Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Politisi PDI Perjuangan, Guntur Romli menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dihentikan dan Badan Gizi Nasional (BGN) dibubarkan terlebih dahulu untuk membongkar kasus korupsi.

"Jadi ini benar kita mau menegakkan hukum, mau bongkar-bongkaran atau hanya mau ganti pemain, atau hanya pengalihan isu. Ini persoalan menurut saya, hentikan MBGnya dulu, bubarkan BGNnya dulu, cabut perpresnya dulu baru kita bicara tata kelola ke depan," ujar Guntur, Jumat (12/6/2026).

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI F-Gerindra, Kamrussamad menilai Kepala BGN yang baru perlu diberikan kesempatan untuk memperbaiki tata kelola MBG.

Baca Juga Politisi Nasdem Irma Suryani Bantah Masuk dalam Daftar 'Nama Besar' di Kasus Korupsi MBG | BOLA LIAR di https://www.kompas.tv/nasional/674544/politisi-nasdem-irma-suryani-bantah-masuk-dalam-daftar-nama-besar-di-kasus-korupsi-mbg-bola-liar

#mbg #bgn #korupsi

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Vila

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/674548/politisi-pdi-p-desak-hentikan-mbg-dan-bubarkan-bgn-usai-dadan-cs-terjerat-korupsi-bola-liar
Transkrip
00:02Ya, Pak Jasman, kalau mengajukan JC artinya ada pelaku utama lain, jadi dia mau nyimpulkan Pak Soni, mau bilang saya
00:09bukan pelaku utamanya.
00:10Jadi menurut Anda apakah Pak Soni bukan pelaku utamanya?
00:14Lah, justru saya, kita lihat aja apa nanti yang disampaikannya. Apa? Itu yang ditunggu oleh tim penyidik kejahatan agung.
00:21Apa yang disampaikan? Sampai sekarang hanya permohonan yang masuk. Yang saya monitor, baru permohonan saja. Belum ditetapkan. Dan masih dipelajari.
00:32Tapi apakah memenuhi syarat untuk mendapatkan satu-satunya kolor dari sisi undang-undang? Tidak.
00:37Karena yang dimaksud dengan justru keluarga bukan pelaku utama.
00:42Sekarang, Soni ini silakan aja buktikan bahwa dia bukan pelaku utama.
00:45Aku diperintah, aku diajak untuk ini, silakan aja. Baru kita beri yakin.
00:52Oh ini kan hanya ngomong, aku bukan pelaku utama.
00:55Tidak bisa begitu. Penyidikan itu tidak begitu.
00:58Jadi sebelum nanti dijawab sama Mas Krisna, saya coba ke Pak Gamro.
01:02Pak Gamro, Pak Soni bernyanyi.
01:05Jadi pandangan Anda sebenarnya apakah Pak Soni ini pelaku utama atau bukan?
01:09Seperti yang dia yakini sih, dia bukan pelaku utama ya?
01:12Baik biasnya apa tidak kira-kira?
01:13Kita konsisten mendukung penegak hukum untuk profesional, independen dalam menghadapi dan menyelesaikan setiap kasus korupsi.
01:24Karena itu kita menghormati hak-hak tersangka misalnya atau pihak-pihak yang terlibat.
01:33Kita juga menghormati institusi penegak hukum. Ini yang penting dulu.
01:38Kita beri kesempatan kepada mereka karena komitmen pemerintahan saat ini adalah mendorong supaya ada clean and good governance.
01:48Ini dari mana dimulainya?
01:50Pertama, kita lihat perjalanan di tiga bulan pertama pemerintahan ini.
01:57Kita bagaimana Presiden di Januari 2025 sudah menerbitkan impres tentang efisiensi anggaran.
02:05Itu komitmen beliau.
02:08Dan kemudian ditindaklanjuti oleh PMK, Peraturan Menteri Keuangan tentang poin-poin pelaksanaan efisiensi supaya kementerian, lembaga, dan seluruh unsur pemerintahan
02:21bisa menjadikan pedoman.
02:23Artinya ada semangat dalam penggunaan belanja negara betul-betul harus memenuhi unsur spending better.
02:32Belanja yang sesuai prosedur, sesuai waktu, tepat manfaat, tepat sasaran.
