Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 16 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang praperadilan gugatan ganti rugi Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya selaku termohon meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan ganti rugi yang diajukan pemohon.

Menurut pihak termohon, putusan praperadilan yang menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah tidak serta-merta menghapus kewenangan penyidik maupun otomatis membuat Roy Suryo berhak memperoleh ganti rugi.

Baca Juga Prabowo Tiba! Resmikan Revitalisasi Stasiun Semarang Tawang, Bobby Rasyidin Paparkan Hasil Renovasi di https://www.kompas.tv/video/683056/prabowo-tiba-resmikan-revitalisasi-stasiun-semarang-tawang-bobby-rasyidin-paparkan-hasil-renovasi

Polda Metro Jaya juga menyatakan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil senilai total Rp206 juta tidak memiliki dasar pembuktian yang memadai.

Termohon menilai setiap komponen kerugian harus dibuktikan memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan tindakan penyidik, sementara klaim kerugian immateriil sebesar Rp100 juta dinilai hanya berdasarkan penilaian sepihak tanpa ukuran yang objektif.

Karena itu, Polda Metro Jaya memohon agar majelis hakim menolak seluruh tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/683057/tolak-polda-minta-hakim-tolak-gugatan-ganti-rugi-roy-klaim-kerugian-rp206-juta-belum-terbukti
Transkrip
00:01Terima kasih, mohon ngidim, yang mulia, kami lanjutkan ke huruf C, langsung ke huruf C, fakta-fakta hukum.
00:15Kami mengambil saja nomor 9 dan 10, yang lain yang lebih bacakan, kami langsung ke nomor 9.
00:23Kami mengambil saja, bahwa sebelum dilakukan penumpatan di rumah tahanan, termohon terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pemohon melalui di
00:35dokter Spolder Ketujaya.
00:36Selanjutnya, termohon kembali melakukan pemeriksaan terhadap pesangka, pemohon, dan membawa pemohon ke rumah sakit Poli Kramatjati pada tangan 19 Juni
00:462026.
00:48Untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh oleh pemeriksaan yang membidangi.
00:55Selanjutnya, diketahui dari hasil pemeriksaan kesehatan tersebut, dan berdasarkan hasil rekam medis pemohon,
01:04dinyatakan bahwa terhadap pemohon perlu dilakukan rawat inap.
01:08Kemudian, pemohon menjalani perawatan inap sesuai rekomendasi dokter.
01:13Setelah kondisi kesehatan pemohon dinyatakan, memungkinkan untuk melanjutkan proses hukum,
01:23termohon pada tanggal 22 Juni 2026 menjemput pemohon dari rumah sakit Poli Kramatjati
01:29dan melanjutkan proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
01:36Bahwa setelah seluruh persilapan administrasi pemilikan, tersangka, dan barang bukti dinyatakan siap,
01:43maka pada tanggal 22 Juni 2026 termohon menyerahkan tanggung jawab atau tersangka
01:49beserta barang bukti kepada penduduk umum atau tahap kedua
01:53sebagaimana diperintahkan dalam pasal 8 E3, huruf B, Undang-Undang nomor 8 tahun 1981
02:01tentang hukum acara pidana.
02:06Kami langsung ke huruf B.
02:09Jawaban termohon.
02:11Satu, bantahan terhadap dalil pemohon.
02:15Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh permohonan pemohon dengan mengajukan jawaban sebagai pikir.
02:22Satu, upaya paksa yang dilakukan permohon merupakan kewenangan yang diberikan Undang-Undang.
02:31Bahwa termohon menghormati putusan perpandilan yang telah berkenkatan hukum tetap
02:35sebagai bentuk pengawasan yurisial terhadap pelaksanaan upaya paksa.
02:40Namun demikian, putusan tersebut tidak serta merta menghapus faktor bahwa seluruh tindakan termohon
02:47dilakukan dalam pelaksanaan kewenangan dan kewajiban yang diberikan oleh Undang-Undang.
02:52Bahwa berdasarkan pasal 8 ayat 3, KUHAP,
02:57penggiri berkewajiban menyelesaikan proses pemindikan,
03:00termasuk penyerahan pesan kah dan merang bukti kepada penuntut umum.
03:04Dalam pelaksanaan kewajiban tersebut, pasal 7 ayat 1, huruf J, KUHAP,
03:10memberikan kewenangan kepada pendidik untuk melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
03:15sebagai bentuk diskresi dalam penyelenggaraan pendidikan
03:19sepanjang tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
03:24Bahwa dalam perkara akuo, penggunaan upaya paksa dilakukan dalam rangka pelaksanaan kewajiban pendidikan
03:31menuju tahap kedua, dengan tetap berpedauman pada kewenangan yang diberikan KUHAP.
03:39Putusan praberadian tidak menyatakan termohon pertindak tanpa kewenangan
03:44atau tanpa dasar hukum,
03:46melainkan hanya menilai bahwa penggunaan kewenangan tersebut
