JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemblokiran rekening milik aktivis Pati, Supriyono menjadi sorotan publik.
Supriyono menjelaskan soal awal mula rekening bank miliknya yang berisi uang pribadi dan donasi aksi senilai lebih dari Rp80 juta, diblokir menjelang demonstrasi di DPR.
Dana yang tersimpan pada salah satu bank pelat merah yang akan digunakan untuk menyewa bus dari Pati, berkaitan dengan demo akan digelar pada 27 Agustus 2026, hingga minggu pukul 11 pagi masih terblokir.
Supriyono menyatakan, aksi blokir bukan hanya menyasar rekening pribadinya, namun akun media sosialnya.
Melalui akun Threads, Bank Mandiri buka suara soal rekening aktivis Pati yang diblokir jelang demo 27 Agustus.
Bank Mandiri menjelaskan pemblokiran rekening merupakan tindak lanjut dari permintaan aparat penegak hukum dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Namun polisi bilang, bahwa pihaknya mengajukan penundaan transaksi yang memiliki dasar hukum, bukan pemblokiran.
Pertanyaannya, sejauh mana kewenangan aparat untuk menunda transaksi rekening pribadi?
Apakah cukup dengan dugaan adanya pelanggaran dalam penghimpunan dana?
Kita akan membahasnya dengan dua narasumber kami, Thoriq Majiddanor, anggota Komisi XI DPR RI dari Partai NasDem dan Haeril Halim, Manager Media Amnesty International.
Baca Juga Pengamat Sebut Pemblokiran Rekening adalah Upaya Paksa yang Harus Seizin Ketua Pengadilan di https://www.kompas.tv/nasional/687214/pengamat-sebut-pemblokiran-rekening-adalah-upaya-paksa-yang-harus-seizin-ketua-pengadilan
#rekening #pati #demodpr
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/687235/full-amnesty-international-kritisi-rekening-aktivis-pati-diblokir-jelang-demo-ini-respons-dpr
Supriyono menjelaskan soal awal mula rekening bank miliknya yang berisi uang pribadi dan donasi aksi senilai lebih dari Rp80 juta, diblokir menjelang demonstrasi di DPR.
Dana yang tersimpan pada salah satu bank pelat merah yang akan digunakan untuk menyewa bus dari Pati, berkaitan dengan demo akan digelar pada 27 Agustus 2026, hingga minggu pukul 11 pagi masih terblokir.
Supriyono menyatakan, aksi blokir bukan hanya menyasar rekening pribadinya, namun akun media sosialnya.
Melalui akun Threads, Bank Mandiri buka suara soal rekening aktivis Pati yang diblokir jelang demo 27 Agustus.
Bank Mandiri menjelaskan pemblokiran rekening merupakan tindak lanjut dari permintaan aparat penegak hukum dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Namun polisi bilang, bahwa pihaknya mengajukan penundaan transaksi yang memiliki dasar hukum, bukan pemblokiran.
Pertanyaannya, sejauh mana kewenangan aparat untuk menunda transaksi rekening pribadi?
Apakah cukup dengan dugaan adanya pelanggaran dalam penghimpunan dana?
Kita akan membahasnya dengan dua narasumber kami, Thoriq Majiddanor, anggota Komisi XI DPR RI dari Partai NasDem dan Haeril Halim, Manager Media Amnesty International.
Baca Juga Pengamat Sebut Pemblokiran Rekening adalah Upaya Paksa yang Harus Seizin Ketua Pengadilan di https://www.kompas.tv/nasional/687214/pengamat-sebut-pemblokiran-rekening-adalah-upaya-paksa-yang-harus-seizin-ketua-pengadilan
#rekening #pati #demodpr
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/687235/full-amnesty-international-kritisi-rekening-aktivis-pati-diblokir-jelang-demo-ini-respons-dpr
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:02Pemblokiran rekening milik aktivis Pati, Supriyono menjadi sorotan publik.
00:06Supriyono menjelaskan soal awal mula bagaimana rekening bank miliknya
00:10yang berisi uang pribadi dan donasi aksi senilai lebih dari 80 juta rupiah ini
00:16diblokir jelang demonstrasi di DPR.
00:21Dana yang tersimpan pada salah satu bank plat merah yang rencananya akan digunakan
00:27untuk menyewa bus dari Pati berkaitan dengan demo akan digelar pada 27 Agustus 2026
00:34hingga minggu kemarin pukul 11 pagi masih terblokir.
00:39Supriyono menyatakan aksi blokir bukan hanya menyasar rekening pribadinya
00:45tapi juga akun media sosial miliknya.
