Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Denny menegaskan, surat keterangan penyetaraan semestinya didukung dokumen yang membuktikan bahwa pendidikan yang ditempuh Gibran di luar negeri telah selesai dan memenuhi persyaratan untuk disetarakan.

"Yang sampai sekarang tidak ada itu bukan ijazah SMA. Yang saya minta katanya ada surat keterangan penyetaraan. Mana dokumen yang menyatakan Anda selesai sehingga bisa disetarakan?" ujar Denny. (timecode 1:36)

Denny mempersoalkan ketentuan yang menurutnya mengecualikan calon yang bersekolah di luar negeri dari kewajiban membuktikan dokumen tamat pendidikan.

"Kepada semuanya tunjukkan bahwa Mas Gibran di UTS Insearch itu melakukan pendidikan yang ada dasarnya sehingga bisa disetarakan dengan SMK sebagaimana surat keterangan ini," kata Denny. (timecode 2:58)

Sekjen Projo Freddy Damanik menilai pola gugatan tersebut memiliki tujuan politik terhadap Gibran.

"Jadi sangat jelas motif politiknya di sini. Kalau memang mau fair, ya sudah tarung sajalah di 2029 kalau misalnya nanti Mas Gibran maju," kata Freddy. (timecode 5:59)

Produser: Yuilyana

Thumbnail: Vila

#gibran #ijazahgibran

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/691680/denny-soroti-dokumen-pendidikan-gibran-freddy-targetnya-politik
Transkrip
00:00Ya saudara belum usai masalah kasus ijazah Jokowi, sekarang ijazah Gibran yang digugat.
00:06Ada Bang Deni, Bang Deni kenapa Anda menggugat ijazah Gibran setelah dia menjabat 2 tahun?
00:11Anda bilang dia tidak sesuai kualifikasi, kenapa baru sekarang?
00:15Satu, saya tidak menggugat menyoal ijazah Gibran, enggak.
00:22Saya menyoal...
00:23Keabsahan kan?
00:24Bukan, Gibran tidak memenuhi syarat calon wakil presiden.
00:31Syarat calon wakil presiden itu pendidikan paling rendah SLT atau serajat, tamat SLT atau serajat.
00:39Nah persoalannya ketika kita melihat mana bukti tamat itu, enggak ada.
00:46Yang sering dimunculkan adalah surat keterangan, penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
00:52Ini loh tanda, beliau sudah memenuhi syarat.
00:55Saya melalui berbagai metode, termasuk saya embara, yang hadiahnya sudah hampir 10,3 itu.
01:04Meminta, ini namanya surat keterangan, itu harus ada dokumen yang membuktikannya.
01:12Nggak bisa dia stand alone.
01:14Ini surat keterangan nih loh, saya sudah selesai setara SMK.
01:18Nggak bisa, saya sering bilang saya punya ijazah S2 di Amerika.
01:24Diberikan ijazahnya saya tunjukkan, baru keluar surat keterangan.
01:29S3 saya kebetulan di Melbourne.
01:31Saya tunjukkan ijazah S3 saya, baru keluar surat keterangan.
01:35Nah yang sampai sekarang tidak ada itu bukan ijazah SMA.
01:38Bang, ada ini teman-teman juga.
01:39Mas Dini minta ijazah SMA, ya pasti nggak ada.
01:41Bukan, yang saya minta, katanya ada surat keterangan penyetaraan.
01:46Mana dokumen yang menyatakan Anda selesai, sehingga bisa disetarakan.
01:51Di dalam surat keterangan itu mengatakan, yang menjadikan dasar adalah pendidikan di UTS Insights, Sydney.
01:59Sekolah di situ.
02:01Namanya sekolah kan, ada silabusnya, ada transkrip nilainya.
02:05Kalau selesai, ada bukti selesainya.
02:07Dan itu yang diminta oleh, diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan,
02:14nomor 29 tahun 2014.
02:17Ini loh syarat-syaratnya.
02:19Ini nggak ada syarat ini sampai sekarang.
02:21Diminta oleh Bonatua di Komisi Informasi Pusat.
02:25Yang ditunjukkan cuma surat keterangan itu.
02:27Diminta oleh Pak Subhan di PT UN.
02:31Disebut, bukti 1 sampai bukti 9.
02:34Begitu bicara dasar penyetaraan, cuman bilang penyetaraan diminta dengan dokumen lengkap.
02:41Cuman nyebut lengkap doang.
02:43Harusnya T10, Ijasa, T11.
02:46Terus, sekarang Ibu Mercy mengugat di PT UN.
02:49Dijawab lagi sama kementerian.
02:50Sama jawabannya.
02:52Tidak ada itu dasar penyetaraan.
02:54Jadi yang saya soal sampai sekarang adalah,
02:57kepada semuanya,
02:59tunjukkan bahwa Mas Gibran di UTS Insights itu,
03:04melakukan pendidikan yang ada dasarnya sehingga bisa disetarakan dengan SMK,
03:10sebagaimana syarat keterangan ini.
03:12Itu nggak ada.
03:13Yang ada, tadi saya bicara dengan Mas Raya Rengkuti.
03:17Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023,
03:21yang tiba-tiba 18 E3-nya mengatakan,
03:25calon presiden, calon wakil presiden,
03:28yang sekolahnya di luar negeri,
03:30dikecualikan untuk membuktikan tamat.
03:34Nggak perlu menunjukkan dokumen.
03:36Peraturan ini cukup menunjukkan telah selesai perguruan tinggi.
03:40Ini menurut saya bermasalah.
03:43Karena saya punya traumatik dengan syarat umur yang,
03:47mohon izin saya pakai istilah, digibrankan.
03:50Melalui putusan Pak Manusman untuk keunakan Gibran.
03:54Kita punya masalah itu.
03:56Harusnya 40, tiba-tiba karena Gibran naik.
03:58Kalau pendidikan, peraturan KPU-nya,
04:01mengatur yang cocok dengan karakter Gibran.
04:04Jadi kalau misalnya nanti,
04:06kegugatan Anda dikabulkan di MK,
04:09maka apa nanti konsekuensi bagi Gibran
04:12yang sudah jadi wapres buat tahun ini?
04:14Yang kami minta adalah,
04:17karena Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan
04:22sebagai calon wakil presiden,
04:23maka dia disqualifikasi sebagai calon wakil presiden.
04:27Di disqualifikasi.
04:29Jadi gugatannya masuk akal atau tidak menurut Anda Bang Freddy?
04:34Ya, tentu publik sudah paham ya,
04:38alih-alih hukum,
04:39beliau ini kan juga pakar Tata Negara
04:41bahwa proses sengketa di Mahkamah Konstitusi,
04:46di pres maupun syarat,
04:47itu kan sudah selesai.
04:50Dan sampai sekarang,
04:54belum ada setahu saya,
04:55belum ada perubahan undang-undang
04:58tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi
05:01yang katakanlah menyebutkan,
05:06setelah presiden ataupun wakil presiden dilantik,
05:10kemudian belakangan hari ditemukan
05:12kesalahan administrasi,
05:14proses pencalonan,
05:15kemudian itu bisa dibawa kembali.
05:17Setahu saya belum ada itu.
05:19Jadi menurut saya memang ini sama polanya.
05:25Polanya sama bahwa katakanlah mekanisme hukum dipakai,
05:31tanda kutip,
05:33untuk memang targetnya politik.
05:36targetnya politik memang untuk mendegradasi
05:39ya mas Gibran.
05:40Dan ini polanya berulang-ulang.
05:42Terus, terus, akan dimainkan terus,
05:44sampai ya semaksimal mungkin kan gitu.
05:47Jadi memang seperti itu.
05:49Dan kita bisa lihat,
05:50kita bisa lihat orang-orang yang bersama beliau juga,
05:54tentu orangnya juga itu-itu juga.
05:57Jadi sangat jelas motif politiknya di sini gitu loh.
06:00Kalau memang mau fair,
06:02ya udah tarung sajalah di 2029,
06:05kalau misalnya nanti Mas Gibran maju.
06:08Jadi begini Mas,
06:10begini-begini.
06:11Saya itu memang sedari awal
06:14concern dengan Tata Negara.
06:16Sewaktu putusan 90 belum keluar pun,
06:19saya sudah berkirim surat ke MK.
06:21Harusnya Pak Usman,
06:23Pak Man Usman,
06:24tidak ikut memeriksa.
06:25Karena ada Bangalur Principles,
06:27di mana hakim tidak boleh memeriksa perkara
06:29yang terkait dengan dirinya dan kerabatnya.
06:31Jadi ini concern saya sejak lama.
06:33Begitu putusan 90 kemudian dikeluarkan,
06:37saya yang pertama kali mengajukan keberatan,
06:40karena saya sudah meminta itu
06:41dua bulan sebelumnya untuk tidak dilakukan.
06:44Ketika kemudian MK-MK memberikan etik,
06:47sanksi etik ke Pak Man Usman,
06:48saya dengan Prof. Uceng menguji formil.
06:51Jadi ini bukan ujuk-ujuk,
06:53saya tiba-tiba concern dengan masalah ini.
06:55Saya diam,
06:56baru sebulan yang lalu,
06:57saya ditunjukkan salah seorang komisioner
06:59KPU yang sudah lama.
07:00Mas,
07:01bukan hanya syarat umur yang diakali,
07:04syarat pendidikan pun dikadali.
07:05Saya baca peraturannya,
07:07waduh,
07:07ini kalau begini tidak benar.
07:09Sehingga,
07:11saya kemudian muncul,
07:12membawa isu ini,
07:13dan cara saya,
07:14tidak langsung cara legal,
07:16saya kemudian mencoba untuk,
07:18secara sosial dulu,
07:19siapa yang punya,
07:21bukti bahwa,
07:22Gibran telah tamat pendidikan SLTA,
07:25silahkan,
07:26dari hanya 100 juta,
07:27sampai 10,3 miliar setelah satu bulan,
07:29saya tutup.
07:30Dan cara yang saya lakukan ini,
07:32sekarang sudah diberi ruang oleh MK.
07:35Tanggal 17 hari Kamis kemarin,
07:37sudah diregister,
07:38nomor 1,
07:39tahun 2026,
07:40dan tanggal 16-nya,
07:42MK mengeluarkan peraturan baru,
07:44soal bagaimana tahapan persidangan.
07:48Memang mereka harus melakukan itu,
07:49karena tahapan yang lama,
07:51itu untuk tanggal-tanggal di 2024.
07:53Dan Senin besok,
07:55MK akan membuka ruang sidang pemeriksaan pendahuluan,
07:59di jam 7 malam.
08:01Saking ini serius bagi MK.
08:03Dan cara saya ini,
08:05tidak akan memakan waktu bertahun-tahun,
08:07sebagaimana ijazah Pak Jokowi,
08:08cukup 14 hari kerja.
08:10Mari kita buka,
08:12di ruang sidang,
08:13Mas Gibran silahkan datang,
08:15dengan timnya,
08:16tunjukkan bahwa memang beliau punya,
08:19bukti telah menamatkan pendidikan,
08:20setara SLTA,
08:22dimanapun,
08:23apapun buktinya,
08:24kita uji sama-sama,
08:25silahkan,
08:26dan kita buktikan.
08:27Kalau beliau memenuhi syarat,
08:28selesai.
08:29Dari awal saya bilang,
08:31kalau memenuhi syarat,
08:32saya tidak akan persoalkan lagi.
08:33Baik, nanti saya minta.
Komentar

Dianjurkan