Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis kepada terdakwa I dan II prajurit BAIS TNI dipecat dari dinas militer atau PTDH dalam kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus, Rabu (10/6/2026).

Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dan 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi.

"Terdakwa I pidana pokok selama 3 tahun menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. PIdana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa II penajar selama 2 tahun 6 bulan menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar kata ketua majelis hakim Fredy Ferdian Isnartanto.

Majelis hakim menilai keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan penganiayaan terhadap Andrie Yunus.

Baca Juga Empat Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Divonis Penjara | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/nasional/673922/empat-pelaku-penyiraman-air-keras-terhadap-aktivis-kontras-divonis-penjara-kompas-siang

#andrieyunus #penyiramanairkeras #tni

Produser: Ikbal Maulana

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/673929/tok-2-prajurit-tni-divonis-dipecat-dari-dinas-militer-kasus-penyiraman-air-keras-andrie-yunus
Transkrip
00:00...disiplin dan tata tertib kehidupan prajurit TNI.
00:02Dengan demikian, Masjid Syakim berpendapat,
00:04terdakwa satu dan terdakwa dua tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagai prajurit TNI.
00:10Menimbang bahwa mendasari hal tersebut di atas,
00:12Masjid Syakim berpendapat terdakwa satu dan terdakwa dua
00:15tidak layak lagi dipertahankan dalam kedinasan di lingkungan TNI.
00:18Oleh karena, terdakwa satu dan terdakwa dua harus dipisahkan dari lingkungan TNI.
00:22Angkatan laut dengan cara diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari sinas militer.
00:26Menimbang bahwa setelah meliti mengkaji fakta-fakta keadaan tersebut di atas,
00:30Masjid Syakim berpendapat wabidana sebagaimana tercantum dan diktum ini adalah adilan simbang
00:34dengan kesalahan para terdakwa.
00:36Menimbang bahwa oleh karena, dalam perkara ini para terdakwa pernah menjalani penahanan
00:40sehingga mendasari pukul, mendasari pasal 1.90 ayat 4 Undang-Undang 3197
00:46tentang peradilan militer, maka selama waktu para terdakwa berada dalam penahanan sementara
00:49wajib dikurangkan seluruhnya dari pidana yang menjatuhkan.
00:52Menimbang bahwa barang bukti berupa barang-barang maupun surat-surat dalam perkara ini
00:55seluruhnya telah selesai diperiksa dan seluruhnya menimbang bahwa barang bukti
01:02baik berupa barang-barang maupun surat-surat dalam perkara ini
01:05seluruhnya telah selesai diperiksa dan seluruhnya pula tidak dipergunakan dalam perkara lain
01:11dan hingga saat ini tidak ada permintaan atas barang bukti tersebut dari instasi penegak hukum lainnya
01:16sehingga perlu ditentukan statusnya sebagai berikut
01:181. Barang-barang A. 1 unit sepeda motor Honda Beat F32 44 FGX
01:26atas nama Eiko Triwarno berikut dengan kunci STNK atas nama Triwarno
01:30yang B. 1 unit sepeda motor Yamaha Miu Nopol B333 CLK berikut kunci dan STNK
01:38atas nama Samilaka
01:39bahwa barang-barang sebut seluruhnya telah selesai diperiksa
01:42dan berkaitan dengan perkara para terdakwa
