Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan atas keabsahan penggeledahan dan penetapannya sebagai tersangka, dengan alasan penegak hukum seharusnya memeriksa calon tersangka terlebih dahulu sebelum penetapan.

Namun pihak kepolisian menegaskan ketiadaan pemeriksaan tersebut tidak membuat penetapan tersangka menjadi cacat hukum.

Di tengah polemik ini, muncul pula dugaan bahwa langkah praperadilan ini bisa jadi memiliki tujuan lain, yakni memperpanjang dan melokalisir kasus ini.

Saksikan #BolaLiarKompasTV episode "Eks Jampidsus Praperadilan, Lindungi Siapa?".

Video Editor: Lintang Amiluhur

Produser: Theo Reza

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/686950/eks-wakil-ketua-kpk-hingga-ray-rangkuti-soal-kans-status-tersangka-febrie-lolos-di-praperadilan
Transkrip
00:03Intro
00:05Drama kasus ex-jampitsus Febri Adriansyah masih panjang.
00:10Dalam sidang praperadilan hari Kamis dengan termohon Kortas Tipitkor Polri,
00:14Polda Metro Jaya dan Kejagung, saksi ahli dan penasihat hukur Febri mengungkap sejumlah pelanggaran prosedur.
00:20Pihak Febri mengklaim pelanggaran prosedur membuat penetapan tersangka hingga penyetaan aset tidak sah.
00:27Ada kewajiban bagi aparatur penegak hukum untuk memeriksa calon tersangka sebelum penetapan tersangka.
00:36Di permohonan kami itulah yang kami sampaikan penetapan PFA sebagai tersangka di Polri tidak didahului dengan pemeriksaan calon tersangka.
00:47Karena itulah kami argumentasikan penetapan tersangka tersebut tidak sah.
00:54Ahli hukum tata negara dan administrasi negara Universitas Taruman Negara Rasji yang dihadirkan pemohon menyebut
01:01penggeledahan rumah Febri Adriansyah di Sentul Bogor cacat wawenang
01:05karena tumpang tindih dua surat perintah polisi yang berbeda yurisdiksi.
01:09Ketika di luar wilayah yurisdiksi maka itu adalah bukan wawenangnya
01:14karena dalam administrasi itu ada pembagian wawenang, pembagian waktu, pembagian tempat, pembagian substansi.
01:21Ketika melakukan seberang wilayah nah itu menjadi tindakannya sewenang-wenang
01:25karena tidak punya dasar melakukan itu di wilayah lain.
01:29Kalau tidak ada relevansi maka masing-masing kewenangan berdiri sendiri
01:32tidak bisa pengadilan di luar wilayah itu menetapkan memberikan izin.
01:38Polri sebagai pihak termohon menyatakan
01:40sekalipun Febri tidak diperiksa lebih dulu, penetapan tersangka tetap sah.
01:46Oleh karena penetapan pemohon sebagai tersangka telah dilakukan berisakan hasil penyidikan
01:51dan didukung oleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah
01:53sebagaimana dipertarankan pasal 91 KUHAP.
01:56Maka tidak adanya pemeriksaan pemohon terlebih dahulu sebagai calon tersangka
02:00tidak mengakibatkan penetapan tersangka menjadi cacat hukum.
02:05Tim Hukum Kejaksaan Agung menilai dalil pra-peradilan dari pihak Febri
02:09yang menyoal ketidakjelasan pidana asal atau predicate crime tidak berdasar.
02:14Sebab sudah jelas tindak pidana korupsi jadi tindak pidana asal kasus ex-jampitsus.
02:19Dalil pemohon mengenai tidak jelasnya predicate crime adalah tidak berdasar
02:23karena penetapan tersangka telah secara tegas menyebutkan tindak pidana korupsi
02:27sebagai tindak pidana asal dan penyidikan kecil tidak harus menunggu terlebih dahulu
02:31pembuktian tindak pidana asal. Perkara yang disini adalah
02:33perkara dugaan tindak pidana penyidikan uang dengan tindak pidana asal,
02:38dugaan tindak pidana korupsi dan atau dalam proses penanganan hukum lainnya.