02:41Tapi ketika bosnya kena kasus pidana, bukankah itu sekaligus menafikan syarat-syarat yang tadi Anda maksud?
02:48Tidak efisien di dalam belanja?
02:49Dan pemerintah melalui Presiden juga telah menerbitkan perpres, kalau saya catat di sini perpres 115 2025 tentang tata kelola program
03:01MBG.
03:02Berarti program MBG kemarin kecolongan enggak?
03:04Di dalamnya ada perencanaan, pengawasan, pengendalian, sampai pelaporan.
03:08Boleh menyelap Pak Kamru?
03:09Jadi sudah diterbitkan tentang tata kelola sebagai pedoman di bulan November 2025.
03:15Pak Kamru, boleh menyelap Pak Kamru?
03:17Boleh, silahkan Mas Boiman.
03:18DPR akan membentuk pansus atau panjang enggak? Itu aja tantangannya sekarang ini.
03:23Itu ada di komisi.
03:24Nah gitu loh, kalau akan lebih bagus lagi gitu loh Pak.
03:28Ini untuk membersamai penegakan hukum ini.
03:31Itu aja saya tantang teman-teman DPR ini akan ke sana atau tidak?
03:35Harusnya ke sana, makasih.
03:36Saya tambahin, untuk pembelian-pembelian yang dilakukan oleh BGN, semuanya tidak melalui komisi 9.
03:43Komisi 9 sama sekali tidak tahu ada pembelian-pembelian ini, enggak tahu kita.
03:49Sama sekali enggak tahu.
03:50Ada motor, ada, kita sama sekali enggak tahu.
03:53Karena tidak ada komunikasi dari komisi 9 kepada BGN.
03:58Legislatif kok sampai kehilangan otoritas ya Bu ya, mengawasi eksekutif kalau kayak gitu?
04:03Ya gimana ya, karena diundang rapat juga enggak bisa.
04:08Kan kita susah juga ngomongnya.
04:10Jadi sis begini, legislatif justru tidak kehilangan.
04:13Di dalam putusan MK tentang kewenangan DPR dalam pembahasan anggaran, kita hanya sampai pada dua hal.
04:22Satu, fungsi, kedua program namanya satuan dua.
04:27Kita tidak sampai pada satuan tiga.
04:29Ini yang harus dipahami.
04:30Sehingga nomenklatur satuan tiganya, DPR itu tidak memiliki wewenang untuk membahas.
04:36Itu ada di ranak eksekutif.
04:39Atau KPA, kuasa pengguna anggaran di setiap kementerian dan lembaga.
04:44Jadi itu yang harus diedukasi kepada publik.
04:48Maaf, pertanyaan saya belum terjawab kok.
04:49Atas kecolongan-kecolongan itu tadi, sekarang menebus dosa, tanda kutip itu, membentuk hak angkat berani enggak?
04:56Nah pertanyaan Mas Heman ini menarik.
04:59Karena DPR itu memiliki tata tertib.
05:03Tata tertib yang mengatur tentang mekanisme pengambilan keputusan.
05:09Apakah memenuhi syarat diusulkan oleh anggota terdiri dari sekian praksi, lalu kemudian dibawa ke sidang paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
05:20Jadi ada tata tertib yang harus dilalui.
05:22Tapi sebagai sebuah aspirasi, pendapat, masukan, harapan, saya kira ini menarik untuk didiskusikan oleh teman-teman di parlemen.
05:32Saya pun tahu Pak, itu pernah jadi DPR di Solo 97, pernah buat usulan untuk hak angkat dan bahkan hak
05:39penyelidikan.
05:40Sekarang teman saya yang dua orang ini, Bu Irma sama Pak Kamru ini, berani enggak tanda tangan usulan.
05:46Terus nanti nyari sembilan orang beda praksi lagi untuk menuju ke hak angkat.
05:50Berani enggak untuk, paling enggak panja, panja aja lah panja.
05:53Kalau enggak terlalu jauh pansus ya panja gitu aja lah.
05:56Komisi 9 bentuk panja untuk mengawal proses ini.
05:59Untuk saat ini, karena penegak hukum sudah masuk, maka kita harus memberi kesempatan dulu aparat penegak hukum untuk bekerja.
06:08Ya panja yang mengawal.
