00:00MK mengubah aturan penuntutan penghinaan presiden.
00:03Sekarang, siapa yang bisa mengadu?
00:05Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi UU KUHP terkait pasal penghinaan presiden dan wakil presiden.
00:12MK menyatakan pasal 220 ayat 1 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
00:17dan menegaskan bahwa tindak pidana dalam pasal 218 dan 219
00:21hanya dapat dituntut berdasarkan aduan presiden dan atau wakil presiden.
00:25Pengaduan itu bisa dilakukan langsung atau melalui kuasa hukum dengan memberikan kuasa khusus.
00:30MK menilai penegasan ini diperlukan agar keluarga, simpatisan, pendukung, relawan,
00:35atau pihak ketiga lainnya tidak mengatasnamakan presiden atau wakil presiden untuk memulai proses pidana.
00:40Namun, MK tidak membatalkan seluruh pasal 218 dan 219.
00:45MK menilai ketentuan itu tetap memiliki fungsi melindungi kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan,
00:50sekaligus menjaga ruang kebebasan berekspresi.
00:53Jadi, perubahan utamanya ada pada siapa yang berhak mengajukan pengaduan, presiden dan atau wakil presiden.
Komentar