Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung atas permohonan praperadilan, mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung.

Hakim menyatakan, PN Jakpus tak berwenang mengadili praperadilan Lodewyk atas dugaan kasus korupsi makan bergizi gratis.

Hakim menilai, praperadilan eks Waka BGN tersebut seharusnya diajukan ke PN Jakarta Selatan sesuai wilayah hukum Kejagung, sebagai termohon.

Atas keputusan ini, hakim tak melanjutkan proses peradilan atas penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, hingga penetapan Lodewyk sebagai tersangka oleh Kejagung.

Namun, ini tak menggugurkan hak eks Waka BGN tersebut untuk mengajukan praperadilan lagi.

Baca Juga Lodewyk Ungkap Nanik Punya Dapur MBG, Ini Kata Pengamat hingga PUKAT UGM | PARASOT di https://www.kompas.tv/nasional/687049/lodewyk-ungkap-nanik-punya-dapur-mbg-ini-kata-pengamat-hingga-pukat-ugm-parasot

#lodewyk #praperadilan #bgn

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/687226/pn-jakpus-kabulkan-eksepsi-kejagung-praperadilan-lodewyk-pusung-tak-dilanjutkan-sapa-malam
Transkrip
00:00Dari sorotan hukum, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung
00:05atas permohonan pra-peradilan mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional, Ludwig Pusung.
00:15Mungkin menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili pra-peradilan Ludwig atas dugaan kasus korupsi makan bergizi gratis.
00:22Hakim menilai pra-peradilan ex-UAKA BGN ini seharusnya diajukan ke PN Jakarta Selatan sesuai wilayah hukum Kejagung sebagai termohon.
00:30Atas keputusan ini Hakim tidak melanjutkan proses pra-peradilan atas penangkapan pengeledahan, penyitaan, penahanan hingga penetapan Ludwig sebagai tersangka oleh
00:40Kejagung.
00:41Namun ini tak mengugurkan hak ex-UAKA BGN ini untuk mengajukan pra-peradilan lagi.
00:53Mengakulkan eksepsi termohon,
00:55Gua menyatakan pengadilan negeri Jakarta Pusat tidak berulang mengadili permohonan pra-peradilan pemohon,
01:02membebankan biar pertanian kepada pemohon tersebut sebesar nihil.
01:06Dan Hakim dengan tegas menyatakan,
01:07tidak memberikan penilaian apapun terhadap besar atau tidaknya penelengkapan,
01:13pengeredahan, penyitaan, penetapan tersangka maupun penahanan terhadap diri kemohon.
Komentar

Dianjurkan