00:52Tanggal 22 jam 11 siang itu akun titok saya di blokir
00:58setelah itu jam 1 rekening saya di blokir
01:02terus jam 3 pagi WA saya hilang
01:06tulisannya saldo
01:09saldo terblokir sekian 10 juta
01:13terutama di medsos
01:15itu saldo saya muncul
01:17tapi tidak bisa untuk transaksi
01:19ya masih di blokir
01:20rencana untuk bayar sewa bus
01:21informasi terakhir hari ini ternyata ya
01:24bus yang sudah di DPR sama kami
01:29dibatalkan semua.
01:32Melalui akun trades, Bank Mandiri buka suara
01:35soal rekening aktivis Pati
01:36yang di blokir jelang demo 27 Agustus mendatang.
01:40Bank Mandiri menjelaskan pemblokiran rekening
01:43merupakan tindak lanjut dari permintaan aparat penegak hukum
01:45dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
01:54Dapat kami sampaikan Bank Mandiri memohon maaf
01:57atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah
02:00terkait pemblokiran rekening.
02:02Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut
02:04atas permintaan aparat penegak hukum
02:06dan telah dilakukan sesuai prosedur
02:08serta ketentuan yang berlaku.
02:09Tulis pernyataan Bank Mandiri di akun trades.
02:16Sementara Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
02:20membantah melakukan penghentian rekening
02:22milik koordinator rekening aliansi
02:24masyarakat Pati Bersatu.
02:26Penjidik memiliki memenang
02:28melakukan penundaan transaksi
02:29maupun pemblokiran rekening
02:31melalui Undang-Undang No. 8 Tahun 2010
02:33tentang penanganan tindak pidana pencucian uang.
02:43Kepada Kompas TV,
02:45Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan
02:48PPATK tidak melakukan penghentian
02:50atas rekening AMPB.
02:51Penjidik memiliki kewendangan,
02:53penjidik bisa melakukan penundaan
02:55pakai Undang-Undang No. 8 Tahun 2010.
02:57Dengan Undang-Undang Tindak Pidana
02:59asalnya, masing-masing penjidik
03:01bisa melakukan pemblokiran.
03:07Dan Polda Metro Jaya menolak
03:09disebut sebagai pihak yang meminta
03:11pemblokiran rekening koordinator
03:13aliansi masyarakat Pati Bersatu Supriyono.
03:16Kabupat Humas, Polda Metro Jaya,
03:18Kompas Budi Hermanto menjelaskan
03:20surat yang diajukan penjidik terkait
03:21dengan rekening koordinator aliansi
03:23masyarakat Pati Bersatu Supriyono
03:25bukan pemblokiran,
03:26melainkan penundaan transaksi.
03:29Penyelidikan ini berkaitan dengan
03:30dugaan penghimpunan atau penggalangan dana
03:32yang masih didalami tujuannya apa,
03:34peruntukannya juga apa.
03:36Penyidik juga melakukan koordinasi
03:38dengan Otoritas Jasa Keuangan OJK
03:40serta Kementerian Sosial
03:41mengklarifikasi kegiatan penggalangan dana.
03:44Polisi kemudian menyebut
03:45pemilik rekening juga akan dimintai
03:47klarifikasi terkait dengan aktivitas transaksi
03:50dan tujuan penghimpunan dana.
03:52Langkah ini dilakukan
03:53untuk memastikan apakah penggalangan dana
03:55yang dilakukan,
03:56telah sesuai dengan ketuan dan perizinan
03:58yang berlaku atau tidak.
04:02Jadi kita menguruskan
04:04surat yang dikirimkan oleh penyelidik adalah
04:07pemberitahuan
04:09tentang
04:10ujukan permohonan
04:12pendendahan transaksi.
04:14Selama pelaksanaan
04:16pendendahan transaksi,
04:18rekening yang berada di dalam
04:20tabungan tersebut
04:22itu tidak disita.
04:24Jadi rekening tersebut
04:26tetap berada di dalam
04:27rekening pemilik
04:29setelah lima hari kerja
04:31dari proses penyelidikan
04:33penundaan transaksi
04:35ini dikembalikan kepada
04:36si pemilik.
04:37Kita harus bisa pisahkan
04:39antara
04:40pemblokiran
04:40dengan
04:41penundaan transaksi.
04:43Saudara rekening donasi
04:45warga pati untuk aksi
04:46masa di Jakarta
04:47diblokir sejak kemarin.
04:49Setelah ditelusuri,
04:50adanya pemblokiran
04:51karena permintaan
04:52dari aparat penegak hukum.
