- 1 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS TV Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menilai mundurnya Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak akan menghambat jalannya proses hukum.
Menurutnya, yang terpenting adalah hak tersangka untuk tetap didampingi advokat dalam setiap tahapan pemeriksaan.
"Advokat itu berhak mendampingi baik dari sejak awal penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Apalagi ini adalah sebagai tersangka," kata Hibnu dalam program Sapa Indonesia Pagi, Jumat (24/7/2026). (Timecode 4:37)
Hibnu menjelaskan, pendampingan advokat merupakan bagian dari prinsip peradilan yang adil (fair trial).
Ia menyebut sedikitnya terdapat empat indikator, yakni adanya kesempatan didengar (public hearing), pembuktian, independensi, serta keseimbangan bantuan hukum.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, mengatakan pihaknya menghormati keputusan Hotman Paris dan menegaskan masih banyak advokat lain yang dapat mendampingi Febrie.
Nurokhman juga menilai fokus utama penyidik saat ini adalah melengkapi alat bukti sebelum mengambil langkah penahanan.
"Jangan sampai grusah-grusuh. Biar nanti proses penyidikannya berkualitas, penuntutannya berkualitas, dan putusannya juga berkualitas," kata Nurokhman.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Novaltri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/682078/eks-jampidsus-febrie-kenapa-belum-ditahan-ini-kata-pakar-hingga-komisioner-kejaksaan-sapa-pagi
Menurutnya, yang terpenting adalah hak tersangka untuk tetap didampingi advokat dalam setiap tahapan pemeriksaan.
"Advokat itu berhak mendampingi baik dari sejak awal penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Apalagi ini adalah sebagai tersangka," kata Hibnu dalam program Sapa Indonesia Pagi, Jumat (24/7/2026). (Timecode 4:37)
Hibnu menjelaskan, pendampingan advokat merupakan bagian dari prinsip peradilan yang adil (fair trial).
Ia menyebut sedikitnya terdapat empat indikator, yakni adanya kesempatan didengar (public hearing), pembuktian, independensi, serta keseimbangan bantuan hukum.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, mengatakan pihaknya menghormati keputusan Hotman Paris dan menegaskan masih banyak advokat lain yang dapat mendampingi Febrie.
Nurokhman juga menilai fokus utama penyidik saat ini adalah melengkapi alat bukti sebelum mengambil langkah penahanan.
"Jangan sampai grusah-grusuh. Biar nanti proses penyidikannya berkualitas, penuntutannya berkualitas, dan putusannya juga berkualitas," kata Nurokhman.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Novaltri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/682078/eks-jampidsus-febrie-kenapa-belum-ditahan-ini-kata-pakar-hingga-komisioner-kejaksaan-sapa-pagi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:03Intro
00:09Pengacara Hotman Paris Hutapea mundur sebagai kuasa hukum ex-Jampitsus
00:13yang terjerat 3 kasus korupsi besar dan TPPU.
00:17Hotman beralasan harus berobat karena sakit.
00:20Pemenduran diri disampaikan Hotman usai pemeriksaan medis di Rumah Sakit Medisra, Jakarta Selatan.
00:26Bisa parah, yaudah saya sudah memberitahukan beliau bahwa saya mengundurkan diri
00:32sebagai pengacara dari Bapak Febri dalam kasus tersangka di Kecaksaan Agung.
00:37Kedua hari mengabari beliau, ya tapi beliau mengatakan hari aja yang tepat dia coba pikirin.
00:47Tapi kalau begini gue gak bisa lagi karena dokter si Kapur pun sudah marah-marah.
00:52Sebelum mundur sebagai kuasa hukum ex-Jampitsus Febri Adriansyah,
00:57Hotman mendapat kritik hingga berujung laporan polisi
00:59atas ucapan yang usai mendampingi pemeriksaan Febri sebagai tersangka di Kejagung.
01:05Persatuan Wartawan Indonesia PWI melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya
01:10atas ucapan yang dinilai menghina profesi jurnalis.
01:13Sebenarnya menyakiti hati, sekaligus menyinggung profesi wartawan ya.
01:20Jadi untuk itu kita dari PWI, Persatuan Wartawan Indonesia Pusat,
01:25ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak gak gitu loh ya.
01:33Seperti kita ngerti, wartawan itu cernas-ceras loh.
01:36Ini supaya ini diproses secara hukum agar terang-benerang apa dibalik pernyataannya.
01:42Mungkin kita sepakat semua wartawan bahwa kebebasan berpendapat,
01:49kebebasan bernyampaikan pendapat bukan ini yang dimaksudkan.
01:52Bukan lalu menghina profesi wartawan.
01:57Tak hanya itu, Hotman juga menjadi sorotan saat mempersoalkan
02:01penetapan ex-Campitus Febri Adrian Shah sebagai tersangka.
02:05Hotman bilang penetapan tersangka dilakukan tanpa pemberitahuan atau izin Presiden Prabowo.
02:11Hingga ex-Campitus adalah korban kriminalisasi, padahal Febri adalah orang kebanggaan Presiden.
02:19Meski Hotman mundur, kasus ex-Campitus Febri Adrian Shah tetap berjalan di Kejagung.
02:24Dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar
02:31yang ditemukan di rumahnya, penyidik memanggil empat orang saksi,
02:34yakni FA, DR, NH, dan TS pada Rabu 22 Juli 2026.
02:42Namun Febri tidak hadir karena alasan kesehatan,
02:45sedangkan satu saksi lainnya NH tidak hadir tanpa pemberitahuan.
02:50Rencananya Jumat 24 Juli 2026,
02:53keduanya akan kembali dipanggil untuk diperiksa penyidik.
02:57Tim Liputan, Kompas TV
03:03Dengan alasan sakit, pengacara Hotman Paris Hutape yang mundur sebagai pengacara ex-Campitus Febri Adrian Shah
03:10yang terjerat dalam tiga kasus korupsi besar dan TPPU.
03:13Sebelumnya saat menangani kasus ex-Campitus,
03:16Hotman memang terkena masalah karena pernyataan kontroversial,
03:20mulai dari dianggap menghina jurnalis hingga menyebut kasus Febri Adrian Shah adalah kriminalisasi.
03:27Kemudian bagaimana mendorong agar kasus ex-Campitus ini diperiksa secara adil.
03:32Kita bahas bersama dengan pakar hukum pidana Universitas Jenderal Sundirman,
03:35Hibnu Nugroho, dan komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nur Rahman,
03:39yang sudah bergabung di sambungan daring.
03:42Halo, selamat datang Prof. Hibnu dan juga Pak Nur Rahman di Sapa Indonesia Pagi.
03:46Selamat datang.
03:47Selamat datang, Pak Hibnu dan Pak Nur Rahman.
03:47Selamat pagi, Pak Hibnu.
03:51Baik, selamat pagi.
03:52Saya ke Prof. Hibnu terlebih dahulu.
03:55Prof. Hibnu, kita lihat ada sedikit drama dalam tanda kutip di kasus 3 korupsi yang menjerat ex-Campitus.
04:01Belum kita lihat sprintingnya yang luar biasa.
04:04Ada banyak sekarang, ada 4.
04:05Kita sebelum ke sana, ada drama nih soal Hotman Paris yang kemudian mundur dari pengacara ex-Campitus.
04:11Anda melihat ada apa di balik ini dan apakah ada pengaruhnya terhadap jalannya kasus?
04:15Ya, kalau drama saya tidak tahu ya.
04:20Tapi kalau kita melihat sebagai bentuk sistem peradilan yang baik, apalagi berdasarkan kuah baru,
04:27seorang tersangka itu adalah didampingi.
04:30Dampingi, kaitannya dengan penasihat hukum.
04:33Namanya advokat sekarang, jadi bukan penasihat hukum lagi, advokat.
04:36Itu berhak mendampingi baik dari sejak awal penyelidikan, penyelidikan, penuntutan, maupun persidangan.
04:44Apalagi ini adalah sebagai tersangka.
04:46Oleh karena itu, dalam hal suatu pemeriksaan yang baik, karena sistem peradilan baik itu ada 4 indikator.
04:54Satu adalah public hearing, mendengar.
04:56Makanya di sini nanti nggak bisa seorang tersangka tanpa diperiksa didampingi.
05:00Pasti mendengar. Baik mendengar dari tersangkanya maupun pendampingnya, kuasa hukumnya.
05:06Yang kemudian adalah pembuktian.
05:08Pembuktian, makanya pembuktian-pembuktian itu akan dilakukan termasuk kemarin,
05:12panahnya Kortas sudah membuktikan adanya FBI, adanya Pegadian, adanya BI, dan sebagainya.
05:18Yang ketiga, adanya suatu independensi.
05:21Independensi itu adalah suatu peradilan yang independen.
05:24Mudah-mudahan ini kita lihat nanti kejaksanaan pun juga independen terhadap perkaranya.
05:28Yang terakhir, adanya suatu keseimbangan bantuan hukum.
05:32Oleh karena itu, dalam suatu perkara ini, seandainya nanti Pak Prebi belum didampingi, akan mundur, mas.
05:40Karena sebagai bentuk keseimbangan, advokat itu harus hadir, mendampingi,
05:44sebagai suatu peradilan yang baik yang disekatakan sebagai indikator yang kepat.
05:49Oleh karena itu, dalam hal seperti ini, bisa juga nanti mundur-mundur.
05:53Nah, oleh karena itu, mudah-mudahan Pak Febri segera menunjuk akhungan lain untuk mendampinginya.
05:59Karena sebagai bentuk pendampingian itu ada suatu ekol peradilan.
06:02Karena peradilan kita itu bergeser dari arah Sivilo ke arah Kamkeno.
06:07Ini yang sekarang berkembang dalam suatu penegakan hukum di Indonesia.
06:11Kira-kira seperti itu, Mas.
06:12Baik, saya ke Pak Noroman.
06:13Pak Noroman, mungkin kita belum dengar siapa pengganti dari Hotman Paris untuk mendampingi ex-Jampitsus.
06:19Dan hari ini rencananya akan dipanggil, yang bersangkutan, untuk diperiksa kembali.
06:24Nah, jika memang belum menunjuk kuasa hukum, dan apakah ini akan kasusnya berpotensi untuk mundur-mundur lagi?
06:31Karena menunggu, yang bersangkutan menunjuk kuasa hukum untuk diperiksa mungkin hari ini.
06:38Kami mengomentari kaitannya dengan advokat.
06:42Seperti kita ketahui, Pak Hotman Mr. Menitkan merupakan salah satu ya.
06:48Salah satu advokat, dan masih banyak lagi advokat yang lain mendampingi tersangka FA ini.
06:56Dan hari ini rencananya, kami juga melakukan pemantuan langsung terhadap berjalannya proses pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka yang akan dilaksanakan
07:08pada hari ini di kejaksaan.
07:12Kemudian, Pak Nur Rahman, apakah ada kabar bahwa Exjampisus hari ini akan datang karena di hari Rabu kemarin ini yang
07:18bersangkutan tidak hadir?
07:21Ya, mudah-mudahan kita berharap yang bersangkutan bisa hadir.
07:26Dan kami yakin karena Pak FA ini juga kan masih merupakan kejaksa aktif ya.
07:31Sehingga kami berharap beliau mengedepankan hausnya kejaksaan, agar kepercayaan masyarakat bisa terjaga.
07:42Dan tentunya perkara ini dapat diselesaikan secara tuntas, karena memang masih banyak perkara-perkara lain yang harus juga secara paralel
07:51diselesaikan.
07:52Oke, Pak Nur Rahman, untuk pemeriksaan hari Rabu yang datang ini adalah DR dan juga TS yang bersangkutan Exjampisus tidak
08:00hadir.
08:01Kemudian ada satu lagi, FANH yang tidak hadir di sana.
08:05Kemudian ketika dari Komjak, hari Rabu ini juga ikut melihat ataupun juga mengawasi pemeriksaan.
08:11Seperti apa prosesnya dan apa yang bisa Anda tangkap dari pemeriksaan di hari Rabu itu?
08:18Proses yang kami pemantau di hari Rabu kemarin, kebetulan kami diterima langsung oleh Pak Jaksa Akung.
08:24Dan Komitmen Pak Jaksa Akung jelas sangat tegas menyampaikan bahwa persoalan ini harus segera diselesaikan.
08:31Tidak berbelit-belit dan kemudian ada pun FA yang tidak hadir karena alasan kesehatan.
08:38Mudah-mudahan di hari ini beliau bisa hadir memenuhi panggilan dari Jaksa Penyitik.
08:43Sejauh ini masih on track, Pak Nur Rahman kalau Anda melihat?
08:47Sejauh ini on the track, walaupun masih ada hal-hal kecil yang perlu diperbaiki,
08:51tentunya kita bisa melakukan langsung, memberikan rekomendasi untuk segera diperbaiki.
08:56Oke baik, saya kembali ke Prof. Hipnu.
08:58Prof. Hipnu yang sekarang menjadi pertanyaan publik ataupun masih mengganjal di publik seperti itu.
09:04Exjampisus belum ditahan, sementara tersangka yang lainnya DR dalam kasus Asabri ini sudah ditahan.
09:09Kemudian Anda melihatnya, ada apa sebenarnya?
09:12Apa kemudian alasan atau pertimbangan yang bisa mempertimbangkan seorang tersangka tidak ditahan dalam sebuah kasus?
09:19Ya, begini Mas. Ini memang dampak dari KUHA Baru.
09:24KUHA Baru itu meletakkan sebagai upaya paksa penahanan.
09:29Kalau kita KUHA Palama itu subyektif murni.
09:32Subyektif ada pada penegang hukum.
09:34Apakah itu polisi, apakah itu jasa, atau hakem.
09:36Sekarang diatur secara objektif.
09:39Kalau kita lihat di dalam pasal 100 KUHA 5.
09:43Itu dijelaskan bahwa penahanan itu bisa dilakukan dengan tataran yang objektif dan terukur.
09:51Nah, terukur itu dijelaskan ada 8 poin.
09:54Di antaranya adalah proaktif.
09:57Nah, sekarang pertanyaannya ini dengan tidak adil, ini proaktif atau tidak?
10:01Nah, itu indikator.
10:02Kedua, menghalangi suatu tindak pidana.
10:06Ketiga, ada suatu kekhawatiran dari tersangka yang bersangkutan atas tindakan yang lain.
10:11Keempat, adanya suatu tindakan-tindakan yang mungkin mengkacaukan.
10:168 indikator itu, itu bisa dilihat aktivitas kondisi keadaan si tersangka.
10:22Jadi, kalau memang situasi bisa proaktif setiap saat dipakil, setiap saat diperiksa,
10:28tidak ada kekhawatiran, tidak ada dugaan mengurangi lagi, tidak ada menghilangkan barang bukti,
10:34itu memang tidak perlu.
10:35Tapi, kalau memang sampai misalkan hari ini tidak adil, kemudian tidak adil lagi,
10:40itu potensi terhadap indikator objektif yang terukur itu terabekan.
10:45Sehingga kalau seperti itu bisa melakukan tentu penahanan.
10:47Ya, jelas.
10:48Ini ya, makanya di sini sebetulnya dilakukan atau tidak juga tergantung bagaimana tersangka itu
10:54bisa atau kuasa hukumnya menerjemahkan di pasar 100.
10:57Yang kedua, memang kalau kita bandingkan dengan DR ya, kayaknya ada diskriminatif.
11:02Nah, di situlah ada suatu pertimbangan penyitip,
11:07kenapa yang satu ditahan, kenapa ditahan, tidak ditahan.
11:10Nah, ketika tidak ditahan inilah yang menjadikan pertanyaan publik,
11:14bisa nggak menerjemahkan dari pasar 100 sebagai objektif yang terukur itu
11:19ada pada seseorang tersangka yang sedang diperiksa.
11:22Kalau itu bisa diterjemahkan, ya nggak perlu.
11:23Tapi kalau ternyata tertidak,
11:26nah, saya kira ini ada suatu catatan sendiri bagi penyitip kejaksaan agung
11:30untuk menerapkan upaya paksa.
11:31Gitu kira-kira.
11:32Baik, Pak Nur Roman, ini menjadi poin yang Anda catat juga tidak?
11:36Kemarin hari Rabu yang bersangkutan, next jam Pesos tidak datang,
11:39dan misalnya hari ini tidak datang kembali,
11:42bisakah mendorong kejaksaan agung untuk bisa menahan FA?
11:46Jadi kami mendorong kaitannya dengan proses penekan hukum bulu secara profesional,
11:52diantaranya kaitannya dengan penahanan.
11:54Namun sebelum ke penahanan, ada yang lebih urgensi adalah kaitannya dengan alat bukti.
11:59Alat bukti ini harus benar-benar sudah terpenuhi, baru dilakukan penahanan.
12:04Penahanan tadi sudah dijabarkan oleh Prof. Hibno,
12:08kaitannya dengan hal tersebut, dan kita juga sependapat dengan hal tersebut pula.
12:12Dan artinya apa, jangan sampai busa gelusuk gitu ya.
12:16Artinya apa, biar nanti di proses penyidikannya berkualitas,
12:20nanti penuntutannya berkualitas juga,
12:23dan harapannya eksekusinya juga,
12:25keputusannya juga akan berkualitas juga.
12:27Jangan sampai terburu-buru melakukan penahanan,
12:30tetapi mengapekan pembuktiannya.
12:34Jangan sampai gerusak-gerusuk,
12:35tapi kemudian ada pandangan bahwa ini dengan tersangka yang lain,
12:38DR, kemudian seperti diskriminatif seperti itu Pak Nur Rahman.
12:42Seperti apa tanggapan Anda?
12:43Kita menjaga proses penyidikan kan baru di seminggu-dua minggu ini ya.
12:48Seminggu-dua minggu ini.
12:49Kemudian juga sepuling dikbaru ditepitkan oleh Caksa Penyidik.
12:54Di antaranya juga selain tiga sprindik yang awal,
12:57kami mendapat informasi juga kemarin dari Kejaksana Agung
13:01telah menetapkan sprindik baru
13:04kaitannya dengan gratifikasi atau pemilikan harta-harta
13:08yang telah disita di rumah FA.
13:12Oke, kita bicara soal sprindik baru
13:14yang memang untuk hari ini yang dipanggil adalah
13:17untuk sprindik yang paling baru soal TPPU,
13:19saya ke Prof. Hipnu.
13:21Untuk sprindik baru yang dikeluarkan,
13:23berarti sekarang sudah ada empat total sprindik
13:24yang dikeluarkan oleh Kejaksana Agung dalam kasus ini.
13:27Anda melihatnya perlukah sprindik ini dipisah-pisah sebanyak itu?
13:30Sampai empat.
13:31Kemudian apakah ini juga ada pertimbangan lain?
13:33Misalnya justru sprindik baru yang TPPU ini
13:36digunakan untuk mempermudah
13:37ataupun biar bisa masuklah istilahnya.
13:40Dengan misalnya kita follow the money dulu nih,
13:42barang-barangnya buktinya kita ambil
13:44untuk menjadi satu, apa ya, start penyelidikan.
13:48Mulai dari barang bukti.
13:49Seperti itu, Prof. Hipnu.
13:51Jadi Mas, ini memang dalam suatu prajudikasi,
13:56kecerdikan seorang penyelidik untuk mempungkap
13:59atau untuk memformulasikan
14:01di dalam nanti berita acara,
14:03bahkan dalam surat dakwaan,
14:05itu sangat penting sekali.
14:07Sangat penting sekali.
14:08Makanya di sini,
14:09apakah nanti dalam suatu pengungkapan ini
14:11kita kejaksana Agung akan menetapkan
14:14delik pemerasannya lebih dulu?
14:16Apakah terhadap gratifikasi dulu?
14:18Apakah baru kemudian TPPU?
14:21Tapi kalau kita melihat keadaan yang sekarang ini terjadi,
14:25kebanyakan adalah pidana asalnya dulu.
14:27Kaitannya dengan mungkin pengerasan dulu
14:29atau gratifikasi dulu.
14:31Baru TPPU.
14:32Dalam konteks teori,
14:34memang bisa dimungkinkan sama-sama
14:35antara pidana pokok dan pidana TPPU-nya.
14:39Nah, di sini saya kira bagian dari strategi
14:42untuk mengungkap sebagai bentuk kejahatan.
14:45Karena kan hadirnya suatu tersangka hari ini,
14:48itu penting sekali.
14:49Kenapa tersangka?
14:50Karena itu bagian dari konfirmasi,
14:52bagian dari konfrontasi,
14:55bukti-bukti yang ditemukan tadi.
14:57Bukti itu gimana sih asalnya tadi Pak Nur Ruhmati?
15:00Asalnya dari mana, dari apa, kemana, dan sebagainya.
15:03Kapan diperoleh dalam kerangka apa?
15:05Itu akan ditanya.
15:06Klanifikasi dan konfirmasi itu akan kejelasan.
15:09Oleh karena itu sebagai bentuk pengungkapan perkara.
15:12Nah, karena kejaksaan agung kan memang dituntut dalam sekarang ini
15:15adalah bagaimana membalikan marwah.
15:18Nama besar kejaksaan agung dalam pengungkapan ini.
15:20Kalau kita lihat legislator seperti itu.
15:23Kuncinya adalah bagaimana mengungkap kasus ini
15:25terang beneran dan seobjektif mungkin.
15:27Nah, dalam penguasa di spredik-spredik itu
15:29saya kira betul sekali.
15:30Semua dilakukan, tapi kalau teknik pengungkapan itu nanti.
15:34Karena dalam suatu pembuktian itu,
15:36kalau bisa satu-satu atau bisa sama-sama.
15:39Tergantung yang paling mudah dulu yang mana.
15:41Apakah pemerasaan dulu, apakah gratifikasi.
15:44Kalau itu sudah terbentuk, baru menyusul terhadap TPU-nya.
15:49Nah, ini yang harus dibedakan nanti di dalam prajudikasi
15:53dan diajudikasi akan berbeda nanti
15:56di dalam pengungkapan.
15:57Sprediknya banyak, tapi tampaknya mungkin yang diajukan
16:00baru pemerasaan dan gratifikasi dulu.
16:02TPU-nya nanti.
16:03Tampaknya sudah diberikan dulu.
16:05Sekiranya kalau untuk kasus ini, Prof,
16:07kira-kira masuknya dari mana dulu?
16:09Atau ini bersama-sama semuanya?
16:10Atau paling gampang memang gak spredik yang paling baru ini?
