- 5 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI) mengadukan rendahnya daya saing industri alat listrik nasional kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
APPI menilai pelaku industri dalam negeri kesulitan bersaing di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) karena produk impor, khususnya dari China, memperoleh kemudahan melalui skema master list dan fasilitas fiskal, sementara banyak produk lokal telah memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang tinggi.
Baca Juga Ketua KPK Setyo Budiyanto Ungkap Status Supervisi Perkara Eks Jampidsus Masih Tahap Koordinasi di https://www.kompas.tv/video/682137/ketua-kpk-setyo-budiyanto-ungkap-status-supervisi-perkara-eks-jampidsus-masih-tahap-koordinasi
Menanggapi hal tersebut, Menkeu Purbaya meminta kementerian dan lembaga terkait segera menyinkronkan kebijakan agar aturan pembatasan impor dan perlindungan terhadap industri dalam negeri berlaku setara di dalam maupun di luar KEK.
Purbaya juga menyoroti perlunya evaluasi mekanisme master list agar fasilitas investasi tetap berjalan tanpa mengurangi kesempatan bagi produk manufaktur lokal untuk bersaing di pasar domestik.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/682138/purbaya-cecar-pln-dan-kemenperin-soal-impor-kek-usai-appi-beri-aduan-langsung
APPI menilai pelaku industri dalam negeri kesulitan bersaing di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) karena produk impor, khususnya dari China, memperoleh kemudahan melalui skema master list dan fasilitas fiskal, sementara banyak produk lokal telah memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang tinggi.
Baca Juga Ketua KPK Setyo Budiyanto Ungkap Status Supervisi Perkara Eks Jampidsus Masih Tahap Koordinasi di https://www.kompas.tv/video/682137/ketua-kpk-setyo-budiyanto-ungkap-status-supervisi-perkara-eks-jampidsus-masih-tahap-koordinasi
Menanggapi hal tersebut, Menkeu Purbaya meminta kementerian dan lembaga terkait segera menyinkronkan kebijakan agar aturan pembatasan impor dan perlindungan terhadap industri dalam negeri berlaku setara di dalam maupun di luar KEK.
Purbaya juga menyoroti perlunya evaluasi mekanisme master list agar fasilitas investasi tetap berjalan tanpa mengurangi kesempatan bagi produk manufaktur lokal untuk bersaing di pasar domestik.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/682138/purbaya-cecar-pln-dan-kemenperin-soal-impor-kek-usai-appi-beri-aduan-langsung
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Selamat siang Pak Menteri, saya dari asosiasi Pak, produsen peralatan listrik Indonesia.
00:07Jadi kami ini yang memproduksi seluruh peralatan listrik tapi bukan elektronik Pak.
00:13Kita ini khusus untuk diproyek-proyek listrikan seperti transformator, terus untuk digabung induk dan lain sebagainya.
00:21Kalau DTB harus kuat lah.
00:22Betul Pak, betul sekali harus kuat.
00:26Oke, bisa tolong next?
00:29Nah, anggota kami itu sekarang ada 173 pabrik Pak, jadi semuanya syarat untuk bisa masuk ke APP itu harus manufaktur.
00:38Tidak boleh trading, tidak boleh distributor, harus pabrik.
00:42Nah, total investasi yang sudah kita tanamkan ke saat ini kurang lebih ada 13,62 triliun Pak.
00:48Dan kami semua sudah mempekerjakan kurang lebih ada 25 ribu tenaga kerja.
00:55Kalau next?
00:57Nah, ini produk-produk yang kami produksi Pak, jadi dari trafo distribusi, panel tegangan menengah termasuk Schneider di sini, ada
01:06juga Siemens.
01:08Kalau ini rendah perusahaannya apa?
01:10Saya.
01:10Dengan Schneider bagaimana?
01:12Schneider itu ada di panel tegangan menengah dan panel tegangan rendah ya, Pak Mas, dan juga di MCB.
01:21Enggak, di tegangan menengah dan tegangan rendah.
