00:00Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatalkan dakwaan terhadap Tifauzia Tiasuma atau Dr. Tifa
00:06dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi.
00:10Dalam sidang putusan selaa, Hakim mengabulkan eksepsi Tifauzia Tiasuma alias Dr. Tifa
00:17dalam perkara kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi Dodo.
00:24Hakim menyatakan dakwaan terhadap Dr. Tifa batal demi hukum
00:28sehingga pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan.
00:32Ketua Majelis Hakim Kristina Endarwati menilai surat dakwaan tidak cermat
00:36lantaran menggabungkan pasal dalam KUHP lama dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
00:42tentang KUHP Nasional secara bersamaan untuk delik yang sama.
00:47Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan seluruh proses pemeriksaan
00:52hingga persidangan dihentikan dan mengembalikan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.
01:00Terdakwa tersebut diterima.
01:03Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM-Datar 133-M.1.14-EOH.2-06-2026
01:18tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifa Usia Biasuma batal demi hukum.
01:26Memerintahkan pengambalian berkas perkara ini kepada penuntut umum.
01:30Membankan biaya perkara kepada negara.
01:35Usai pembacaan putusan yang membatalkan dakwaan terhadapnya,
01:39Dr. Tifa menyatakan apresiasi kepada Majelis Hakim.
01:42Tifa juga menyampaikan masih tetap akan berjuang untuk menegakkan kebenaran
01:46terkait ijazah milik Presiden ke-7 Jokowi Dodo.
01:49Menurutnya persoalan tersebut perlu diselesaikan agar tidak menimbulkan polomik di masa depan.
02:00Terus memperjuangkan kebenaran terutama terkait dengan persoalan yang selama ini sudah menjadi beban
02:08bagi seluruh bangsa Indonesia terkait dengan autentitas dari ijazah yang selama ini menjadi polemik.
02:17Sehingga apa? Sehingga ke depan kita tidak perlu harus menemui persoalan ini lagi
02:23pada Presiden-Presiden maupun pejabat-pejabat berikutnya.
Komentar