Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam putusan sela, hakim menyatakan surat dakwaan terhadap Dokter Tifa batal demi hukum sehingga pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan.

Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, menilai surat dakwaan tidak disusun secara cermat karena menggabungkan pasal dalam KUHP lama dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional secara bersamaan untuk delik yang sama. Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim memerintahkan penghentian proses persidangan dan mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.

Usai pembacaan putusan, Dokter Tifa menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim. Ia juga menyatakan tetap akan memperjuangkan apa yang disebutnya sebagai upaya menegakkan kebenaran terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diselesaikan agar tidak menimbulkan polemik di masa mendatang.

#DokterTifa #Jokowi #IjazahJokowi #PNJakartaTimur #Eksepsi #PencemaranNamaBaik

Baca Juga Soal Putusan Sela Dokter Tifa, Ade Darmawan: Bahan Koreksi Bagi Jaksa Penuntut Umum di https://www.kompas.tv/nasional/681997/soal-putusan-sela-dokter-tifa-ade-darmawan-bahan-koreksi-bagi-jaksa-penuntut-umum

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/682002/sidang-dugaan-fitnah-soal-ijazah-jokowi-dihentikan-eksepsi-dokter-tifa-dikabulkan-sapa-malam
Transkrip
00:00Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatalkan dakwaan terhadap Tifauzia Tiasuma atau Dr. Tifa
00:06dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi.
00:10Dalam sidang putusan selaa, Hakim mengabulkan eksepsi Tifauzia Tiasuma alias Dr. Tifa
00:17dalam perkara kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi Dodo.
00:24Hakim menyatakan dakwaan terhadap Dr. Tifa batal demi hukum
00:28sehingga pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan.
00:32Ketua Majelis Hakim Kristina Endarwati menilai surat dakwaan tidak cermat
00:36lantaran menggabungkan pasal dalam KUHP lama dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
00:42tentang KUHP Nasional secara bersamaan untuk delik yang sama.
00:47Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan seluruh proses pemeriksaan
00:52hingga persidangan dihentikan dan mengembalikan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.
01:00Terdakwa tersebut diterima.
01:03Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM-Datar 133-M.1.14-EOH.2-06-2026
01:18tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifa Usia Biasuma batal demi hukum.
01:26Memerintahkan pengambalian berkas perkara ini kepada penuntut umum.
01:30Membankan biaya perkara kepada negara.
01:35Usai pembacaan putusan yang membatalkan dakwaan terhadapnya,
01:39Dr. Tifa menyatakan apresiasi kepada Majelis Hakim.
01:42Tifa juga menyampaikan masih tetap akan berjuang untuk menegakkan kebenaran
01:46terkait ijazah milik Presiden ke-7 Jokowi Dodo.
01:49Menurutnya persoalan tersebut perlu diselesaikan agar tidak menimbulkan polomik di masa depan.
02:00Terus memperjuangkan kebenaran terutama terkait dengan persoalan yang selama ini sudah menjadi beban
02:08bagi seluruh bangsa Indonesia terkait dengan autentitas dari ijazah yang selama ini menjadi polemik.
02:17Sehingga apa? Sehingga ke depan kita tidak perlu harus menemui persoalan ini lagi
02:23pada Presiden-Presiden maupun pejabat-pejabat berikutnya.
Komentar

Dianjurkan