00:00Polisi meringkus seorang pria pelaku pencurian kabel power lampu warning light jalan tol di kota Makassar, Sulawesi Selatan.
00:08Dari penyelidikan, pelaku mencuri kabel tersebut untuk dijual dan uangnya digunakan untuk berfoya-foya.
00:16Pria berinisial MS ini ditangkap polisi setelah diduga jadi pelaku pencurian kabel lampu warning light jalan tol pada April 2026
00:26lalu.
00:26Pelaku ditangkap di Jalan Rukang 3, Kecamatan Talo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
00:32Dari penyelidikan, pelaku melancarkan aksinya pada pagi hari saat sepi dan memotong kabel power ke lampu warning light di jalan
00:40tol.
00:41Kabel hasil curian kemudian dijual pelaku dengan harga Rp150.000 per kilogram.
00:48Pelaku melakukan pencurian itu di bulan April 2026 sekitar pukul 6 subuh pada saat memang kendaraan lagi sepi.
00:58Ada pun alat yang digunakan untuk memotong kabel itu yang diamankan dan berdasarkan pengakuan daripada terduga pelaku adalah sebilah parang.
01:10Dan parang itu sudah ditemukan juga yang saat ini sudah disita oleh penyedih.
01:16Pelaku kini ditahan di Polsek Talo dan dijerat pasal 477 KUHP baru dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
01:24Arbiter Tanah, Kompas TV Makassar.
Komentar