Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Jamwas Kejaksaan Agung Rudi Margono menjelaskan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie terkait penerbitan sprindik baru dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia menegaskan bahwa Febrie tetap berstatus tersangka dalam perkara Asabri yang telah dilimpahkan penyidik Polri, sedangkan pada sprindik TPPU yang baru, penyidik terlebih dahulu memeriksanya sebagai saksi.

Baca Juga FULL! Kuasa Hukum Jokowi Rivai Kusumanegara Tegaskan Putusan Sela Tak Menghentikan Perkara dr. Tifa di https://www.kompas.tv/video/681939/full-kuasa-hukum-jokowi-rivai-kusumanegara-tegaskan-putusan-sela-tak-menghentikan-perkara-dr-tifa

Menurut Rudi Margono, mekanisme tersebut dilakukan agar penyidikan perkara TPPU berjalan sesuai prosedur hukum dan dapat mengembangkan alat bukti yang telah diperoleh dari perkara sebelumnya.

Kejaksaan juga menyebut sprindik baru diterbitkan untuk mendalami dugaan TPPU yang berkaitan dengan barang bukti dan hasil pengembangan penyidikan.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/682131/jamwas-jelaskan-status-eks-jampidus-febrie-tersangka-kasus-asabri-dan-saksi-di-sprindik-baru-tppu
Transkrip
00:00Pas Prindik tadi kan disampaikan tuh Bapak kalau salah satu alasan dikeluarkannya Sprindik baru itu untuk menyelidiki emas sama uang
00:07yang ada di Sentul ya.
00:09Apakah sudah ada indikasi dua temuan itu ada perkara lain di luar dari tiga perkara yang dilimpahkan kemarin?
00:19Kalau bicara ada peralian mungkin dugaan-dugaan.
00:22Nah oleh karena penting Sprindik TPPU itu jika nanti di kemudian hari akan ditemukan barang-barang lainnya.
00:32Emang Sprindik TPPU untuk mengusut siapa Pak? Pak Ex-Jambetsos atau seperti apa? Detail perkara?
00:38Ya seperti pertanyaan kalian itu lah.
00:40Jadi empat sering dikerati Pak F ini tersangkanya dia yang Sprindik Asadri ya?
00:46Nah ini kembali ke tiga perkara yang dilimpahkan oleh teman kita dari Kortas dan Polda.
00:56Kami menyadari pada saat itu ruang untuk melakukan serangkan penyidikan kan tidak begitu luasa akhirnya diserahkan kita.
01:06Setelah kita asesmen tiga perkara itu agar menjadi terang kita kolaborasikan dengan barang bukti yang ada.
01:15Nah akhirnya dengan perkara itu kita sinergiskan alat buktinya biar perkaranya menjadi terang dan di penyidik jasaan akan lebih luasa
01:31mengembangkan maka terbitlah Sprindik TPPU.
01:35Nah bisa jadi dukaan-dukaan itu ke depan jika ada ditemukan mungkin dalam pengelidaan mungkin ke depan bisa digunakan.
01:47Bapak untuk pemeriksaan Pak Febri sendiri dilakukan tetap di gedung bundar atau seperti apa Pak?
01:54Nanti akan dilakukan di gedung utama Jasa Naku.
02:02Kalau rencana pemanggilan kan jam 9.
02:06Nanti kita tunggu beliau akhirnya jam berapa.
02:09Hingga saat ini belum datang ya Pak?
02:10Belum.
02:11Pak Febri sebagai tersangka itu sudah?
02:16Tersangka yang dari Jasaan belum?
02:18Itu dari Kebusan?
02:22Berarti belum ada sebagai tersangka setelah dilimpahkan perkaranya kekejaksaan?
02:28Dan keempat Sprindik itu Pak yang ditulis dari Jasaan berarti kan statusnya belum?
02:30Iya belum. Makanya yang bisa saya sampaikan.
02:32Untuk kepentingan hukum harus diperiksa yang bersangkutan dulu sebagai saksi.
02:36Jadi semua dari keempat Sprindik masih saksi untuk dikejaksaan Pak?
02:39Iya sementara ini.
02:41Kecuali yang ditapkan oleh...
02:44Keempat Sprindik ke awal itu juga sebagai saksi Pak berarti pemeriksaan pertama ini?
02:50Apakah pemeriksaan ini untuk Sprindik yang nomor 4 saja atau keempatnya?
02:54Sementara yang nomor 4 sambil jalan yang 3.
02:57Sebabnya?
02:59Yang satu kan sudah tersangka.
03:01Dugaan, Asabri, dan TPPU.
03:04Dari teman kita, penyedik, sudah tambah tersangka.
03:09Nah, yang ini perlu ditekaskan lagi.
03:12Kemadab, mengapa waktu itu diserahkan perkaranya ke sini,
03:17kita undang dia sebagai tersangka.
03:19Karena berkasnya sudah kita terima.
03:23Nah, karena subjek hukum yang diserahkan adalah subjek hukum perorangan,
03:30maka harus diperiksa.
03:32Persis masih seperti tersangka merujuk pada Sprindik dari kota.
03:38Kenapa dipisah? Kita pastikan.
03:41Betul enggak yang bersangkutan ini perkara yang berada di tangan?
03:45Untuk memastikan bahwa dia pernah diserahkan oleh tim penyedik.
03:52Nah, setelah itu kita pelajari.
03:54Ya, saya senang melalui buktinya.
03:56Dari tiga perkara itu kan ada TPPU-nya semua.
03:59Bisa jadi TPPU yang kita terbitkan ini akan masuk ke sini nanti.
Komentar

Dianjurkan