01:25Perusahaan Bapak berapa, yang berapa nih, yang tinggi?
01:27Kalau saya memproduksi trafo distribusi, tegangan menengah dan pendagangan tinggi Pak, saya.
01:33Itu sudah buatan Indonesia ya?
01:34Buatan Indonesia ya Pak.
01:36Perusahaan mana? Perusahaan Indonesia, perusahaan nasi?
01:38Perusahaan itu ada PMA-nya, tapi saya sebagai pemegang saham di Indonesia ya Pak.
01:42Berapa persen punya Anda?
01:44Saya kurang lebih 15 persen Pak.
01:47Tapi 6 pabrik yang lainnya itu Pak, itu punya putra Indonesia semua Pak.
01:51Ada 6 pabrik di Indonesia, itu yang 4 itu murni PMDN Pak.
01:58Lumayan teknologi kita ya?
02:00Lumayan.
02:01Sudah sangat banyak Pak, itu sudah mature.
02:04Jadi produksi trafo itu kalau nggak salah dipunyai oleh PLN pertama kali, yaitu Yunindo.
02:09Ya, PT Yunindo itu punyanya PLN Pak.
02:13Tidak, bekerja sama dengan GE sekarang.
02:16Dulu asal mulanya join dengan Alstom, Perancis.
02:21Namanya UNELEC, itu dimiliki sahamnya 49 PLN, 51 persen asing.
02:28Berapa saham PLN di Yunindo sekarang?
02:31Kalau nggak salah, sisa, kalau saya nggak salah ya Pak, sisa 30 persen lebih Pak.
02:37Itu sisanya dimiliki oleh GE.
02:39Karena Alstom dibeli oleh GE.
02:47Ya Pak.
02:49Nah, jadi ini, nanti saya jelas di sini, kami paparkan supaya bisa dilihat relevansinya kenapa atas aduan kami.
02:57Jadi ini seluruh produk-produk yang telah bisa diproduksi oleh pabrikan di Indonesia Pak.
03:04Next.
03:06Nah, ini Pak hubungannya Pak.
03:08Jadi, KEK itu adalah komplek kawasan ekonomi khusus yang utamanya adalah membangun pabrik pastinya Pak.
03:17Nah, untuk membangun pabrik, pasti listriknya itu dari PLN.
03:21Jadi, produk yang kami produksi tadi itu, dari jaringan PLN hingga ke pabrik, sampai di depan ya Pak, sampai KWH
03:29meternya, itu sudah bisa diproduksi seluruhnya oleh pabrik di Indonesia.
03:35Nah, bahkan dari dalam pabrik masuk ke mesin-mesin pun, itu juga sudah bisa diproduksi oleh pabrik-pabrik di Indonesia.
03:45Begitu Pak.
03:46Next.
03:48EV charging juga bisa terlihat Pak.
03:50EV charging untuk saat ini tidak diproduksi di Indonesia, hanya assembly Pak.
03:56Saat ini.
03:57Nah, ini lokal konten atau TKDN, Bapak bisa lihat di situ, travel sudah mencapai dari 30 sampai 60 persen, ada
04:0717 pabrik.
04:08Meter Pak, meter-meter yang di rumah itu, yang dipasang di rumah-rumah, itu TKDN-nya sudah sampai 65 persen,
04:15ada 10 pabrik.
04:16Terus generator motor, listrik itu sampai 50 persen, ada 2 pabrik.
04:21Nah, paling banyak memang panel Pak, memang karena kebutuhan untuk listrik itu paling banyak panel.
04:26Itu ada 92 pabrik.
04:28Jadi, rata-rata memang TKDN-nya itu sudah tinggi Pak, dan memang sudah bisa diproduksi di Indonesia.
04:35Next.
04:39Nah, jadi ini Pak, yang kami dapat bahwa realisasi investasi di KEK itu adalah 82,6 triliun.
04:49Tetapi memang yang menjadi keluhan kami saat ini adalah kami tidak mendapatkan porsi yang cukup.