04:53Tapi kemudian polisi bilang
04:55pihaknya mengajukan
04:56pendendahan transaksi
04:57yang memiliki dasar hukum
04:58bukan pemblokiran.
05:00Pertanyaannya,
05:01sejauh mana
05:01kewenangan aparat
05:02untuk menunda
05:03transaksi
05:04rekening pribadi
05:05seseorang?
05:06Apakah cukup?
05:07Hanya dengan dugaan
05:08adanya pelanggaran
05:09dalam penghimpunan dana?
05:10Kita akan bahas malam hari ini
05:12dengan dua narasumber kami.
05:13Sudah ada Torik Maji Danur,
05:14anggota Komisi 11 DPR RI
05:16dari fraksi Partai Nasda.
05:18Mas Torik, selamat malam.
05:20Selamat malam, Mbak.
05:21Dan ada juga
05:22Hairil Halim,
05:23Manager Media Amnesi Internasional.
05:25Mas Hairil, selamat malam.
05:26Selamat malam, Mbak Audrey.
05:28Mas Hairil, saya mau tanya dulu nih.
05:29Apakah sebenarnya
05:30secara hukum
05:31ini polisi bisa
05:32dan boleh meminta
05:33penundaan transaksi
05:35atau pemblokiran
05:36sementara
05:37atas
05:39dasar
05:39adanya
05:40untuk
05:41penyelidikan lebih lanjut
05:43adanya dugaan pelenggaran
05:44atau tidak terkait dengan
05:45penggalangan dana?
05:46Boleh nggak sih?
05:48Sebenarnya kalau merujuk
05:49pada suatu tindak pidana
05:50itu boleh-boleh saja.
05:51Tapi kalau kita lihat
05:52konteks apa yang terjadi ini
05:54sebenarnya
05:54nggak ada tindak pidananya di sini.
05:56Apa tindak pidana
05:57yang dilakukan oleh
05:58Mas Torik
05:59ketika dia menampung
06:00apa namanya
06:02apa namanya
06:03uang dari warga masyarakat
06:05yang ingin ikut berdemonstrasi.
06:07Malah kita melihat bahwa
06:09dalam perspektif
06:10asasi manusia
06:10sebenarnya
06:11tindakan pemblokiran ini
06:12melanggar hak masyarakat pati
06:14untuk menyampaikan pendapat mereka
06:15di Jakarta
06:16karena
06:17apapun
06:18apa namanya
06:19apapun istilah yang digunakan oleh polisi
06:21penundaan transaksi
06:22bukan pelombokiran
06:23itu tujuannya tetap sama
06:25yaitu membuat
06:26warga pati yang datang ke Jakarta
06:28kehilangan akses terhadap
06:29dana operasional mereka.
06:31Jadi tujuannya sudah jelas
06:32sebenarnya untuk mengkoptasi
06:33gerakan masyarakat
06:34untuk membuat mereka
06:36enggan
06:37berangkat ke Jakarta
06:38kalaupun sudah sampai di Jakarta
06:40mereka juga bakalan kewalahan
06:41untuk
06:41melakukan aksi
06:42karena akses terhadap
06:44dana mereka itu
06:45dibekukan.
06:46Tapi kan
06:47dari polisi tadi
06:48dari Kabit Humas
06:49menyatakan bahwa
06:49menggunakan Undang-Undang
06:50Nomor 8
06:51tahun 2010
06:51dengan dugaan
06:53tidak pidana pencucian uang
06:55begitu.
06:56Iya itu yang dijelaskan oleh polisi
06:58apa sebenarnya
06:59aspek pencucian uang
07:00di sini apakah
07:01ini kan sebenarnya
07:02dana yang dipakai oleh
07:03masyarakat untuk
07:04mendemonstrasi di Jakarta kan
07:05apa aspek pencucian uang
07:07yang ditelusuri polisi
07:08plus kalau memang
07:09memang polisi
07:11mengusut adanya
07:11tindak pidana
07:12tindak pidananya apa
07:13dan apakah sudah ada
07:14perintah dari pengadilan
07:15untuk melakukan itu.
07:17Jadi menurut Anda ini tidak
07:20secara hukum
07:21secara hukum itu harus ada
07:22harus ada surat perintah
07:23dari pengadilan
07:24untuk melakukan
07:24apa namanya
07:25pemblokiran dana
07:26atau apapun
07:27yang istilah yang digunakan
07:29kepolisan tadi adalah
07:29untuk menunda transaksi.
07:31Jadi
07:31tanpa adanya dasar hukum
07:33yang kuat
07:33ini berpotensi
07:35malah
07:36terjadi
07:37pelanggaran terhadap
07:38asasi
07:39warga pati.
