Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Dalam laporannya, Habiburokhman menegaskan bahwa proses penyusunan RUU Polri telah dilakukan melalui prinsip meaningful participation dengan melibatkan pakar, kelompok masyarakat, mahasiswa, hingga kunjungan ke berbagai daerah untuk menyerap aspirasi publik.

Habiburokhman menjelaskan bahwa reformasi Polri sejatinya telah dimulai melalui KUHAP baru yang memperkuat pengawasan terhadap penyidik dan anggota kepolisian.

Ia menyoroti sejumlah perubahan penting, mulai dari pendampingan advokat sejak tahap awal pemeriksaan, kewajiban pemasangan CCTV dalam proses pemeriksaan, hingga penguatan pengawasan eksternal.

Menurutnya, dengan hadirnya sekitar 100 ribu advokat di Indonesia, pengawasan terhadap aparat kepolisian kini menjadi lebih kuat dan langsung melibatkan masyarakat.

Selain itu, RUU Polri juga memuat sejumlah poin penting seperti penguatan transparansi dan profesionalisme Polri, jaminan netralitas anggota, pengaturan ketat anggota yang bertugas di luar institusi Polri, penyesuaian usia pensiun, penguatan pendidikan berbasis HAM, serta penguatan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Habiburokhman berharap perubahan regulasi ini menjadi langkah besar dalam mewujudkan institusi Polri yang modern, profesional, transparan, dan semakin dipercaya masyarakat.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/673693/full-habiburokhman-soal-ruu-polri-100-ribu-advokat-kini-jadi-pengawas-polri-rampung-dibahas
Transkrip
00:01Bismillahirrahmanirrahim. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:06Laporan Paripurna Komisi 3 DPR RI terkait
00:10Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga
00:14atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2002
00:17tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
00:20dalam rapat Paripurna DPR RI
00:22Selasa 9 Juni 2026.
00:26Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:28Salam sejahtera bagi kita semua.
00:31Salam, Om Swasti Astu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan.
00:37Yang kami hormati Ketua dan Wakil Ketua DPR RI.
00:42Yang kami hormati rekan-rekan anggota DPR RI.
00:46Yang kami hormati Menteri Sekretaris Negara DPR RI.
00:50Menteri Sekretaris Negara, Pak Prasetyo Hadi.
00:55Pak ini nih, siapa namanya?
00:58Mordiono yang disempurnakan ini.
01:02Yang kami hormati Menteri Hukum Republik Indonesia,
01:07Menteri Keuangan Republik Indonesia,
01:08yang kami hormati Pak Kapolri Listio Sigit Prabowo.
01:12Jarang-jarang beliau hadir di sini.
01:16Salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa.
01:19Kita kasih tepuk tangan.
01:22Serta hadirin yang kami muliakan.
01:25Puji syukur kehadirat Allah SWT.
01:28Atas perkenannya, kita bisa hadir di acara hari ini.
01:33Ada laporan tertulis sudah disiapkan dan nanti akan di-upload di website DPR RI.
01:39Saya mohon dianggap dibacakan.
01:41Saya hanya akan menjelaskan sedikit pakai powerpoint.
01:44Supaya teman-teman, rekan-rekan juga bisa menjelaskan
01:48soal RUU Polri ini kepada konstituen masing-masing di daerah pemilihan.
01:52Bisa disetuju ya teman-teman ya.
01:53Ya teman-teman ya kita ucapkan puji syukur atas rahmat dari Allah SWT
02:01karena undang-undang ini akhirnya selesai juga.
02:05Sebetulnya RUU Polri ini kita rencanakan dibahas jauh sebelum KUHAB.
02:11Nah KUHAB dulu selesai baru RUU Polri.
02:16Ya kita kemarin saya resmi rapat raker panjangnya itu pada tanggal 25 Mei 2026.
02:25Nah teman-teman dalam konteks meaningful participation ini
02:28pasti akan banyak ditanyakan oleh teman-teman di daerah pemilihan oleh konstituen ya.
02:34Kami sampaikan bahwa meaningful participation dalam penyusunan undang-undang ini
02:41sudah kita sangat maksimalkan.
02:44Pada tahap penyusunan ya kita menggelar setidaknya 12 RDPO ya
02:50untuk menerima masukan masyarakat terkait undang-undang Polri ini.
02:56Kemudian juga Komisi 3 melakukan kunjungan
02:59untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, dari universitas di 12 provinsi.
03:06Lalu kita mengundang 15 ahli, 6 kelompok masyarakat,
03:103 kelompok mahasiswa memberikan masukan terhadap upaya reformasi Polri.
03:16Kemudian juga saat pembahasan teman-teman setelah tanggal 25 Mei kemarin pembahasan
03:21kita melakukan 12 RDPO ya dilaksanakan untuk menerima masukan dari masyarakat,
03:276 pakar ilmu hukum, 2 pakar ilmu kesehatan masyarakat, 3 kelompok mahasiswa ya.
03:36Pak ilmu hukumnya mungkin bukan 6 tapi 16 ya.
03:40Dan 124 masukan tertulis.
03:45Akhirnya setelah pembahasan insentif ya, Panja menyelesaikan tugasnya.
03:52Teman-teman kami ingin menginformasikan.
03:54Jadi RUU Polri ini kan sebetulnya kita rencanakan, kita bahas sebelum pembahasan KUHAP.
