00:01Terima kasih, mohon ngidim, yang mulia, kami lanjutkan ke huruf C, langsung ke huruf C, fakta-fakta hukum.
00:15Kami mengambil saja nomor 9 dan 10, yang lain yang lebih bacakan, kami langsung ke nomor 9.
00:23Kami mengambil saja, bahwa sebelum dilakukan penumpatan di rumah tahanan, termohon terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pemohon melalui di
00:35dokter Spolder Ketujaya.
00:36Selanjutnya, termohon kembali melakukan pemeriksaan terhadap pesangka, pemohon, dan membawa pemohon ke rumah sakit Poli Kramatjati pada tangan 19 Juni
00:462026.
00:48Untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh oleh pemeriksaan yang membidangi.
00:55Selanjutnya, diketahui dari hasil pemeriksaan kesehatan tersebut, dan berdasarkan hasil rekam medis pemohon,
01:04dinyatakan bahwa terhadap pemohon perlu dilakukan rawat inap.
01:08Kemudian, pemohon menjalani perawatan inap sesuai rekomendasi dokter.
01:13Setelah kondisi kesehatan pemohon dinyatakan, memungkinkan untuk melanjutkan proses hukum,
01:23termohon pada tanggal 22 Juni 2026 menjemput pemohon dari rumah sakit Poli Kramatjati
01:29dan melanjutkan proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
01:36Bahwa setelah seluruh persilapan administrasi pemilikan, tersangka, dan barang bukti dinyatakan siap,
01:43maka pada tanggal 22 Juni 2026 termohon menyerahkan tanggung jawab atau tersangka
01:49beserta barang bukti kepada penduduk umum atau tahap kedua
01:53sebagaimana diperintahkan dalam pasal 8 E3, huruf B, Undang-Undang nomor 8 tahun 1981
02:01tentang hukum acara pidana.
02:06Kami langsung ke huruf B.
02:09Jawaban termohon.
02:11Satu, bantahan terhadap dalil pemohon.
02:15Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh permohonan pemohon dengan mengajukan jawaban sebagai pikir.
02:22Satu, upaya paksa yang dilakukan permohon merupakan kewenangan yang diberikan Undang-Undang.
02:31Bahwa termohon menghormati putusan perpandilan yang telah berkenkatan hukum tetap
02:35sebagai bentuk pengawasan yurisial terhadap pelaksanaan upaya paksa.
02:40Namun demikian, putusan tersebut tidak serta merta menghapus faktor bahwa seluruh tindakan termohon
02:47dilakukan dalam pelaksanaan kewenangan dan kewajiban yang diberikan oleh Undang-Undang.
02:52Bahwa berdasarkan pasal 8 ayat 3, KUHAP,
02:57penggiri berkewajiban menyelesaikan proses pemindikan,
03:00termasuk penyerahan pesan kah dan merang bukti kepada penuntut umum.
03:04Dalam pelaksanaan kewajiban tersebut, pasal 7 ayat 1, huruf J, KUHAP,
03:10memberikan kewenangan kepada pendidik untuk melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
03:15sebagai bentuk diskresi dalam penyelenggaraan pendidikan
03:19sepanjang tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
03:24Bahwa dalam perkara akuo, penggunaan upaya paksa dilakukan dalam rangka pelaksanaan kewajiban pendidikan
03:31menuju tahap kedua, dengan tetap berpedauman pada kewenangan yang diberikan KUHAP.
03:39Putusan praberadian tidak menyatakan termohon pertindak tanpa kewenangan
03:44atau tanpa dasar hukum,
03:46melainkan hanya menilai bahwa penggunaan kewenangan tersebut
03:51dalam perkara konkret tidak memenuhi pertimbangan mengenai urgensi, penangkapan, dan syarat subyektif penahanan.
04:00Oleh karena itu, putusan praberadian tersebut tidak serta-merta membuktikan
04:05telah terpenuhnya unsur tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang
04:11sebagaimana dimaksud dalam pasal 173 S1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
04:21Dengan demikian, tuntutan ganti kerugian yang diajukan pemohon
04:25tidak dapat diabulkan secara otomatis dan tetap harus dibuktikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
04:33Dua, tuntutan ganti kerugian pemohon tidak berlawasan menurut hukum
04:40bahwa tuntutan ganti kerugian sebesar 206 juta rupiah
04:46yang diajukan pemohon tidak mempunyai dasar hukum dan dasar pembuktian yang memadar.
04:52Bahwa sekalipun pemohon menunjukkan bukti berpakultansi atau bukti pembayaran atas sejumlah pengeluaran.