01:44serta tidak diperlukan lagi itu pembuktian perkara lain
01:46oleh karena itu terhadap barang-barang sebut
01:48berupa 2 sepeda motor
01:50benilai ekonomis dan masih dapat dipergunakan oleh pemiliknya
01:55sehingga perlu ditentukan statusnya
01:56yaitu dikembalikan kepada yang berhak
01:57dengan menunjukkan bukti kemampuan sah dari kendaraan tersebut
02:00C. 1 buah kelas tumbler warna ungu tanpa tutup
02:03bahwa barang bukti sebut adalah milik terdakwa 2
02:07dan telah selesai diperiksa berkaitan dengan perkara para terdakwa
02:10oleh karena barang bukti tumbler warna ungu tersebut
02:14digunakan sebagai tempat penyimpanan air keras
02:16yang disiramkan kepada tubuh saudara di Yunus
02:19dan agar tumbler sebut tidak digunakan kembali
02:22dalam hal-hal yang tidak diasingkan
02:23maka tanpa sebut dirampas untuk dimusnahkan
02:25sehingga tidak dapat digunakan kembali
02:27D. 1 buah kacamata
02:301 buah kaos warna putih
02:321 buah sepatu
02:331 buah celana panjang
02:351 buah kemeja
02:361 buah helm
02:37warna hitam
02:38seluruhnya milik saudara di Yunus
02:40bahwa barang sebut kerusi yang telah selesai diperiksa
02:42dan berkaitan dengan perkara para terdakwa
02:43serta tidak perlukan lagi dalam pembuktian perkara lainnya
02:46sehingga terhadap barang bukti sebut
02:47dapat hitungkan statusnya dikembalikan kepada yang berhak
02:49yaitu saudara di Yunus
02:50C. 1 buah flash disk
02:52berisi 2 buah video di DKP
02:551 buah aki bekas
02:561 buah botol
02:58berisi cairan
03:00pembersih karat
03:01bahwa barang-barang bukti sebut telah selesai diperiksa
03:04dan berkaitan dengan perkara para terdakwa
03:06serta tidak perlukan lagi dalam pembuktian perkara lainnya
03:08oleh karena barang bukti
03:10poin C, K, dan L tersebut merupakan video
03:12peristiwa penyiraman
03:13air bekas
03:14dan botol cairan
03:16pembersih karat
03:16digunakan sebagai
03:18untuk terwujudnya peristiwa tersebut
03:20agar barang tersebut tidak
03:21digunakan kembali
03:22untuk hal yang didingkan
03:23maka barang bukti tersebut
03:25tidak pasti dimustangkan
03:26sehingga tidak dapat digunakan kembali
03:28surat-surat 1 buah FISUM
03:305 buah lembar salinan berita acar pembersihan laboratoris
03:32kriminalistik
03:335 lembar salinan berita pemeriksaan laboratoris
03:36kriminalistik
03:375 lembar salinan berita acar pembersihan laboratoris
03:40kriminalistik
03:405 lembar salinan berita acar pembersihan laboratoris kriminalistik
03:46dimana seluruhnya
03:47barang-barang bukti berupa surat tersebut
03:50telah selesai diperiksa
03:51dan tidak digunakan lagi untuk pembuktian perkara lain
03:53surat-surat tersebut keseluruhannya berhubungan dengan perkara
03:55pada terdakwa
03:55dan sudah sejak awal melekat para kesatuan
03:58melekat satu kesatuan sebagai kelengkapan dari berkas perkara
04:01serta penyimpahannya tidak sulit sehingga keseluruhan barang putih
04:03berupa surat-surat sebut ditentukan sepertinya tetap dilekatkan dalam berkas perkara
04:08menimbang bahwa oleh karena para terdakwa saat ini berada dalam tahanan
04:11dan apabila para terdakwa dibipaskan dari tahanan dikhawatirkan akan melarikan diri
04:16serta untuk memudahkan dalam eksekusi oleh UTI Militer
04:19maka dengan mendasari ketentuan pasal 190 Ayat 3 Undang-Undang UTI 197
