00:00Oke, butuh 5 hari kerja katanya Mas Hairul.
00:02Kalau 5 hari kerja, Mas Hairul, kalau analisanya sendiri, apakah memang harus ketemu dulu dugaan tindak pidananya, baru kemudian diblokir,
00:12atau memang ini sudah sesuai prosedur?
00:16Sebenarnya, pertanyaan yang tadi, apakah ada surat perintah dari pengadilan, itu yang tidak dijelaskan oleh kepolisian sebenarnya.
00:22Jadi, sebenarnya permintaan aparat penegak hukum itu, permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang.
00:30Aparat dan bank itu harus menjelaskan siapa yang memberi perintah, perkara apa yang sedang diperiksa, dan apa hubungan dana tersebut
00:37dengan tindak pidana, ini yang belum dijelaskan oleh kepolisian sebenarnya.
00:41Dan, apa namanya, tanpa itu sebenarnya pemblokiran itu tidak memiliki dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.
00:47Kalau kita lihat pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, itu mengatur
00:54bahwa pemblokiran merupakan upaya paksa yang harus memperoleh izin ketua pengadilan.
00:59Nah, permohonan pemblokiran itu harus memuat urayan tindak pidana, harus ada tindak pidananya dulu, apa sebenarnya tindak pidananya yang sedang
01:08diusut oleh kepolisian, sehingga membutuhkan adanya pemblokiran dana nasabah.
01:13Karena kalau tanpa dasar yang jelas itu, ini sangat berbahaya, setiap nasabah itu bisa diblokir dananya oleh penegak hukum.
01:20Oke, kalau tadi dikatakan oleh Paul Damir Rejaya, akan menggandeng otoritas jasa keuangan, akan menggandeng kementerian sosial untuk mendalami adakah
01:28apa sebenarnya peruntukannya,
01:30kemudian juga sampai-sampai nantinya juga akan memanggil pemilik rekeningnya, itu belum cukup alasannya?
01:36Ini berarti belum ada dong dugaan tindak pidananya, kalau diblokir dulu baru dicari, itu berarti ada logika yang salah di
01:43sana.
01:43Kecuali polisi sudah melakukan penyelidikan beberapa waktu yang lalu, sehingga menemukan bahwa rekening ini ada indikasi tindak pidana, maka mereka
01:53melakukan pemblokiran.
01:54Tapi tidak, ini pemblokiran dilakukan ketika masyarakat pati akan melakukan aksi demonstrasi di Jakarta.
02:01Jadi secara timing sebenarnya kita bisa menduga kuat bahwa tujuannya memang untuk membuat gerakan demo di Jakarta itu terkooptasi,
02:12sehingga masyarakat pati itu tidak bisa menyampaikan aspirasi mereka secara damai di Jakarta.
02:16Dan kita lihat timing lima hari, kalau kita pakai logika masyarakat tadi, lima hari kerja itu kan berarti setelah tanggal
02:23yang kira-kira berkursi selesai.
02:26Jadi memang tujuannya kalau kita bisa melihat ya, tujuannya memang untuk mengkooptasi gerakan demonstrasi pada tanggal 27 tersebut,
02:35karena pada tanggal 27 itu ketika kita menggunakan logika lima hari kerja itu belum bisa dilepas pemblokiran tersebut.
02:45Oke, ada setuju dengan pernyataannya Mas Airul, Mas Orik?
02:50Jadi dasarnya ini kan menurut kami kan sebetulnya pasal 26 Undang-Undang DPP ini kan menjadi dasar yang kuat
02:57apabila memang ada indikator objektif bahwa transaksi atau rekening tersebut berkaitan dengan harta hasil tindak pidana.
03:04Jadi bukan semata-mata karena ada transaksi dalam jumlah tertentu atau karena dana tersebut akan digunakan untuk suatu aksi.
03:10Nah, kemudian itu kan ada dua pasal yang dijelaskan oleh, saya tadi baca-baca dijelaskan oleh Paul Dametroja,
03:17yang satu adalah terkait justru tentang pasal 237 Undang-Undang P2SK, Mbak.
03:22Nah, pasal 237 itu kan memang mengatur larangan penghimpunan dana masyarakat dalam konteks kegiatan
03:28yang berdasarkan peraturan perundang-undangan memerlukan izin dari otoritas sektor keuangan.
03:33Kemudian bahkan penjelasan resmi pasal 237 itu penyebut ketentuan tersebut tidak dimaksudkan mencakup penghimpunan dana di luar sektor keuangan.
03:41Contoh arisan keluarga dan penghimpunan dana untuk tujuan sosial, Mbak.
03:46Karena itu saya berpandangan jangan sampai setiap crowdfunding, urunan masyarakat atau donasi publik
03:50otomatis ditafsirkan sebagai kegiatan penghimpunan dana ilegal sektor keuangan.
03:54Kalau gitu Mas Torik, ini menjelaskannya gimana kepada masyarakat yang ketar-ketir juga kan?
03:58Banyak yang juga sedang melakukan penghimpunan begitu misalnya untuk kegiatan aksi amal, sosial dana lain sebagainya.
04:04Jadi ini warga juga ketar-ketir nih?
04:07Enggak, jadi masyarakat tidak perlu khawatir, Mbak.
04:10Artinya perbankan itu kan punya gisigi ya, clear governance itu kan di dalam organisasi mereka itu sangat diperlukan.
04:17Kemudian mereka diatur di undang-undang juga.
04:19Mereka ada unsur prinsip asas kehatian yang harus diperlukan.
Komentar