00:01Bismillahirrahmanirrahim. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:06Laporan Paripurna Komisi 3 DPR RI terkait
00:10Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga
00:14atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2002
00:17tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
00:20dalam rapat Paripurna DPR RI
00:22Selasa 9 Juni 2026.
00:26Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:28Salam sejahtera bagi kita semua.
00:31Salam, Om Swasti Astu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan.
00:37Yang kami hormati Ketua dan Wakil Ketua DPR RI.
00:42Yang kami hormati rekan-rekan anggota DPR RI.
00:46Yang kami hormati Menteri Sekretaris Negara DPR RI.
00:50Menteri Sekretaris Negara, Pak Prasetyo Hadi.
00:55Pak ini nih, siapa namanya?
00:58Mordiono yang disempurnakan ini.
01:02Yang kami hormati Menteri Hukum Republik Indonesia,
01:07Menteri Keuangan Republik Indonesia,
01:08yang kami hormati Pak Kapolri Listio Sigit Prabowo.
01:12Jarang-jarang beliau hadir di sini.
01:16Salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa.
01:19Kita kasih tepuk tangan.
01:22Serta hadirin yang kami muliakan.
01:25Puji syukur kehadirat Allah SWT.
01:28Atas perkenannya, kita bisa hadir di acara hari ini.
01:33Ada laporan tertulis sudah disiapkan dan nanti akan di-upload di website DPR RI.
01:39Saya mohon dianggap dibacakan.
01:41Saya hanya akan menjelaskan sedikit pakai powerpoint.
01:44Supaya teman-teman, rekan-rekan juga bisa menjelaskan
01:48soal RUU Polri ini kepada konstituen masing-masing di daerah pemilihan.
01:52Bisa disetuju ya teman-teman ya.
01:53Ya teman-teman ya kita ucapkan puji syukur atas rahmat dari Allah SWT
02:01karena undang-undang ini akhirnya selesai juga.
02:05Sebetulnya RUU Polri ini kita rencanakan dibahas jauh sebelum KUHAB.
02:11Nah KUHAB dulu selesai baru RUU Polri.
02:16Ya kita kemarin saya resmi rapat raker panjangnya itu pada tanggal 25 Mei 2026.
02:25Nah teman-teman dalam konteks meaningful participation ini
02:28pasti akan banyak ditanyakan oleh teman-teman di daerah pemilihan oleh konstituen ya.
02:34Kami sampaikan bahwa meaningful participation dalam penyusunan undang-undang ini
02:41sudah kita sangat maksimalkan.
02:44Pada tahap penyusunan ya kita menggelar setidaknya 12 RDPO ya
02:50untuk menerima masukan masyarakat terkait undang-undang Polri ini.
02:56Kemudian juga Komisi 3 melakukan kunjungan
02:59untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, dari universitas di 12 provinsi.
03:06Lalu kita mengundang 15 ahli, 6 kelompok masyarakat,
03:103 kelompok mahasiswa memberikan masukan terhadap upaya reformasi Polri.
03:16Kemudian juga saat pembahasan teman-teman setelah tanggal 25 Mei kemarin pembahasan
03:21kita melakukan 12 RDPO ya dilaksanakan untuk menerima masukan dari masyarakat,
03:276 pakar ilmu hukum, 2 pakar ilmu kesehatan masyarakat, 3 kelompok mahasiswa ya.
03:36Pak ilmu hukumnya mungkin bukan 6 tapi 16 ya.
03:40Dan 124 masukan tertulis.
03:45Akhirnya setelah pembahasan insentif ya, Panja menyelesaikan tugasnya.
03:52Teman-teman kami ingin menginformasikan.
03:54Jadi RUU Polri ini kan sebetulnya kita rencanakan, kita bahas sebelum pembahasan KUHAP.
04:03Ketika KUHAP dulu dibahas, maka memang banyak sekali masukan masyarakat
04:10bagaimana kita mereformasi Polri itu sudah kita masukkan di KUHAP.
04:14Karena KUHAP itu kan hukum operasional.
04:17Dan penyidik itu kan 90% anggota Polri.
04:21Jadi reformasi Polri itu sudah kita masukkan di KUHAP sudah mungkin 90% ya.
04:26Kan KUHAP itu hukum acara, hukum operasional gitu kan ya.
04:31Ya kita tahu sebagaimana pernah saya sampaikan waktu pengesahan KUHAP di sini ya.
04:36Penguatan pengawasan internal dan eksternal kepada institusi Polri ini sudah begitu luar biasa kita masukkan di KUHAP.
04:44Kita bayangkan kalau dulu ya di era KUHAP lama,
04:48susah sekali mengawasi.
04:50Kenapa?
04:50Orang diperiksa enggak bisa didampingi advokat.