04:5782 itu untuk total atau untuk peralatan listrik?
05:01Enggak, untuk total Pak. Untuk total, untuk 2025.
05:06Tetapi kan untuk pembangunan itu, pasti yang akan memakan biaya itu adalah tanah, gedung, dan pasti listrik Pak.
05:14Nah, disitulah kami tidak mendapatkan porsi yang cukup,
05:18karena ada beberapa aturan di dalam KEK itu yang menyebabkan produk kami secara harga mungkin tidak bersaing dengan produk impor.
05:28Apa aturannya yang berapa persen harganya lebih tinggi?
05:32Nah, coba. Silahkan Pak Martin yang mengalami sendiri.
05:39Next.
05:40Next slide-nya.
05:43Ya, mungkin ini sambil ke...
05:47Ini hasil survei di anggota kita.
05:49Jadi 75 persen itu mereka basically tidak bisa participasi gitu ya, hanya sedikit sekali yang bisa participasi di KEK.
05:59Dan yang pernah men-supply itu hanya di tiga lokasi, Pak.
06:04Semangke, Gresik, dan Batam.
06:07Ini kan nggak masuk, berarti yang baru nggak bisa masuk sama sekali?
06:10Ya, belum, Pak.
06:11Batam kelari kapan?
06:13Batam, kalau Batam masih masuk?
06:17Sebetulnya masih masuk, Pak.
06:18Cuma memang jumlah kliennya itu jenisnya terbatas, Pak.
06:22Misalnya kayak perusahaan global juga, yang mana itu mungkin ada rekanan dengan kami,
06:26atau beberapa perusahaan lokal.
06:28Jadi tidak banyak secara jumlah maupun variasi kesempatan.
06:33Jadi, lebih mahal berapa persen yang ada barang sama dibanding yang dipakai orang?
06:39Jadi, jujur, Pak, kalau misalnya kita head-to-head,
06:44tanpa fasilitas di KEK pun sebetulnya kita sudah kalah.
06:48Kalau mereka melakukan dumping, terutama dari negara China ya, Pak.
06:52Jujur, contohnya seperti travel aja.
06:55Kita lihat tadi TKDN kita 60 persen, Pak Menteri.
06:58Sedangkan di China itu, dia TKDN-nya saja sudah 100 persen.
07:02Kita sebagian komponennya, komponen ya, Pak, itu kita import dari China.
07:07Gitu.
07:08Nah, jadi kalau memang kita disuruh beradu head-to-head, jelas kita kalah.
07:12Ditambah dengan adanya keistimewaan di KEK dan juga tidak adanya keistimewaan untuk membantu kita.
07:23Kira-kira begitu, Pak Menteri.
07:28Itu, kalau barang yang sama mungkin bisa sampai 15-20 persen, Pak.
07:34Oh, nggak banyak amat, Pak.
07:36Nggak banyak amat, tapi yang saya pelajari dari teman-teman dari China yang mereka buka pabrik, Pak.
07:43Mereka selalu beralasan bahwa sistem mereka itu adalah sistem maunya dari China.
07:50Bahkan asal Pak Menteri tahu, begitu mereka membangun sebuah pabrik,
07:54mechanical electrical contractor-nya saja itu dari China, Pak.
08:00Sehingga otomatis pasti mereka tidak akan membeli produk dalam negeri.
08:05Desainnya, konsultannya, semua itu pasti dari China.
08:10Kalau pakai China seperti itu, saya hilangkan perbedaan harga pun,
08:13cuma karena mereka desain satu pabrik dari China semua sama teman-teman yang akan datang ke sini, kira-kira gitu.
08:23Apa yang bisa saya bantu?
08:24Jadi, kalau misalnya mereka sama-sama buat pabrik ke Indonesia, kami tidak keberatan, Pak.
08:31Karena berarti mereka juga akan jadi anggota APPI.
08:34Tapi, yang terjadi adalah mereka impor, Pak.
08:38Impor barang utuh.
08:40Jadi, apa yang bisa saya bantu?
