Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Eks Jampidsus Febrie Adriansyah diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung. Febrie diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut ada 7 orang yang diperiksa. 2 di antaranya adalah tersangka, eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Nurman Herin. Sementara 5 orang lainnya adalah saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU eks Jampidsus.

Anang menambahkan, pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan saksi sebelumnya, berdasarkan data dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik.

#eksjampidsus #tppu #kejagung

Baca Juga Heboh! Pria Pecahkan Kaca Mobil di Jagakarsa, Teriak 'Maling' Sebelum Lempar Batu | BERUT di https://www.kompas.tv/regional/688837/heboh-pria-pecahkan-kaca-mobil-di-jagakarsa-teriak-maling-sebelum-lempar-batu-berut



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/688838/kasus-tppu-kejagung-eks-jampidsus-diperiksa-sebagai-tersangka-sapa-malam
Transkrip
00:00Kita bergeser ke kasus hukum.
00:02Ex-Jampitsus Febri Adriansyah diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta Selatan.
00:06Ia diperiksa sebagai tersangka dugaan pidana pencucian uang.
00:11Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriyatna
00:13menyebut total 7 orang diperiksa hari ini.
00:16Dua diantaranya adalah tersangka yakni Ex-Jampitsus Febri Adriansyah dan Norman Herin.
00:22Sementara 5 lainnya adalah saksi dalam pengusutan kasus pidana pencucian uang
00:27atau TPPU Ex-Jampitsus.
00:30Anang menambahkan pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan saksi sebelumnya
00:34berdasarkan data dan barang bukti yang sudah diperoleh penyidik.
00:41Jum 9, menjadwalkan pemeriksaan ada kurang lebih 7 orang.
00:50Dua diantaranya untuk pemeriksaan sebagai tersangka,
00:56ada dua yaitu saudara FA dan saudara N, Norman Herin, NH.
01:04Tandang, ini pemeriksaan terpisah.
01:06Lebih kepada berdasarkan menindaklanjuti dari hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya
01:12juga berdasarkan data-data dan barang bukti yang didapat sebelum diperiksaan bersangkutan.
Komentar

Dianjurkan