Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa pihak kepolisian tidak menerima surat pemberitahuan terkait aksi demo yang digelar hari ini, Jumat (12/6/2026).

Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi pernyataan salah satu mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) yang menyebut sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke kepolisian tentang aksi yang bertempat di Bundaran HI.

"Sampai dengan pukul 17.34 hari ini kami sudah melakukan pengecekan di Polres Depok, jajaran Direktorat Intelijen, Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat, belum ada surat yang dikirim dari BEM UI dalam pemberitahuan aspirasi di hari ini," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

Baca Juga Mahasiswa Desak Pemerintah Transparan dan Terima Kritik Publik, Ini Kata DPR dan Feri Amsari di https://www.kompas.tv/regional/674532/mahasiswa-desak-pemerintah-transparan-dan-terima-kritik-publik-ini-kata-dpr-dan-feri-amsari

#demo #poldametrojaya #bemui

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/674534/polda-metro-jaya-kami-belum-terima-surat-pemberitahuan-dari-bem-ui-terkait-aksi-demo
Transkrip
00:02Salah satu dari BEMUI menyampaikan sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian
00:11menyatakan bahwa tempatnya di Bundaran HI.
00:15Sampai dengan pukul 17.34 hari ini kami sudah melakukan pengecekan di Pores Depok,
00:23jajaran Direkturat Intelijen, Intelkam, Polda Metro Jaya, dan Pores Metro Jakarta Pusat
00:30belum ada surat yang dikirim dari BEMUI dalam pemberitahuan penyampaian aspirasi di hari ini.
00:41Ya kami tekankan belum ada atau sampai dengan detik ini tidak ada surat pemberitahuan.
00:48Perlu kami ingatkan kepada adik-adik mahasiswa, di dalam ketentuan pasal 10,
00:53Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 ada pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian minimal 3x24 jam.
01:05Kenapa? Itu sudah diamanatkan oleh Undang-Undang.
01:08Dalam kurun waktu 3x24 jam, kepolisian pasti akan berkoordinasi dengan korlap
01:14untuk mempersiapkan berapa jumlah masa, di mana titik masa yang akan digunakan dalam ruang-ruang publik penyampaian aspirasi di muka
01:24umum.
01:25Sehingga dari kepolisian nanti akan mempersiapkan perkiran intelijen termasuk mempersiapkan rencana pelayanan pengamanan penyampaian aspirasi.
01:35Nah ini kami mengingatkan, adik-adik mahasiswa merupakan keluarga besar kita semua, merupakan saudara-saudara kita semua.
01:44Kita harus bisa memberikan edukasi literasi kepada adik-adik.
01:50Kembali lagi, tadi disampaikan kami dalam patroli media sosial,
01:54salah satu dari mahasiswa BMUI menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya.
02:03Dan itu kami bantah, sejauh ini kami belum menerima ataupun tidak menerima surat pemberitahuan.
02:11Kami mengingatkan ada ketentuan pasal 10 dalam Undang-Undang nomor 9 tahun 1998.
02:18Demikian yang bisa kami sampaikan, mungkin dari teman-teman ada yang mau ditanyakan?
02:22Tarik nafas dong.
02:30Ya, jadi dari aksi hari ini belum ada surat pemberitahuan, sampai dengan 17.36 hari ini.
02:41Itu tidak ada surat pemberitahuan.
02:42Kalau kami sampaikan di dalam klausul pasal 10 Undang-Undang nomor 9 tahun 1998,
02:48wajib memberikan pemberitahuan 3x24 jam.
02:52Karena apa? Akan disesiapkan regulasi personil pengamanan titik yang diamankan,
02:56artinya harus mempersiapkan arus lalu lintas, sehingga kami juga harus menginformasikan kepada seluruh masyarakat,
03:02ada kegiatan-kegiatan penyampaian aspirasi.
03:04Sehingga masyarakat juga berpikir untuk menggunakan jalur-jalur lainnya,
03:08tidak secara terdadak.
03:18Kami kembalikan, suratnya dikirim kemana?
03:21Kami sudah ngecek di Polres Metro Depok itu tidak ada,
03:25di Polres Metro Jakarta Pusat juga tidak ada,
03:28di Direktorat Intel Polda Metro Jaya juga tidak ada.
03:31Jadi terjawab ya.
03:40Ya mungkin tadi Mbak terlambat saya menyampaikan bahwa
03:43di dalam Peraturan Gubernur nomor 232 tahun 2015,
03:47ada ketentuan bahwa di beberapa titik Bundaran Senayan,
03:51Bundaran Semanggi, Bundaran HI, dan Bundaran Patung Kuda,
03:55itu wilayah-wilayah yang sebenarnya tidak diberikan izin untuk dilakukan penyampaian aspirasi.
04:03Ini memberikan edukasi kepada masyarakat luas.
04:05Kenapa?
04:06Ini merupakan epicentrum lalu lintas Ibu Kota Jakarta.
04:11Selain ada Trust Jakarta, MRT, Perpaduan Komuter,
04:15ulangi Trust Jakarta, KRL, ataupun MRT yang ada di sini.
04:22Ini merupakan epicentrum lalu lintas.
04:25Apabila terjadi kepadatan, berdampak ke jalur arteri lainnya.
04:29Nah dampak-dampak kemacetan ini berdampak kepada masyarakat lainnya.
04:33Terjawab ya.
04:34Ada lagi yang mau nanyakan?
04:39Ya secara persuasif,
04:41pihak pengamanan yaitu TNI dan Polri
04:43akan menyampaikan secara persuasif dan humanis.
04:47Kami mengulangi kembali Direktif Bapak Kapolda Metro Jaya
04:50pada saat apel pagi
04:51menyampaikan bahwa petugas pelayanan
04:55harus sabar, harus humanis,
04:58tidak terprovokasi.
05:00Nah kami juga menyampaikan kepada teman-teman sekalian
05:03bahwa Satgas Gakum,
05:06penegakan hukum Polri dan Metro Jaya
05:08sudah mengidentifikasi beberapa kelompok orang
05:12yang akan bergabung dengan kelompok aksi mahasiswa.
05:17dan ini membawa Molotov
05:19dan sudah diamankan dua orang saat ini
05:22oleh...
Komentar

Dianjurkan