00:00Sprovisi Pak Apek Pak.
00:01Hah?
00:02Sprovisi.
00:02Wih, ha ha ha ha.
00:04Sprovisi ya.
00:08Oke, semuanya?
00:10Ya.
00:13Siapa yang mau nanya?
00:14Langsung.
00:19Ya, jadi sekarang untuk saat ini,
00:21memang KPK sudah menerima surat permintaan,
00:26tapi surat permintaan itu waktu itu dibuat oleh PLT Jampi Cus
00:30untuk dilakukan supervisi.
00:32Ya, namun demikian.
00:36Bu Eli, sini sebelah saya.
00:38Nama Pak Asep.
00:42Ya.
00:44Gitu.
00:45Jadi permintaannya waktu itu adalah dari PLT Jampi Cus.
00:51Secara prosedur awal, gitu,
00:54untuk bisa mendukung proses penegakan hukum
00:56yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,
00:58khususnya oleh Jampi Cus, ya,
01:01itu sudah ditindaklanjuti oleh Deputi Koordinasi dan Sprovisi,
01:05ada Ibu Eli.
01:07Gitu.
01:07Nah, namun demikian,
01:08itu sifatnya sementara baru kami lakukan koordinasi.
01:12Kenapa koordinasi?
01:13Nanti akan ada tahap selanjutnya,
01:16sesuai dengan peraturan komisioner yang berlaku
01:18di Komisi Pemeratasan Korupsi,
01:20itu akan dilakukan pembahasan secara menitil.
01:24Ya, yang masuk pada ranah Supervisi.
01:27Ya, nah, kalau sudah dilakukan Supervisi,
01:30itu nanti keterlibatan, ya,
01:33personil-personil atau pegawai
01:35di lingkungan unit kerja Kedeputihan Korusup
01:38itu akan lebih spesifik,
01:39akan lebih jelas,
01:40dan intensitasnya pertemuan dengan para tim 9
01:45atau penyidik yang dibuat oleh Bitsus
01:47itu akan lebih banyak lagi.
01:49Hari ini, dari mulai tadi malam,
01:54Direktur Tiga Kedeputihan Korusup sudah melaporkan ke saya
01:57bahwa ada permintaan,
02:00bahkan mulai pagi 8.30,
02:02mereka untuk tetap stand-by di sana,
02:04dan saya terinformasi bahwa ada kegiatan di sana
02:07yang dilakukan oleh tim dari Koordinasi Supervisi.
02:14Jadi, harus dibatasi, ya,
02:16bukan terlibat dalam kegiatan pemeriksaan,
02:19artinya keterlibatannya,
02:20sementara kita masih melakukan koordinasi
02:22semi-supervisi.
02:24Jadi, tidak kemudian
02:26kita bisa melakukan
02:28ikut meriksa,
02:30itu enggak, gitu.
02:31Pemeriksaan itu kewenangan
02:33yang diatur dalam undang-undang,
02:35yang dilakukan oleh penyidik,
02:36yang sudah mendapatkan surat keputusan
02:40atau surat perintah dari Jaksa Agung
02:44maupun dari Jampi Cus, ya.
02:49Sementara belum ada,
02:50kan baru pelantikannya terinformasikan kemarin, ya.
02:54Mungkin beliau masih fokus pada penanganan perkara
02:56yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,
02:58ya, tapi secara tidak langsung,
03:01Deputi Korsup, ya,
03:02pasti sudah ada komunikasi sedikit
03:04dengan Jampi Cus yang baru.
03:07Iya, dong.
03:09Apa lagi?
03:10Hah?
03:11Cukup, Pak.
03:12Cukup, semuanya?
03:13Terima kasih, Pak.
03:14Padahal masih banyak, loh, itu.
03:17Terima kasih, Pak.
03:18Kok enggak ada yang banyak masalah?
03:20Kok gila?
03:25Terima kasih, Pak.
03:26Terima kasih, Pak.
Komentar