02:44Direktur Eksekutif Lingkar Madani Rai Rangkuti mencium gelagat
02:48proses peradilan ex-jampitsus yang panjang dan jeda pra-peradilan
02:52bakal semakin membuat perhatian publik redup dan mengaburkan kelanjutan perkara utama.
02:57Tapi boleh jadi ada tujuan lain, yaitu memperpanjang kasus ini
03:01supaya lama dengan begitu perhatian orang makin melemah,
03:05dengan begitu ya itu tadi.
03:07Kalaupun misalnya harus dilokalisir, dapat dilokalisir
03:10sebab perhatian orang kepada siapa kemana lagi setelah ini
03:14aliran uang itu mengaliri misalnya, tidak terlalu tinggi lagi.
03:20Sebelumnya, kasus ex-jampitsus Febri Adriansyah jadi sorotan publik
03:24karena temuan 74 kg emas dan uang tunai sekitar setengah triliun rupiah.
03:30Penanganan perkara Febri sempat diwarnai drama ketegangan antaraparat pedagak hukum
03:34dari Kortas Tipikol Polri, penjidikan yang belum merampung,
03:38lalu beralih ke Kejaksaan Agung.
03:40Belakangan, tim sembilan Kejagung membuat sejumlah seperindik baru
03:44dengan tersangka Febri dan dua orang dekatnya.
03:46Namun, konstruksi perkara dan siapa pihak lain yang terlibat
03:51belum banyak diunggap.
03:56Halo selamat malam saudara Bola Liar kembali menggelinding kehadapan Anda.
04:00Melalui tim penasihat hukumnya, ex-jampitsus Febri Adriansyah
04:03memperadilkan Polri dan Kejaksaan Agung
04:06terkait penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan aset.
04:11Pihak Febri mengungkap sejumlah kesalahan prosedur
04:14dan pelanggaran administrasi dalam dalil pra-peradilan.
04:18Sementara Polri menyebut sudah mengantongi dua alat bukti
04:21dan penggeledahan relevan dengan perbuatan Febri.
04:25Soal pidana asal, Kejaksaan Agung menegaskan
04:28sudah jelas predikat kreanya pidana korupsi.
04:32Lalu dengan barang bukti, 74 kg emas dan uang setengah krilin rupiah,
04:37tidakkah cukup mempidanakan seorang Febri Adriansyah?
04:40Ataukah Febri justru akan bebas lewat pra-peradilan?
04:44Pertanyaan lain, dengan pra-peradilan berjalan otomatis
04:48persidangan perkara korupsi Febri bakal semakin mundur.
04:51Apakah betul ada upaya mengaburkan perkara
04:54dan melindungi pihak lain yang terlibat?
04:57Selengkapnya kita bahas di Bola Liar bersama saya, Mas Sistar Tarikan.
05:04Topik malam ini kita bahas dengan sejumlah narasumber yang sudah hadir di studio.
05:07Saya menyapa, Suparjiamat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia.
05:11Selamat malam, Pak Sikar.
05:14Rita Serena Kolibonso, Komisioner Komisi Kejaksaan.
05:18Selamat malam, Pak Sikar.
05:21Hermawan Sulistio, Guru Besar Universitas Bayangkar.
05:24Selamat malam, Pak Sikar.
05:28Selamat malam, Pak Sikar.
05:31Selamat malam, Pak Sikar Temorong, Wakil Ketua KPK 2015-2019.
05:36Di floor saya menyapa, Pak Yunus Hussein, Ketua PPTK 2002-2019.
05:41Selamat malam, Pak Yunus.
05:44Rerang Kutid, Rektor Eksekutif Lingkar Madani.
05:46Halo.
05:47Halo, Selamat malam.
05:49Dan saat ini kita masih menantikan kehadiran Pebri Diansah,
05:53Penasihat Hukum Pebri Diansah yang masih di tengah perjalanan.
