00:00Tak cuma korupsi, sederet daftar tindap pidana ini bakal masuk RUU perampasan aset.
00:05Komisi 3 DPR RI memutuskan sebanyak 13 tindap pidana masuk dalam daftar yang dapat dikenai perampasan aset.
00:12Dalam penyusunan RUU perampasan aset terkait tindap pidana,
00:15Komisi 3 DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindap pidana yang dapat dikenai perampasan aset,
00:21kata Ketua Komisi 3 DPR Habibu Rohman dalam keterangannya, Minggu, 30 Agustus 2026.
00:26Berikut 13 jenis tindap pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.
00:321. Tindak pidana korupsi
00:342. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
00:383. Tindak pidana terorisme
00:404. Tindak pidana penyelundupan manusia
00:435. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
00:496. Tindak pidana di bidang kehutanan
00:527. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
00:558. Tindak pidana di bidang perpajakan
00:589. Tindak pidana di bidang perbankan
01:0210. Tindak pidana di bidang perasuransian
01:0511. Tindak pidana di bidang pertambangan
01:0912. Tindak pidana di bidang kelawutan dan perikanan
01:1313. Tindak pidana perdagangan orang
01:16Habibur Rahman menegaskan 13 jenis tersebut ditetapkan setelah mempertimbangkan masukan para ahli mengenai perlunya pembatasan perkara yang dapat dikenai mekanisme
01:24perampasan aset tanpa putusan pidana.
01:25Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat
01:33luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi, jelas dia.
01:38Terima kasih telah menonton!
Komentar