06:10Supaya keputusan politiknya itu jangan sampai dianggap mengintervensi.
06:15Jadi kalau panja, itu mekanismenya di komisi masing-masing relatif tidak terlalu sulit untuk hal itu sebetulnya.
06:23Padahal itu juga bisa dua hal yang buat berbeda.
06:25Panja bisa jalan, proses penyelidikan di kejaksaan agung juga bisa jalan.
06:31Karena sub-objeknya bisa beda.
06:33Kan kalau yang kejaksaan itu murni adalah dugaan tindak pidananya kan.
06:37Tapi yang kalau dibuat nanti panja atau pansus, apalagi nanti meningkat ke angket, itu bicara tentang tata kelolanya.
06:47Soal perpres, soal itu tadi misalnya ya kan, apa, pengendalian, macam-macam dan seterusnya itu gitu.
06:54Kenapa bisa dibuat sedemikian rupa, kenapa bisa dibuat desainnya sedemikian, apa namanya itu, kalau saya bilang kacau ya mungkin kacau
07:02gitu.
07:03Yang mengakibatkan, saya istilahkan, ini korban, tiga ini korban.
07:07Korban dari apa?
07:08Korban dari sistem yang memang dibuat untuk orang memungkinkan jadi korup gitu.
07:14Nah ini kenapa gak diawasi oleh DPR sejak dari awal?
07:17Desain BGN-nya, soal aturan SPPG-nya, macam-macam saya tahu.
07:24Ini mungkin yang dikoreksi, lebih-lebih kalau kita dengar misalnya salah satu dalil penting mereka ditetapkan sebagai tersangka,
07:32itu karena koneksi.
07:34Koneksi dari orang-orang yang disimulikan tadi, termasuk yang titik-titik 26 nama orang itu.
07:40Kan lebih karena itu koneksi itu.
07:42Nah kalau kita baca di perpres soal pembentukan, penentuan SPPG, itu katanya aturannya siapa aja, boleh.
07:52Yang penting, dapurnya harus tepat gitu.
07:57Setahu saya tidak boleh siapa saja.
07:59Yang kami tahu, ada tiga klasifikasi dalam pembangunan SPPG.
08:04Pertama, SPPG yang dibangun oleh pemerintah sendiri, kementerian dan lembaga, sumbernya dari pemerintah, pendanaannya,
08:14lahannya dari pemerintah, struktur bangunannya dari pemerintah, itu klaster pertama.
08:19Klaster kedua, SPPG yang dibangun oleh BUMN dan BUMD.
08:25Klaster ketiga adalah, saya bicara orang.
08:28Nah klaster ketiga, SPPG yang dibangun oleh pihak swasta.
08:32Nah itu dia.
08:33Ini yang di pihak swasta inilah, yang sekarang mendominasi keberadaan SPPG tersebut.
08:49Itu pun harus dipertanya, karena polisi dan TNI tidak, kewenangannya tidak sampai ke sana loh.
08:56Saya menjawab, karena tadi dia masuk di klaster pertama, pemerintah, kementerian dan lembaga.
09:02Boleh, dia.
09:03Artinya Bung, artinya Anda sedang tidak melakukan kritisi terhadap repres itu, itu yang mestinya dikritisi saja dari awal.
09:11Eh, yang namanya dengan klaster pemerintah ini tidak boleh dong masuk TNI.
09:16Yang namanya klaster pemerintah ini tidak boleh dong masuk polisi.
09:20Kira-kira gitu loh.
09:21Bahkan dalam bayangan saya, pemerintah itu yang tidak punya SPPG gitu.
09:25Bang sebentar, sedikit saya tambahin, karena itu di mitra komisi saya, saya tahu persis.
09:29Jadi begini, ketika kami RDP dengan BGN, BGN menyampaikan, Pak Dadah menyampaikan bahwa siapapun boleh punya dapur.
09:39Jelas, masih ada catatannya, pasti ada notulensinya di komisi 9.
09:42Siapapun boleh, silahkan, mau ongota DPR, mau siapapun boleh, sepanjang, tidak jualan titik.
09:50Itu pernah disampaikan Pak Dadah kepada kami.
09:52Yang penting tidak jualan titik.
09:55Kita, kami di komisi 9 mendukung penuh program presiden dengan pengawalan.
10:02Saya mati, chat saya sama Sonis, saya bacakan bisa nanti di sini.
10:06Apa yang kami lakukan.
10:08Saya melakukan kritisi, bahkan ketika beliau Pak Dadah masih di Mekah, saya juga melakukan kritisi ketika misalnya Pak Dadah bilang,
10:19mau buka SPPG di Arab, saya yang bicara di detik, silahkan cek.
10:24Jadi nggak benar juga ketika misalnya anggota DPR tidak melakukan kritisi.
10:28Tidak, kami melakukan kritisi.
10:31Tetapi memang, ya sama-sama kita tahu.
10:34Karena terlalu, terlalu, apa ya, terlalu sakti gitu ya, dipanggil juga kadang-kadang nggak datang gitu ya, kita juga nggak
10:43bisa ngapa-ngapain.
10:44Pertanyaannya kan Bu Irma.
10:47Jangan juga sekarang, nama-nama itu ditulis ya, seolah mengaburkan apa yang sebetulnya terjadi di BGN.
10:54Jangan juga, ini kan terjadi pengalihan isu nih.
10:58Ya, makanya pertanyaannya.
10:59Dari isu yang konkret menjadi isu yang dibuat rame-ramean seperti Bang Jasma.
11:06Nggak rame-rame, menurut saya kalau bisa ditindaklanjuti oleh kejaksaan kan kenapa rame-rame?
11:12Rame-rame itu kalau tidak serius ditindaklanjuti, itu satu.
11:16Yang kedua pertanyaan saya, ada tadi Ibu Irma mengatakan, ini orang seperti sakti.
11:22Kan artinya, direktur, ketua, atau apalah namanya di BGN itu bisa merasa sakti, emang bisa kalau nggak ada sesuatu di
11:32belakang dia?
11:34Ya nggak bisa Bang.
11:36Nah, itu dia.
11:36Nggak bisa.
11:37Bahkan kami juga memanggil BGN, pernah kami panggil juga, mereka juga nggak mau datang.
11:43Kalau dibilang itu nggak, misalnya ada yang bilang nggak, silahkan cek.
11:48Undangannya ada kok.
11:50Jadi nggak bisa juga kemudian, makanya saya bilang, jangan mengaburkan masalah utamanya.
11:57Dilariin ke masalah politik, jangan. Masalah utamanya dulu diselesaikan.
12:01Kan seperti itu.
12:02Kita ini mau menegakkan hukum, betul.
12:07Kalau soal tata kelola, tata kelola yang kami sampaikan kepada BGN itu sudah clear.
12:15Di RDP kami juga selalu menyampaikan bagaimana tata kelola, blueprintnya, semuanya udah kita bahas.
12:23Masalahnya tidak dilakukan.
12:25Betul, karena disebutkan mereka merasa sakti.
12:28Kan saya pikir sakti.
12:29Siapa yang salah gitu kalau kemudian kami terbawa-bawa terseret-seret ke sana kemari.
12:34Pertanyaannya adalah siapa yang backup tertentu.
12:36Sehingga orang-orang ini merasa sakti.
12:38Nah, itu penting ditelusuri itu.
12:40Dan dalam rangka itulah kehendak dari Pak Soni untuk menjadi justice kolaboratif itu menjadi penting.
12:46Dan oleh saya kira, Pak Kejaksaan, jangan anggap sepele, jangan dulu buat perseratan.
12:51Oh, ini pelaku utama apa enggak?
12:54Informasi-informasi yang disampaikan oleh Pak Soni, kalau itu betul dilakukan,
12:58boleh jadi akan mengungkap apa yang terjadi di belakang persatian mereka.
13:02Soal orang sakti, nanti dijawab sama Mas Krisna.
13:04Sekarang saya Mas Guntur dulu, udah diam mulu ya tadi soalnya.
13:06Nah, pertanyaannya adalah, karena tadi ditantang sama Mas Bonyamin begitu.
13:10Apakah Soni dalam menjadi tersangka dan mengajukan JC bisa menjadi pintu masuk,
13:17membongkar kasus yang lebih besar atau orang yang lebih besar di balik MPG?
13:20Kalau saya enggak yakin ya.
13:22Enggak yakin, kenapa?
13:23Karena kalau dia memang sudah yakin dia punya data, ada bukti,
13:28harusnya diomongin aja, 26 orang itu.