08:43Silahkan, Bu Cidrak.
08:45Ya, mungkin bisa ke last slide.
08:49Langsung ke last slide.
08:50Langsung di last slide-nya.
08:52Pintang Anda apa sebetulnya?
08:55Ya, mungkin bisa ke last slide.
09:00Ya.
09:02Jadi, ini, Pak, yang kita minta dukungan.
09:06Yang pertama adalah lantas.
09:10Larangan terbatas untuk produk-produk yang sudah bisa diproduksi oleh produsen dalam negeri,
09:18yang pada dasarnya sebetulnya sudah diatur dalam Permen Perin nomor 32 tahun 2020.
09:46Ini termasuk KFK juga?
09:51industri-nya.
10:04Terima kasih, Pak Menteri.
10:07Jin.
10:08Sekalian memang, ini kan dari MK 176, Menteri.
10:13Jadi, yang untuk 176 itu kan mengatur master list, Pak.
10:19SMB masuk, Pak.
10:20Tapi, industri-nya mempunyai Hermen Perin 32 tahun 2020 yang tentang daftar bahan, barang, dan permesinan
10:30yang bisa diproduksi dalam muda dalam angka investasi, Pak.
10:34Jadi, ketika ada Permen itu, nanti memang dibukang oleh Pak Diriswan, itu menjadi negatif list, Pak.
10:43Yang ada.
10:44Pak, ini untuk KEK, Pak.
10:49Di KEK, yang tidak akan berlaku, Pak.
10:54Jadi, yang di luar KEK.
10:56Di luar KEK, di KEK tidak berlaku langsung saja.
11:00Jadi, diaturannya tidak berlaku.
11:08Iya, mungkin apa?
11:10Oke, administrator.
11:12Ini Anda?
11:14KEK, siapa?
11:16Pak Ellen, lu bikin susah lu.
11:20Pak Ellen, lu kan yang bikin aturan.
11:23Itu gimana kalau gitu?
11:25Kenapa Anda buat aturan yang membuat peraturan memperin ini, enggak berjalan di KEK?
11:47Kan konsepnya KEK adalah gimana investasi itu, untuk investasi yang berbicara-bicara itu, itu bisa berjalan untuk berbicara-bicara-bicara
11:56di situ.
11:57Dengan produk yang diharapkan bisa diekspor, dan lain sebagainya.
12:01Nah, di KEK itu memang DPD-nya, yang laktas itu hanya K3L, sih, ketika kita.
12:08DK3L itu yang untuk kecehatan, keamanan, keuntungan, pertahanan.
12:13Tidak itu saja.
12:14Nah, di luar KEK itu memang disesuaikan dengan kebutuhan nanti yang akan ditetapkan master list-nya.
12:19Master list ini yang mungkin nanti, yang boleh, barang-barang yang boleh masuk, dan barang-barang yang tidak boleh masuk.
12:29Kami coba lihat lagi nanti yang untuk penggunaan produksi dalam negeri yang mana yang tidak di dalam Buka Eda.
12:48Kalian seperti biasa, penyelaskannya bagus, tapi saya bingung.
12:56Lihatkan gini, Pak.
13:19Ya, kalau dari kami sih tentunya berlaku kedua-duanya, Pak.
13:24Harusnya, harusnya selama ini, kan.
13:28Soalnya kan itu kan, kalau di kita kan ketika di BKPN tadi tidak ada di permain kami, Pak.
13:35Permain 32 kan lolos semua jadi positif, Pak.
13:38Tapi kalau mesin-mesin yang ada, berarti negatifnya perlu asesmen, Pak.
13:41Karena asesmennya itu karena belum ada di Bersudahan Negeri,
13:45kemudian Bersudahan Negeri jumlahnya tidak menyukupi,
13:48dan satu lagi, persisikasinya tidak memenuhi hati berbeda speks.
13:52Ya, itu yang tadinya misalnya dari permain 32 itu tidak harga mati, Pak.
