Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 8 menit yang lalu
MAKASSAR, KOMPAS.TV Polisi menangkap seorang pria berinisial MS alias Ciku yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kabel daya (power cable) lampu warning light di jalan tol wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pelaku diamankan oleh jajaran Polsek Tallo di Jalan Barukang III, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, setelah penyelidikan terkait aksi pencurian yang terjadi pada April 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MS diduga melancarkan aksinya pada waktu subuh saat kondisi lalu lintas di jalan tol masih sepi. Pelaku diduga memotong kabel daya yang terhubung ke lampu warning light dan kemudian membawa kabel tersebut untuk dijual.

Polisi mengungkapkan, motif pencurian dilakukan untuk memperoleh tembaga yang terdapat di dalam kabel. Hasil penjualan kabel curian tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan berfoya-foya.

"Kabel hasil curian dijual dengan harga sekitar Rp150.000 per kilogram," ujar petugas dalam keterangan penyidik.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Saat ini, MS telah ditahan di Polsek Tallo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga fasilitas umum dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak atau mengganggu infrastruktur publik.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/672852/polisi-tangkap-pencuri-kabel-lampu-warning-light-jalan-tol-di-makassar
Transkrip
00:00Polisi meringkus seorang pria pelaku pencurian kabel power lampu warning light jalan tol di kota Makassar, Sulawesi Selatan.
00:08Dari penyelidikan, pelaku mencuri kabel tersebut untuk dijual dan uangnya digunakan untuk berfoya-foya.
00:16Pria berinisial MS ini ditangkap polisi setelah diduga jadi pelaku pencurian kabel lampu warning light jalan tol pada April 2026
00:26lalu.
00:26Pelaku ditangkap di Jalan Rukang 3, Kecamatan Talo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
00:32Dari penyelidikan, pelaku melancarkan aksinya pada pagi hari saat sepi dan memotong kabel power ke lampu warning light di jalan
00:40tol.
00:41Kabel hasil curian kemudian dijual pelaku dengan harga Rp150.000 per kilogram.
00:48Pelaku melakukan pencurian itu di bulan April 2026 sekitar pukul 6 subuh pada saat memang kendaraan lagi sepi.
00:58Ada pun alat yang digunakan untuk memotong kabel itu yang diamankan dan berdasarkan pengakuan daripada terduga pelaku adalah sebilah parang.
01:10Dan parang itu sudah ditemukan juga yang saat ini sudah disita oleh penyedih.
01:16Pelaku kini ditahan di Polsek Talo dan dijerat pasal 477 KUHP baru dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
01:24Arbiter Tanah, Kompas TV Makassar.
Komentar

Dianjurkan