04:22tentang berada dalam militer maka para terdakwa sebut perlu untuk tetap ditahan
04:28menimbang bahwa oleh karena para terdakwa harus dibidana
04:31maka dengan memperdemani ketentuan pasal 180 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia
04:35nomor 3197 tentang perada dalam militer
04:37maka para terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara
04:40sikap sempurna
04:54meningatkan pasal 467 Ayat 1
04:57Juntuh Ayat 2
04:58kita undang-undang hukum pidana
05:00Juntuh pasal 20
05:02Ayat 1 Rukci
05:03kita undang-undang hukum pidana
05:05Juntuh pasal 26
05:06KUHPM
05:07Juntuh pasal 190 Ayat 1
05:09Juntuh Ayat 3
05:10Juntuh Ayat 4
05:11Undang-Undang 3197 tentang perada dalam militer
05:13serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan
05:17mengadili
05:171. Menyatakan
05:19para terdakwa sebut di atas
05:22A. Tertakwa 1
05:23E. Di Sudarko
05:24Sersan 2 Mar
05:25NRP
05:261 0 2 0 6 4
05:28Terdakwa 2
05:29Budi Haryanto
05:30Widi Cahyono
05:31Laitu Mar NRP
05:322 3 9 9 0
05:34Garing B
05:34Terdakwa 3
05:35Nandala Dwi Prasetyo
05:37Kapten Mar NRP
05:382 4 0
05:394 0
05:414 0
05:424 0
05:42Laitu Paku NRP
05:435 3 3 9 0
05:45Tidak terbukti melakukan tindak bidana
05:47sebagaimana dakwaan primer
05:49Terus serta melakukan pengen berat
05:51dengan rencana terlebih dahulu
05:52B. Membebaskan para terdakwa sebut
05:54dari dakwaan primer
05:55C. Terdakwa 1
05:57Edi Sudarko
05:58Terdakwa 2
05:59Budi Haryanto
06:00Widi Cahyono
06:01Terdakwa 3
06:02Nandala Dwi Prasetyo
06:03Terdakwa 4
06:04Samilaka
06:05Tidak terbukti melakukan tindak bidana
06:06sebagaimana dakwaan subsidir
06:08Terus serta melakukan pengenian berat
06:10D. Membebaskan para terdakwa sebut
06:12dari dakwaan subsidir
06:13E. Terdakwa 1
06:15Edi Sudarko
06:16Sersan 2 Mar
06:17NRP
06:181 0
06:192 0
06:2064
06:21Terdakwa 2
06:22Budi Haryanto
06:24Widi Cahyono
06:25Laitu Mar
06:25NRP
06:2623 9 9 0
06:28Garing P
06:28Terdakwa 3
06:29Nandala Budi Prasetyo
06:31Kapten Mar
06:31NRP
06:32240
06:32121
06:34Garing P
06:35Dan terdakwa 4
06:36Semilaka
06:36Laitu Pas
06:37NRP
06:375 3 3 9 0 4
06:39Terbukti
06:40Serasa dan meyakinkan
06:41Bersalah melakukan tindak bidana
06:43Sebagaimana dakwaan lebih subsidir
06:44Terus serta melakukan penganian
06:47Yang mengaitkan luka berat
06:48Dengan rencana terlebih dahulu
06:502
06:51Membidana terdakwa
06:52Ulangi
06:53Membidana para terdakwa
06:54Oleh karena itu dengan
06:55A. Terdakwa 1
06:56Pidana pokok
06:58Penjara selama 3 tahun
07:00Menetapkan selama waktu terdakwa
07:02Berada dalam tahanan
07:03Dikurangkan sepenuhnya
07:04Dari dinasya
07:04Dari pidana yang dijatuhkan
07:06Pidana tambahan
07:07Dipecat dari dinas militer
07:09D. Terdakwa 2
07:11Pidana pokok
07:12Penjara selama 2 tahun
07:14Dan 6 bulan
07:15Menetapkan selama waktu terdakwa
07:17Berada dalam tahanan
07:18Dikurangkan selunya
07:18Dari pidana yang dijatuhkan
07:20Pidana tambahan
07:21Dipecat dari dinas militer
07:23C. Terdakwa 3
07:25Pidana penjara
07:26Selama 2 tahun
07:27Menetapkan selama waktu terdakwa
07:29Berada dalam tahanan
07:30Dikurangkan selunya
07:30Dari pidana yang dijatuhkan
07:32D. Terdakwa 4
07:34Pidana penjara
07:35Selama 1 tahun
07:36Dan 6 bulan
07:37Menetapkan selama waktu terdakwa
07:39Berada dalam tahanan