13:59Jadi bisa saja, karena speknya berbeda, menjadi positif, gitu, Pak.
14:04Tapi ada asesmen, Pak. Itu yang kita lakukan selama ini.
14:06Jadi, dengan asesmen ini, yang tadi ada tier 1, misalnya POMPA,
14:12konfeyer, misalnya kan, yang ada, ini termasuk yang panel,
14:15ini sudah masuk sini, Pak.
14:16Itu nanti akan mengurangi insentif yang ada di BKPN.
14:22Akan mengurangi ketika kita sudah bisa, mengurangi insentif yang ada.
14:26Tapi di KIK, karena masuknya langsung tidak ada asesmen dari kami, Pak.
14:33Jadi memang kami tidak tahu.
14:38Ini mesti di sini kurangkan loh.
14:40Kalau mau dukung industri, kalau enggak kan orang enggak akan kawan-kawan pabrik di sini.
14:45Ini semuanya langsung.
14:48Kapangan kerja enggak di sini, di sini, di sini, di luar.
14:51Ada apa sih di sini, di sini.
14:53BKPN ada?
14:53Ada ya?
14:55Ada di.
14:57Silahkan.
14:57Oh, di situ lagi.
14:58Silahkan.
14:58Oh, mandat.
15:00Menijin, Pak, Menteri.
15:03Terkait fasilitas yang kami keluarkan, itu memang mandat dari Kementerian Keuangan, Pak, PNK 176.
15:11Insentif pemberian fasilitas pembebasan bayar masuk, barang modal, barang, dan tahan.
15:17Itu dari tahun 2012, Pak.
15:20Pembebasan bayar masuk.
15:21Memang pemberian insentif tersebut tidak luput dari lartas.
15:28Jadi di dalam pelusur surat keputusan kami pun itu dimasukkan, Pak.
15:35Ketika nanti ada master list itu masuk ke dalam mesin peralatan yang masuk ke dalam list yang disebut negatif list
15:42ini,
15:43biasa kami keluarkan terlebih dahulu.
15:46Boleh impor, tapi tidak mendapatkan fasilitas.
15:50Tapi, jadi kita keluarkan.
15:52Silahkan impor, tapi tidak diberikan fasilitas.
15:55Kalau tetap mau diberikan fasilitas, harus tadi ada assessment dari teman-teman Kementerian Perindustria.
16:01Setelah di-assessment, ternyata memang tidak memenuhi dari baik kualitas, jumlah, dan sebagainya.
16:06Tidak bisa diproduksi di dalam negeri ternyata.
16:09Nah, baru...
16:09Ada nggak elemen bisa diproduksi di dalam negeri di situ?
16:12Ya, ada, Pak, dari teman-teman perindustrian, Pak.
16:18Oke, izin itu biar singkat aja itu sebenarnya dua hal ini.
16:22Teman-teman Nafi ini double hit.
16:24Kalah dua hal.
16:25Satu waktu di-ikut Aekah, SN-nya di W.
16:28Tidak, Pak.
16:29SN, standar.
16:30Itu-nya ada di W.
16:32Betul, Pak?
16:36Ya.
16:39Ya, jadi terus kemudian,
16:41harganya itu waktu dia bangun pabrik,
16:44terus dapat master list,
16:46dapat pembebasan biar masuk.
16:48Jadi, waktu dia bangun,
16:50setelah dibilang negatif-nengatif yang nggak termasuk,
16:53maka BPPN akan di-design master list
16:55ketika dia impor,
16:57biar masuk,
16:58dan maka itu dibebaskan.
16:59Nanti biar masuk,
17:00waktu dibebaskan BPN-nya kena S.
17:03Tapi...
17:03Maksudnya belum ada hubungan MSN-nya kan ya?
17:06Jadi, kalau gitu bisa direvisi, Pak?
17:09Kurangnya itu.
17:10Dari kita ya, Pak?
17:11Dari siap?
17:11Dari keuangan?
17:14Iya, Pak.
17:15Lo kalau ditanya langsung ke BRS atau...