05:56Dan kami juga akan menyapa nanti Handika Hongkowongso,
05:59Penasihat Hukum Don Rito.
06:01Dan saya langsung kepada Pak Sugeng dulu kalau begitu.
06:04Pak Sugeng, menurut Anda.
06:05Jadi, soalnya sudah sering, jadi sudah hafal.
06:09Pertanyaannya begini.
06:10Jadi sebenarnya penetapan tersangka
06:12Eksekutif Suspe Bria Diansah
06:14perlu diperiksa dulu atau tidak?
06:16Atau cukup dua alat bukti yang sudah disampaikan ke Jaksaan dan juga ke Polisian?
06:20Sudah sangat jelas bahwa Kosmak 12 Juni 2025
06:26itu melaporkan peristiwa tindak pidana korupsi.
06:31Tindak pidana korupsi artinya ada satu predikat krim yang dilaporkan.
06:37Ya, predikat krim terkait dengan dugaan manipulasi
06:41penjualan, manipulasi kualitas batu bara yang dijual
06:48oleh satu perusahaan, ya, oktasan kepada PT PLNEPI.
06:54Ini adalah predikat krimnya, ya, kalau menurut kami.
06:58Sama juga dengan predikat krim yang disidik oleh
07:02Dear Krimsus Polda Metro, ya, terkait dugaan pemerasan
07:08seorang pengusaha oleh, diduga oleh FA melalui seorang Markus.
07:15Ini sudah jelas, ya.
07:17Nah, yang saya mau bicara di sini adalah
07:19sebetulnya ada kekhawatiran kami, ya, dan juga masyarakat.
07:24Putusan pra-peradilan ini bisa seketika memadamkan, ya,
07:31memadamkan satu proses pengungkapan permainan
07:37penyalahgunaan kewenangan yang besar oleh saudara FA.
07:41Kalau ini kemudian dibatalkan, kita bicara ekstrim, ya,
07:46semua dibatalkan, semua dibatalkan.
07:50Kemudian penegak hukum mendelay-delay kembali
07:53untuk menerbitkan seperindik.
07:55Anda melihat ada potensi itu?
07:57Ya, semua potensi ada.
07:58Semua potensi ada.
08:00Karena yang sedang kita hadapi adalah seorang tokoh,
08:04high profile di dalam sejarah penegakan hukum kita
08:07selama reformasi, inilah seorang yang punya posisi high profile tinggi.
08:13Kita pernah dapat hakim agung ditangkap, ya.
08:16Tapi dia bukan center daripada penegakan hukum, apa,
08:21proses penegakan hukum.
08:23Febri adalah center dari proses penegakan hukum
08:26yang menjadi concern kita bersama, yaitu pemberantasan korupsi.
08:30Dibarengi dengan prestasi yang besar, ya.
08:33Jadi saya khawatir, saya kembali lagi, ya.
08:36Ini akan hapus.
08:37Kenapa kekhawatiran ini?
08:38Bukan tanpa alasan, penelitian kosmak atas perkara Jaro Frikar
08:44yang menempatkan pasal gratifikasi, bukan pasal suap,
08:49adalah instrumen dari tindakan sengaja perkeliruan dari kejampitsus
08:58untuk mengkooptasi peradilan.
09:02Artinya, rahasia-rahasia terkait dengan proses yang tidak benar, ya.
09:10Mungkin dalam proses peradilan, Febri pegang.
09:12Jadi seperti itu, ya.
09:14Maka, kalau ini pupus, kita tidak bisa membongkar
09:18satu proses hukum yang penuh dengan kesengajaan perkeliruan dan penyalahgunan kemenangan.
09:24Baik, Tan. Nanti saya lanjutkan soal kecurigaan Anda itu.
09:26Saya ke Prop Supal, jika begitu.
09:28Jadi menurut Anda, apakah memang mutlak harus diperiksa dulu?
09:31Karena dilihat di sini, mereka itu mengandalkan putusan MK nomor 21 tahun 2014.
09:36Di mana memang harus diperiksa dulu? Baru tetapkan cerita tersangka.
