Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang debt collector dan menetapkannya sebagai tersangka, usai aksi nekatnya masuk ke dalam mobil dan mengancam pemilik kendaraan.

Pelaku nekat masuk ke dalam sebuah mobil dan menuduh pemilik kendaraan belum membayar cicilan, hingga hendak mengambil kendaraan secara paksa.

Tak lama, polisi kemudian menangkap pelaku. Pelaku kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, usai pelaku ditangkap, sempat terjadi cekcok antara rekan debt collector dan keluarga korban di Polsek Cengkareng.

Keributan terjadi lantaran pihak keluarga korban tidak mau mencabut laporan kepolisian dan berdamai dengan pihak pelaku.

Baca Juga Ini Pemicu Bentrok Massal Debt Collector vs Perguruan Silat di Surabaya di https://www.kompas.tv/nasional/683511/ini-pemicu-bentrok-massal-debt-collector-vs-perguruan-silat-di-surabaya

#debtcollector #cengkareng #cekcok

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/687228/debt-collector-ditangkap-usai-masuk-mobil-dan-ancam-pemilik-kendaraan-di-cengkareng-kompas-malam
Transkrip
00:00Kita langsung ke informasi pertama, sodara polisi menangkap seorang dep kolektor
00:03dan menetapkannya sebagai tersangka usai aksi nekatnya masuk ke dalam mobil
00:08dan mengancam pemilik kendaraan.
00:21Pelaku nekat masuk ke dalam sebuah mobil dan menuduh pemilik kendaraan
00:26belum membayar cicilan hingga hendak mengambil kendaraan secara paksa.
00:30Tak lama, polisi kemudian menangkap pelaku.
00:33Pelaku kini dijerat pasar berlapis dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
00:47Kemudian dari pihak korban merasa ketakutan dengan adanya depletur dalam mobil
00:52sehingga terus melanjutkan mobilnya.
00:54Kemudian di mobil tersebut terjadi pembicaraan dan ancaman
00:59apabila mobil ini tidak berhenti atau tidak menuju ke kantor mereka
01:03maka akan dilakukan ancaman kekerasan.
01:06Sampai saat ini perkaranya tetap diproses.
01:09Artinya tidak ada pencaputan perkara dari si pelapor terhadap laporannya.
01:15Masih kita proses sampai saat ini dan terlapor sudah kita amankan.
Komentar

Dianjurkan