13:30Apa yang takut?
13:32Kalau memang sudah punya dia bukti, bahwa ini ada atensi,
13:35nama-nama itu sudah jelas, kenapa enggak dibongkar?
13:37Kenapa sampai saat ini juga disembunyikan?
13:41Artinya ini benar mau jadi justice collaborator atau hanya mau jadi alat tawar-menawar?
13:47Karena kalau kita mau terus soal penegakan hukum, buka saja nama-namanya.
13:51Buktinya ada, di HP-nya aja, di WA-nya aja, agar ini tidak menjadi bola liar.
13:57Ini kan jadi bola liar, nama-nama yang muncul.
14:00Tapi menurut saya, menurut saya persoalan sebenarnya itu ada di BGN.
14:04Kita harus puji lah adik-adik mahasiswa yang sekarang turun,
14:09mau menghentikan MBG.
14:11Harusnya MBG ini dihentikan dulu, BGN itu harus diubarkan.
14:15Kenapa?
14:16Karena persoalan utamanya itu di BGN.
14:19Anggaran Rp268 triliun, paling tinggi di Kementerian dan Badan,
14:24dasar hukumnya hanya perpres.
14:26Dan perpres itu yang menjadi ujung pangkal persoalan.
14:29Kak Irma tadi bilang, enggak bisa dipanggil atau dia merasa sakti,
14:32anggaran enggak pernah dibahas.
14:34Kita kembali ke perpresnya.
14:36Perpres 83 tahun 2024, zamannya Jokowi,
14:40memberikan keundangan yang besar kepada BGN termasuk diskresi.
14:44Perpres nomor 115 tahun 2005, pasal 61,
14:48memberikan keundangan fiskal kepada kepala BGN.
14:52Ini persoalan.
14:53Artinya, kalau ini tidak dikelola dengan baik,
14:57tidak diperbaiki dengan baik,
14:59siapapun yang menjadi kepala BGN itu akan korupsi.
15:02Malaikat pun menjadi kepala BGN pasti akan korupsi.
15:05Sekarang, kita lihat ini ada tebang pil ini,
15:09ada dugaan ini.
15:10Hanya tiga orang yang ditangkap.
15:12Padahal kalau kita buang kardi netizen,
15:14ada dugaan markup, biaya seminar,
15:17biaya konferensi, biaya media sosial,
15:20keganjilan, dia itu di bawah siapa?
15:22Di bawah Nani SDN.
15:24Dia sebagai wakil ketua untuk komunikasi publik.
15:27Sekarang kok dibiarkan?
15:28Jadi ini benar kita mau penegakan hukum,
15:32mau bongkar-bongkaran,
15:33atau hanya mau ganti pemain,
15:35atau hanya pengalian isu,
15:38ini persoalan menurut saya.
15:39Hentikan MBG-nya dulu.
15:41Bubarkan BGN-nya dulu.
15:43Bukan cabut perpresnya dulu,
15:44baru kita dikata keolah di depan.
15:46Bubarkan BGN dulu, kata Bang Guntur.
15:48Kewenangannya terlalu besar.
15:49Kata kan Bang Guntur ya?
15:51Jadi kalau kita lihat Undang-Undang nomor 17 tahun 2023,
15:57di pasal 64,
16:00di situ pemerintah memiliki kewajiban
16:04dalam pemenuhan gisi perorangan dan masyarakat.
16:09Itu Undang-Undang 23 yang disahkan di parlemen
16:12bersama dengan pemerintah tahun 2023.
16:15Lalu kemudian itulah merujuk dari situlah lahirlah perpres yang disebut Mas Guntur tadi,
16:24nomor 83 tentang pembentukan bagan gisi nasional di bulan September di 2024.
16:31Jadi dari situ bahwa konstruksi hukumnya, landasan yuridisnya,
16:37jelas, ini dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Undang-Undang nomor 17 2023.
16:43Dari mana? Kita lihat landasan filosofisnya.
16:47Filosofisnya ada empat tujuan bernegara kita di dalam
16:50muka dimah Undang-Undang dasar.
16:52Mencerdaskan kehidupan bangsa dan berdasarkan data angka prevalensi,
16:58prevalensi dari stunting 19,8 persen.