07:40Kalau gitu
07:41Mas Herin
07:42kira-kira dengan adanya
07:43penundaan
07:43atau pemblokiran ini
07:44apa yang disasar
07:46sebenarnya?
07:47Sebenarnya yang disasar
07:48sudah jelas
07:49untuk melemahkan
07:50gerakan masyarakat
07:51yang ingin
07:52benilustrasi di Jakarta
07:53tujuannya
07:54dari segi timing ya
07:55kita melihat
07:55ini tidak terjadi
07:57secara terpisah
07:58kita lihat masyarakat pati
07:59yang berangkat dari
08:00pati menuju Jakarta
08:01itu
08:02kalau kita lihat
08:03pemberitaan itu
08:03ada apa namanya
08:05mereka mengalami intimidasi
08:06ada
08:06busnya mengalami
08:08pelemparan
08:08dan juga ketika
08:10sampai di Jakarta
08:10akses terhadap dana
08:12mereka tidak bisa diakses
08:13jadi memang
08:13ada suatu
08:15langkah sistematis
08:16untuk
08:17apa namanya
08:18mengkooptasi
08:19gerakan masyarakat
08:20yang ingin
08:20berdemonstrasi di Jakarta
08:21oleh karena itu
08:22kita mengecam adanya
08:23apa namanya
08:24tindakan
08:25pemblokiran ini
08:26karena melanggar
08:27hak masyarakat pati
08:28untuk menyampaikan
08:29aspirasi mereka
08:30secara damai di Jakarta
08:32ingat
08:32masyarakat pati ini
08:33datang ke Jakarta
08:34menyampaikan aspirasi
08:36karena apa yang mereka
08:37sampaikan tahun lalu
08:38itu tidak didengar
08:39oleh pemerintah
08:39tidak didengar oleh DPR
08:41mereka datang kembali
08:42dengan momentum yang sama
08:43Agustus 2026
08:45itu untuk menyampaikan
08:47berbagai aspirasi
08:49salah satunya
08:49terkait korupsi
08:50ada dugaan
08:51pelanggaran ya
08:52dikatakan mas Hyrule
08:53mas Torik
08:53kalau dari partai
08:54Nasdem sendiri
08:55ini lebih melihatnya
08:56kemana
08:56tadi karena memang
08:57benar ada dugaan
08:58tidak pidana
08:59makanya melakukan
09:00pemblokiran
09:00atau penundaan
09:01transaksi sementara
09:02atau lebih kepada tadi
09:03jangan-jangan
09:04ada yang menghalau
09:05karena mau rencana
09:06aksi demo 27 Agustus
09:07nanti nih mas Torik
09:08makanya rekeningnya
09:09di blokir
09:11sebetulnya begini Mbak
09:12terkait
09:14apakah polisi
09:15boleh meminta
09:15penundaan transaksi itu
09:17boleh-boleh saja
09:17sebetulnya
09:18tetapi kan
09:18kewenangan tersebut kan
09:20juga memiliki syarat
09:21yang sangat jelas
09:22dan tidak boleh dibaca
09:22sebagai kewenangan
09:23tanpa batas
09:24tadi
09:24sore saya sempat
09:26berkoordinasi
09:27dengan Bank Mandiri juga
09:28artinya
09:29ketika ada perintah
09:31dari permintaan
09:31dari aparat penegak hukum
09:33itu juga
09:34tidak serta-merta
09:35Bank akan langsung
09:36menutup
09:37atau menunda
09:37atau memblokir
09:38rekening yang bersangkutan
09:39tidak semata-mata
09:40seperti itu
09:40tentu
09:41prosesnya itu
09:42ada proses
09:43dimana mereka
09:44harus mengkaji dulu
09:45dengan tim legal mereka
09:46duduk bersama
09:47dikomunikasikan
09:48dan memang
09:49ketika nanti dirasa
09:50ada sesuatu hal
09:51yang memang diperlukan
09:52proses penundaan
09:54atau pemblokiran
09:54hal itu baru bisa dilakukan
09:56jadi tidak
09:56serta-merta
09:57ada surat masuk
09:57kemudian perbankan
09:59dengan mudah
10:00untuk memblokir
10:00tidak seperti itu juga
10:01karena di dalam
10:02rejim undang-undang TPPU
10:04kan kita
10:04tahu justru
10:05di pasal 70
10:06undang-undang nomor 8
10:07tahun 2010
10:08itu kan
10:09spesifik menyebut
10:10penyidik penuntut umum
10:11dan hakim
10:12dapat memerintahkan
10:13penundaan transaksi
