Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mewakili Presiden Republik Indonesia menyampaikan pendapat akhir pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna DPR RI. Pemerintah menegaskan bahwa penguatan institusi Polri menjadi kebutuhan penting untuk menjawab tantangan keamanan, perkembangan teknologi informasi, serta dinamika masyarakat yang semakin kompleks.

Dalam pidatonya, Supratman menyampaikan sejumlah poin utama yang menjadi substansi perubahan dalam RUU Polri. Di antaranya penegasan tugas dan tanggung jawab Kapolri, penyesuaian kebutuhan tugas pokok kepolisian, pengakomodasian penyandang disabilitas menjadi anggota Polri, pemenuhan hak-hak anggota kepolisian, pengaturan pengisian jabatan di luar institusi Polri, penyesuaian batas usia pensiun, penguatan pendidikan profesi kepolisian, hingga penguatan tugas dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Setelah mempertimbangkan hasil pembahasan bersama DPR serta persetujuan seluruh fraksi, pemerintah melalui Menteri Hukum menyatakan Presiden menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada DPR RI atas kerja sama, dedikasi, dan komitmen dalam menyelesaikan pembahasan regulasi yang dinilai penting bagi penguatan kelembagaan Polri ke depan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/673695/full-menteri-hukum-supratman-presiden-setuju-ruu-polri-hingga-usia-pensiun-diatur
Transkrip
00:06Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:11Salam sejahtera bagi kita semua.
00:13Shalom, om swastiastu, namo buddhaya, salam kebajikan.
00:19Yang terhormat pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
00:25ijinkan saya membacakan pendapat akhir Presiden atas rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga
00:34atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
00:44Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT
00:49karena atas kuasa, rahmat, dan karunianya.
00:53Pada hari ini, kita dapat hadir dalam rapat paripurna
00:57Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga
01:00atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
01:07Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa rancangan Undang-Undang tersebut
01:12telah diselesaikan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat 1
01:16dengan keputusan menyetujui untuk diteruskan ke tahap selanjutnya,
01:22yaitu pembicaraan tingkat 2 untuk mengambil keputusan dalam rapat paripurna
01:27Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
01:31Pada kesempatan yang berbahagia ini,
01:34perkenankan kami mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia
01:38untuk menyampaikan pendapat akhir Presiden
01:41atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga
01:44atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
01:53Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat,
01:57tuntutan akan terwujudnya masyarakat madani yang adil,
02:01makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
02:05Negara Republik Indonesia tahun 1945
02:10mensaratkan adanya stabilitas keamanan dan ketertiban dalam negeri.
02:15Hal tersebut perlu diikuti dengan upaya Polri
02:19untuk meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan fungsi,
02:23peran, tugas, dan bewenang.
02:26Polri sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
02:32menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
02:36pengayuman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
02:40terpeliharanya keamanan dalam negeri.
02:43Dalam melaksanakan tugasnya,
02:45Polri memerlukan dukungan sumber daya manusia yang profesional dan berkualitas
02:51untuk meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan fungsi,
02:55tugas, dan bewenang kepolisian negara Republik Indonesia.
02:59Perkembangan lingkungan strategis,
03:02kemajuan teknologi informasi,
03:04serta semakin kompleksnya tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat,
03:08menuntut Polri untuk terus beradaptasi
03:12dan meningkatkan kapasitas agar mampu mengakomodasi kebutuhan organisasi,
03:18penguatan profesionalisme sumber daya manusia,
03:21serta peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian.
03:26Oleh karena itu,
03:28keberadaan landasan hukum yang lebih responsif dan adaptif
03:32menjadi kebutuhan yang mendesak,
03:35guna memastikan Polri dapat menjalankan fungsi dan kewenangnya secara optimal
03:40sesuai dengan tuntutan saman.
03:43Pimpinan dan anggota Dewan Perwakian Rakyat Republik Indonesia yang terhormat,
03:48perkenankan kami menyampaikan beberapa hal yang menjadi penguatan dalam RUU Polri,
03:54yakni, satu, penegasan tugas dan tanggung jawab Kapolri
03:59yang tidak hanya bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan
04:04dan pembinaan sumber daya manusia,
04:06tapi juga terhadap ketersediaan sarana dan prasarana.
04:11Kedua, penyesuaian kebutuhan tugas pokok
04:15yang dilaksanakan kepolisian negara Republik Indonesia.
04:18Ketiga, mengakomodir ketentuan Undang-Undang No. 8 tahun 2026
04:24tentang penyandang disabilitas dalam pengangkatan
04:29menjadi anggota kepolisian negara Republik Indonesia.
04:32Keempat, pemenuhan hak-hak anggota kepolisian negara Republik Indonesia.
04:40Lima, pengisian jabatan oleh anggota kepolisian negara Republik Indonesia
04:47di luar organisasi kepolisian negara Republik Indonesia.
04:52Keenam, batas usia pensiun anggota kepolisian negara Republik Indonesia.
04:57Ketujuh, penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan profesi kepolisian negara Republik Indonesia.
05:03Dan yang terakhir, penguatan tugas dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional.
05:10Berdasarkan hal tersebut di atas,
05:13dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi,
05:18isinkanlah kami mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia
05:22dalam rapat paripurna yang terhormat ini
05:25dengan mengucapkan puji syukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala Presiden menyatakan
05:32setuju terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga
05:38atas undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia.
05:44Pada akhirnya, kami mewakili Bapak Presiden
05:47menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya
05:50kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakian Rakyat Republik Indonesia yang terhormat
05:56yang dengan penuh dedikasi kerja keras pemikiran, perhatian, dan kerjasama
06:01untuk dapat menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang ini.
06:06Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala senantiasa melimpahkan rahmat dan karunianya kepada kita semua.
06:12Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
06:15Om Santi Santi Santi Om Atas Nama Presiden Republik Indonesia
06:21Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Aktas
06:27Menteri Hukum Republik Indonesia
06:28Menteri Hukum Republik Indonesia
06:29Menteri Hukum Republik Indonesia
06:30Menteri Hukum Republik Indonesia
06:35Menteri Hukum Republik Indonesia
06:36Menteri Hukum Republik Indonesia
06:40Menteri Hukum Republik Indonesia
06:41Menteri Hukum Republik Indonesia
06:42Menteri Hukum Republik Indonesia
06:44Menteri Hukum Republik Indonesia
06:45Menteri Hukum Republik Indonesia
06:45Menteri Hukum Republik Indonesia
06:46selamat menikmati
Komentar

Dianjurkan