Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Kasus pembunuhan seorang nelayan di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, dengan luka di bagian lehernya terungkap. Dalam waktu kurang dari satu kali 24 jam, pelaku berhasil ditangkap. Pelaku ditangkap saat tengah bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah Desa Way Mili, Lampung Timur.

Polisi menembak kaki pelaku karena berusaha melawan saat akan ditangkap. Polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya sebilah senjata tajam yang digunakan untuk membunuh korban serta seperangkat alat isap sabu. Tersangka mengaku tega membunuh korban secara membabi buta karena masalah asmara.

#pembunuhan #lampungtimur #nelayan

Baca Juga Dua Buronan Kasus Penikaman Satpam Hotel di Sorong Ditangkap, Terancam Pasal Pembunuhan Berlapis di https://www.kompas.tv/regional/673374/dua-buronan-kasus-penikaman-satpam-hotel-di-sorong-ditangkap-terancam-pasal-pembunuhan-berlapis



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/673375/pembunuh-nelayan-di-lampung-ditangkap-polisi-sita-senjata-tajam-dan-alat-isap-sabu-borgol
Transkrip
00:00Khusus pembunuhan seorang nelayan di Kabupaten Lampung Timur, Lampung dengan luka di bagian lehernya terungkap.
00:04Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, pelaku berhasil ditangkap.
00:09Pelaku ditangkap saat enggak bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah desa Waimili, Lampung Timur.
00:15Polisi menembak kaki pelaku karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
00:19Polisi mengita beberapa barang bukti di antaranya sebilah senjata tajam yang digunakan untuk pembunuh korban,
00:24serta seperangkat alat isap sabu.
00:27Tersangka mengaku tega membunuh korban secara membabi buta karena masalah asmara.
00:31Tersinta dari pelaku, ada sejumlah bom tangkua, kemudian juga ada alat senjata tajam yang digunakan,
00:42ada beberapa senjata tajam, dan pelaku inisial F yang merupakan warga karyatani Raja Mata Kabupaten Maringgai Lampung Timur.
00:51Di pembunuhan ini kita dapat disimpulkan bahwa adanya modif bakal kecemburuan asmara.
00:57Jadi pelaku ini cenderung dengan korban dan adanya modif bakal kecemburuan asmara.
01:04Pelaku dijerat dengan pasal tentang pembunuhan perencana dan terancam pidana penjara maksimal seumur hidup.
Komentar

Dianjurkan