00:06Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:11Salam sejahtera bagi kita semua.
00:13Shalom, om swastiastu, namo buddhaya, salam kebajikan.
00:19Yang terhormat pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
00:25ijinkan saya membacakan pendapat akhir Presiden atas rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga
00:34atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
00:44Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT
00:49karena atas kuasa, rahmat, dan karunianya.
00:53Pada hari ini, kita dapat hadir dalam rapat paripurna
00:57Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga
01:00atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
01:07Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa rancangan Undang-Undang tersebut
01:12telah diselesaikan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat 1
01:16dengan keputusan menyetujui untuk diteruskan ke tahap selanjutnya,
01:22yaitu pembicaraan tingkat 2 untuk mengambil keputusan dalam rapat paripurna
01:27Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
01:31Pada kesempatan yang berbahagia ini,
01:34perkenankan kami mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia
01:38untuk menyampaikan pendapat akhir Presiden
01:41atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga
01:44atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
01:53Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat,
01:57tuntutan akan terwujudnya masyarakat madani yang adil,
02:01makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
02:05Negara Republik Indonesia tahun 1945
02:10mensaratkan adanya stabilitas keamanan dan ketertiban dalam negeri.
02:15Hal tersebut perlu diikuti dengan upaya Polri
02:19untuk meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan fungsi,
02:23peran, tugas, dan bewenang.
02:26Polri sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
02:32menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
02:36pengayuman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
02:40terpeliharanya keamanan dalam negeri.
02:43Dalam melaksanakan tugasnya,
02:45Polri memerlukan dukungan sumber daya manusia yang profesional dan berkualitas
02:51untuk meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan fungsi,
02:55tugas, dan bewenang kepolisian negara Republik Indonesia.
02:59Perkembangan lingkungan strategis,
03:02kemajuan teknologi informasi,
03:04serta semakin kompleksnya tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat,
03:08menuntut Polri untuk terus beradaptasi
03:12dan meningkatkan kapasitas agar mampu mengakomodasi kebutuhan organisasi,
03:18penguatan profesionalisme sumber daya manusia,
03:21serta peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian.
03:26Oleh karena itu,
03:28keberadaan landasan hukum yang lebih responsif dan adaptif
03:32menjadi kebutuhan yang mendesak,
03:35guna memastikan Polri dapat menjalankan fungsi dan kewenangnya secara optimal
03:40sesuai dengan tuntutan saman.
03:43Pimpinan dan anggota Dewan Perwakian Rakyat Republik Indonesia yang terhormat,
03:48perkenankan kami menyampaikan beberapa hal yang menjadi penguatan dalam RUU Polri,
03:54yakni, satu, penegasan tugas dan tanggung jawab Kapolri
03:59yang tidak hanya bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan
04:04dan pembinaan sumber daya manusia,
04:06tapi juga terhadap ketersediaan sarana dan prasarana.
04:11Kedua, penyesuaian kebutuhan tugas pokok
04:15yang dilaksanakan kepolisian negara Republik Indonesia.
04:18Ketiga, mengakomodir ketentuan Undang-Undang No. 8 tahun 2026
04:24tentang penyandang disabilitas dalam pengangkatan
04:29menjadi anggota kepolisian negara Republik Indonesia.
04:32Keempat, pemenuhan hak-hak anggota kepolisian negara Republik Indonesia.
04:40Lima, pengisian jabatan oleh anggota kepolisian negara Republik Indonesia
04:47di luar organisasi kepolisian negara Republik Indonesia.
04:52Keenam, batas usia pensiun anggota kepolisian negara Republik Indonesia.
04:57Ketujuh, penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan profesi kepolisian negara Republik Indonesia.
05:03Dan yang terakhir, penguatan tugas dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional.
05:10Berdasarkan hal tersebut di atas,
05:13dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi,
05:18isinkanlah kami mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia
05:22dalam rapat paripurna yang terhormat ini
05:25dengan mengucapkan puji syukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala Presiden menyatakan
05:32setuju terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga
05:38atas undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia.
05:44Pada akhirnya, kami mewakili Bapak Presiden
05:47menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya
05:50kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakian Rakyat Republik Indonesia yang terhormat
05:56yang dengan penuh dedikasi kerja keras pemikiran, perhatian, dan kerjasama
06:01untuk dapat menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang ini.
06:06Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala senantiasa melimpahkan rahmat dan karunianya kepada kita semua.
06:12Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
06:15Om Santi Santi Santi Om Atas Nama Presiden Republik Indonesia
06:21Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Aktas
06:27Menteri Hukum Republik Indonesia
06:28Menteri Hukum Republik Indonesia
06:29Menteri Hukum Republik Indonesia
06:30Menteri Hukum Republik Indonesia
06:35Menteri Hukum Republik Indonesia
06:36Menteri Hukum Republik Indonesia
06:40Menteri Hukum Republik Indonesia
06:41Menteri Hukum Republik Indonesia
06:42Menteri Hukum Republik Indonesia
06:44Menteri Hukum Republik Indonesia
06:45Menteri Hukum Republik Indonesia
06:45Menteri Hukum Republik Indonesia
06:46selamat menikmati
Komentar