00:00Dari sorotan hukum, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung
00:05atas permohonan pra-peradilan mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional, Ludwig Pusung.
00:15Mungkin menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili pra-peradilan Ludwig atas dugaan kasus korupsi makan bergizi gratis.
00:22Hakim menilai pra-peradilan ex-UAKA BGN ini seharusnya diajukan ke PN Jakarta Selatan sesuai wilayah hukum Kejagung sebagai termohon.
00:30Atas keputusan ini Hakim tidak melanjutkan proses pra-peradilan atas penangkapan pengeledahan, penyitaan, penahanan hingga penetapan Ludwig sebagai tersangka oleh
00:40Kejagung.
00:41Namun ini tak mengugurkan hak ex-UAKA BGN ini untuk mengajukan pra-peradilan lagi.
00:53Mengakulkan eksepsi termohon,
00:55Gua menyatakan pengadilan negeri Jakarta Pusat tidak berulang mengadili permohonan pra-peradilan pemohon,
01:02membebankan biar pertanian kepada pemohon tersebut sebesar nihil.
01:06Dan Hakim dengan tegas menyatakan,
01:07tidak memberikan penilaian apapun terhadap besar atau tidaknya penelengkapan,
01:13pengeredahan, penyitaan, penetapan tersangka maupun penahanan terhadap diri kemohon.
Komentar