17:03Itu artinya dari 100 balita ada 20 yang tidak tumbuh secara normal.
17:10Baik, tapi pertanyaannya Pak Guntur tadi,
17:13ini WW6 BGN terlalu besar sehingga terjadi bancakan korupsi gitu kan Bang Guntur?
17:17BGN nggak punya Undang-Undang.
17:18BGN nggak punya Undang-Undang.
17:20Ini yang saya mau sampaikan,
17:23melihat karena kita ada di Parlemen periode lalu,
17:26kita pasti ikut juga menyesahkan tentang Undang-Undang 1723 itu.
17:31Jadi kita lihat turunannya.
17:33Kemudian cantolan anggarannya jelas,
17:36ada di Undang-Undang APBN.
17:38Benar.
17:38Bukan di Perpres.
17:40Karena Undang-Undang APBN itu mengharuskan dibuatkan Perpres.
17:43Tapi ada di jatuh, bukan di situ jelas sekali.
17:46di Undang-Undang APBN kita.
17:49Nah, sekarang yang problem utama itu adalah implementasi pelaksanaannya.
17:55Nah, disinilah yang harus dievaluasi secara totalitas.
18:00Kesimpulannya seperti apa?
18:01Menurut saya pimpinan BGN yang baru harus diberi kesempatan
18:05untuk menunjukkan ke publik apakah dia bisa membenahi
18:10secara sungguh-sungguh memenuhi eksistasi publik saat ini.
18:14Mana ada Undang-Undang?
18:16Yang bantuan, tapi ternyata orang kaya pun dapat.
18:20Itu pertanyaan mendasarnya di situ malahan.
18:23Bisa nggak dipahami bahwa ternyata MBG itu
18:26sekolah-sekolah anak orang kaya pun dapat.
18:29Padahal kalau namanya program pemerintah bantuan,
18:31ya orang yang membutuhkan.
18:32Niatnya kan menaikkan gisi.
18:34Ya, fokus ke sana.
18:36Itu yang pertanyaan.
18:38Dan saya memang sudah berencana untuk mengajukan uji materi
18:41terhadap Undang-Undang itu tadi 17 tahun 2003 dan ABBN
18:45menyatakan bahwa kalau ini bantuan ya untuk orang-orang yang membutuhkan bantuan.
18:48Nggak boleh lagi untuk orang kaya, orang-orang yang sudah mampu.
18:52Begitu loh.
18:52Ini benar.
18:54Makanya dalam belanja berkualitas ada syarat tepat sasaran.
18:58Begitu tidak tepat sasaran harus dihentikan.
19:01Tapi dibiarkan terus kok ternyata anak-anak orang kaya juga dapat.
19:05Ada 4 ribu lebih dapur yang sudah ditutup.
19:08Dengan berbagai macam problematikanya.
19:10Dari 27 ribu hasil evaluasi yang kita dengar di publik,
19:14berarti lebih kurang 16 persen yang sudah ditutup dalam 3 bulan terakhir ini.
19:19Tapi saya tadi menunggu gini.
19:21Sangat serius dalam penggunaan program ini.
19:24Pak Kamru Samad itu membahas perpres nomor 46 tahun 2025.
19:28Yang nanti bisa ditayangkan sebenarnya itu.
19:30Inilah dasar yang menjadi masalah.
19:33Karena apa?
19:34Di pasal 38 ayat 1,
19:37sorry, ayat 4 dan 5 gitu.
19:40Dikatakan di sana,
19:41penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf C
19:44dilaksanakan untuk barang pekerjaan konstruksi jasalahnya dalam keadaan tertentu.
19:50Nah itu pasal 41-nya, 38-nya lagi.
19:52Ya, kemudian di pasal 41 apa yang dimaksud itu?
19:56Gitu lho.
19:58Pasal 41,
20:00yang poin itu,
20:03ayat 1,
20:04mengatakan dengan tegas,
20:06yaitu arahan presiden sebagaimana
20:08maksud pasal 38 ayat 5 tadi,
20:11itu adalah dituangkan dalam bentuk risalah rapat,
20:14memorandum,
20:15atau dokumen lainnya.
20:17Nah,
20:18artinya setiap proyek seperti motor listrik tadi,
20:20harus ada bukti dokumen,
20:22memang diarahkan presiden,
20:23boleh penunjukan langsung.