09:40Ya, bahwa dasar hukumnya itu tadi, putusan MK 21-2014.
09:45Di mana seseorang ditetapkan sebagai tersangka, harus tidak-tidaknya dua alat bukti.
09:51Dua alat bukti tadi adalah kuantatif dan kualitatif.
09:55Artinya menuhi kuantitas minimal dua dan kualitas dalam arti alat bukti tadi memiliki relevansi
10:02dengan dugaan atau unsur pidananya.
10:05Nah, pada sisi yang lain bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka,
10:10harus diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka.
10:14Itulah ketentuan putusan MK tadi.
10:16Jadi, status yang tersangka sekarang ini menurut Anda tidak ilegal?
10:19Nah, persoalan tadi itu adalah bahwa putusan MK tadi adalah terkait dengan KUHAB lama.
10:26Di mana KUHAB lama sekarang kan sudah tidak berlaku lagi.
10:29Dengan demikian, berarti putusan MK sendiri juga sudah tidak relevan lagi dengan KUHAB yang baru.
10:34Karena apa? Karena sekali lagi bahwa putusan MK 21-2014 tadi itu adalah untuk konteksnya KUHAB 81.
10:43Sementara KUHAB 81 sudah diganti dengan 2025.
10:46Belum ada nomenklatur yang mengatakan bahwa harus diperiksa sebagai calon tersangka.
10:51Meskipun dalam KUHAB yang baru ini, bahwa putusan-putusan MK sekarang ini juga banyak ditransformasi.
10:57Banyak juga yang kemudian diperoleh, yang kemudian diadopsi dalam KUHAB yang baru ini.
11:02Bahwa memang dulu ada pengalaman yang luar biasa ketika kemudian KPK kalah di praberadilan melawan Budi Gunawan.
11:09Karena waktu itu belum diperiksa sebagai tersangka, sebagai calon tersangka.
11:15Langsung menjadi tersangka sehingga dibatalkan oleh hakim praberadilan Jakarta Selatan.
11:20Dan ada beberapa putusan praberadilan, memang salah satu yang kemudian mengutuskan tadi itu
11:26atau mengabulkan permohonan praberadilan karena belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
11:31Meskipun demikian, kita tidak ditemukan juga di dalam KUHAB, di dalam PERKAP,
11:38atau kemudian dalam putusan Jaksa Agung tentang istilah calon tersangka.
11:41Hanya satu-satunya istilah calon tersangka itu ada dalam pertimbangan putusan MK.
11:46Jadi jurisprudensinya ada?
11:47Tetapi jurisprudensinya ada, tapi jurisprudensinya pada konteks KUHAB yang lama.
11:52KUHAB yang baru belum ada tentang ketentuan tentang itu.
11:55Tetapi pada sisi yang lain, sebetulnya itu juga bisa dikecualikan
11:59dalam konteks tindak pidana korupsi tanpa adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka.
12:04Bahkan di dalam KUHAB yang baru ini, pasal 22,
12:08bahwa seseorang bisa diperiksa itu tanpa kejelasan status.
12:12Misalnya didatangi, dipanggil, baru kemudian diperiksa,
12:15dan ditetapkan sebagai calon tersangka, tetapi bahwa itulah salah satu dalil yang bisa digunakan
12:20untuk mengajukan perapradilan.
12:22Nah kita serahkan pada, lagi pada majelis hakim,
12:25apakah menjadi dasar untuk mengabulkan atau menolak pohon perapradilan,
12:29tetapi jurisprudensinya ada, putusan MK-nya juga ada,
12:32tetapi juga ada jurisprudensi yang lain yang menolak perpemuan perapradilan
12:36karena belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
12:39Oke, pasal, jadi jurisprudensinya ada,
12:42cuman KUHAB-nya KUHAB-nya yang lama,
12:43jadi artinya bagaimana yang status tersangka dari ex-jampis itu?
12:46Mungkin lolos atau nggak di proses perapradilan ini?
12:50Ya nggak lah.
12:51Nggak?