17:18Enggak, belum, katanya ya.
17:21Nanti kalau kena S.
17:22BPN-nya gimana?
17:23Saya ya, saya sampaikan.
17:26Kami pasti setaraan sih, Pak.
17:31Prisipnya, Pak.
17:31Kalau dirasa itu memang tidak balance,
17:35harusnya dikaitkan di belakangnya.
17:38Tapi akan nanti permain kami akan kami update.
17:42Karena sudah lama, ini sudah tahun 2020.
17:44Dari sini kita surat, kan?
17:48Untuk pindah.
17:49Maksudnya, janganlah.
17:51Kita tumpah kita.
17:53Pak Tidak Pem.
17:55Kaitannya di kita ya, Pak?
17:58Memang.
17:59Apa yang lain?
18:00Bisa, Pak?
18:01Bisa jadi begini.
18:02Nanti kita bisa ngepandain lagi.
18:03Karena memang konsulitas tadi sampai pada ini,
18:05PMK-nya ada.
18:07Jadi kalau di...
18:08Coba lihat di PMK-nya,
18:09seperti apa?
18:10Menurut tempat ini.
18:11Enggak, PMK-nya bisa.
18:13Ini kita ubah.
18:15Bisa ya gampang.
18:18Bisa.
18:24Kalau enggak,
18:25Kalau enggak,
18:25Bukan orang bikin pabrik di sini.
18:26Bukan cuma,
18:27Tenggung bang,
18:28investor bikin pabrik di sini.
18:29Dia akan cenderung bikin pabrik ke luar.
18:32Karena kalau berusaha,
18:34Bikin harga doang.
18:35Oke.
18:37Nanti kalau itu diterapkan,
18:38Iya dia.
18:40Dibuat.
18:41Kalau enggak,
18:42Tenggung TV store.
18:43Ini bisa masuk.
18:49Oke,
18:50Fasilitas kan berarti.
18:54Berapa?
19:01Kalau cuma 15,
19:02Cuman sama kan.
19:04Jadi dia masuk.
19:05Orang temennya.
19:07Orang masalah harga kan itu jadinya.
19:11Nah,
19:12Tenggungnya.
19:14Kalau enggak ada dalam negeri,
19:16Kalian.
19:18Kebedaan seberapa.
19:20Saya akan dampak.
19:22Saya bilang,
19:23Kalau sebagai dalam negeri,
19:25Kecuali belanja 30 persen,
19:26Dia akan turunkan 30 persen.
19:28Sama-sama.
19:28Kan non-survising.
19:32Jadi,
19:33Kalau di negara lain,
19:35Mungkin ya.
19:36Di luar China,
19:37Mungkin bisa kompet dikit, Pak.
19:39Kemungkinan.
19:39Tapi kalau dari China,
19:41Nanti disebutkan, Pak.
19:43Iya, pasti, Pak.
19:45Enggak akan kompet juga.
19:46Itu paling enak.
19:48Saya kira,
19:49Sepertinya seperti apa.
19:52Kalau,
19:53Ini kan sebenarnya udah lama, Pak.
19:55Jadi,
19:57Kalau di permen ini,
20:00Kita kan sudah mulai,
20:02Kemampuan dalam negeri,
20:03Kita kan sudah mulai naik, Pak.
20:04Artinya,
20:05Ini kan sudah tahun 2020,
20:07Akan direvisi,
20:09Dengan kemampuan kita.
20:10Jadi,
20:10Ketika nanti,
20:11Kemampuan kita diingatkan di sini,
20:14Akan nanti semakin banyak juga,
20:16Nanti yang dapat, Pak.
20:18Artinya bisa di tujuan kita.
20:20Apanya di rumah apanya,
20:21Kalau taruh ke kerja kan,
20:23Tidak ngaruh,
20:23Betul aja mereka yang masuk.
20:25Ijin, Pak Menteri.
20:27Sebenarnya ada satu cara, Pak.
20:29Secara teknis, ya.
