Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Amnesty International menyoroti langkah aparat terkait pemblokiran rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono.

Manager Media Amnesty International, Haeril Halim, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan aparat dalam melakukan pemblokiran rekening tersebut.

Menurut Haeril, aparat penegak hukum maupun pihak bank perlu menjelaskan secara jelas siapa yang mengeluarkan perintah, perkara yang sedang diperiksa, serta hubungan dana dalam rekening dengan dugaan tindak pidana.

Ia menilai, pemblokiran rekening warga tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas.

"Ini yang belum dijelaskan oleh kepolisian sebenarnya. Tanpa itu, sebenarnya pemblokiran itu tidak memiliki dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Haeril.

Selain dasar hukum, Amnesty juga menyoroti waktu dilakukannya tindakan terhadap rekening Supriyono.

Haeril menilai timing tersebut perlu diperhatikan karena terjadi menjelang rencana aksi masyarakat Pati di Jakarta pada 27 Agustus 2026.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Frashiva Rizaldi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/687241/amnesty-international-pertanyakan-dasar-hukum-rekening-supriyono-diblokir-jelang-aksi-27-agustus
Transkrip
00:00Oke, butuh 5 hari kerja katanya Mas Hairul.
00:02Kalau 5 hari kerja, Mas Hairul, kalau analisanya sendiri, apakah memang harus ketemu dulu dugaan tindak pidananya, baru kemudian diblokir,
00:12atau memang ini sudah sesuai prosedur?
00:16Sebenarnya, pertanyaan yang tadi, apakah ada surat perintah dari pengadilan, itu yang tidak dijelaskan oleh kepolisian sebenarnya.
00:22Jadi, sebenarnya permintaan aparat penegak hukum itu, permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang.
00:30Aparat dan bank itu harus menjelaskan siapa yang memberi perintah, perkara apa yang sedang diperiksa, dan apa hubungan dana tersebut
00:37dengan tindak pidana, ini yang belum dijelaskan oleh kepolisian sebenarnya.
00:41Dan, apa namanya, tanpa itu sebenarnya pemblokiran itu tidak memiliki dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.
00:47Kalau kita lihat pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, itu mengatur
00:54bahwa pemblokiran merupakan upaya paksa yang harus memperoleh izin ketua pengadilan.
00:59Nah, permohonan pemblokiran itu harus memuat urayan tindak pidana, harus ada tindak pidananya dulu, apa sebenarnya tindak pidananya yang sedang
01:08diusut oleh kepolisian, sehingga membutuhkan adanya pemblokiran dana nasabah.
01:13Karena kalau tanpa dasar yang jelas itu, ini sangat berbahaya, setiap nasabah itu bisa diblokir dananya oleh penegak hukum.
01:20Oke, kalau tadi dikatakan oleh Paul Damir Rejaya, akan menggandeng otoritas jasa keuangan, akan menggandeng kementerian sosial untuk mendalami adakah
01:28apa sebenarnya peruntukannya,
01:30kemudian juga sampai-sampai nantinya juga akan memanggil pemilik rekeningnya, itu belum cukup alasannya?
01:36Ini berarti belum ada dong dugaan tindak pidananya, kalau diblokir dulu baru dicari, itu berarti ada logika yang salah di
01:43sana.
01:43Kecuali polisi sudah melakukan penyelidikan beberapa waktu yang lalu, sehingga menemukan bahwa rekening ini ada indikasi tindak pidana, maka mereka
01:53melakukan pemblokiran.
01:54Tapi tidak, ini pemblokiran dilakukan ketika masyarakat pati akan melakukan aksi demonstrasi di Jakarta.
02:01Jadi secara timing sebenarnya kita bisa menduga kuat bahwa tujuannya memang untuk membuat gerakan demo di Jakarta itu terkooptasi,
02:12sehingga masyarakat pati itu tidak bisa menyampaikan aspirasi mereka secara damai di Jakarta.
02:16Dan kita lihat timing lima hari, kalau kita pakai logika masyarakat tadi, lima hari kerja itu kan berarti setelah tanggal
02:23yang kira-kira berkursi selesai.
02:26Jadi memang tujuannya kalau kita bisa melihat ya, tujuannya memang untuk mengkooptasi gerakan demonstrasi pada tanggal 27 tersebut,
02:35karena pada tanggal 27 itu ketika kita menggunakan logika lima hari kerja itu belum bisa dilepas pemblokiran tersebut.
02:45Oke, ada setuju dengan pernyataannya Mas Airul, Mas Orik?
02:50Jadi dasarnya ini kan menurut kami kan sebetulnya pasal 26 Undang-Undang DPP ini kan menjadi dasar yang kuat
02:57apabila memang ada indikator objektif bahwa transaksi atau rekening tersebut berkaitan dengan harta hasil tindak pidana.
03:04Jadi bukan semata-mata karena ada transaksi dalam jumlah tertentu atau karena dana tersebut akan digunakan untuk suatu aksi.
03:10Nah, kemudian itu kan ada dua pasal yang dijelaskan oleh, saya tadi baca-baca dijelaskan oleh Paul Dametroja,
03:17yang satu adalah terkait justru tentang pasal 237 Undang-Undang P2SK, Mbak.
03:22Nah, pasal 237 itu kan memang mengatur larangan penghimpunan dana masyarakat dalam konteks kegiatan
03:28yang berdasarkan peraturan perundang-undangan memerlukan izin dari otoritas sektor keuangan.
03:33Kemudian bahkan penjelasan resmi pasal 237 itu penyebut ketentuan tersebut tidak dimaksudkan mencakup penghimpunan dana di luar sektor keuangan.
03:41Contoh arisan keluarga dan penghimpunan dana untuk tujuan sosial, Mbak.
03:46Karena itu saya berpandangan jangan sampai setiap crowdfunding, urunan masyarakat atau donasi publik
03:50otomatis ditafsirkan sebagai kegiatan penghimpunan dana ilegal sektor keuangan.
03:54Kalau gitu Mas Torik, ini menjelaskannya gimana kepada masyarakat yang ketar-ketir juga kan?
03:58Banyak yang juga sedang melakukan penghimpunan begitu misalnya untuk kegiatan aksi amal, sosial dana lain sebagainya.
04:04Jadi ini warga juga ketar-ketir nih?
04:07Enggak, jadi masyarakat tidak perlu khawatir, Mbak.
04:10Artinya perbankan itu kan punya gisigi ya, clear governance itu kan di dalam organisasi mereka itu sangat diperlukan.
04:17Kemudian mereka diatur di undang-undang juga.
04:19Mereka ada unsur prinsip asas kehatian yang harus diperlukan.
Komentar

Dianjurkan