12:52Kalau perkiraan saya malah ini 70 persen,
12:56walaupun saya tadi analisis ya,
12:58saya analisis ada data baru sebenarnya,
13:01tapi per detik ini saya masih beranggap 7-60 persen itu ditolak.
13:06Ditolak?
13:06Walaupun ada data baru yang memungkinkan akan bergeser,
13:10tapi ke 60 persen pasti ditolak.
13:12Karena gini,
13:13Pertimbangannya apa Pak?
13:14Peristiwa pidananya sudah terjadi,
13:16peristiwa pidananya banyak,
13:20mulai dari dia tinggal ini mau pilih-pilih yang mana aja sebenarnya.
13:24Banyak-banyak, peristiwa pidananya itu sudah pultoid, sudah terjadi.
13:27Nah kemudian kalau kita bicara yang namanya perapradilan,
13:31itu biasa di mana-mana.
13:33Artinya ini,
13:34kalau di negara lain kan nggak ada,
13:36malah mereka di ombudsman aja.
13:38Ini masalah artinya apa?
13:39Penegasannya secara filosofis itu adalah ini soal administrasi,
13:43soal tata persuratan,
13:45bahasa kasarnya itu soal tata surat persuratan.
13:48Anda nggak bisa membatalkan hanya persoalan tata persuratan,
13:52gara-gara salah surat,
13:53salah nama,
13:54salah kirim,
13:56salah rapat,
13:57atau salah kemudian apa namanya itu,
14:00yang tata cara aja ya.
14:02Tetapi peristiwa pidananya sudah terjadi,
14:04sudah pultoid.
14:05Dan kamu nggak bisa lari dari situ,
14:07my sister.
14:08Kamu nggak bisa lari.
14:08Jadi artinya,
14:09dengan asumsi saya tadi pun katakan nanti kalah,
14:13tetapi dalam perkiraan saya menang,
14:1570% itu ditolak.
14:16Tetapi itu pun nanti bisa diulang.
14:18Kita juga biasa kalau mengalami dulu kasus-kasus besar,
14:21high profile person,
14:22kemudian masyarakat ribut,
14:25kemudian segala macam priming,
14:27wah KPK takut,
14:28segala macam,
14:28nanti kita ulangi lagi prosesnya.
14:31Karena begini,
14:31yang mau kita mau dari case ini kan,
14:33tadi sudah disebut,
14:35bahwa dengan indeks persepsi korupsi 3-4,
14:37yang saya sebut di banyak tempat itu kan,
14:38kalau kita menangani case yang sangat-sangat tebal ini,
14:42dengan cara yang setipis,
14:45itu dunia akan melihat,
14:46loh begitu ya kamu cara nyelesaikannya.
14:48Apa kurang banyak itu yang 200 dan menuju 400 halaman itu?
14:53Itu semua berisi data,
14:55perilaku,
14:57peristiwa pidana,
14:58siapa berbuat apa,
15:00ada gatekeeper 1, 2, 3, 4, 5 orang.
15:04Masih kurang itu,
15:05gatekeeper itu.
15:06Kamu masih boleh katakan belum ada yang lagi,
15:08yang namanya money laundering di situ.
15:10Ya kan, ada 1, 2, 3, 4, 5, 6,
15:12menuju 7 kalau nggak salah gatekeeper itu.
15:15Masih kurang itu.
15:16Nah, jadi maksud saya,
15:18kita nggak usah terlalu ini,
15:19masyarakat Indonesia percaya saja,
15:21ya kita yang 9 orang tuh firm melaksanakannya,
15:24mendalaminya,
15:25cuman kita pertanyakan,
15:26kalau hanya EPA yang dibawa ke depan pengadilan.
15:29Nah, itu nggak bisa,
15:30gue kejar tuh.
15:31Ya kan, karena ini banyak ini.
15:33Kita baru bicara segini loh,
15:34dari yang dobal ini.
15:35Kira-kira gitu, May.
15:35Oke, baik.