20:30Jadi, kita bilang tadi,
20:32Sumber listriknya adalah dari PLN, Pak.
20:35Jadi, PLN itu menerapkan syarat,
20:37Yang namanya,
20:38Sebelum listrik itu berhak disambung,
20:41Itu ada namanya SLO, ya Pak.
20:43Betul ya.
20:43Sertifikat layak operasi.
20:46Nah, PLN sendiri,
20:48Sudah menerapkan standar-standar keamanan,
20:51Standar-standar barang-barang yang diproduksi.
20:54Kami memproduksi barang ini,
20:55Semua standarnya dari PLN, Pak.
20:57Yang disebut SPLN.
20:59Nah,
21:00Itu sebetulnya ada jalan, Pak.
21:01Secara teknis.
21:02Sehingga kalau PLN menerapkan bahwa,
21:04Yang hanya bisa dipakai itu,
21:07Kalau keluar SLO-nya,
21:09Adalah barang-barang yang sesuai dengan standar-standar,
21:12Yang ada di SPLN.
21:14Kira-kira begitu, Pak.
21:15Mungkin itu salah satu cara.
21:19Anda yakin banget,
21:21Emang punya dia lebih jelek barangnya.
21:22Kalau bagus, gimana?
21:23Terus ya.
21:25Ya,
21:25Bukan lebih jelek, Pak.
21:27Bukan itu gimana?
21:28Kalau begitu,
21:29Kayak ini,
21:30Pastinya dia akan tes barangnya.
21:32Dengan standar PLN.
21:34Ya,
21:35Tapi kalau begitu,
21:36Memang satu-satunya jalannya harus negatif, Pak.
21:39Tidak bisa diimpor sama sekali.
21:41Gitu.
21:41Barang yang sudah diproduksi di Indonesia,
21:44Tidak perlu diimpor sama sekali.
21:51Bukan itu.
21:54Bukan itu.
21:54Gini, Pak.
21:55Itu ada beberapa nanti yang
21:57Badan Usaha dikaitkan.
21:58Misalnya,
21:59Dia,
22:00Report Bangun Senarotek yang dikaitkan.
22:02Itu kan paket, Pak.
22:03Dia,
22:03Dengan insisi yang lain.
22:05Kan punya standarnya sendiri.
22:07Jadi mungkin dia 30 dekat ini.
22:08Tidak bisa diikuti,
22:10Tidak bisa dikaitkan.
22:12Tidak bisa dikaitkan.
22:12Dia bilang paket.
22:14Taudisinya ada.
22:16Tidak bisa dikaitkan.
22:25Pak, mohon izin Pak, kalau yang tadi yang concern kita misalnya melakukan penyesuaian PMK, ini kan general ya?
22:38Pak, kalau yang tadi kita bahas PMK 176 berlaku yang di luar KEK, artinya akan tidak hanya fokus ke dalam
22:48satu sektor bidang usaha, semua manufaktur nanti akan seperti itu diterapkan.
22:53Makanya kalau kami lihat usulan dari teman-teman itu kan justru pembatasannya di KEK-nya ya Pak, jadi biar nanti
23:01effort to effort dengan yang umum, karena kalau yang umumnya dibuka, artinya tidak ada larutas yang umum, seluruh sektor, manufaktur,
23:09itu pasti akan mendapatkan tidak ada pembatasan larutas tadi.
23:15Nah, jadi gini, strateginya kita samakan dengan di luar KEK, jadi tidak ada pelakuan satu-satu lagi, itu bisa.
23:26Laturan KEK-nya ya?
23:27Yang di luar KEK, kalau yang di luar KEK kan memang sudah hartas.
23:32Yang di luar KEK sudah hartas?
23:34Sudah hartas.
23:35Jadi kita buat begitu saja dengan alasan untuk industri yang sudah bisa produksi dalam lagi.
23:41Mbak Menteri, begitu lah Pak seperti itu.
23:44Kalau di luar KEK-nya nggak ada.
23:46Iya.