04:53Dengan KUHAP baru sejak saat sebelum ya,
04:57berstatus sebagai saksi bisa didampingi advokat 24 jam.
05:01Dan advokatnya bisa bersikap aktif ya,
05:05membelah kepentingan kliennya.
05:08Kalau dulu di KUHAP yang lama cuma boleh duduk dengar diam catat.
05:13Ya bagaimana mengawasi kinerja penyidik atau anggota Polri.
05:18Kemudian di KUHAP yang baru ada CCTV.
05:22Diwajibkan ada CCTV, ada kamera pengawas dalam setiap aktivitas pemeriksaan.
05:28Kalau di KUHAP yang lama enggak ada, baru-baru ada CCTV.
05:31Makanya kan sering ada kejadian injek kaki ya, dan lain sebagainya.
05:37Sekarang ada CCTV, ada kamera pengawas yang bisa diakses oleh advokat dan yang mewakili masyarakat.
05:45Dengan demikian, ketika kemarin KUHAP sudah disahkan,
05:49pada saat yang sama kita sebetulnya dengan serta-merta mendapatkan 100 ribu orang yang menjadi pengawas polisi,
05:56yaitu advokat.
05:57100 ribu orang advokat ini representasi 200 juta lebih, 300 juta lebih warga negara Indonesia.
06:05Jadi pengawasan melekat dari eksternal itu langsung dari masyarakat.
06:10Nah, karena itu teman-teman, memang namanya undang-undang itu kan enggak bisa langsung ideal ketika disahkan,
06:21langsung diimplementasikan 100% enggak mungkin, undang-undang apapun.
06:25Nah, kita mengacu pada RDPU-RDPU yang digelar oleh Komisi 3, setelah KUHAP baru disahkan.
06:35Yang pada akhirnya semuanya itu selesai dengan mengacu pada KUHAP dan KUHAP baru.
06:42Contoh, misalnya kan yang kasus di Sleman.
06:47Ada bapak-bapak mengejar penjambret istrinya dijadikan tersangka.
06:52Kalau kita acuannya pada KUHAP baru, dia enggak bisa jadi tersangka.
06:57Dan Alhamdulillah diterapkan demikian.
06:59Begitu juga kasus guru honorer yang dijadikan tersangka di Karu, Tanah Karu, Sumatera Utara.
07:07Bukan guru honorer, apa? Videografer, videografer, Amsal Sitepu.
07:12Demikian juga dengan mengacu KUHAP dan KUHAP baru, maka bisa mengontrol penyidik.
07:18Begitu juga kasus guru honorer di Muaro Jambi, yang dijadikan tersangka hanya karena mencukur muridnya.
07:24Rambut.
07:26Dengan mengacu pada KUHAP dan KUHAP baru, maka penyidik bisa diawasi, anggota Polri bisa diawasi, sehingga tidak terjadi abuse of
07:35power.
07:36Banyak sekali yang kita lakukan.
07:37Namun demikian, teman-teman, masih ada beberapa hal yang memang kita harus perbaiki di undang-undang Polri.
07:46Itulah yang kita kerjakan kemarin.
07:48Yang pertama, pokok-pokok pembahasan dalam RU Polri, yang pertama adalah penegasan terhadap tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka,
07:57transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan masyarakat.
08:04Yang kedua, penguatan fungsi, pengawasan, dan penerapan prinsip keterbukaan
08:10dengan pemanfaatan sistem teknologi dan informasi yang modern.
08:15Yang ketiga, jaminan, netralitas, dan profesional Polri dalam sistem atau tata kelola dan pembinaan karir sumber daya manusia.
08:29Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada kualitas pelayanan masyarakat,
08:37perlindungan dan pengayuman masyarakat, penegakan hukum, dan penanggulangan kejahatan.
08:43Ketujuh, kelima, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri.
08:55Dan ini acuannya juga adalah putusan-putusan MK.
08:59Ketujuh, pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas
09:11dan teratur.
09:12Ketujuh, penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip hukum humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
09:26Kedelapan, penguatan dan fungsi serta kedudukan Komisi Kepolisian Nasional.
09:34Demikian laporan kami sampaikan.
09:36Kami mohon agar bisa diproses selanjutnya laporan kami ini.
09:42Terima kasih.
09:42Bilahi taufiq walidayah.
09:44Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
09:54Terima kasih.
09:56Kami sampaikan kepada Ketua Komisi 3 DPR RI.
10:18Kami sampaikan kepada Ketua Komisi 3 DPR RI.
10:52Kami sampaikan kepada Ketua Komisi 3 DPR RI.
11:23Kami sampaikan kepada Ketua Komisi 3 DPR RI.
11:30Terima kasih.
Komentar