10:14terhadap
10:15barat kekayaan
10:15yang diketahui
10:16atau patut diduga
10:17merupakan hasil
10:18tindak bidana
10:18nah itu
10:19pemblokirannya itu
10:20hanya dilakukan
10:20khusus untuk
10:21bank plat merah
10:22atau semua bank
10:24itu semua bank
10:25ada prosedur yang sama
10:26Pak
10:26jadi tidak membedakan
10:27khusus himbar
10:28atau plat merah
10:29itu tidak
10:29semua bank
10:30ketika ada permintaan
10:31dari APH
10:32maka ada tahapan-tahapan
10:33tertentu yang harus dilalui
10:34jadi tidak serta-merta
10:35karena hanya surat dari APH
10:37kemudian
10:38tiba-tiba bank melakukan
10:39pelombokiran
10:39atau penundaan itu tidak
10:40jadi perintah itu
10:42mbak harus tertulis
10:42harus jelas dari siapa
10:44pejabat yang meminta
10:45siapa pemilik transaksi
10:46dan apa alasan
10:48penundaannya
10:48oke
10:49dan jangka waktunya
10:50penundaan itu
10:50cuma boleh 5 hari kerja mbak
10:52memang tadi kan
10:53sudah dikatakan oleh
10:54Kabit Humbas
10:54katanya penundaan
10:55atau pemblokiran
10:56sementara hanya 5 hari
10:57tapi kalau kita hitung-hitung
10:58dari Pak Supriyono bilang
10:59dari kemarin nih
11:00minggu jam 11
11:01berarti aturnya
11:02kalau kita hitung dari
11:03minggu, senin, selasa, rabu, kamis
11:05itu sudah 5 hari
11:05sedangkan kamis itu
11:07tanggal 27 Agustus
11:08yang rencana
11:08akan ada demo warga pati
11:10di depan Senayan
11:11ini masalah typing
11:13atau masalah apa
11:14kalau gitu
11:14jadi yang perlu digarisbawahi
11:16adalah 5 hari kerja mbak
11:17kalau kita tidak menghitung
11:19minggu ataupun tanggal merah
11:20tidak
11:21tapi 5 hari kerja
11:23jadi kalau kita berhitung
11:24misalnya di blokir
11:25dari hari Jumat
11:26misalnya tentu
11:27minggu katanya
11:28kemarin
11:28oh dari minggu
11:30berarti kalau dari minggu
11:31kita mungkin senin
11:32ada hari kerja
11:33selasa tanggal merah lagi
11:35kemungkinan
11:36rabu, kamis juga
11:37baru masuk
11:38baru dibuka
11:38selasa minggu depan
11:40oke
11:41kebetulan atau tidak
11:42itu adalah satu aturan
11:43mbak yang berlaku
11:44jadi mekanisme yang berlaku
11:45adalah 5 hari kerja
11:46dan tanpa menunggu pengadilan
11:48pun tidak perlu
11:49sebenarnya penyidik pun
11:49mempunyai hak yang sama
11:51tetapi sekali lagi
11:52tadi saya berikan
11:53garis bawah
11:54bahwasannya
11:54ini tidak bisa dilakukan
11:56serta-merta
11:57hanya karena
11:58permintaan surat dari APH
12:00jadi dari pihak bank sendiri
12:02itu juga
12:02mempunyai
12:03hak-hak
12:04nasabah juga
12:05tentunya harus dijaga
12:06jadi
12:06jadi ini perlu
12:08diperjelas
12:08ada pelanggarannya
12:09mas Tori
12:10kalau gitu
12:10sambil dibuka
12:11kameranya mas
12:13jadi kalau
12:15pelanggarannya
12:16tentu
12:17kalau di pelanggaran
12:18ini kan masih diduga
12:19mbak
12:19ketika nanti setelah
12:205 hari kerja
12:22itu tidak bisa
12:23dibuktikan
12:24maka
12:24ya pasti dibuka
12:27oke
12:28kalau memang tidak ditemukan
12:29oke butuh 5 hari kerja
12:31katanya mas Hairul
12:32kalau 5 hari kerja
12:34mas Hairul
12:35kalau analisanya sendiri
12:37apakah memang harus
12:38ketemu dulu
12:39dugaan tindak pidananya
12:40baru kemudian diblokir
12:41atau memang ini
12:42sudah sesuai prosedur
12:45sebenarnya
12:47pertanyaan yang tadi
12:47apakah ada surat perintah
12:49dari pengadilan
12:50itu yang tidak dijelaskan
12:51oleh kepolisian sebenarnya
12:52jadi
12:52sebenarnya