15:36Kiki, jadi sebenarnya menurut Anda,
15:38melalui pra-peradilan,
15:39apakah nanti exampitus bakal lolos?
15:42Asumsi yang ada adalah,
15:44bahwa seseorang itu inosen sebelum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
15:52Asumsi ini,
15:54asumsi publik.
15:55kalau aparat penegak hukum, APH,
15:59tidak boleh punya asumsi bahwa calon tersangka atau tersangka itu inosen.
16:05Dia tidak bersalah.
16:06Asumsinya harus,
16:07apa?
16:08Praduga atau bersalah?
16:09Praduga bersalah.
16:10Bersalah.
16:11Praduga bersalah.
16:12Presumption of guilty,
16:14jangan presumption of innocence.
16:16Kalau presumption of innocence,
16:18lalu penjahat nggak ada yang ketangkap.
16:20Nah, presumption of guilty.
16:24Praduga bersalah.
16:25Maka,
16:27pendekatannya harus pendekatan bersalah.
16:30Dan ini,
16:31perdebatan ini,
16:32menurut saya,
16:33ini aspek administratif.
16:35Tadi Pak Sawut sudah bilang,
16:37ini aspek-aspek administratif.
16:41Korupsi kejahatan luar biasa.
16:43Harus luar biasa juga penanganannya.
16:46Nggak bisa administrasi,
16:48cuma salah ketik,
16:50lalu dibatalkan.
16:52Nah,
16:53kalau itu terjadi,
16:55yang saya pikirkan selama ini,
16:58terbukti bahwa,
17:01apa,
17:02sarjana hukum itu,
17:04yang pinter jadi lawyer.
17:07Seperti kasusnya,
17:09Febri Diansa,
17:11Febri Diansa.
17:13Adriansa?
17:14Febri Diansa.
17:15Febri Adriansa.
17:17Masa alumni KPK,
17:18belain koruptor,
17:20itu nggak masuk akal saya.
17:21Tidak datang,
17:22gara-gara mas Kijit.
17:24Tidak datang.
17:26Tidak datang.
17:27Saya bilang,
17:29alumni KPK,
17:30harusnya melengkap itu.
17:32Gimana kita mau memberantas korupsi,
17:34kalau alumni-nya aja melengkap korupsi.
17:36Pak Saud,
17:37nggak melengkap kan?
17:38Itu satu.
17:40Jadi,
17:41pendekatannya,
17:41jangan legal formalistic.
17:43Pendekatannya itu,
17:44harus etik.
17:45Etiko.
17:47Apa?
17:48Legal.
17:49Legal etiko.
17:50Supaya,
17:53terserap apa,
17:54rasa publik ini.
17:55Rasa publik itu apa?
17:57Tembak mati aja,
17:59udah.
18:00Oke.
18:01Ditahan di situ.
18:02Tahan di situ.
18:03Nanti saya follow up.
18:03Nanti saya follow up keada.
18:05Baik.
18:05Sedikit lagi.
18:06Kenapa?
18:07Ini masih ada.
18:08Kalau tembak mati itu,
18:10kita tidak boleh mengambil alih
18:12hak Tuhan
18:13untuk mencabut nyawa seseorang,
18:16maka,
18:17jangan kita bawa ke Cina.
18:19Kalau kita bawa ke Cina,
18:20yang ditembak aja,
18:22tembak mati di depan publik itu,
18:24Menteri Pertahanan.
18:26Tapi bukan Menteri Pertahanan Konoha loh ya.
18:29Menteri Pertahanannya ke Cina.
18:33Kita bawa ke Jepang.
18:35Di Jepang,
18:36orang yang sudah kayak begini,
18:37bunuh diri dia.
18:39Malu.
18:40Ini gak tahu malu.
18:42Jadi suruh belajar dulu ke Jepang,
18:44habis itu suruh bunuh diri.
18:45Kita gak ada yang berdosa.
18:47Itu.
18:47Baik.
18:48Saya ke Murita,
18:49kalau gitu.
18:49Murita,
18:49yang di soal itu juga soal cacat prosedur penahanan.