03:51dalam perkara konkret tidak memenuhi pertimbangan mengenai urgensi, penangkapan, dan syarat subyektif penahanan.
04:00Oleh karena itu, putusan praberadian tersebut tidak serta-merta membuktikan
04:05telah terpenuhnya unsur tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang
04:11sebagaimana dimaksud dalam pasal 173 S1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
04:21Dengan demikian, tuntutan ganti kerugian yang diajukan pemohon
04:25tidak dapat diabulkan secara otomatis dan tetap harus dibuktikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
04:33Dua, tuntutan ganti kerugian pemohon tidak berlawasan menurut hukum
04:40bahwa tuntutan ganti kerugian sebesar 206 juta rupiah
04:46yang diajukan pemohon tidak mempunyai dasar hukum dan dasar pembuktian yang memadar.
04:52Bahwa sekalipun pemohon menunjukkan bukti berpakultansi atau bukti pembayaran atas sejumlah pengeluaran.
04:58Bukti tersebut hanya membuktikan telah terjadinya pengeluaran sejumlah uang.
05:04Namun tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh pengeluaran tersebut
05:07merupakan kerugian yang timbul sebagai akibat langsung kausal firman.
05:12Dari tindakan permohon dan karenanya wajib dihubungkan kepada negara sebagai ganti kerugian.
05:19Bahwa setiap komponen kerugian yang dijadikan pemohon
05:23tetap harus dibuktikan mempunyai hubungan sebuah akibat yang langsung
05:27dengan tindakan permohon serta memenuhi unsur kewajaran dan kepatutan.
05:33Terlebih lagi, tuntutan kerugian imaterial sebesar 100 juta rupiah
05:40hanya didasarkan pada penerian sepihak pemohon
05:44tanpa ukuran yang objektif dan terukur.
05:48Bahwa selain itu, besaran tuntutan ganti kerugian yang diajukan pemohon
05:53juga tidak sejalan dengan Ketuaan Pasar 9 Peraturan Pemerintah No. 92 tahun 2015.
06:00Pemohon tidak pernah menelitkan maupun membuktikan mengalami luka berat,
06:05cacat, atau meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasar 9 Ayat 2 dan Ayat 3
06:11sehingga tuntutan ganti kerugian yang diajukan
06:15tidak mempunyai dasar untuk digabulkan sebagaimana dimohonkan.
06:19Oleh karena itu, tuntutan ganti kerugian pemohon
06:23tidak beralasan menurut hukum dan patut ditolak.
06:28Tiga, dalil kerugian imaterial.
06:32Pemohon tidak mempunyai dasar hukum dan pembuktian yang memadai.
06:37Bahwa dalil pemohon mengenai adanya serangan terhadap kehormatan,
06:42beban psikologis, rasa cemas, stigma sosial,
06:45maupun merusakkan reputasi akibat pemberitaan media
06:48pada hakikatnya hanya berpengaruh oleh sepihak
06:52yang belum membuktikan bahwa seluruh keadaan tersebut merupakan akibat langsung
06:57atal kausal verba.
06:59Dan tindakan termohon yang dipermasalahkan dalam perkara akur.
07:04Bahwa tekanan psikologis,
07:07perhatian publik maupun publik media tidak semata-mata
07:10dapat dibebankan sebagai akibat hukum
07:13dari tindakan termohon.
07:18Terlebih, pemohon telah berstatus sebagai pesangka
07:21sebelum dilakukan penangkapan dan penanganan.
07:23Sehingga berbagai konsekuensi sosial
07:26maupun publik media yang timbul
07:28tidak dapat secara otomatis dihubungkan
07:30sebagai akibat langsung dari tindakan
07:33yang dipersoalkan dalam permohonan ini.
07:36Bahwa dari pemohon yang mendasarkan
07:41besarnya kerugian imaterial
07:43pada statusnya sebagai tokoh publik,
07:46mantan Menteri dan mantan anggota DPR RI
07:49juga tidak mempunyai dasar hukum.
07:51KUHAB maupun Peraturan Pemerintah No. 192 tahun 2015
07:56tidak menjadikan kedudukan
07:58jabatan reputasi atau populeritas
08:02seseorang sebagai parameter
08:04untuk menentukan besarnya ganti kerugian.
08:08Penentuan ganti kerugian harus disesarkan pada pembuktian
08:11dan objektif mengenai adanya kerugian
08:14yang mempunyai hubungan
08:15sebab akibat secara langsung
08:19dengan tindakan yang dipermasalahkan
08:21bukan pada status sosial pemohonan.
08:30bahwa
08:32psikologi
08:33sebagai
08:34sebab
08:34sebab
08:35sebab
08:35sebab
08:38sebab
08:39sebab
08:39sebab
08:40sebab
08:40menunjukkan bahwa
08:40gangguan tersebut secara langsung ditimbulkan
08:42tutupan
08:44kerugian imaterial
08:45sebesar 100 juta rupiah
08:48semata-mata merupakan penilaian
08:50sepian pemohon
08:51yang tidak mempunyai dasar pembuktian
08:53yang memadai untuk diubangkan kepada negara
08:56berdasarkan mulia tersebut
08:57dari pemohon
08:58mengenai kerugian imaterial
09:00tidak berdasarkan
09:02mendorong hukum
09:03dan oleh karenanya
09:04faktor untuk ditolak
09:06mohon izin yang mulia kami
09:09pernah lanjutkan oleh
09:10rekan
09:13mohon izin kami lanjutkan
09:18empat
09:18kerugian yang di dalam

Dianjurkan