12:53permintaan aparat
12:54penegak hukum itu
12:56apa
12:57pemerintahan aparat
12:57bukan dasar untuk
12:58memblokir rekening warga
12:59secara sewenang-wenang
13:00aparat
13:01dan bank itu harus
13:02menjelaskan
13:02siapa yang memberi perintah
13:04perkara apa yang sedang
13:05diperiksa
13:06dan apa hubungan
13:07dana tersebut
13:07dengan tindak pidana
13:08ini yang belum dijelaskan
13:09oleh kepolisian sebenarnya
13:11dan apa namanya
13:12tanpa itu
13:13sebenarnya
13:13pemblokiran itu
13:14tidak memiliki
13:14dasar hukum
13:15yang bisa dipertanggungjawabkan
13:17kalau kita lihat
13:18pasal 140
13:19undang-undang nomor 20
13:20tahun 2025
13:21tentang
13:21kitab undang-undang
13:22hukum acara pidana
13:23itu mengatur
13:24bahwa pemblokiran
13:25merupakan upaya paksa
13:27yang harus memperoleh
13:28izin ketua pengadilan
13:29nah
13:30permohonan pemblokiran
13:32itu harus memuat
13:33urayan tindak pidana
13:34harus ada tindak pidananya dulu
13:35apa sebenarnya
13:36tindak pidananya
13:37yang sedang diusut oleh kepolisian
13:39sehingga
13:39membutuhkan
13:40adanya
13:41pemblokiran
13:42dana nasabah
13:43karena kalau tanpa
13:44dasar yang jelas itu
13:45ini sangat berbahaya
13:46setiap nasabah itu bisa
13:47bisa diblokir
13:49dananya oleh penegak hukum
13:50oke
13:51kalau tadi
13:51dikatakan oleh
13:52Paul Dametrojaya
13:53akan menggandeng
13:54otoritas jasa keuangan
13:56akan menggandeng
13:56kementerian sosial
13:57untuk mendalami
13:58adakah
13:58apa sebenarnya
14:00peruntukannya
14:00kemudian juga
14:01sampai-sampai
14:02nantinya juga akan
14:02memanggil pemilik rekeningnya
14:04itu belum cukup
14:05alasannya
14:06ini belum
14:07berarti belum ada dong
14:08dugaan tindak pidananya
14:09kalau diblokir dulu
14:10baru dicari
14:11itu berarti ada
14:12ada logika yang salah
14:13di sana
14:13kecuali polisi sudah
14:14melakukan penyelidikan
14:16beberapa waktu yang lalu
14:18sehingga menemukan
14:19bahwa rekening ini
14:20ada indikasi
14:21tindak pidana
14:22maka mereka melakukan
14:23pemblokiran
14:24tapi tidak
14:25ini pemblokiran
14:26dilakukan
14:27ketika masyarakat pati
14:28akan melakukan
14:29aksi demonstrasi
14:30di Jakarta
14:30jadi secara timing
14:32sebenarnya
14:33kita bisa
14:34apa namanya
14:35kita bisa menduga
14:36kuat bahwa tujuannya
14:37memang untuk
14:37membuat
14:38apa namanya
14:39gerakan demo
14:40di Jakarta itu
14:41terkooptasi
14:42sehingga
14:42masyarakat pati itu
14:43tidak bisa menyampaikan
14:44aspirasi mereka
14:45secara damai di Jakarta
14:46dan kita lihat timing
14:47lima hari
14:48kalau kita pakai
14:48logika masturik tadi
14:50lima hari kerja
14:51itu kan berarti
14:52setelah
14:53tanggal yang
14:54selesai
14:55selesai
14:56jadi memang tujuannya
14:57kalau kita bisa melihat ya
14:59tujuannya memang untuk
15:00apa namanya
15:02mengkooptasi
15:03gerakan demonstrasi
15:04pada tanggal 27 tersebut
15:05karena pada tanggal 27 itu
15:07ketika kita menggunakan
15:08logika lima hari kerja
15:09itu belum bisa
15:10di
15:10belum bisa
15:11apa namanya
15:12belum bisa
15:13dilepas
15:14pemblokiran tersebut
15:15oke ada setuju
15:16dengan pernyataannya
15:17Mas Airul
15:17Mas Orik
15:19jadi
15:21dasarnya ini kan
15:22menurut kami kan
15:22sebetulnya
15:23pasal 26
15:25undang-undang TPP ini
15:25kan menjadi dasar yang kuat
15:27apabila memang
15:27ada indikator objektif
15:29bahwa transaksi