04:03Ketika KUHAP dulu dibahas, maka memang banyak sekali masukan masyarakat
04:10bagaimana kita mereformasi Polri itu sudah kita masukkan di KUHAP.
04:14Karena KUHAP itu kan hukum operasional.
04:17Dan penyidik itu kan 90% anggota Polri.
04:21Jadi reformasi Polri itu sudah kita masukkan di KUHAP sudah mungkin 90% ya.
04:26Kan KUHAP itu hukum acara, hukum operasional gitu kan ya.
04:31Ya kita tahu sebagaimana pernah saya sampaikan waktu pengesahan KUHAP di sini ya.
04:36Penguatan pengawasan internal dan eksternal kepada institusi Polri ini sudah begitu luar biasa kita masukkan di KUHAP.
04:44Kita bayangkan kalau dulu ya di era KUHAP lama,
04:48susah sekali mengawasi.
04:50Kenapa?
04:50Orang diperiksa enggak bisa didampingi advokat.
04:53Dengan KUHAP baru sejak saat sebelum ya,
04:57berstatus sebagai saksi bisa didampingi advokat 24 jam.
05:01Dan advokatnya bisa bersikap aktif ya,
05:05membelah kepentingan kliennya.
05:08Kalau dulu di KUHAP yang lama cuma boleh duduk dengar diam catat.
05:13Ya bagaimana mengawasi kinerja penyidik atau anggota Polri.
05:18Kemudian di KUHAP yang baru ada CCTV.
05:22Diwajibkan ada CCTV, ada kamera pengawas dalam setiap aktivitas pemeriksaan.
05:28Kalau di KUHAP yang lama enggak ada, baru-baru ada CCTV.
05:31Makanya kan sering ada kejadian injek kaki ya, dan lain sebagainya.
05:37Sekarang ada CCTV, ada kamera pengawas yang bisa diakses oleh advokat dan yang mewakili masyarakat.
05:45Dengan demikian, ketika kemarin KUHAP sudah disahkan,
05:49pada saat yang sama kita sebetulnya dengan serta-merta mendapatkan 100 ribu orang yang menjadi pengawas polisi,
05:56yaitu advokat.
05:57100 ribu orang advokat ini representasi 200 juta lebih, 300 juta lebih warga negara Indonesia.
06:05Jadi pengawasan melekat dari eksternal itu langsung dari masyarakat.
06:10Nah, karena itu teman-teman, memang namanya undang-undang itu kan enggak bisa langsung ideal ketika disahkan,
06:21langsung diimplementasikan 100% enggak mungkin, undang-undang apapun.
06:25Nah, kita mengacu pada RDPU-RDPU yang digelar oleh Komisi 3, setelah KUHAP baru disahkan.
06:35Yang pada akhirnya semuanya itu selesai dengan mengacu pada KUHAP dan KUHAP baru.
06:42Contoh, misalnya kan yang kasus di Sleman.
06:47Ada bapak-bapak mengejar penjambret istrinya dijadikan tersangka.
06:52Kalau kita acuannya pada KUHAP baru, dia enggak bisa jadi tersangka.
06:57Dan Alhamdulillah diterapkan demikian.
06:59Begitu juga kasus guru honorer yang dijadikan tersangka di Karu, Tanah Karu, Sumatera Utara.
07:07Bukan guru honorer, apa? Videografer, videografer, Amsal Sitepu.
07:12Demikian juga dengan mengacu KUHAP dan KUHAP baru, maka bisa mengontrol penyidik.
07:18Begitu juga kasus guru honorer di Muaro Jambi, yang dijadikan tersangka hanya karena mencukur muridnya.
07:24Rambut.
07:26Dengan mengacu pada KUHAP dan KUHAP baru, maka penyidik bisa diawasi, anggota Polri bisa diawasi, sehingga tidak terjadi abuse of
07:35power.
07:36Banyak sekali yang kita lakukan.
07:37Namun demikian, teman-teman, masih ada beberapa hal yang memang kita harus perbaiki di undang-undang Polri.
07:46Itulah yang kita kerjakan kemarin.
07:48Yang pertama, pokok-pokok pembahasan dalam RU Polri, yang pertama adalah penegasan terhadap tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka,
07:57transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan masyarakat.
08:04Yang kedua, penguatan fungsi, pengawasan, dan penerapan prinsip keterbukaan
08:10dengan pemanfaatan sistem teknologi dan informasi yang modern.
08:15Yang ketiga, jaminan, netralitas, dan profesional Polri dalam sistem atau tata kelola dan pembinaan karir sumber daya manusia.
08:29Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada kualitas pelayanan masyarakat,
08:37perlindungan dan pengayuman masyarakat, penegakan hukum, dan penanggulangan kejahatan.
08:43Ketujuh, kelima, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri.
08:55Dan ini acuannya juga adalah putusan-putusan MK.
08:59Ketujuh, pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas
09:11dan teratur.
09:12Ketujuh, penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip hukum humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
09:26Kedelapan, penguatan dan fungsi serta kedudukan Komisi Kepolisian Nasional.
09:34Demikian laporan kami sampaikan.
09:36Kami mohon agar bisa diproses selanjutnya laporan kami ini.
09:42Terima kasih.
09:42Bilahi taufiq walidayah.
09:44Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
09:54Terima kasih.
09:56Kami sampaikan kepada Ketua Komisi 3 DPR RI.
10:18Kami sampaikan kepada Ketua Komisi 3 DPR RI.
10:52Kami sampaikan kepada Ketua Komisi 3 DPR RI.
11:23Kami sampaikan kepada Ketua Komisi 3 DPR RI.
11:30Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan