00:00Ya saudara belum usai masalah kasus ijazah Jokowi, sekarang ijazah Gibran yang digugat.
00:06Ada Bang Deni, Bang Deni kenapa Anda menggugat ijazah Gibran setelah dia menjabat 2 tahun?
00:11Anda bilang dia tidak sesuai kualifikasi, kenapa baru sekarang?
00:15Satu, saya tidak menggugat menyoal ijazah Gibran, enggak.
00:22Saya menyoal...
00:23Keabsahan kan?
00:24Bukan, Gibran tidak memenuhi syarat calon wakil presiden.
00:31Syarat calon wakil presiden itu pendidikan paling rendah SLT atau serajat, tamat SLT atau serajat.
00:39Nah persoalannya ketika kita melihat mana bukti tamat itu, enggak ada.
00:46Yang sering dimunculkan adalah surat keterangan, penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
00:52Ini loh tanda, beliau sudah memenuhi syarat.
00:55Saya melalui berbagai metode, termasuk saya embara, yang hadiahnya sudah hampir 10,3 itu.
01:04Meminta, ini namanya surat keterangan, itu harus ada dokumen yang membuktikannya.
01:12Nggak bisa dia stand alone.
01:14Ini surat keterangan nih loh, saya sudah selesai setara SMK.
01:18Nggak bisa, saya sering bilang saya punya ijazah S2 di Amerika.
01:24Diberikan ijazahnya saya tunjukkan, baru keluar surat keterangan.
01:29S3 saya kebetulan di Melbourne.
01:31Saya tunjukkan ijazah S3 saya, baru keluar surat keterangan.
01:35Nah yang sampai sekarang tidak ada itu bukan ijazah SMA.
01:38Bang, ada ini teman-teman juga.
01:39Mas Dini minta ijazah SMA, ya pasti nggak ada.
01:41Bukan, yang saya minta, katanya ada surat keterangan penyetaraan.
01:46Mana dokumen yang menyatakan Anda selesai, sehingga bisa disetarakan.
01:51Di dalam surat keterangan itu mengatakan, yang menjadikan dasar adalah pendidikan di UTS Insights, Sydney.
01:59Sekolah di situ.
02:01Namanya sekolah kan, ada silabusnya, ada transkrip nilainya.
02:05Kalau selesai, ada bukti selesainya.
02:07Dan itu yang diminta oleh, diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan,
02:14nomor 29 tahun 2014.
02:17Ini loh syarat-syaratnya.
02:19Ini nggak ada syarat ini sampai sekarang.
02:21Diminta oleh Bonatua di Komisi Informasi Pusat.
02:25Yang ditunjukkan cuma surat keterangan itu.
02:27Diminta oleh Pak Subhan di PT UN.
02:31Disebut, bukti 1 sampai bukti 9.
02:34Begitu bicara dasar penyetaraan, cuman bilang penyetaraan diminta dengan dokumen lengkap.
02:41Cuman nyebut lengkap doang.
02:43Harusnya T10, Ijasa, T11.
02:46Terus, sekarang Ibu Mercy mengugat di PT UN.
02:49Dijawab lagi sama kementerian.
02:50Sama jawabannya.
02:52Tidak ada itu dasar penyetaraan.
02:54Jadi yang saya soal sampai sekarang adalah,
02:57kepada semuanya,
02:59tunjukkan bahwa Mas Gibran di UTS Insights itu,
03:04melakukan pendidikan yang ada dasarnya sehingga bisa disetarakan dengan SMK,
03:10sebagaimana syarat keterangan ini.
03:12Itu nggak ada.
03:13Yang ada, tadi saya bicara dengan Mas Raya Rengkuti.
03:17Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023,
03:21yang tiba-tiba 18 E3-nya mengatakan,
03:25calon presiden, calon wakil presiden,
03:28yang sekolahnya di luar negeri,
03:30dikecualikan untuk membuktikan tamat.
03:34Nggak perlu menunjukkan dokumen.
03:36Peraturan ini cukup menunjukkan telah selesai perguruan tinggi.
03:40Ini menurut saya bermasalah.
03:43Karena saya punya traumatik dengan syarat umur yang,
03:47mohon izin saya pakai istilah, digibrankan.
03:50Melalui putusan Pak Manusman untuk keunakan Gibran.
03:54Kita punya masalah itu.
03:56Harusnya 40, tiba-tiba karena Gibran naik.
03:58Kalau pendidikan, peraturan KPU-nya,
04:01mengatur yang cocok dengan karakter Gibran.
04:04Jadi kalau misalnya nanti,
04:06kegugatan Anda dikabulkan di MK,
04:09maka apa nanti konsekuensi bagi Gibran
04:12yang sudah jadi wapres buat tahun ini?
04:14Yang kami minta adalah,
04:17karena Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan
04:22sebagai calon wakil presiden,
04:23maka dia disqualifikasi sebagai calon wakil presiden.
04:27Di disqualifikasi.
04:29Jadi gugatannya masuk akal atau tidak menurut Anda Bang Freddy?
04:34Ya, tentu publik sudah paham ya,
04:38alih-alih hukum,
04:39beliau ini kan juga pakar Tata Negara
04:41bahwa proses sengketa di Mahkamah Konstitusi,
04:46di pres maupun syarat,
04:47itu kan sudah selesai.
04:50Dan sampai sekarang,
04:54belum ada setahu saya,
04:55belum ada perubahan undang-undang
04:58tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi
05:01yang katakanlah menyebutkan,
05:06setelah presiden ataupun wakil presiden dilantik,
05:10kemudian belakangan hari ditemukan
05:12kesalahan administrasi,
05:14proses pencalonan,
05:15kemudian itu bisa dibawa kembali.
05:17Setahu saya belum ada itu.
05:19Jadi menurut saya memang ini sama polanya.
05:25Polanya sama bahwa katakanlah mekanisme hukum dipakai,
05:31tanda kutip,
05:33untuk memang targetnya politik.
05:36targetnya politik memang untuk mendegradasi
05:39ya mas Gibran.
05:40Dan ini polanya berulang-ulang.
05:42Terus, terus, akan dimainkan terus,
05:44sampai ya semaksimal mungkin kan gitu.
05:47Jadi memang seperti itu.
05:49Dan kita bisa lihat,
05:50kita bisa lihat orang-orang yang bersama beliau juga,
05:54tentu orangnya juga itu-itu juga.
05:57Jadi sangat jelas motif politiknya di sini gitu loh.
06:00Kalau memang mau fair,
06:02ya udah tarung sajalah di 2029,
06:05kalau misalnya nanti Mas Gibran maju.
06:08Jadi begini Mas,
06:10begini-begini.
06:11Saya itu memang sedari awal
06:14concern dengan Tata Negara.
06:16Sewaktu putusan 90 belum keluar pun,
06:19saya sudah berkirim surat ke MK.
06:21Harusnya Pak Usman,
06:23Pak Man Usman,
06:24tidak ikut memeriksa.
06:25Karena ada Bangalur Principles,
06:27di mana hakim tidak boleh memeriksa perkara
06:29yang terkait dengan dirinya dan kerabatnya.
06:31Jadi ini concern saya sejak lama.
06:33Begitu putusan 90 kemudian dikeluarkan,
06:37saya yang pertama kali mengajukan keberatan,
06:40karena saya sudah meminta itu
06:41dua bulan sebelumnya untuk tidak dilakukan.
06:44Ketika kemudian MK-MK memberikan etik,
06:47sanksi etik ke Pak Man Usman,
06:48saya dengan Prof. Uceng menguji formil.
06:51Jadi ini bukan ujuk-ujuk,
06:53saya tiba-tiba concern dengan masalah ini.
06:55Saya diam,
06:56baru sebulan yang lalu,
06:57saya ditunjukkan salah seorang komisioner
06:59KPU yang sudah lama.
07:00Mas,
07:01bukan hanya syarat umur yang diakali,
07:04syarat pendidikan pun dikadali.
07:05Saya baca peraturannya,
07:07waduh,
07:07ini kalau begini tidak benar.
07:09Sehingga,
07:11saya kemudian muncul,
07:12membawa isu ini,
07:13dan cara saya,
07:14tidak langsung cara legal,
07:16saya kemudian mencoba untuk,
07:18secara sosial dulu,
07:19siapa yang punya,
07:21bukti bahwa,
07:22Gibran telah tamat pendidikan SLTA,
07:25silahkan,
07:26dari hanya 100 juta,
07:27sampai 10,3 miliar setelah satu bulan,
07:29saya tutup.
07:30Dan cara yang saya lakukan ini,
07:32sekarang sudah diberi ruang oleh MK.
07:35Tanggal 17 hari Kamis kemarin,
07:37sudah diregister,
07:38nomor 1,
07:39tahun 2026,
07:40dan tanggal 16-nya,
07:42MK mengeluarkan peraturan baru,
07:44soal bagaimana tahapan persidangan.
07:48Memang mereka harus melakukan itu,
07:49karena tahapan yang lama,
07:51itu untuk tanggal-tanggal di 2024.
07:53Dan Senin besok,
07:55MK akan membuka ruang sidang pemeriksaan pendahuluan,
07:59di jam 7 malam.
08:01Saking ini serius bagi MK.
08:03Dan cara saya ini,
08:05tidak akan memakan waktu bertahun-tahun,
08:07sebagaimana ijazah Pak Jokowi,
08:08cukup 14 hari kerja.
08:10Mari kita buka,
08:12di ruang sidang,
08:13Mas Gibran silahkan datang,
08:15dengan timnya,
08:16tunjukkan bahwa memang beliau punya,
08:19bukti telah menamatkan pendidikan,
08:20setara SLTA,
08:22dimanapun,
08:23apapun buktinya,
08:24kita uji sama-sama,
08:25silahkan,
08:26dan kita buktikan.
08:27Kalau beliau memenuhi syarat,
08:28selesai.
08:29Dari awal saya bilang,
08:31kalau memenuhi syarat,
08:32saya tidak akan persoalkan lagi.
08:33Baik, nanti saya minta.
Komentar