15:30atau rekening tersebut
15:31berkaitan dengan
15:32harta hasil tindak pidana
15:33jadi bukan semata-mata
15:35karena ada transaksi
15:36dalam jumlah tertentu
15:37atau karena dana tersebut
15:38akan digunakan
15:39untuk suatu aksi
15:40nah
15:41kemudian
15:42itu kan ada dua pasal
15:43yang dijelaskan oleh
15:44saya tadi baca-baca
15:45dijelaskan oleh
15:46Paul Damir Jaya
15:47yang satu adalah
15:47terkait justru tentang
15:49pasal 237
15:50undang-undang P2SK
15:51mbak
15:51nah
15:52pasal 237 itu kan
15:54memang mengatur larangan
15:55penghimpunan dana masyarakat
15:56dalam konteks kegiatan
15:58yang berdasarkan
15:58peraturan perundang-undangan
16:00memerlukan izin dari
16:01otoritas sektor keuangan
16:02kemudian bahkan
16:04penjelasan resmi
16:05pasal 237 itu
16:06menyebut ketentuan tersebut
16:07tidak dimaksudkan
16:09mencakup penghimpunan dana
16:10di luar sektor keuangan
16:11contoh arisan keluarga
16:13dan penghimpunan dana
16:14untuk tujuan sosial
16:15mbak
16:15karena itu
16:16saya berpandangan
16:17jangan sampai
16:17setiap crowdfunding
16:18urunan masyarakat
16:19atau donasi publik
16:20otomatis ditafsirkan
16:22sebagai kegiatan
16:23penghimpunan dana ilegal
16:24sektor keuangan
16:25kalau gitu mas Torik
16:25ini menjelaskan
16:27gimana kepada masyarakat
16:27yang ketar-ketir juga kan
16:28banyak yang juga
16:29sedang melakukan penghimpunan
16:31begitu misalnya
16:31untuk kegiatan
16:32aksi amal
16:33sosial dan lain sebagainya
16:34jadi ini warga juga
16:35ketar-ketir nih
16:37jadi masyarakat
16:38tidak perlu khawatir mbak
16:40artinya
16:40perbankan itu kan
16:41punya gisigi ya
16:43clear governance
16:44itu kan
16:45di dalam organisasi mereka
16:46itu sangat diperlukan
16:47kemudian mereka diatur
16:48di undang-undang juga
16:49mereka ada
16:50unsur prinsip
16:51asas kehatian
16:52yang harus dijaga mbak
16:53tadi yang seperti
16:54saya jelaskan di awal
16:55ketika tidak ada permintaan
16:57ketika ada permintaan
16:59dari APH
17:00terkait dugaan
17:01tindak pidana
17:02dan halal tertentu
17:03perbankan tidak serta
17:05merta menerima
17:06apa yang menjadi
17:07masukkan di dalam
17:08permintaan APH
17:09tetapi mereka juga
17:10punya tim legal
17:11dan mereka menggunjung
17:13prinsip GCG
17:13dan prinsip
17:14kehatian-hatian
17:15dimana mereka akan
17:17memitigasi
17:18apakah yang diusulkan
17:19oleh APH itu
17:19benar atau tidak
17:20jadi masyarakat
17:21tidak perlu khawatir
17:22menurut saya
17:23karena di beberapa
17:24kesempatan yang lalu
17:25tidak hanya di demo
17:26rencana 27
17:27oleh masyarakat pati
17:28di demo-demo sebelumnya
17:29kan belum pernah ada
17:30kes seperti ini juga mbak
17:31artinya mungkin
17:32dari pihak APH
17:33ataupun pihak-pihak yang
17:35berkaitan dengan ini
17:36menganggap tidak ada
17:37suatu persoalan
17:38yang serius
17:39tapi mungkin
17:40di case kali ini
17:41juga tidak
17:42bertepatan langsung
17:43dengan apa yang menjadi
17:44maksud dan tujuannya
17:46tadi
17:46begitu mbak
17:47oke
17:48kalau gitu mas
17:49Hairul sendiri
17:50nah
17:51kalau dilihatnya
17:52jangan-jangan ini
17:52untuk mengkotasi
17:53siapa yang harus
17:54sebenarnya menjelaskan nih
17:55siapa yang
17:57kemudian meminta
17:58duluan untuk
17:59penundaan
18:00atau pemblokiran
18:00mas Hairul
18:01ya sebenarnya
18:03kepolisian harus
18:04menjelaskan
18:05apa namanya
18:06kepublik
18:07secara tenang-benerang