18:52Jadi menurut Anda sendiri,
18:53harus dijelaskan tidak
18:54soal subjektif
18:55atau cukup alasan subjektif penyedik
18:57dianggap perlu?
18:58Ya sebenarnya kan di pra-peradilan itu jelas ya.
19:02Yang diperiksa hanya terkait dengan formil.
19:06Ya.
19:07Jadi yang diajukan dalam dua perkara pra-peradilan itu sendiri,
19:13ya.
19:14Kebetulan dua-duanya itu ada kejaksaan yang jadi tergugat.
19:19Yang di satu tiga empat itu sebagai turut tergugat.
19:24Yang satunya lagi,
19:26eh bukan,
19:27turut termohon,
19:27yang satu lagi termohon.
19:29Karena formal yang,
19:31formalitas yang dipersoalkan.
19:33Dan itu pun juga terbatas.
19:35Jadi saya kaitkan dengan penetapan tersangka,
19:40penetapan penahanan,
19:41dan itu formalitas.
19:43Dan itu pun juga terkait dengan apa yang tadi disampaikan oleh
19:48Bapak bahwa itu terkait dengan bukti,
19:52dua bukti permulaan yang cukup.
19:54Jadi secara formal itu ada beberapa hal.
19:57Nah kemudian untuk yang terkait dengan substansi,
20:03material,
20:04kalau dalam bahasa hukumnya,
20:05itu nanti di persidangan.
20:08Apalagi belum ada surat dakwaan di sini.
20:10Jadi yang ada di KUHAP memang diantaranya penetapan,
20:17satunya lagi mungkin terkait dengan penetapan,
20:21atau mengenai penyitaan.
20:24Penahanan juga.
20:25Penahanan.
20:25Dan juga satu lagi penyitaan.
20:27Penyitaan juga.
20:28Penyitaan pun itu juga jelas di dalam KUHAP.
20:31Yang bisa mengajukan itu adalah pihak ketiga.
20:35Jadi dia bukan kutak-kutik soal
20:40sah atau tidaknya penyitaan.
20:42Tapi terkait dengan apakah barang bukti itu
20:45relevan atau tidak.
20:46Saya kira mungkin di sini bisa kelihatan.
20:49Jadi kembali lagi,
20:51saya kira terkait dengan
20:52hal-hal yang diajukan ke pra-peradilan.
20:57Itu jelas bahwa tentang formalitas.
21:01Dan kalau kita lihat dari jawaban dari kejaksaan
21:03yang disampaikan di pengadilan,
21:05saya kira tidak banyak dikutip ya.
21:07Itu semua sudah disampaikan itu.
21:10Terkait dengan hal-hal apa yang
21:12termasuk pra-peradilan
21:14atau hanya administratif yang disampaikan Pak Saur.
21:19Administratif itu bukan menjadi bagian yang dikutip di pra-peradilan.
21:24Yang tadi soal penyitaan bukan dari pihak tersangka.
21:27Harusnya ada pihak ketiga yang mengadukan itu.
21:29Itu jelas.
21:31Berarti itu enggak sah?
21:32Berarti yang sekarang enggak sah?
21:33Tidak sah.
21:34Ya, maksudnya patut ditolak.
21:36Jadi sebenarnya ada beberapa hal yang memang
21:38jawaban di sana mungkin bisa untuk meyakinkan kita
21:41bahwa pra-peradilan ini
21:44hakim bisa mempertimbangkan jawaban-jawaban
21:46yang diajukan di sana.
21:48Yang diajukan oleh kejaksaan, saya pikir.
21:50Oke, Bang Reh.
21:51Jadi kalau disampaikan oleh Burita
21:52bahwa penyitaan, soal kasus penyitaan itu
21:54harusnya diajukan oleh PK3.
21:56Artinya yang punya barang
21:58tapi sekarang kasusnya
21:59yang mengajukan pra-peradilan soal penyitaan
22:02adalah tersangkanya.
22:03Nanti kita bahas bersama kami di Polalia.
Komentar

Dianjurkan