16:13Kita mulai dari uang dan juga barang buktinya dulu.
16:16Nah, kalau menurut saya,
16:18bagian dari pengungkapan perkara ini adalah
16:20terkait dengan yang pertama justru.
16:23Yang pertama, karena kemarin kan selalu mengingatkan bahwa
16:25Pak F.A. kan ini adalah ada pemiliknya.
16:27Ada pemilik, bukan pemilikannya.
16:29Nah, bukan pemilik.
16:30Nah, bukan pemilikannya itu siapa?
16:32Dalam terang kepa, kenapa ada pemilik yang bersangkutan?
16:34Nah, kalau terhadap pokok perkara,
16:37karena sebagai konsep teori mungkin itu
16:39pemerasanya dulu, gratif baru TPU.
16:41Coba kalau kita lihat indikator kasus-kasus muka perut,
16:45TPU-nya belakangan.
16:46Memang seara konsep betul bisa sama-sama,
16:49tapi agak kesulitan.
16:50Nah, kalau sudah dipastikan terhadap
16:52pemerasan dan gratifikasinya jelas,
16:55barangnya jelas,
16:57perolehnya jelas,
16:58jumlahnya jelas,
16:59nilainya jelas,
17:00ya baru dikulik.
17:02Bagaimana terhadap
17:03money laundering yang bersangkutan?
17:06Oke, baik.
17:07Saya ke Pak Nurman.
17:08Pak Nurman, kalau menurut Anda,
17:09dengan adanya seperindik yang diterbitkan baru ini,
17:12dan juga ada tiga seperindik sebelumnya
17:13sudah dikeluarkan oleh Kejagung,
17:14ini sudah langkah yang tepat
17:15untuk menyidiki kasus ini?
17:18Ya, tentunya ini merupakan bagian
17:21dari strategi penyidikan,
17:23seperti hal yang disampaikan oleh
17:24Profimu sebelumnya,
17:26bahwa pediget crime-nya dulu
17:27yang kita kejar,
17:28kemudian kita TPU-nya.
17:29Sehingga ini secara kelajiman
17:31sudah di-on the track
17:33pelaksanaan proses penyidikan
17:35kaitannya dengan perkara korupsi,
17:37kepadangan dengan TPPU-nya.
17:40Oke, baik.
17:41Kemudian ini yang kami soroti juga
17:43terkait dengan
17:45penanganan kasus korupsi
17:47maupun TPPU.
17:48Ada juga yang berpandangan,
17:49Prof. Hibnu, bahwa
17:50lebih baik dipisah seperti itu
17:52dan jangan digabung
17:53agar fokusnya tidak kemana-mana.
17:56Kalau Anda melihat,
17:57memang apakah perlu
17:58kita pisah seperti itu?
18:00Sehingga kita bisa menangani
18:02satu persatu terlebih dahulu
18:03baru kemudian ke yang lain
18:05seperti itu.
18:06Nah, itu tadi sudah saya katakan,
18:09Mas Daikati,
18:09memang bagian strategi.
18:11Secara konsep,
18:13langsung bisa.
18:14Langsung.
18:14Jadi, double kejahatan bisa.
18:16Tapi tampaknya
18:17untuk sebagai bukti
18:19agak sulit.
18:20Karena dalam suatu
18:21pembuktian-pembuktian
18:22yang saya pelajari sekarang ini,
18:24itu biasanya pokok perkara dulu
18:26diputus baru mencari yang lain.
18:27Karena ini akan membuktikan.
18:29Ingat loh ya,
18:30dalam suatu pembuktian
18:31adalah
18:32dalam suatu persidangan,
18:33bukti itu yang harus bisa bicara.
18:35Bukti itu yang harus bisa menjelaskan.
18:37Karena kalau sudah bisa menjelaskan
18:39jelas alurnya,
18:41kronologinya,
18:42itu enak sekali
18:43pembuktiannya.
18:44Sehingga kalau
18:45nanti perdebatan
18:46dengan penasihat hukum,
18:47itu akan gampang.
18:48Jalurnya 1, 2, 3-nya
18:504, 5, 4, sebagian.
18:52Tapi kalau
18:52sampai pada
18:53bareng,
18:54agak sulit.
18:55Memang
18:56salah konsep teori,
18:57bisa.
18:57Tapi dalam implementasi.
18:59Karena dalam hukum itu kan
19:00ada istilahnya
19:02ius konstitutum,
19:03ius operatum.
19:04Yang tertulis bisa
19:05dalam konteks
19:07barengan.
19:08Tapi begitu ius operatum,
19:09operasional,
19:10agak sulit meminahkan.
19:11Ini,
19:12pokoknya dulu
19:12atau yang lain.
19:13Ini yang saya kira
19:14celah tadi
19:15Pak Nur Rahman
19:16bagaimana ini juga
19:18ketenangan
19:19penegak hukum.
19:19Karena penegak hukum itu
19:20juga harus tenang
19:21dalam muka pembuktian.
19:22Jangan sampai terbusu-busu
19:23bukti yang lain
19:24untuk yang lain.
19:24Wah, ini juga
19:25bisa stress juga nanti
19:26muka perkaranya.
19:27Ya, bisa campur-campur
19:28semuanya.
19:29Jadi kemudian
19:29perkaranya semakin ruwet.
19:31Kita tidak bisa
19:31melihat terang-benderang
19:32seperti itu.
19:33Pak Nur Rahman,
19:34sejauh ini kan
19:35sudah ada tim 9
19:36yang dibentuk oleh
19:37Kejaksaan Anggung
19:38untuk menangani kasus ini.