23:48Izim Mbak Menteri, benar Pak sebagian sampaikan oleh Rekan dari PKPM, bahwa pemerasan dalam rangka pembangunan Rekan dari PKPM itu
23:59fiscalnya saja Mbak Menteri.
24:01Jadi latas tetap berlaku.
24:02yang kemarin dimasakkan oleh
24:05nether itu
24:09master list yang dipikirkan
24:10BKPM itu harus
24:12mempertimbangkan barang yang sudah
24:13diputuskan dalam negeri gitu Pak ya
24:15bukan masalah yang latas-latasnya sudah berlaku
24:18kalau itu Pak ya
24:18nah beda lagi dengan yang KEK
24:21ini kan dimasakkan masalah-masalah
24:24SNI khususnya
24:25demikian Pak Menter
24:28Anda membuat saya makin bingung
24:31pokoknya gitu deh
24:32jadi kita gini
24:35master listnya
24:37kita boleh
24:38kita boleh
24:41tidak mendapatkan
24:43pelakuan khususkan
24:45untuk yang barang dalam negeri
24:48ya
24:48master listnya tidak boleh terbit
24:51kalau barangnya sudah dilulusi dalam negeri
24:53kalau master list itu masih boleh
24:55impor atau impor
24:57bayar
25:03jangan ngarang-ngarang
25:04sudah betul tadi
25:05coba
25:05lihat bahannya gimana tadi
25:07dilakukan sama dengan
25:09barang yang di luar
25:10KEK
25:11selama
25:12industri dalam negeri
25:14bisa produksi
25:17mohon izin Pak Menteri
25:18master list yang diberikan BKPM itu
25:20bukan untuk KEK
25:21tapi justru untuk di luar KEK
25:24jadi
25:24mohon izin Pak
25:25yaudah kita buat tentu KEK sama
25:27dibuat seperti itu
25:28jadi mohon izin Pak Menteri
25:30memang
25:30yang tadi sabar
25:31jadi memang yang disampaikan oleh
25:33industri yang sama
25:34BKPM
25:35memang berlaku untuk di luar
25:38karena di dalam kawasan
25:40ekonomi khusus
25:40di dalam
25:41pendudukan PP nya
25:42itu mereka bisa
25:44menetapkan master list
25:45di atas permintaan pelaku usaha
25:50jadi pelaku usaha
25:52tenonnya ini
25:52dia bisa minta
25:54master list untuk
25:55masukkan barang-barang
25:56barang-barang yang memang
25:58perlukan
25:58memang pertanyaannya kan
26:00begini Pak
26:01nah ini yang kita
26:03bisa atur
26:03yaudah
26:04master list
26:05seperti di aturnya ya
26:06mohon izin Pak
26:07seperti yang menerbitkan
26:09administrator
26:11atas permintaan
26:12jadi yang menerbitkan
26:13bisa terus ya Pak
26:14kan di sartor KAIKA
26:16pengelola KAIKA
26:17pengelola KAIKA
26:18dia nanti kita bikin
26:19peraturan
26:20pengelola KAIKA
26:21seperti itu
26:31jadi yang mengeluarkan
26:33master list itu
26:34yang di kawasan ekonomi khusus
26:39tapi kan
26:42jadi memang
26:43yang menjadikan
26:44jadi persoalan kita itu kan
26:45memang yang mengeluarkan
26:46master list di KAIKA
26:47memang administrator KAIKA
26:50dia atas
26:51permintaan pelaku usaha
26:53nanti master listnya
26:54itu pun juga pertimbangan
26:56spek
26:57jenas KAIKA
26:58spek terjendal jenas KAIKA
26:59sebenarnya
27:00jenas KAIKA
27:01yang sekarang ada di
27:02komponen
27:03yang tidak bisa di
27:04saya menangkap
27:06modal
27:07dan kita tinggal
27:09selamat
27:10top ya
27:11jangan kemudian
27:12ya
27:12kata
27:16kata
27:19yang kedua
27:21minta
27:21Hai
27:22sekarang udah
Komentar