Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KALIMANTAN UTARA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menangkap kapal berbendera asing yang diduga mengangkut ikan napoleon hidup secara ilegal untuk tujuan ekspor ke Hong Kong.

Kapal berukuran 492 gross ton (GT) tersebut ditangkap di perairan Kalimantan Utara setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengangkutan ikan yang dilindungi tanpa dokumen dan izin yang sesuai. Saat dilakukan pemeriksaan, kapal diketahui sedang berlayar menuju Hong Kong.

Menurut Direktorat Jenderal PSDKP, nakhoda kapal awalnya tidak mengakui membawa ikan napoleon. Namun setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan ribuan ikan napoleon hidup yang disembunyikan di ruang khusus yang tidak tercantum dalam manifes muatan kapal.

Petugas menduga kapal tersebut telah dimodifikasi untuk menyembunyikan muatan ikan napoleon guna menghindari pengawasan. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sekitar 1.200 ekor ikan napoleon hidup dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Kapal yang diamankan kemudian dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak berwenang juga mendalami dugaan aktivitas penyelundupan yang telah dilakukan berulang kali oleh kapal tersebut.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memperketat pengawasan terhadap kapal pengangkut ikan hidup guna mencegah praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal sumber daya kelautan Indonesia.

#PSDKP #KKP #IkanNapoleon

Baca Juga Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka PENTARU 2026, Ini Daftar Sekolah dan Jalur Pendaftaran di https://www.kompas.tv/info-publik/668391/kementerian-kelautan-dan-perikanan-buka-pentaru-2026-ini-daftar-sekolah-dan-jalur-pendaftaran

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/672826/kkp-gagalkan-pengiriman-1-200-ikan-napoleon-hidup-ke-hong-kong-jmp
Transkrip
00:00Saudara Direkturat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menangkap satu kapal berbendera asing
00:06yang membawa ikan Napoleon hidup tanpa izin untuk dibawa ke Hongkong.
00:11Berikut ini laporan jurnalis Kompas TV Yanemike Singal dan Jurkamera Jimmy Dapar dari perairan Bitung, Sulawesi Utara.
00:18Saudara Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap satu unit kapal MV Silver Island berkapasitas 492 gros ton
00:30yang diduga memuat sebanyak 1,2 ton ikan Napoleon untuk tujuan ekspor.
00:38Sayangnya, ikan Napoleon tersebut tidak mengantoki izin resmi Pemerintah Indonesia.
00:43Pemeriksaan dan penangkapan dilakukan di perairan timur Laut Nunukan, Kalimantan Utara saat kapal tersebut sedang berlayar menuju Hongkong.
00:52Untuk lebih lanjut, kita akan mewawancarai Dirjen PSDKP bagaimana pengungkapan kasus ini.
00:59Pak Dirjen, izin kami minta dari Kompas TV minta waktunya.
01:04Sekarang sedang dilakukan penangkapan terhadap kapal berbendera asing di sekitar wilayah perairan Nunukan, Kalimantan Utara.
01:12Pak Dirjen, bagaimana kronologi pengungkapan kasus ini sendiri?
01:17Ini bermula dari ada pengaduan dari masyarakat terkait adanya pemuatan ikan-ikan yang dilarang Napoleon khususnya.
01:28Informasinya akan dibawa ke Hongkong.
01:31Dan ketika dilakukan pengejaran oleh anggota kami, Orca, kapal ini tidak mengaku kalau dia berasal membawa ikan Napoleon.
01:44Karena ombak besar kami bawa ke agak tepi ini.
01:48Jadi ketika diperiksa, ternyata ikan Napoleon tersebut disembunyikan di palkah yang bukan lazimnya, bukan dimanifest.
01:58Terus melalui pintu gudang, disitu ditutup pintu palkahnya, ditutup dengan barang-barang.
02:06Dan ternyata kita buka, disitu ada pintu palkah untuk penyimpanan ikan Napoleon.
02:11Artinya kapal ini sudah didesain untuk menyelundupkan ikan-ikan Napoleon.
02:18Di sini, KKP hadir memastikan bahwa illegal fishing yang dilakukan oleh kapal asing ini,
02:27ini kapal benderanya dari Afrika Tengah, bisa kita pastikan kita tangkap.
02:35Selanjutnya akan kami bawa ke pangkalan SDKP Bitung untuk diproses lebih lanjut.
02:40Akan lebih mengetatkan lagi dalam pengawasannya, terutama untuk kapal-kapal pengangkut ikan hidup ini.
02:50Jadi jangan sampai kecolongan ini lagi.
02:52Jadi ketika ini mau kita periksa pun, kita kejar, dua hari dia matikan ais.
02:59Sehingga peran mereka untuk mengelabui kita itu sudah luar biasa.
03:03Terima kasih Pak Dirjen PSDKP atas waktunya bersama Kompas TV.
03:10Saudara Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan,
03:17terutama untuk para pelaku illegal fishing dan pelaku lainnya yang melakukan pelanggaran terhadap proses penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.
03:29Yanemi Kesingau, Jimmy Dapar, Bitung, Sulawesi Utara.
Komentar

Dianjurkan