04:58Bukti tersebut hanya membuktikan telah terjadinya pengeluaran sejumlah uang.
05:04Namun tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh pengeluaran tersebut
05:07merupakan kerugian yang timbul sebagai akibat langsung kausal firman.
05:12Dari tindakan permohon dan karenanya wajib dihubungkan kepada negara sebagai ganti kerugian.
05:19Bahwa setiap komponen kerugian yang dijadikan pemohon
05:23tetap harus dibuktikan mempunyai hubungan sebuah akibat yang langsung
05:27dengan tindakan permohon serta memenuhi unsur kewajaran dan kepatutan.
05:33Terlebih lagi, tuntutan kerugian imaterial sebesar 100 juta rupiah
05:40hanya didasarkan pada penerian sepihak pemohon
05:44tanpa ukuran yang objektif dan terukur.
05:48Bahwa selain itu, besaran tuntutan ganti kerugian yang diajukan pemohon
05:53juga tidak sejalan dengan Ketuaan Pasar 9 Peraturan Pemerintah No. 92 tahun 2015.
06:00Pemohon tidak pernah menelitkan maupun membuktikan mengalami luka berat,
06:05cacat, atau meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasar 9 Ayat 2 dan Ayat 3
06:11sehingga tuntutan ganti kerugian yang diajukan
06:15tidak mempunyai dasar untuk digabulkan sebagaimana dimohonkan.
06:19Oleh karena itu, tuntutan ganti kerugian pemohon
06:23tidak beralasan menurut hukum dan patut ditolak.
06:28Tiga, dalil kerugian imaterial.
06:32Pemohon tidak mempunyai dasar hukum dan pembuktian yang memadai.
06:37Bahwa dalil pemohon mengenai adanya serangan terhadap kehormatan,
06:42beban psikologis, rasa cemas, stigma sosial,
06:45maupun merusakkan reputasi akibat pemberitaan media
06:48pada hakikatnya hanya berpengaruh oleh sepihak
06:52yang belum membuktikan bahwa seluruh keadaan tersebut merupakan akibat langsung
06:57atal kausal verba.
06:59Dan tindakan termohon yang dipermasalahkan dalam perkara akur.
07:04Bahwa tekanan psikologis,
07:07perhatian publik maupun publik media tidak semata-mata
07:10dapat dibebankan sebagai akibat hukum
07:13dari tindakan termohon.
07:18Terlebih, pemohon telah berstatus sebagai pesangka
07:21sebelum dilakukan penangkapan dan penanganan.
07:23Sehingga berbagai konsekuensi sosial
07:26maupun publik media yang timbul
07:28tidak dapat secara otomatis dihubungkan
07:30sebagai akibat langsung dari tindakan
07:33yang dipersoalkan dalam permohonan ini.
07:36Bahwa dari pemohon yang mendasarkan
07:41besarnya kerugian imaterial
07:43pada statusnya sebagai tokoh publik,
07:46mantan Menteri dan mantan anggota DPR RI
07:49juga tidak mempunyai dasar hukum.
07:51KUHAB maupun Peraturan Pemerintah No. 192 tahun 2015
07:56tidak menjadikan kedudukan
07:58jabatan reputasi atau populeritas
08:02seseorang sebagai parameter
08:04untuk menentukan besarnya ganti kerugian.
08:08Penentuan ganti kerugian harus disesarkan pada pembuktian
08:11dan objektif mengenai adanya kerugian
08:14yang mempunyai hubungan
08:15sebab akibat secara langsung
08:19dengan tindakan yang dipermasalahkan
08:21bukan pada status sosial pemohonan.
08:30bahwa
08:32psikologi
08:33sebagai
08:34sebab
08:34sebab
08:35sebab
08:35sebab
08:38sebab
08:39sebab
08:39sebab
08:40sebab
08:40menunjukkan bahwa
08:40gangguan tersebut secara langsung ditimbulkan
08:42tutupan
08:44kerugian imaterial
08:45sebesar 100 juta rupiah
08:48semata-mata merupakan penilaian
08:50sepian pemohon
08:51yang tidak mempunyai dasar pembuktian
08:53yang memadai untuk diubangkan kepada negara
08:56berdasarkan mulia tersebut
08:57dari pemohon
08:58mengenai kerugian imaterial
09:00tidak berdasarkan
09:02mendorong hukum
09:03dan oleh karenanya
09:04faktor untuk ditolak
09:06mohon izin yang mulia kami
09:09pernah lanjutkan oleh
09:10rekan
09:13mohon izin kami lanjutkan
09:18empat
09:18kerugian yang di dalam