Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 9 jam yang lalu
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kehutanan pada Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan sebanyak 22 kasus masuk tahap penyelidikan dan 7 kasus ke tahap penyidikan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ia juga menyebut kasus tersebut menyeret pihak korporasi maupun perorangan atau individu.

[Antara/Ryan Rahman/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti]
Transkrip
00:04Direktur Jenderal Penegakan Hukum Dirjen Gakum Kehutanan pada Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho
00:13dalam konferensi pers pada Kamis 3 September mengungkapkan sebanyak 22 kasus masuk tahap penyelidikan terkait kebakaran hutan dan lahan Karhutla.
00:23Sementara tujuh kasus lainnya masuk dalam tahap penyelidikan yang menjeret korporasi maupun perorangan.
00:30Ia juga mengatakan sebanyak dua berkas perkara korporasi yang bermasalah di Sumatera Utara dinyatakan lengkap atau P21 yang kemudian diserahkan
00:39kekejaksaan dalam konteks tahun 2026.
00:43Tujuh kasus, terdapat 22 kasus yang masih dalam proses penyelidikan, baik korporasi maupun perorangan.
00:53Yang kedua, tujuh kasus masih dalam proses penyelidikan, baik korporasi maupun perorangan.
01:02Dan dua berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan kekejaksaan.
01:10Ini untuk korporasi di Provinsi Sumut dalam konteks tahun 2026.
01:18Ia memastikan Kementerian Kehutanan terus berupaya menegakkan hukum di kawasan lahan perhutanan,
01:24sejalan dengan upaya pemadaman Karhutla untuk memberikan efek jerah sehingga dapat menegak terjadinya Karhutla.
01:32Tim kantor berita antara mewartakan.
Komentar

Dianjurkan