21:23yang seharusnya tidak diperolehkan oleh dia,
21:25dia sudah melaporkan,
21:27ya sudah,
21:27dikembalikan kepada negara.
21:29Negara diuntungkan dengan
21:30pengembalian gratifikasi itu.
21:33Kemudian yang ketiga,
21:34undang-undang cukup
21:35tapi belum efektif,
21:36betul Pak.
21:37Saya sependapat
21:39undang-undang yang baik
21:42tapi penegak hukum yang tidak baik,
21:45itu tidak lebih baik
21:48daripada undang-undang tidak baik
21:50tapi penegak hukum baik.
21:52Jadi saya ingin mengajak
21:54kita semua fokus pada
21:55bagaimana memperbaiki
21:57penegakan hukum
21:59dan penegak hukumnya.
22:02Kemudian Pak,
22:03ya nomor empat,
22:05mengganti korupsi,
22:06sikap mental atau apa,
22:07saya pikir
22:08sikap mental kita secara umum,
22:12Pak,
22:12itu baik sebetulnya.
22:15Contoh,
22:16kita datang,
22:17bahwa Pak pernah keluar negeri kan,
22:19datang mendarat di Singapura,
22:21tiba-tiba Pak Pak menjadi
22:22orang yang sangat disiplin,
22:25tidak buang sampah,
22:26tidak meludah,
22:27buang kuntung rokok juga,
22:28hati-hati,
22:30kenapa?
22:31Karena mereka sadar bahwa
22:34penegakan hukumnya jelas,
22:37dan hukumnya jelas,
22:39dendanya juga jelas,
22:41oleh karena itu dia dipaksa untuk patuh.
22:44Nah, sementara di kita,
22:47penegakan hukumnya tidak jelas,
22:50kadang-kadang bisa dibeli,
22:52kadang-kadang bisa kompromi,
22:53dan sebagainya.
22:54Jadi,
22:55prinsenya Pak saya setuju dengan Bapak,
22:57bukan setuju,
22:59masalah utama kita adalah,
23:00penegakan hukum,
23:02dan penegak hukum.
23:04Mental,
23:05saya kira,
23:06ya banyak orang mengatakan,
23:08polisi,
23:08jaksa,
23:09KPK,
23:10semuanya pada korupsi,
23:11ASN,
23:12semua proses saya,
23:13tidak setuju.
23:13Mayoritas mereka baik.
23:16Yang tidak baik itu sedikit,
23:18cuman yang sedikit ini,
23:19kadang-kadang terpengaruh oleh yang banyak.
23:22Jadi, seolah-olah seperti semua,
23:24tapi saya tidak yakin,
23:25saya sangat yakin,
23:27yang korup itu minoritas.
23:32Tapi pada saat lingkungannya memungkinkan,
23:35dan mendesak mereka untuk melakukan,
23:36maka seolah-olah menjadi mayoritas.
23:39Mau polisi,
23:40mau jaksa,
23:40mau KPK,
23:41mau ASN,
23:42saya berpendapat seperti itu.
23:44Yang keluar itu,
23:46masih banyak polisi yang baik,
23:47masih banyak jaksa yang baik,
23:49masih banyak KPK yang baik,
23:50dan masih banyak ASN yang baik.
23:52Tapi yang tidak baik,
23:54ini yang harus kita fokuskan.
23:57Dan pada waktu kami,
23:59menjadi komisioner di KPK,
24:01kami sempat merekomendasikan kepada Pak SBE,
24:06pada waktu itu,
24:06mengutamakan reformasi birokrasi pendegak hukum.
24:10dimulai dengan Mahkamah Agung,
24:12kejaksaan,
24:13kemudian polisi.
24:14Tapi baru terlaksana,
24:16sebagian kecil Mahkamah Agung.
24:18Sekurang-kurangnya,
24:19transparansi kasus sudah ada di Mahkamah Agung,
24:21sampai sekarang.
24:22Kita bisa tahu,
24:23kasus apa,
24:25sudah sampai mana,
24:27itu melalui website-nya Mahkamah Agung.
24:28Itu menurut saya sudah kemajuan.
24:30Memang masih kecil,
24:31dibandingkan yang lain.
24:33Tapi Presiden kan sudah luar biasa,
24:35memberikan remunerasi hakim sekarang,
24:37sudah luar biasa besar.
24:39Tapi apakah itu cukup?
24:40Menurut saya,
24:41belum cukup.
24:42Jaksanya juga harus dibetulkan,
24:44polisi juga harus direformasi,
24:47dengan mengandalkan orang-orang yang baik,
24:49yang ada di sana.
24:52Kemudian,
24:55Pak Adang,
24:56bagus sekali ini.
24:58Saya kira,
24:58saya pikir UNCAC,
25:00kita sudah ratifikasi 2006,
25:02dan kita agak terlambat memasukkan
25:07hasil ratifikasi itu ke dalam sistem hukum nasional kita.
25:11Pak Adang,
25:12di dalam UNCAC itu sudah jelas disebutkan,
25:17Wealth Declaration itu menjadi bahan
25:19untuk perampasan aset juga.
25:21Jadi ada semacam pembuktian terbalik lah.
25:24LHKPN membuktikan saya punya kekayaan ini, ini, ini, ini,
25:29tapi penegak hukum melihat,
25:31oh ini tidak wajar, ini tidak wajar,
25:33kemudian terdapat bukti yang saya meyakinkan bahwa
25:37ini tidak betul,
25:39maka bisa dilampas.
25:41Jadi LHKPN bisa instrumen yang instrumental
25:46untuk pemulihan aset yang bukan haknya.
25:51Gitu, Pak Adang.
25:53Saya kira saya sudah mengomentari semuanya, Pak.
25:57Mungkin tidak memuaskan,
26:00tapi itulah jawaban sementara saya.
26:01Terima kasih.
26:02Oke, terima kasih Pak Eririana.
26:06Kalau ada kepentingan, tidak apa-apa,
26:08Pak Eririana meninggalkan ruangan, Pak.
26:13Ada, ada, izin Pak ada sertifikat.
26:41Terima kasih.
27:11Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan