Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menegaskan penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus berlanjut.

Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pada 20 Juli kami menerbitkan sprindik nomor tiga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Sprindik ini diterbitkan untuk memastikan seluruh barang bukti yang telah ditemukan dapat didalami secara menyeluruh," kata Rudi Margono usai pelantikan pejabat eselon I Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

Menurut Rudi, penyidik masih terus mengasesmen barang bukti, termasuk temuan emas dan uang dari penggeledahan yang sebelumnya dilakukan.

"Kami sinergikan alat bukti dan barang bukti agar perkara menjadi jelas. Dengan sprindik TPPU ini, penyidik Kejaksaan memiliki ruang yang lebih leluasa untuk mengembangkan penyidikan apabila nantinya ditemukan fakta atau aset lain yang berkaitan," ujarnya.

Rudi juga menjelaskan bahwa FA dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Untuk kebutuhan penyidikan yang baru, yang bersangkutan harus diperiksa lebih dahulu sebagai saksi. Hal itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Ia menambahkan, apabila FA kembali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah, penyidik dapat melakukan upaya paksa sesuai ketentuan Pasal 112 KUHAP dengan bantuan aparat yang berwenang.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/682089/full-kasus-eks-jampidsus-masuk-babak-baru-jamwas-terbitkan-sprindik-tppu-dan-ingatkan-soal-mangkir
Transkrip
00:00Ikuti bersama saudara.
00:32Pada kesempatan pagi ini, ada yang ingin kami sampaikan terkait beberapa hal.
00:39Silakan waktu dan depan kami, silakan Pak.
00:42Baik, terima kasih Pak Kapus.
00:45Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:49Selamat pagi teman-teman media yang saya banggakan.
00:52Jadi tadi sebagaimana saya sampaikan oleh Pak Kapus,
00:55baru saja kami dilantik oleh Pak Jaksa Agung,
01:01saya sendiri saku Pak Jaksa Agung,
01:04Pak Kuntadi menjabat Jampisus,
01:09kemudian Pak Leo Jampidum,
01:12Pak Harli Kaban Diklat,
01:15dan Pak Patis laku Kaban PPA.
01:19Yang Alhamdulillah telah berlangsung dengan cukup khidmat.
01:25Dan tentu saja ini membawa banyak hal,
01:29terutama bagi kami pejabat baru dilantik
01:32untuk melaksanakan berbagai arah kebijakan
01:39yang ditelahkan oleh Jaksa Agung.
01:42Termasuk juga kami diminta oleh beliau
01:47untuk terus melakukan sinergitas,
01:50koordinasi antar lintas bidang,
01:51termasuk di internal kami yang mungkin
01:55perlu kita lakukan untuk
01:58pelaksanaan tugas-tugas ke depan.
02:01Yang berikut,
02:02teman-teman sekalian, media yang saya...
02:11Kami juga tentu mohon dukungan,
02:14mohon kemudian support dan doa
02:16teman-teman media dan masyarakat
02:18terhadap tugas-tugas ke depan
02:20yang hemat kami semakin berat
02:24dengan tuntutan dinamika masyarakat
02:28yang semakin kuat
02:30untuk terus kami bisa menciptakan
02:35pertengahan hukum yang sesatusi tegas,
02:39namun pada sejarah ini kemudiannya humanis
02:41dalam langkah melakukan hukum yang baik pada masyarakat.
02:45Itu mungkin dari kami dan kami sekali lagi
02:48terima kasih atas dukungan.
03:01Terima kasih.
03:39Terima kasih.
04:13Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jang Pitsus,
04:17Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,
04:20Kepala Badan Kemulihan Asat,
04:22Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan,
04:24serta Staf Pakli Jaksa Agung.
04:30Terima kasih.
04:34Terima kasih.
04:36Terima kasih.
04:37Terima kasih.
04:40Terima kasih.
04:43Terima kasih.
04:44Ya, pelantikan hari ini,
04:48saudara menindaklanjuti terbitnya
04:50keputusan Presiden Prabowo Subianto
04:52yang mengangkat dan menunjukkan
04:54ke 6 pejabat untuk menduduki jabatan
04:56struktural S1 di lingkungan kerja
04:58kejago. Kita ikuti bersama, Saudara.
05:00Doa dari situ, teman-teman sekalian
05:02dan masyarakat Indonesia
05:04pada umumnya, agar kami
05:06bisa melaksanakan amanah yang dengan baik
05:08sesuai dengan harapan kita
05:10semua. Terima kasih.
05:12Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
05:15Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
05:18Baik,
05:19mendekat-dekat media,
05:21kalau ada yang
05:22mau ditanyakan
05:25silahkan, tapi kami
05:27batasi empat saja ya.
05:30Pertama, karena
05:31nanti ada acara lanjutan, yang kedua
05:33juga ini masyarakat Jumat.
05:35Saya silahkan.
05:38Jihan Pak
05:39dari Tempo. Pertama, buat Pak
05:41Wajah, Pak, tadi
05:43dapat pesan khusus nggak sih dari Pak Jaksa Agung
05:45untuk gimana sih nanti ke depannya
05:47kejaksaan Agung mengambil kepercayaan publik
05:49lagi gitu, Pak. Mengingat
05:50ini kan habis ada
05:53sosok Jampitsus gitu ya,
05:54orang yang berpengaruh.
05:56Nah, untuk yang kedua,
05:57untuk Pak Jampitsus,
05:58Pak pun tadi,
05:59Pak, ini kan Bapak baru dirantik,
06:00dan di Jampitsus sendiri kan ada
06:02kasus-kasus besar,
06:03BGP,
06:05termasuk waktu itu sempat
06:06kantor rumah mantan Menteri KLHK itu
06:08nantinya ke depan bagaimana,
06:10karena untuk yang KLHK ini belum ada
06:13progres di publiknya,
06:14untuk disiarkan di publik.
06:15Untuk Pak Jampus,
06:16Pak Rudy Margono,
06:17Pak,
06:19ini proses pemeriksaannya,
06:21Pak Febri bagaimana, Pak?
06:22Makasih.
06:26Baik, langsung menjawab ya,
06:27biar nggak lupa.
06:28Terima kasih,
06:29Mbak Jihan ya.
06:30Tadi di dalam amanat pelantikan,
06:34pada saya terutama,
06:45selaku wakil Jaksa Agung,
06:47yang pertama,
07:11Halo.
07:17Terima kasih.
07:56Terima kasih.
08:14Terima kasih.
08:42Terima kasih.
08:46Terima kasih.
08:48Terima kasih.
09:18Terima kasih.
09:29Terima kasih.
10:07Terima kasih.
10:12Terima kasih.
10:45Terima kasih.
10:48Terima kasih.
11:12Terima kasih.
11:37Terima kasih.
11:48Terima kasih.
11:52Terima kasih.
12:02Terima kasih.
12:17Terima kasih.
12:23Terima kasih.
12:25Terima kasih.
12:36Terima kasih.
12:44Terima kasih.
13:08Terima kasih.
13:16Terima kasih.
13:29Terima kasih.
13:42Terima kasih.
14:12Terima kasih.
14:20Terima kasih.
14:28Terima kasih.
14:42Terima kasih.
14:55Terima kasih.
15:00Terima kasih.
15:12Terima kasih.
15:25Terima kasih.
15:47terima kasih.
15:50Terima kasih.
15:53Terima kasih.
15:54terima kasih.
15:59Terima kasih.
16:08terima kasih.
16:17Terima kasih.
16:20Terima kasih.
16:23Terima kasih.
16:31Terima kasih.
16:33Terima kasih.
16:35Terima kasih.
16:36Terima kasih.
16:38Terima kasih.
16:39Terima kasih.
16:40Terima kasih.
16:42Terima kasih.
16:43Terima kasih.
16:46Terima kasih.
16:51Terima kasih.
16:53dan secara hukum bisa diterima.
16:56Yang pertama karena pernah kita menangani asapri, penyerahan dari Kodam Metro.
17:01Yang menjadi penting adalah di Liga Gumbang yang baru,
17:05kita harus tetap sinergi dengan penyidik, apalagi dalam peran kasus ini.
17:11Nah, nanti berikutnya selanjutnya akan kita sampaikan.
17:14Pak Sprinti tadi kan disampaikan, Bapak, kalau salah satu alasan dikeluarkannya Sprinti baru itu
17:18untuk menyelidiki emas sama uang yang ada di Sentul ya.
17:24Apakah sudah ada indikasi dua temuan itu ada perkara lain di luar dari tiga perkara yang dilimpahkan kemarin?
17:34Kalau bicara ada peran lain mungkin dugaan-dugaan.
17:37Nah, oleh karena penting, Sprinti TPPU itu jika nanti di kemudian hari akan ditemukan barang-barang lain.
17:57Nah, ini kembali ke tiga perkara yang dilimpahkan oleh teman kita dari Kortas dan Polda.
18:09Nah, kami menyadari pada saat itu ruang untuk melakukan serangkan penyidikan kan tidak begitu luasa,
18:19akhirnya diserahkan ke kita.
18:20Setelah kita asesmen tiga perkara itu, agar menjadi terang,
18:27kita kolaborasikan dengan barang bukti yang ada.
