Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menangani dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Penyidik Kejaksaan Agung akan memeriksa eks Jampidsus Febrie sebagai saksi dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang.

Pemeriksaan akan dipantau oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan RI, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Melalui pernyataan tertulis, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat penyidikan baru khusus untuk perkara TPPU. Tim 9 telah memanggil empat orang saksi, yakni FA, DR, NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangannya pada Rabu, 22 Juli 2026.

Namun, dari keempat saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH yang tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Oleh karena itu, tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap keduanya pada Jumat, 24 Juli 2026.

Baca Juga FULL! Kasus Eks Jampidsus Masuk Babak Baru, Jamwas Terbitkan Sprindik TPPU dan Ingatkan soal Mangkir di https://www.kompas.tv/nasional/682089/full-kasus-eks-jampidsus-masuk-babak-baru-jamwas-terbitkan-sprindik-tppu-dan-ingatkan-soal-mangkir

#febrieadriansyah #tppu #kejagung #korupsi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/682092/eks-jampidsus-febrie-mangkir-dari-panggilan-kejagung-terkait-tppu-terancam-dijemput-paksa
Transkrip
00:00Saudara tim penyidik kejaksaan agung menerbitkan surat perintah penyidikan baru
00:04untuk menangani dugaan tindak pidana pencucian uang
00:06yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Jampitsus,
00:10Febri Adriansah.
00:14Penyidik kejagung akan memerisa ex-Jampitsus Febri
00:18sebagai saksi atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang.
00:22Pemeriksaan akan dipantau oleh tim koordinasi dan supervisi
00:25Komisi Pemberantasan Korupsi,
00:27Komisi Kejaksaan Republik Indonesia,
00:31Kops Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri,
00:34serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
00:41Melalui pernyataan rilis tertulis,
00:44Kapus Penkum Kejagung Anang Supriyatna menjelaskan,
00:47Kejagung sudah menerbitkan surat penyidikan yang baru khusus TPPU.
00:52Tim sembilan telah memanggil empat saksi yakni FA, DR, NH, dan TS,
00:58serta seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangannya pada Rabu 22 Juli 2026.
01:04Namun dari keempat orang saksi tersebut,
01:07dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA
01:09dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan.
01:13Oleh karena itu, tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026.
Komentar

Dianjurkan