Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pasal penghinaan presiden dan/atau wakil presiden.

“Amar putusan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Jakarta, Rabu.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh presiden dan/atau wakil presiden.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #KUHP #MK #Pasalpenghinaanpresiden

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00MK mengubah aturan penuntutan penghinaan presiden.
00:03Sekarang, siapa yang bisa mengadu?
00:05Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi UU KUHP terkait pasal penghinaan presiden dan wakil presiden.
00:12MK menyatakan pasal 220 ayat 1 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
00:17dan menegaskan bahwa tindak pidana dalam pasal 218 dan 219
00:21hanya dapat dituntut berdasarkan aduan presiden dan atau wakil presiden.
00:25Pengaduan itu bisa dilakukan langsung atau melalui kuasa hukum dengan memberikan kuasa khusus.
00:30MK menilai penegasan ini diperlukan agar keluarga, simpatisan, pendukung, relawan,
00:35atau pihak ketiga lainnya tidak mengatasnamakan presiden atau wakil presiden untuk memulai proses pidana.
00:40Namun, MK tidak membatalkan seluruh pasal 218 dan 219.
00:45MK menilai ketentuan itu tetap memiliki fungsi melindungi kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan,
00:50sekaligus menjaga ruang kebebasan berekspresi.
00:53Jadi, perubahan utamanya ada pada siapa yang berhak mengajukan pengaduan, presiden dan atau wakil presiden.
Komentar

Dianjurkan