Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Polisi memusnahkan 46 juta butir obat keras daftar G ilegal hasil pengungkapan kasus peredaran obat tanpa izin edar di wilayah Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Barang bukti tersebut disita dari pengungkapan kasus yang bermula pada April lalu, dengan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah tim Reskrim Polsek Serpong melakukan penyelidikan terhadap sebuah mobil boks berdasarkan informasi dari masyarakat. Pemeriksaan menemukan 78 karton berisi obat keras daftar G tanpa izin edar. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah gudang di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, tempat polisi kembali menyita 838 karton, sehingga total barang bukti mencapai 46 juta butir.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menjelaskan, obat keras ilegal tersebut diduga akan diedarkan ke wilayah Jabodetabek. Polisi menetapkan dua tersangka berinisial F dan A, sementara satu pelaku lain berinisial H masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp230 miliar. Polisi menyebut pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 23 juta jiwa dari risiko penyalahgunaan obat keras daftar G.

Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan menggunakan insinerator milik BNN. Para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

#tangerangselatan #serpong #obatkeras #polri #kriminal #kompastv

Baca Juga Kejar-kejaran di Sungai, Polisi Gagalkan Penyelundupan 86,3 Kg Sabu di Riau | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/683921/kejar-kejaran-di-sungai-polisi-gagalkan-penyelundupan-86-3-kg-sabu-di-riau-sapa-malam

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/683943/polisi-musnahkan-46-juta-butir-obat-keras-daftar-g-ilegal-senilai-rp230-miliar-kompas-malam
Transkrip
00:00Mengenakan 46 juta butir obat keras ilegal hasil pengungkapan kasus di wilayah Serpong, Tangerang, Selatan, Banten.
00:06Pada April lalu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
00:16Pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal bermula dari pengintaian sebuah mobil box oleh tim Polsek Serpong pada April lalu.
00:25Penyidikan kemudian berkembang ke sebuah gudang di Keramajati, Jakarta Timur.
00:30Dari dua lokasi, polisi menyitam 46 juta butir obat keras ilegal yang diduga akan diedarkan di Jabodetabek.
00:38Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
00:46Pada April lalu, 2006, Polsek Tangerang Selatan, nama Polsek Tangerang Selatan, Tangerang Selatan, telah mengingatkan penyelenggaraan dan hargin.
01:02Dari yang ditemukan menjadi warang bukti atau benda sertaan.
01:08Dan perkara ini adalah berkeras dan pake sebanyak 46 juta butir dengan berbagai merek.
Komentar

Dianjurkan