19:39Dan memang saat ini
19:40AX Jambitsus
19:41masih bersatus
19:44walaupun sudah ada tim 9
19:45kemudian diawasi juga
19:47oleh Komjak
19:47diawasi oleh KPK
19:48diawasi juga oleh DPR
19:50bersama dengan juga LPSK
19:51Anda yakin
19:52ini masih
19:53bisa
19:55dipastikan
19:56bahwa berjalan
19:57seperti
19:57seharusnya?
19:59Kita optimis
20:01karena memang
20:01pengalaman
20:02di Kejaksaan
20:03menangani perkara-perkara
20:05yang melibatkan
20:07pihak internal
20:07baik yang dipangkat oleh
20:09sendiri
20:10dari kalangan
20:11internal
20:12di Kejaksaan
20:13maupun dari
20:14yang eksternal
20:15Selain itu
20:16dari SDM-nya
20:17tim 9 ini
20:18juga merupakan
20:19kalangan-kalangan
20:20Jaksa yang
20:21sudah teruji
20:22baik dipraktisi
20:24di persidangan
20:25maupun
20:26di manajerialnya
20:28Oke
20:29Nah kemudian
20:30saya ketanyakan
20:31kembali ke Prof. Ibnu
20:32kalau menurut Anda
20:33dengan saat ini
20:34sudah
20:34kasus sudah berjalan
20:35sekian lama
20:37sekian pekan
20:37seperti itu
20:38sudah perlukah
20:39misalnya
20:40ada KPK
20:41turun tangan
20:42lebih jauh
20:43tidak hanya
20:43soal supervisi
20:44tapi kemudian juga
20:45misalnya
20:46kita melihat ada sesuatu
20:47yang menghalangi
20:49dalam kasus ini
20:50kemudian diambil alih
20:50seperti itu
20:51Ya ini kan baru
20:53baru dua minggu ya
20:55saya kira belum ya
20:57karena dalam konteks
20:58pasal 10A
20:59kudang-udang KPK itu
21:01apabila
21:02ada sesuatu
21:03ditemukan
21:04melindungi
21:05pelaku lain
21:06apabila
21:08dalam penguapan
21:09ada malah
21:10tindak pidana korupsi
21:11kemudian
21:12apabila
21:12ada intervensi
21:13apakah itu
21:14eksekutif
21:15legislatif
21:16yudikatif
21:17pada tataran
21:18tataran
21:19dua minggu
21:19itu belum
21:20tapi kalau
21:20nanti pada saat
21:21sampai
21:22tiga minggu
21:23atau empat minggu
21:24berdele-tele
21:25itu kalau
21:26berdele-tele
21:26itu bisa
21:28diadakan
21:29karena termasuk
21:30pemanggilan yang
21:31tidak adil
21:32kemudian tidak adil
21:33itu bagian dari
21:34suatu penudapan perkara
21:35tidak cepat
21:36itu bisa dilakukan
21:36oleh karena itu
21:37disini nanti
21:38penyintip-penyintip
21:39kejahatan
21:39memastikan
21:41bahwa ketika
21:42tersangka itu
21:42kapan hadir
21:43kalau tidak adil
21:43kapan harinya
21:44lagi terus
21:45sebagai bentuk
21:46ekulatnya memang
21:47harus tepat
21:47tapi dengan kecepatan
21:49itu harus dilakukan
21:49disitu mas
21:50empat kriteria
21:52yang sampaikan tadi
21:53kalau memang
21:53belum ditemukan
21:54ya belum
21:54tapi kalau sudah
21:56ditemukan
21:56ya dalam
21:57undang-undang KPK
21:58wajib untuk mengambil
21:59lain
21:59setuju kah Pak Nur Rahman
22:01misalnya dalam
22:02misalnya dalam
22:03tiga sampai empat
22:03pekan ini
22:04kasusnya
22:05tidak ada
22:06perkembangan signifikan
22:07bahkan misalnya
22:08yang bersangkutan
22:09sulit untuk bisa dipanggil
22:11atau jarang memenuhi
22:12panggilan untuk
22:12pemeriksaan
22:13perlu diambil
22:14oleh KPK juga?
22:16ya kami melihatnya
22:17seperti ini
22:17ini kan sebuah
22:18tahapan-tahapan
22:19yang memang sudah
22:21diatur dalam
22:21acara
22:22diantaranya
22:23pemanggilan
22:24saksi
22:25secara patut
22:26kemudian juga
22:27pemeriksaan terhadap
22:28tersangka secara patut
22:29apabila yang bersangkutan
22:31tersangka
22:31maupun saksi
22:33dipanggil
22:34secara patut
22:36tidak memenuhinya
22:37artinya disitulah
22:38kemenangan nanti
22:38jaksa penyidik
22:40bisa mempertimbangkan
22:41apakah kooperatif
22:42tidak kooperatif
22:43dan mereka bisa melakukan
22:44upaya paksa
22:46yaitu penahanan
22:47kan sebetulnya
22:48jadi tadi
22:49tetap
22:49konsentrasinya adalah
22:50di pengumulan
22:51alat bukti
22:52sehingga nanti
22:53karena memang
22:54prosesnya masih
22:55di tahap
22:55penyidikan
22:56dan baru berlangsung
22:58berdua pekan
22:58namun demikian
22:59kita juga optimis
23:00bahwa proses
23:01transparansi ini
23:02berjalan dengan baik
23:03dari KPK juga
23:05dengan kita
23:06bersama-sama
23:06melakukan pemantauan
23:07secara langsung
23:08dan mereka
23:10memberikan
23:11akses yang
23:11sangat terbuka
23:12oke
23:14baik
23:14saya kembali ke
23:15Prof. Hipno
23:16kita bicara soal
23:17empat sprindik
23:17yang sudah dikeluarkan
23:19dalam kasus ini
23:20ada soal
23:21Asabri
23:22yang merupakan
23:22korupsi TPPU
23:23kemudian ada
23:24Krakatau
23:25ini korupsi TPPU
23:26Batubara juga
23:27korupsi
23:28kemudian yang terakhir
23:29adalah soal
23:29TPPU
23:30soal barang buktinya
23:31Anda melihat
23:33celah
23:33pra-peradilan
23:34yang mungkin
23:34diambil
23:35oleh
23:36Ex-Jampitsus
23:37ke depannya
23:38ini akan
23:39menyerang
23:39ataupun mengarah
23:40ke sprindik
23:41yang sudah menjadi
23:43tersangka
23:43misalnya di Asabri
23:44atau nanti
23:44seperti apa
23:45pengaruhnya
23:45untuk keseluruhan
23:46kasus Prof?
