00:00Kitab informasi berikutnya, Saudara Kejaksaan Agung menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT YAT,
00:06jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis.
00:10PT YAT merupakan perusahaan pengadaan sepeda motor listrik dalam proyek badan gizi nasional.
00:20Andri diduga melakukan penggelembungan harga atau markup setiap unit motor listrik.
00:25Kejaksaan Agung juga menyebut PT YAT sebenarnya belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan.
00:31Dengan ditetapkannya Andri Mulyono sebagai tersangka baru,
00:34total sudah ada lima tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung, termasuk tiga pimpinan dari badan gizi nasional.
00:45Oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik,
00:51untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut,
00:57Saudara M bekerjasama dengan Saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE
01:04dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan.
01:09Bahwa Saudara M secara melukum melakukan penggelembungan harga atau markup
01:13untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati paku yang tersedia dalam pengadaan tersebut.
Komentar