07:39Dikurangkan selunya
07:40Dari pidana yang dijatuhkan
07:44Tiga
07:44Menetapkan barang-barang bukti
07:46Berupa
07:46A. Barang-barang
07:47Satu unit sepeda motor
07:49Honda Beat
07:51Dengan kunci STNK-nya
07:52Dua
07:54Satu unit motor
07:55Yamaha Mio
07:57Berikut uji STNK-nya
08:00Tiga
08:01Satu
08:02Satu buah gelas tampil
08:04Warna umut
08:04Tanpa
08:04Tidak pas untuk dimusnahkan
08:06Empat
08:07Satu buah kacamata
08:08Satu buah kaos warna putih
08:10Satu buah
08:11Sepatu
08:12Satu buah celana panjang
08:14Satu buah kemeja
08:15Satu buah helm
08:17Milik
08:18Warna hitam
08:18Milik seluruhnya
08:19Milik saudara Andi Yunus
08:20Dikembalikan kepada yang berhak
08:22Sepuluh
08:23Satu buah flash disk
08:25Sebelah
08:26Satu buah
08:27Aki bekas
08:27Dan dua belas
08:28Satu buah
08:29Botol bekas
08:30Cairan
08:30Pembersih karat
08:31Seluruhnya dirampas
08:33Untuk dimusnahkan
08:33Surat-surat
08:34Satu bundol
08:36Visumetripertum
08:37Lima lembar salinan
08:38Berita acara
08:39Pemisahan Laboratoris
08:41Nomor 1668
08:43Lima lembar salinan
08:44Berita acara
08:45Pemisahan Laboratoris
08:46Nomor 1669
08:51Lima lembar salinan
08:52Pemisahan Laboratoris
08:54Nomor 1726
08:56Dan lima lembar salinan
08:58Berita acara
08:58Laboratoris
08:59Nomor 1665
09:00Seluruhnya
09:01Tetap dilegalkan
09:02Dalam berkas perkara
09:03Empat
09:04Memerintahkan
09:05Para terdakwa
09:06Untuk tetap ditahan
09:07Lima
09:07Membandingkan
09:08Biar perkara
09:09Kepada terdakwa
09:10Satu
09:10Sejumlah
09:1015.000 rupiah
09:12Terdakwa
09:14Terdakwa
09:15Tiga
09:15Dan terdakwa
09:16Empat
09:16Masing-masing
09:1720.000 rupiah
09:18Demikian
09:19Diputuskan
09:20Pada Musawarah
09:21Majelis Hakim
09:22Pengadilan Militer
09:23208 Jakarta
09:23Pada hari ini
09:24Rabu 10 Juni
09:262026
09:26Oleh
09:27Kolonel C.A.G.
09:28Freddy Verdiat
09:29Isna Tanto
09:29S.H.M.H.
09:30Selaku Hakim
09:31Ketua Majelis
09:31Serta
09:32Lieutenant
09:33Kolonel
09:34Kum
09:34Iwan Tasri
09:35S.H.M.H.M.H.N.
09:37Dan
09:38Mayor
09:39Laut
09:40Hukum
09:40M.Zainal
09:41Abidin
09:42S.H.
09:42Masing-masing
09:43Sebagai hikmah anggota
09:44Dan dicipkan
09:45Dalam sidang terbuka
09:45Untuk umum
09:46Pada hari
09:47Dan tanggal yang sama
09:48Oleh hakim ketua
09:49Dan dihadiri
09:49Dari hakim anggota tersebut
09:50Auditor Militer
09:52Lieutenant
09:52Kolonel C.H.K.
09:53Mohd Iswadi
09:54S.H.
09:55Lieutenant
09:55Kolonel C.H.K.
09:56Open Jaya
09:57Supena
09:57S.H.
09:59Mayor C.H.K.
10:00Washington
10:00Marpaung
10:00S.H.
10:01Dan
10:02Kapten Laut
10:02hukum Doni Agus Prihan Toro, serta penasihat hukum Kolonel CHK Koat Sriwityasuti S.H.M.H.
10:15dan Kolonel CHK Ainuddin Kamaruddin S.S.S.H.M.H.
10:26Dihadiri oleh Panitra Pengganti, Letnan 1 CHK Rekika Bangun, serta dihadapan umum dan terdakwa.
10:33Selesai.
10:45Demikian putusan Majelis Hakim yang diputuskan oleh Majelis Hakim.
10:50Meskipun tidak keseluruhan, namun substansinya saya rasa, kami rasa dapat dipahami oleh auditor,
10:57oleh para terdakwa dan penasihat hukumnya, para terdakwa mempunyai hak.
11:03Saya rasa sudah jelas ya, terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4.
11:13Saudara punya hak jawab atas putusan ini, nanti bisa konsultasi dengan penasihat hukum,
11:18apakah akan memberikan.
Komentar

Dianjurkan