Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Hotman Paris Hutapea mundur sebagai kuasa hukum eks Jampidsus yang terjerat tiga kasus korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hotman beralasan harus menjalani pengobatan karena sakit. Pengunduran diri tersebut disampaikan Hotman usai pemeriksaan medis di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan.

Sebelum mundur sebagai kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman mendapat kritik hingga berujung laporan polisi atas ucapannya usai mendampingi pemeriksaan Febrie sebagai tersangka di Kejaksaan Agung.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas ucapan yang dinilai menghina profesi jurnalis.

Tak hanya itu, Hotman juga menjadi sorotan saat mempersoalkan penetapan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Hotman mengatakan penetapan tersangka dilakukan tanpa pemberitahuan atau izin Presiden Prabowo. Ia juga menyebut eks Jampidsus tersebut merupakan korban kriminalisasi, padahal menurutnya Febrie adalah sosok kebanggaan Presiden Prabowo.

Meski Hotman mundur, kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah tetap berjalan di Kejaksaan Agung.

Dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di rumah Febrie Adriansyah masih didalami penyidik. Penyidik memanggil empat orang saksi, yakni FA, DR, NH, dan TS, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Namun, FA tidak hadir karena alasan kesehatan, sedangkan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Rencananya, pada Jumat, 24 Juli 2026, keduanya akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Baca Juga Eks Jampidsus Febrie Kenapa Belum Ditahan? Ini Kata Pakar hingga Komisioner Kejaksaan SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/682078/eks-jampidsus-febrie-kenapa-belum-ditahan-ini-kata-pakar-hingga-komisioner-kejaksaan-sapa-pagi

#hotmanparis #wartawan #eksjampidsus #febrieadriansyah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/682086/pwi-laporkan-hotman-paris-ke-polisi-atas-kasus-dugaan-penghinaan-wartawan-kompas-siang
Transkrip
00:00Saudara kita kesorotan lain, Hotman Paris Hutapea resmi mundur sebagai pengacara ex-Jampitsus dalam kasus 3 korupsi besar dan tindak
00:08pidana pencucian uang.
00:10Sebelumnya, Hotman dinilai menghina profesi jurnalis dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Persatuan Wartawan Indonesia.
00:22Pengacara Hotman Paris Hutapea mundur sebagai kuasa hukum ex-Jampitsus yang terjerat 3 kasus korupsi besar dan TPPU.
00:30Hotman beralasan harus berobat karena sakit.
00:33Pengenduran diri disampaikan Hotman usai pemeriksaan medis di Rumah Sakit Medisra, Jakarta Selatan.
00:38Bisa parah, yaudah saya sudah memberitahukan beliau bahwa saya mengundurkan diri sebagai pengacara dari Bapak Febri dalam kasus tersangka di
00:49Kejaksaan Agung.
00:50Kedua hari mengabari beliau, ya tapi beliau mengatakan hari aja yang tepat dia coba pikirin.
01:00Tapi kalau begini gue gak bisa lagi karena dokter Sikapur pun sudah marah-marah.
01:05Sebelum mundur sebagai kuasa hukum ex-Jampitsus Febri Adriansyah, Hotman mendapat kritik hingga berujung laporan polisi atas ucapan yang usai
01:14mendampingi pemeriksaan Febri sebagai tersangka di Kejagung.
01:18Persatuan Wartawan Indonesia PWI melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas ucapan yang dinilai menghina profesi jurnalis.
01:26Sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan, ya.
01:32Jadi untuk itu kita dari PWI, Persatuan Wartawan Indonesia Pusat, ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak
01:44gak, gitu ya.
01:45Seperti kita kata, wartawan itu celas-celas loh.
01:48Ini supaya ini diproses secara hukum agar terang-benerang apa dibalik pernyataannya.
01:55Mungkin kita sepakat semua wartawan bahwa kebebasan berpendapat, kebebasan bernyampaikan pendapat bukan ini yang dimaksudkan.
02:05Bukan lalu menghina profesi wartawan.
02:10Tak hanya itu, Hotman juga menjadi sorotan saat mempersoalkan penetapan ex-jampitsus Febri Adriansyah sebagai tersangka.
02:18Hotman bilang penetapan tersangka dilakukan tanpa pemberitahuan atau izin Presiden Prabowo.
02:24Hingga ex-jampitsus adalah korban kriminalisasi, padahal Febri adalah orang kebanggaan Presiden.
02:31Meski Hotman mundur, kasus ex-jampitsus Febri Adriansyah tetap berjalan di Kejagung.
02:37Dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar yang ditemukan di rumahnya,
02:45penyidik memanggil empat orang saksi, yakni FA, DR, NH, dan TS pada Rabu 22 Juli 2026.
02:54Namun Febri tidak hadir karena alasan kesehatan, sedangkan satu saksi lainnya NH tidak hadir tanpa pemberitahuan.
03:02Rencananya Jumat 24 Juli 2026, keduanya akan kembali dipanggil untuk diperiksa penyidik.
Komentar

Dianjurkan