Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS,TV - Jamwas Kejaksaan Agung Rudi Margono menjelaskan alasan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus) FA diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurutnya, status tersebut muncul setelah diterbitkannya sprindik baru untuk memenuhi kebutuhan pembuktian dan menyesuaikan dengan perkembangan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.

Baca Juga Jamwas Jelaskan Status Eks Jampidus, Febrie: Tersangka Kasus Asabri dan Saksi di Sprindik Baru TPPU? di https://www.kompas.tv/video/682131/jamwas-jelaskan-status-eks-jampidus-febrie-tersangka-kasus-asabri-dan-saksi-di-sprindik-baru-tppu

Rudi Margono menegaskan perubahan status pemeriksaan sebagai saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi dan praktik peradilan, sehingga penyidik harus lebih dahulu memeriksa seseorang sebelum menentukan status hukumnya dalam perkara baru.

Ia juga memastikan penanganan perkara terhadap Eks Jampidsus FA tetap berlanjut dan tidak menutup kemungkinan dilakukan upaya paksa apabila yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik sesuai ketentuan KUHAP.

Produser: Prayogi Haro

Editor Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/682132/berubah-eks-jampidsus-febrie-jadi-saksi-di-sprindik-baru-begini-penjelasan-jamwas-margono
Transkrip
00:00Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
00:01Assalamualaikum
00:02Marilah kita panjatkan disyukur
00:05keadaan Tuhan yang mengkuasa
00:07karena pada hari ini masih diberikan kesehatan dan panjang umur
00:10Yang kedua, terima kasih kepada rekan-rekan media
00:15Sangat luar biasa dukungan kalian
00:18kepada tim sembilan utamanya
00:21terkait dengan penanganan perkara
00:24X Jambisus
00:26terus berlanjut
00:28bahkan sesuai dengan penyerahan
00:32tiga perkara dari penyidik, polda, dan kortas
00:40kami pelajari hampir dua minggu sampai hari
00:43mungkin kelar lebih lanjut
00:44kami tetap bekerja dari segi teknis
00:47meng-assessment seluruh alat bukti yang ada
00:51meng-assessment barang bukti yang ada
00:54kebetulan kita bersama
00:56barang bukti yang telah diketemukan
01:01itu di ujung
01:03sehingga belum ada saksi yang diperiksa waktu itu
01:07tetapi akhirnya
01:09pada tanggal 20 kemarin
01:12kita merebutkan
01:14sepindik nomor tiga
01:16terkait dengan
01:18dugaan tindak bidana TPPU
01:23dan
01:24seharusnya pada tanggal
01:28hari Rabu kemarin
01:32X Jambisus
01:34harusnya diperiksa sebagai saksi
01:37nah
01:39di titik ini
01:40nanti mohon
01:42jangan
01:43ada bias disampaikan
01:45kok menjadi saksi
01:46karena ada
01:48sepindik baru
01:49untuk kebutuhan
01:51pemeriksaan
01:52sehingga kita pastikan
01:55sesuai dengan putusan MK
01:5821-214
02:00harus diperiksa lebih dulu
02:02demikian juga
02:04praktik peradilan
02:05setelah guap yang ada
02:08ternyata ada
02:09pusat peradilan di Kupang
02:11bahwa
02:14siapapun
02:15harus diperiksa
02:15dan tiba-tiba
02:17ditentukan statusnya
02:19yang berbeda
02:20maka
02:21penetapannya
02:22tidak sah
02:23nah
02:25kemudian yang
02:26kedua
02:27pada hari ini
02:29yang bersangkutan
02:30kita panggil kembali
02:34yang pertama tidak hadir
02:36yang kedua
02:37hari ini
02:39dan jika memang
02:40tidak hadir
02:41sesuai pasal 28
02:42guap
02:43penyidik
02:44dengan
02:45bantuan
02:46pejabat yang berwenang
02:47bisa menghadirkan
02:49dengan upaya paksa
02:50jadi
02:51sampai
02:52perugis hari ini
02:53penahan perkara
02:57mantan
02:58Jambisus
02:58tetap berlanjut
03:00kenapa
03:01terbit
03:02seperindik baru
03:03itu untuk
03:04memastikan
03:06barang-barang bukti
03:08yang
03:09telah
03:10digelidah
03:11ditemukan oleh
03:12teman-teman
03:13kortas dan
03:14polda
03:14akan menjadi
03:16pertimbangan
03:17tersendiri
03:18sehingga terbitlah
03:19serindik
03:21TPPU
03:21ini penting
03:25yang ketiga
03:27mohon maaf
03:29ini sebelumnya
03:31banyak pakar
03:32yang menyampaikan
03:33bahwa pelimpaan itu
03:34tidak ada
03:35dasar hukumnya
03:38bahwa
03:39bahwa
03:39kejaksaan
03:40aku
03:42selaku penyidik
03:43pernah menerima
03:45penyerahan
03:45kasus
03:47Asabri
03:48pernah dengar kan
03:49nah
03:50kebetulan
03:51yang
03:52menerima
03:53pada hasil itu
03:54saya sendiri
03:55selaku koordinator
03:55di Pisus
03:56kalau gak salah
03:58waktu itu
03:59dianggung oleh
03:59Asabri
04:00oleh
04:00Polda Metro
04:01untuk kecepatan
04:03maka
04:04kita terimalah itu
04:06yang keempat
04:07penting
04:09terus dicermati
04:09bahwa
04:10penyerahan
04:11dugaan
04:13kasus
04:14Exjampisus
04:15diserahkan
04:16oleh penyidik
04:18justru akan
04:19memberikan
04:20kepastian
04:21hukum
04:21karena
04:22menurut undang-undang
04:24penyerahan
04:26penyidik
04:26dari
04:26Polri
04:27diserahkan
04:28ke penyidik
04:29pada nyamisus
04:30jadi sama-sama
04:31penyidik
04:31sehingga
04:34kebetulan
04:35penyidik
04:36pada
04:36kejaksaan
04:38juga
04:39merangkap
04:40sebagai
04:40lembaga peratut
04:41jika
04:43diserahkan
04:43ke lembaga peratut
04:44di kejaksaan
04:46yang kebetulan
04:47juga penyidik
04:50mudah-mudahan
04:51ke depan
04:51tidak
04:51mulak-balik
04:52karena
04:53menurut
04:54undang-undang
04:553199
04:57korupsi adalah
04:58perkara yang
04:59harus didahulukan
05:00nah
05:02alasan hukum
05:03seperti
05:04sehingga
05:04penanganan
05:06perkara
05:06oleh penyidik
05:08pada
05:08jambisus
05:10sangat
05:11argumentatif
05:12dan secara hukum
05:13bisa diterima
05:15yang pertama
05:16karena pernah
05:17kita menangani
05:17asapri
05:18penyerahan
05:18dari
05:19kuda metro
05:20yang menjadi
05:21penting
05:21adalah
05:22di
05:23lagu
05:23yang baru
05:23kita harus
05:25tetap
05:25sinergi
05:25dengan
05:26penyidik
05:27apalagi
05:28dalam
05:28peran
05:29kasus ini
05:29nah
05:30nanti
05:30berikutnya
05:31selanjutnya
05:31akan kita
05:32sampaikan
05:32terima kasih
05:32terima kasih
Komentar

Dianjurkan