Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
PATI, KOMPAS.TV - Sebuah rumah dua lantai di Pati, Jawa Tengah dirobohkan setelah Pengadilan Negeri Pati menetapkan tanah yang menjadi objek sengketa yang merupakan harta gono gini, dinyatakan sah milik pemohon eksekusi.

Sebuah rumah dua tingkat di Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah dirobohkan oleh petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Pati, Selasa (9/6/2026) kemarin.

Pembongkaran dilakukan menyusul putusan pengadilan, yang menyatakan tanah tersebut menjadi hak sah Sudarmini, dalam perkara pembagian harta bersama atau harta gono-gini pasca perceraian dengan mantan suaminya.

Sengketa ini berawal dari proses pemisahan harta setelah perceraian Sudarmini dan suami.

Namun sebelum proses tersebut selesai, tanah yang menjadi objek sengketa diduga sempat dijual kepada pihak lain hingga berpindah tangan.

Perkara ini kemudian bergulir ke pengadilan dan dimenangkan oleh pihak Sudarmini.

Eksekusi berlangsung kondusif, tanpa adanya perlawanan dari pihak termohon.

Sebelum pembongkaran dilakukan, penghuni telah mengosongkan bangunan dan membongkar sebagian material.

Baca Juga Ricuh! Bentrokan Warga dan Polisi Pecah saat Pengukuran Lahan Eksekusi di Bone | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/674061/ricuh-bentrokan-warga-dan-polisi-pecah-saat-pengukuran-lahan-eksekusi-di-bone-sapa-malam

#sengketa #pati #hartagonogini

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/674121/sengketa-harta-gono-gini-rumah-2-lantai-dirobohkan-pengadilan-negeri-pati-berut
Transkrip
00:00Sebuah rumah dua lantai di Pati, Jawa Tengah dirobohkan setelah pengadilan negeri Pati menetapkan tanah yang menjadi objek sengketa yang
00:07merupakan harta gonogini, dinyatakan sah milik pemohon eksekusi.
00:15Sebuah rumah dua tingkat di desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dirobohkan oleh petugas jurusita dari pengadilan negeri
00:24Pati selasa kemarin.
00:25Pembongkaran dilakukan menyusul putusan pengadilan yang menyatakan tanah tersebut menjadi haksah Sudarmini dalam perkara pembagian harta bersama atau harta gonogini
00:37pasca perceraian dengan mantan suaminya.
00:41Sengketa ini berawal dari proses pemisahan harta setelah perceraian Sudarmini dan suami.
00:46Namun sebelum proses tersebut selesai, tanah yang menjadi objek sengketa diduga sempat dijual kepada pihak lain hingga berpindah tangan.
00:56Perkara ini kemudian bergulir ke pengadilan dan dimenangkan oleh pihak Sudarmini.
01:01Eksekusi pengosongan, jadi semua bangunan yang ada di atas bidang tanah 480 itu harus kosong dalam keadaan kosong.
01:12Kita lihat ada rumah di situ dan sebagaimana putusan maka rumah itu harus dirobohkan atau dikosongkan.
01:23Eksekusi berlangsung kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak termohon.
01:27Sebelum pembongkaran dilakukan, penghuni telah mengosongkan bangunan dan membongkar sebagian material.
Komentar

Dianjurkan