18:30Nah, akhirnya dengan perkara itu kita sinergiskan alat buktinya biar perkaranya menjadi terang,
18:41dan di penyidik jasaan akan lebih luasa mengembangkan, maka terbitlah Sprinti TPPU.
18:50Nah, bisa jadi dugaan-dugaan itu ke depan, jika ada ditemukan mungkin dalam pengelidaan mungkin ke depan, bisa digunakan.
19:08Nanti akan dilakukan di gedung utama, kita senang.
19:17Kalau rencana pemanggilan kan jam 9, nanti kita tunggu beliau akhirnya jam berapa.
19:23Hingga saat ini belum datang ya Pak?
19:25Belum.
19:26Pak, tapi kalau rencana Pabri sebagai tersangka itu sudah pernah ke depan?
19:30Tersangka yang dari jasaan belum, itu dari ke pusat.
19:37Berarti belum ada sebagai tersangka setelah dilimpahkan perkaranya kekejaksaan?
19:42Dan di tempat Sprinti itu Pak yang ditulis dari jasaan berarti kan statusnya belum?
19:45Iya, belum. Makanya yang bisa saya sampaikan.
19:47Untuk kepentingan hukum harus diperiksa yang bersangkutan dulu, sebagai saksi.
19:51Jadi semua dari tempat Sprinti masih saksi untuk dikejaksaan Pak ini?
19:54Iya, sementara ini.
19:56Kecuali yang ditapkan oleh...
19:58Ya, ya.
19:59Tiga Sprinti ke awal itu juga sebagai saksi Pak berarti, pemeriksaan pertama ini?
20:04Apakah pemeriksaan ini untuk Sprinti yang nomor empat saja atau keempatnya?
20:09Sementara yang nomor empat, sambil jalan yang tiga.
20:12Sebabat?
20:13Yang satu kan sudah tersangka.
20:16Dugaan, Asabri, dan TPPU.
20:19Dari teman kita, penyedik, sudah tambah tersangka.
20:24Nah, yang ini perlu ditekaskan lagi.
20:28Mengapa waktu itu diserahkan perkaranya ke sini, kita undang dia sebagai tersangka.
20:34Karena, berkasnya sudah kita terima.
20:38Karena subjek hukum yang diserahkan adalah subjek hukum perorangan, maka harus diperiksa.
20:47Persis masih seperti sangka, merujuk pada Sprinti dari kota.
20:53Kenapa dipisah? Kita pastikan, betul enggak yang bersangkutan ini perkara yang berada di tangan ini?
21:00Untuk memastikan bahwa dia pernah diserahkan oleh tim penyedik.
21:06Nah, setelah itu kita pelajari, ya saya senang melalui buktinya.
21:10Dari tiga perkara itu kan ada TPPU-nya semua.
21:14Bisa jadi, TPPU yang kita terbitkan ini akan masuk di sini nanti.
21:19Berarti hari ini statusnya saksi ya Pak kemanggilannya?
21:21Iya.
21:22Berarti kalau Dirito kan kemarin sempat pakai rompi ping, nah itu gimana Pak?
21:27Apa masih saksi apa tersangka ya?
21:29Itu perkara dari Kortas ya, untuk perkara yang ini masih saksi.
21:34Tapi kemarin, kemarin dia sudah hadir.
21:37Akhir rebu kemarin.
21:38Pemeriksaan yang kemarin, Pak Febri kan alasannya alasan kesehatan.
21:42Boleh diinformasikan lebih lanjut?
21:46Tanya yang bersangkutan, karena itu termasuk privasi.
21:55Pak, dari kemarin kan dengan keterlibatan Pak Eflah ini kan sampai detik ini pun pihak Kejaksaan Agung belum ada pernyataan
22:02permintaan maaf.
22:03Apakah sudah ada arahan dari Pak Pimpinan, Pak GA itu untuk menyampaikan permintaan maaf atas keterlibatan Pak Eflah ini?
22:11Tanya yang juga melalai, hingga kemarin yang terlibat dalam bentuk polusi.
22:17Itu untuk selanjutnya nanti saja ya.
22:19Mohon maaf semuanya, karena kita masih ada cer lagi.
22:23Pastinya akan kita sampaikan progresnya.
22:26Termasuk yang kemarin sudah disampaikan persulis secara tertulis.
22:31Intinya kita tetap menangani sahabat profesional, sinensis dengan Polda, Kortas.
22:39Bahkan kemarin ada supervisi dari KPK juga, Komisi Kejaksaan.
22:44Pak, hari ini apakah ada fakta baru atau dari...
22:49Pak, Pak Febri kenapa nggak pernah kelihatan, Pak?
22:52Ya cukup ya, itu nanti aja.
22:53Nanti kan dia yang usaha-usaha dipanggil.
22:56Bukan, rekan-rekan, karena cara mau lanjut sesuatu kesepakatan.
22:58Nanti untuk perkembangan aja, Pak.
23:00Ini berapa kali pangkir baru dijemput paksa, Pak.
Komentar

Dianjurkan