23:48ya
23:48kalau kita
23:50berpijak
23:51pada
23:51UH baru
23:52itu
23:53rejimnya
23:54sudah
23:55meletakkan
23:56bahwa
23:56ketika
23:57penetapan
23:57tersangka
23:58apa itu
23:59penetapan
23:59tersangka
24:00adalah
24:00suatu proses
24:01suatu proses
24:03tentang
24:03penetapan
24:05berdasarkan
24:06dua alat bukti
24:07dan diketahui
24:08terhadap
24:08dugaan
24:09tidak pidanannya
24:10cukup
24:11dua alat bukti
24:12cukup
24:13dua alat bukti
24:13itu kalau kita
24:14mengacu pada
24:15UH baru
24:162022
24:17tapi kalau di
24:18UH lama
24:18itu masih ada
24:20ada pertimbangan
24:21putusan
24:22Mahkamah Konstitusi
24:23bahwa
24:24seseorang
24:24yang diperiksa
24:25sebagai tersangka
24:27harus diperiksa
24:28sebagai saksi
24:29kan itu mas
24:30kan memang
24:32sejak kemarin
24:32dari
24:33Kortas juga
24:34belum diperiksa
24:34itu kalau
24:37terhadap
24:38KUHAP
24:38lama
24:39berpotensi
24:40di peradilan
24:40KUHAP lama
24:41karena di
24:43KUHAP lama
24:43itu dalam
24:43keputusan
24:44Mahkamah Konstitusi
24:4514
24:45itu disebutkan
24:48setiap orang
24:49yang diperiksa
24:50sebagai tersangka
24:51harus lebih dulu
24:52diperiksa
24:53sebagai saksi
24:54nah gitu
24:54sehingga
24:56kalau dulu itu
24:56kita berpikir
24:57setiap orang
24:58yang diperiksa
24:59sebagai saksi
24:59berpotensi
25:00menjadi tersangka
25:01nah gitu
25:02kecuali bukti
25:03itu tidak ada aman
25:04tapi kalau bukti itu
25:05ada mengarah
25:06menjadi tersangka
25:07nah sekarang
25:08dari catatan
25:09putusan MK itu
25:10ternyata
25:11tidak diadopsi
25:12dalam KUHAP baru
25:13nah KUHAP baru
25:15penetapan tersangka
25:16hanya menunjuk pada
25:17kejelasan
25:18dukaan tindak pidana
25:19dan dua alat bukti
25:21nah disinilah
25:22saya kira
25:23nanti kalau lihat sekarang
25:24ya cukup
25:25tapi gak tahu
25:26nanti kalau di persidangan
25:27masih menganut
25:28rejim lama
25:29atau rejim
25:30undang-undang baru
25:30itu berdebatannya
25:31sehingga kalau dalam
25:33seperti ini
25:33agak sulit
25:34untuk diadakan
25:35suatu prapradilan
25:35tapi itu hak
25:37ya hak ya
25:38kaitannya
25:38hak-hak tersangka
25:40karena kita itu
25:41ada
25:41sembilan poin
25:42yang akan diajukan
25:43sebagai prapradilan
25:45dan tiga belas
25:46yang diluar
25:47upaya paksa
25:47untuk mengajukan
25:48prapradilan
25:48masih dimungkinkan
25:49tapi insya Allah
25:50penegak hukum
25:51portas
25:52maupun bejah sarakum
25:53sangat hati-hati sekali
25:54firm
25:55untuk menghindari
25:56adanya
25:56dugaan-dugaan
25:57untuk di prapradilan
25:58baik
25:59kalau menurut pandangan
26:00Pak Nur Rahman
26:01seperti apa
26:02terkait dengan potensi
26:03ex-jampisus ini
26:05untuk mengajukan
26:05prapradilan nanti
26:07mungkin Pak Jampisus
26:09juga sedang
26:10konsentrasi
26:11terhadap
26:11soalan-soalan
26:12yang sedang dihadapinya
26:13kaitannya dengan
26:14pokok perkaranya
26:16ya
26:16bukan hanya
26:17terpaku
26:18pada pemacaranya
26:19nah memang
26:20setelah dari
26:21kepolisian
26:22kemudian
26:23dilibat ke
26:24kejaksaan
26:25ataupun
26:25penyerahan ya
26:26kejaksaan juga
26:27telah mengambil
26:28langkah
26:29strategis
26:30yaitu
26:30menerbitkan
26:31sprinting baru
26:32artinya
26:33tahapan-tahapan ini
26:35memang
26:35sedang dilalui
26:36betul apa yang
26:37dikatakan oleh
26:38profilmu sebelumnya
26:39bahwa
26:40namun demikian
26:41ini kan masih
26:42proses transformasi
26:44dari
26:44puhab lama
26:46ke puhab baru
26:47sehingga masih ada
26:49resistensi-resistensi
26:51yang tentunya
26:52penyidik harus
26:53mempertimbangkannya
26:54agar semuanya
26:55cernih
26:56dan
26:56penanganan
26:57pokok perkaranya
26:58bisa
26:59diselesaikan
27:00secara tuntas
27:01oke
27:01baik
27:02saya ke
27:03prof.