20:24Tapi saya,
20:25udah lah,
20:25ini menjadi masalah ternyata perpres ini.
20:28Dan di kooperasi desa Merah Putih juga ada dugaan-dugaan itu juga.
20:31Saya minta sekarang ini,
20:32Pak Kamu Samad sebagai partai penguasa,
20:34minta ini dibatalkan dulu.
20:36Karena sumber masalahnya di situ.
20:41Ini kan masih sebetulnya bersifat umum.
20:45Yang tadi lebih spesifik itu yang Mas Guntur sebut,
20:49perpres 115 pasal 61,
20:51ayat 1 yang memberi kewenangan piskal.
20:54Tetapi di ayat 2-nya,
20:55itu dikunci.
20:57Di ayat 3 juga dikunci.
20:59Bisa nanti,
21:00cuma saya tidak bawa nomen kalaturnya,
21:02tapi saya mau mengatakan bahwa
21:04jelas di situ kaedah hukumnya.
21:07sebetulnya,
21:07bahwa kalau penggunaan APBN
21:10harus tetap mengikuti SOP
21:12ketentuan penggunaan keuangan negara.
21:14Tapi kan kenyataannya tidak seperti itu.
21:16Nah, implementasinya.
21:17Sampai DPR pun juga gak tahu
21:18pembelian untuk apa,
21:19gak pernah dilaporkan komisi 9.
21:22Dan itu selalu berdasarkan kepala BGS,
21:24berdasarkan perpres yang dia miliki.
21:26Ya kan?
21:26Kewenangan dia merujuk ke perpres 83 tahun 2024,
21:30kewenangan fiskal ke 115 tahun 2025.
21:33Jadi saya lihat,
21:34korupsi di BGS itu sudah TSM,
21:36terstruktur, sistematif, masif.
21:38Jelas itu.
21:39Dari tingkat atas,
21:40ini bukan doknung loh tiga orang ini.
21:42Kita belum bicara misalnya
21:43sedugaan makap yang ada di dapur-dapur.
21:45Memang kita tanya,
21:46memang berapa sih jatah
21:47untuk makanan tiap anak itu?
21:5015 ribu?
21:5110 ribu?
21:518 ribu?
21:526 ribu?
21:53Itu gak jelas sampai sekarang.
21:54Tapi yang beredar di masyarakat ya,
21:56apalagi makanan kering,
21:58gak sampai misalnya 5 ribu.
21:59Artinya apa?
22:00Berapa itu yang disunat?
22:01Jadi kalau bicara soal korupsinya BGN,
22:04dengan MBG itu dari puncak,
22:05sampai tingkat dapur,
22:07soal makap anggaran.
22:08Artinya apa?
22:09Ini terstruktur.
22:10Bicara soal pengelolaan anggaran,
22:11perencanaan anggaran,
22:13yang gak pernah diawasi,
22:14dan sudah di disunatkan sembilan rupa,
22:16DP tidak mampu untuk melakukan pengawasan.
22:19Artinya apa?
22:19Ini barang sudah menjadi sarang korupsi.
22:21Artinya apa?
22:22Dia harus bubarkan dulu BGN ini,
22:24kelola yang benar.
22:25Jangan hanya berdasarkan purpose saja,
22:27kembali kepada tata kelola pemerintahan yang baik.
22:30Oke, silahkan Bu Irma.
22:31Saya kira begini,
22:32BGN, makan bergizi gratis ini,
22:36sangat bermanfaat untuk masyarakat.
22:38Untuk anak-anak sekolah sangat bermanfaat.
22:40Saya di Dapil 2, Sumatera Selatan 2,
22:44itu anak-anak itu sampai bawa tupperware
22:47untuk bisa mendapatkan ini.
22:50Sebenarnya ini program bagus.
22:51Hanya saja,
22:53tata kelolanya ini,
22:54seperti Bang Kamar Zaman tadi bilang,
22:56tata kelolanya ini gak berjalan.
22:58Jadi menurut Bu Irma,
22:59kenapa tata kelolanya bisa bocor sedemikai rupa
23:02sampai pimpinan BGN-nya jadi tersangka?
23:04Nanti dijawab komisik komisik,
23:05tetap di Pulau Liar.
Komentar

Dianjurkan