00:00Sebuah rumah dua lantai di Pati, Jawa Tengah dirobohkan setelah pengadilan negeri Pati menetapkan tanah yang menjadi objek sengketa yang
00:07merupakan harta gonogini, dinyatakan sah milik pemohon eksekusi.
00:15Sebuah rumah dua tingkat di desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dirobohkan oleh petugas jurusita dari pengadilan negeri
00:24Pati selasa kemarin.
00:25Pembongkaran dilakukan menyusul putusan pengadilan yang menyatakan tanah tersebut menjadi haksah Sudarmini dalam perkara pembagian harta bersama atau harta gonogini
00:37pasca perceraian dengan mantan suaminya.
00:41Sengketa ini berawal dari proses pemisahan harta setelah perceraian Sudarmini dan suami.
00:46Namun sebelum proses tersebut selesai, tanah yang menjadi objek sengketa diduga sempat dijual kepada pihak lain hingga berpindah tangan.
00:56Perkara ini kemudian bergulir ke pengadilan dan dimenangkan oleh pihak Sudarmini.
01:01Eksekusi pengosongan, jadi semua bangunan yang ada di atas bidang tanah 480 itu harus kosong dalam keadaan kosong.
01:12Kita lihat ada rumah di situ dan sebagaimana putusan maka rumah itu harus dirobohkan atau dikosongkan.
01:23Eksekusi berlangsung kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak termohon.
01:27Sebelum pembongkaran dilakukan, penghuni telah mengosongkan bangunan dan membongkar sebagian material.
Komentar