27:03hipnu lagi
27:04prof.
27:04hipnu dengan
27:05mungkin sekarang
27:06fokusnya
27:06kejaksaan agung
27:08cukup banyak
27:09di impas
27:09prindik seperti itu
27:10apa yang
27:11kemudian perlu
27:12diprioritaskan oleh
27:13kejaksaan agung
27:13saat ini
27:14tentunya
27:14agar
27:15perkara ini
27:16bisa runut
27:17seperti itu
27:18bisa dibuka
27:19secara terang
27:20beneran
27:20satu per satu
27:21hingga tidak ada
27:22yang tertinggal lagi
27:23tidak hanya berhenti
27:23ke dua orang ini
27:24misalnya DR
27:25dan juga
27:26ex-jampisus
27:26tapi juga bisa
27:27orang-orang lain
27:29yang bisa terlibat
27:29dalam kasus ini
27:30seperti apa prof
27:31seharusnya dilakukan
27:32oleh kejago
27:33ya
27:34ini memang
27:35suatu bentuk
27:36apa ya
27:37priskala prioritas
27:38yang taruhan
27:38nama besar
27:39kajaksaan agung
27:40untuk membalikan
27:41marwah
27:41sebagai lembaga
27:42penegak hukum
27:43yang terkait
27:44dengan eksistensi
27:45suatu negara
27:46kajaksaan agung
27:47itu sebagai
27:47cermin penegakan hukum
27:48di Indonesia
27:49nah
27:50oleh karena itu
27:51dalam seperti ini
27:52tampaknya memang
27:53harus dilakukan
27:55secara komprehensif dulu
27:56oke
27:57tadi sprintingnya bagus
27:58ada 4 sprinting
28:00dan sebagainya
28:00tapi paling tidak
28:01kecepatan
28:02untuk menilai
28:04suatu perkara
28:05karena
28:05asas cepat ini
28:06kan kita barang bukti
28:07sudah
28:08tempusnya jelas
28:10lokusnya jelas
28:11obyeknya jelas
28:12nah sekarang
28:13pertanyaannya
28:13tergantung
28:15bagaimana
28:16kejelian penyidik
28:17bisakah
28:18mampu
28:19mengulaikan
28:20bahwa barang bukti
28:21itu masih terkait
28:22dengan tindak-tindak lain
28:23barang bukti itu
28:24ada terkait
28:25orang lain
28:26kan itu
28:27disini
28:27tangan terbesar
28:29dalam suatu
28:29penguapan perkara
28:30makanya tadi
28:31dikatakan
28:31sebagai bentuk
28:32klarifikasi
28:33konfirmasi
28:34terhadap suatu
28:35peristawa itu penting
28:36penting sekali
28:37karena tidak hanya
28:39pada bukti loh
28:40sejauh mana
28:41juga penyidik itu
28:42melihat
28:42dari dokumen
28:43elektronik
28:44dokumen
28:45elektroniknya ada
28:46apakah hanya
28:46ujur barang-barang itu
28:47dokumen
28:49elektronik
28:49sistem
28:50elektronik
28:51kan kita
28:51di dalam
28:52barang bukti itu
28:53kan jelas kan
28:54barang bukti itu
28:55barang
28:55yang ditemukan
28:56sebagai alat
28:57untuk melakukan
28:58kejahatan
28:58barang-barang
29:00sebagai alat
29:01sebagai objek
29:01kejahatan
29:02yang ketiga
29:02adalah sebagai
29:03hasil
29:04kejahatan
29:05dalam penguapan
29:06korupsi itu
29:07kita agak
29:08sedikit khawatir
29:09kalau hanya
29:10mengandalkan
29:10bukti tradisional
29:11nah bukti
29:13elektronik
29:13yang dikeluarkan
29:14dalam kuah baru
29:15itu sudah menekankan
29:16ada dokumen-dokumen
29:17elektronik
29:18informasi-informasi
29:19elektronik
29:20nah itu
29:20saya kira
29:21harus dikulik
29:22kembali
29:22untuk meletakkan
29:24apakah ada
29:25saksi lain
29:25ataukah
29:26calon tersangga lain
29:27dalam perkara sebuah
29:28bukti elektronik
29:30yang kemudian
29:31bisa menjadi
29:31pembuka juga
29:32untuk melihat
29:33keterlibatan
29:33pihak lain
29:34dalam kasus ini
29:35kita nantikan
29:35hari ini
29:36apakah
29:37ex-jampisus
29:38akan datang
29:38di pemeriksaan
29:39di Gejagung
29:39dan juga
29:40tadi seperti
29:40Prof. Ibu bilang
29:41bahwa
29:41Kejaksaan Agung
29:42harus bisa komprehensif
29:43tapi juga cepat
29:44dan juga jeli
29:44dalam menangani
29:45kasus ini
29:45terima kasih
29:46Prof. Ibn Nugroho
29:47Pakar Hukum Pindada
29:48Universitas Jenderal Sudirman
29:49dan juga
29:50Pak Nur Rahman
29:51Komisioner Komisi
29:52Kejaksaan RI
29:52sudah bergabung
29:53di Sapa Indonesia
29:54pagi
29:54salam sehat selalu
29:56Ya Pak Nur
29:57Assalamualaikum
29:57Waalaikumsalam
29:59Saudara jangan beranjak
30:01kami masih akan kembali
30:02dengan informasi lainnya
30:03Rudal Amerika Serikat
30:03menghantam
30:04perbatasan Iran dan Irak
30:062 orang tewas
30:07dan 11 orang
30:07terluka
30:08Terima kasih
Komentar