Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK Komjen Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima surat permintaan supervisi dari Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Namun, KPK menegaskan proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap koordinasi atau semi-supervisi, sehingga belum memasuki supervisi secara penuh sebagaimana diatur dalam peraturan internal KPK.

Baca Juga FULL! Polda Metro Bicara Soal Perkara Roy Suryo, Tifa hingga PWI Laporkan Hotman di https://www.kompas.tv/video/682134/full-polda-metro-bicara-soal-perkara-roy-suryo-tifa-hingga-pwi-laporkan-hotman

Setyo juga menegaskan KPK belum terlibat dalam pemeriksaan terhadap pihak yang sedang diproses oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, kewenangan pemeriksaan tetap berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung.

Apabila nantinya perkara resmi masuk tahap supervisi, keterlibatan tim Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK akan menjadi lebih intens, termasuk dalam koordinasi dengan Tim 9 penyidik Kejaksaan Agung untuk mendukung proses penegakan hukum.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/682137/ketua-kpk-setyo-budiyanto-ungkap-status-supervisi-perkara-eks-jampidsus-masih-tahap-koordinasi
Transkrip
00:00Sprovisi Pak Apek Pak.
00:01Hah?
00:02Sprovisi.
00:02Wih, ha ha ha ha.
00:04Sprovisi ya.
00:08Oke, semuanya?
00:10Ya.
00:13Siapa yang mau nanya?
00:14Langsung.
00:19Ya, jadi sekarang untuk saat ini,
00:21memang KPK sudah menerima surat permintaan,
00:26tapi surat permintaan itu waktu itu dibuat oleh PLT Jampi Cus
00:30untuk dilakukan supervisi.
00:32Ya, namun demikian.
00:36Bu Eli, sini sebelah saya.
00:38Nama Pak Asep.
00:42Ya.
00:44Gitu.
00:45Jadi permintaannya waktu itu adalah dari PLT Jampi Cus.
00:51Secara prosedur awal, gitu,
00:54untuk bisa mendukung proses penegakan hukum
00:56yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,
00:58khususnya oleh Jampi Cus, ya,
01:01itu sudah ditindaklanjuti oleh Deputi Koordinasi dan Sprovisi,
01:05ada Ibu Eli.
01:07Gitu.
01:07Nah, namun demikian,
01:08itu sifatnya sementara baru kami lakukan koordinasi.
01:12Kenapa koordinasi?
01:13Nanti akan ada tahap selanjutnya,
01:16sesuai dengan peraturan komisioner yang berlaku
01:18di Komisi Pemeratasan Korupsi,
01:20itu akan dilakukan pembahasan secara menitil.
01:24Ya, yang masuk pada ranah Supervisi.
01:27Ya, nah, kalau sudah dilakukan Supervisi,
01:30itu nanti keterlibatan, ya,
01:33personil-personil atau pegawai
01:35di lingkungan unit kerja Kedeputihan Korusup
01:38itu akan lebih spesifik,
01:39akan lebih jelas,
01:40dan intensitasnya pertemuan dengan para tim 9
01:45atau penyidik yang dibuat oleh Bitsus
01:47itu akan lebih banyak lagi.
01:49Hari ini, dari mulai tadi malam,
01:54Direktur Tiga Kedeputihan Korusup sudah melaporkan ke saya
01:57bahwa ada permintaan,
02:00bahkan mulai pagi 8.30,
02:02mereka untuk tetap stand-by di sana,
02:04dan saya terinformasi bahwa ada kegiatan di sana
02:07yang dilakukan oleh tim dari Koordinasi Supervisi.
02:14Jadi, harus dibatasi, ya,
02:16bukan terlibat dalam kegiatan pemeriksaan,
02:19artinya keterlibatannya,
02:20sementara kita masih melakukan koordinasi
02:22semi-supervisi.
02:24Jadi, tidak kemudian
02:26kita bisa melakukan
02:28ikut meriksa,
02:30itu enggak, gitu.
02:31Pemeriksaan itu kewenangan
02:33yang diatur dalam undang-undang,
02:35yang dilakukan oleh penyidik,
02:36yang sudah mendapatkan surat keputusan
02:40atau surat perintah dari Jaksa Agung
02:44maupun dari Jampi Cus, ya.
02:49Sementara belum ada,
02:50kan baru pelantikannya terinformasikan kemarin, ya.
02:54Mungkin beliau masih fokus pada penanganan perkara
02:56yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,
02:58ya, tapi secara tidak langsung,
03:01Deputi Korsup, ya,
03:02pasti sudah ada komunikasi sedikit
03:04dengan Jampi Cus yang baru.
03:07Iya, dong.
03:09Apa lagi?
03:10Hah?
03:11Cukup, Pak.
03:12Cukup, semuanya?
03:13Terima kasih, Pak.
03:14Padahal masih banyak, loh, itu.
03:17Terima kasih, Pak.
03:18Kok enggak ada yang banyak masalah?
03:20Kok gila?
03:25Terima kasih, Pak.
03:26Terima kasih, Pak.
Komentar

Dianjurkan