18:09terkait hal ini
18:10kenapa ada
18:10apa namanya
18:11apakah yang dimaksud
18:13penegak hukum oleh
18:14abang mandiri tersebut
18:15itu adalah
18:16kepolisian
18:16dan kita juga lihat
18:18sudah ada
18:18klarifikasi dari
18:19kepolisian
18:20kan mereka mengatakan
18:21bukan
18:22apa
18:22pemblokiran
18:23tapi penundaan
18:24tapi apapun itu
18:26sebenarnya istilahnya
18:27memang kita lihat
18:28memang tujuannya
18:29untuk membatasi
18:30akses dana
18:32bagi masyarakat pati
18:33untuk melakukan
18:33demonstrasi
18:34sebenarnya kalau
18:35merujuk pada
18:36apa yang mas Torik
18:36sebutkan tadi
18:37bahwa ini
18:38melagar undang-undang
18:39soal penggalangan dana
18:40kita mungkin melihat
18:42secara
18:44secara simpel
18:45kita bisa melihat
18:45bahwa masyarakat pati
18:47ingin berdemonstrasi
18:48ke Jakarta
18:48dan mengumpulkan
18:49mungkin
18:49apa namanya
18:50uang mereka
18:51melalui satu rekening
18:53dan itu akan
18:53mereka di Jakarta
18:55apakah itu
18:55penggalangan dana
18:56apakah salah
18:57ketika masyarakat
18:58ingin melakukan
18:59suatu aksi di Jakarta
19:00dan mengumpulkan
19:01apa namanya
19:02dana di satu tempat
19:04dan kemudian
19:06dana itu dipakai
19:07untuk melakukan
19:08aksi demonstrasi
19:09di Jakarta
19:09apakah itu
19:10tindapi dana
19:11saya rasa itu jelas
19:12bukan tindapi dana
19:12ketika masyarakat
19:14secara sadar
19:15apa namanya
19:16mungkin menggunakan
19:18salah satu rekening
19:19dari koordinator mereka
19:21untuk digunakan
19:22di Jakarta
19:22untuk dalam
19:23apa namanya
19:24dari segi
19:25efisiensi
19:26mungkin
19:27bisa lebih
19:28efisien
19:29jika
19:29ditaruh di satu tempat
19:31atau satu rekening
19:32dan dalam konteks ini
19:34adalah koordinator mereka
19:35apakah salah
19:36ketika masyarakat
19:37mengumpulkan dana mereka
19:39dan mereka menggunakan
19:40dana tersebut
19:40di Jakarta
19:41untuk berredukasi
19:42salah gak tuh
19:42singkat aja
19:43Mas Torik
19:44ya
19:46apakah salah
19:47kalau kata
19:48tadi Mas Eriu bilang
19:49menghimpun dana
19:50untuk kegiatan
19:51tinggal aja
19:52jadi begini Mbak
19:53kita kan sebetulnya
19:54kita ini kan perlu
19:55membuktikan
19:56bukan mengasumsikan
19:57kan begitu
19:58nah dalam
19:59dalam case ini
20:00artinya kan kita
20:01belajar pada
20:02demo-demo yang berjalan
20:03yang sudah berjalan
20:05beberapa waktu yang lalu
20:06ataupun beberapa tahun lalu
20:07memang kan
20:08belum pernah terjadi
20:09hal seperti ini
20:10jadi
20:10hal ini apakah salah
20:12masyarakat seperti ini
20:13tidak juga
20:13tapi yang
20:14disini adalah mungkin
20:16penyidik punya pertimbangan
20:17bahwasannya hal itu
20:18diduga
20:18diduga ya
20:19diduga
20:20terjadi tindak pidana
20:22nah
20:22pembuktiannya adalah
20:24nanti
20:24waktunya 5 hari kerja
20:26ketika itu tidak terbukti
20:27maka
20:28otomatis rekening itu
20:29seharusnya sudah terbuka
20:30kembali
20:31kan begitu Mbak
20:31jadi
20:32ini sesuatu hal
20:33memang perlu dibuktikan
20:34bukan sesuatu hal
20:35yang memang harus
20:36diasumsikan
20:37oke
20:37sudah kita tangkap
20:38tadi pesannya
20:39dari Bapak-Bapak
20:40Mas Torik
20:40Majidhanur
20:41Anggota Komisi 11
20:42DPR Rari
20:42dari Fransi Partai Ransum
20:43terima kasih
20:44Mas Eril Halim
20:45Manajer Media Amnesi Internasional
20:46terima kasih
20:47selamat malam
20:47semuanya
20:48selamat malam
20:49selamat malam
Komentar